Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

The Transition of Child Custody Due to Apostasy: An Approach Based on Children's Rights and the Objectives of Shariah Yuniansa, Rada; Firmansyah, Firmansyah; Indra, Gandhi Liyorba; Nayan, Maria Md
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 5 No. 2 (2024): Desember 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v5i2.25666

Abstract

Abstract : Ketentuan hukum Islam menetapkan hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz kepada ibu kandung. Namun, dalam Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 948/Pdt.G/2023/PA.Tnk, hak asuh anak diberikan kepada ayah. Ayah kandung tidak terima atas pembaptisan tersebut dan menggugat ke pengadilan untuk mengambil hak asuh anak tersebut. Pengadilan memutuskan hak asuh anak diberikan kepada ayah kandung. Tulisan ini mengkaji bagaiamana pandangan hak asasi anak dan maqashid syariah terhadap putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka, sumber data utama berupa putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 948/Pdt.G/2023/PA.Tnk menegaskan bahwa meskipun hak asuh anak yang belum mumayyiz biasanya jatuh kepada ibu, pengecualian berlaku dalam kasus murtadnya ibu. Keputusan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menanggapi kebutuhan sosial dan kepentingan terbaik anak. Putusan ini menciptakan preseden penting dalam konflik pengasuhan terkait perbedaan keyakinan, serta melindungi hak anak sambil mempertahankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Dalam konteks maqashid syariah, keputusan ini berfokus pada pemeliharaan agama dan kesejahteraan anak, dengan orientasi pada kemaslahatan umat.Kata Kunci : Hak asuh anak; Murtad; Mumayiz; Maqashid Syariah
Tinjauan Fikih Empat Mazhab Terhadap Operasi Caesar Pasca Kematian Ibu Hamil Putri, Marisa; Gandhi Liyorba Indra
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 6 No. 1 (2025): Juni 2025
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/et21ef17

Abstract

Abstrak: Tulisan ini bertujuan menjelaskan tentang pendapat empat imam mazhab mengenai operasi caesar pada wanita hamil yang meninggal dunia. Penelitian ini tergolong penelitian kepustakaan. Data utama pada penelitian ini adalalah data sekunder dari al-Qur’an, Hadis, dan kitab Rahmatul Umah Fi Ikhtilafi Aimmah, serta literatur terkait yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat empat imam mazhab berbeda pendapat mengenai bedah pada wanita hamil yang meninggil dunia. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan masing-masing mempunyai dasar hukum yang menjadi alasan perbedaan pendapat dikalangan empat Imam. (1) Terdapat persamaan dan perbedaan dikalangan Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dam Imam Ahmad bin Hambal, dimana Imam Abu Hanifah dan Syafi’i boleh membedah perutnya untuk menyelamtkan bayinya. (2) Imam Malik memiliki dua perdapat yaitu suatu saat boleh dan suatu saat tidak tergatung pada konteksnya (Illat-nya), dan Ahmad bin Hambal melarang membedah perutnya melarang untuk melakukan pembedahan mayat karena melakukan pembedahan pada mayit sama saja menyakiti mayit tersebut, sedangkan menyakiti mayit sama seperti menyakiti ketika dia hidup. Kata Kunci: Empat Mazhab, Caesar, Wanita hamil menggil dunia.   Abstract: This paper aims to explain the opinions of four imams of the Islamic school of thought regarding caesarean section on pregnant women who die. This research is classified as library research. The main data in this study are secondary data from the Qur'an, Hadith, and the book Rahmatul Umah Fi Ikhtilafi Aimmah, as well as relevant related literature. The results of the study show that the opinions of the four imams of the Islamic school of thought differ regarding surgery on pregnant women who die. Some allow it and some do not allow it, each of which has a legal basis that is the reason for the difference of opinion among the four Imams. (1) There are similarities and differences among Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i and Imam Ahmad bin Hanbal, where Imam Abu Hanifah and Syafi'i may operate on the stomach to save the baby. (2) Imam Malik has two opinions, namely that at times it is permissible and at times it is not, depending on the context (Illat), and Ahmad bin Hanbal forbade dissecting the stomach and forbade dissecting a corpse because dissecting a corpse is the same as hurting the corpse, while hurting a corpse is the same as hurting it when it was alive. Keywords: Four Mazhab, Caesar, Pregnant woman died.
Turun Ranjang Marriage in Interdisciplinary Perspective: A Study on the Community of West Java and Lampung Ja’far, A. Kumedi; Indra, Gandhi Liyorba; Firdawaty, Linda; Rohmadi, Rohmadi
Madania: Jurnal Kajian Keislaman Vol 24, No 2 (2020): DECEMBER
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/madania.v24i2.5227

Abstract

Turun ranjang marriage is a tradition that shows a widower or widow who married their brother or sister-in-law. This tradition of turun ranjang marriage only occurs when one married couple passes away. However, the existence of turun ranjang marriage is still understood as only part of the implementation of local culture. This paper took the object of West Java and Lampung’s society by focusing on how the position and practice of turun ranjang marriage, as well as several perspectives within it, including: Islamic law, psychological, sociological, and economic perspectives. This research is a field research using the observation method, the interview method, and the documentation method. The results showed that the tradition of turun ranjang marriage is valid as long as the terms and conditions of marriage are fulfilled, both in Islamic law and national legal system. When viewed from the wedding procession, the two regions have something in common, namely that it is carried out more simply, in contrast to the usual wedding procession. However, if seen from the motive for turun ranjang marriage, the Lampung area aims to maintain traditional honor and to continue the lineage, while in West Java it aims to maintain family inheritance. The results of this study also indicate that economic, psychological, and social perspectives are factors that influence people's understanding of practicing turun ranjang marriage in having a happy and lasting family. Perkawinan turun ranjang merupakan sebuah tradisi yang menunjukkan seorang duda atau janda yang mengawini adik atau kakak iparnya. Tradisi perkawinan turun ranjang ini hanya terjadi apabila salah satu pasangan suami istri meninggal dunia. Namun demikian, keberadaan perkawinan turun ranjang masih dipahami hanya sebatas bagian  dari implementasi budaya lokal setempat. Tulisan ini mengambil objek di daerah  Jawa Barat dan Lampung dengan menfokuskan kepada bagaimana kedudukan  dan praktek perkawinan turun ranjang, serta beberapa pandangan dibalik perkawinan turun ranjang, antara lain: pandangan hukum Islam, psikologis, sosiologis, dan ekonomi. Penelitian ini  merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode observasi, metode interview, dan metode dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi  perkawinan turun ranjang adalah sah selama syarat dan rukun perkawinan terpenuhi, baik secara hukum Islam maupun perundang-undangan. Jika dilihat dari prosesi perkawinan, kedua daerah tersebut memiliki kesamaan yaitu dilakukan dengan lebih sederhana, berbeda dengan prosesi perkawinan biasa. Namun, jika dilihat dari motif dalam melangsungkan perkawinan turun ranjang, maka daerah Lampung bertujuan untuk menjaga kehormatan adat dan untuk meneruskan garis keturunan, sementara di Jawa barat bertujuan untuk mempertahankan harta warisan keluarga. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa pandangan ekonomi, psikologi, dan sosial merupakan faktor yang mempengaruhi pemahaman masyarakat dalam melangsungkan pernikahan turun ranjang dalam membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.