Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : IBLAM Law Review

IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA PADA MALAM HARI (Studi Pada Pekerja Hotel Lee Bandar Jaya Lampung Tengah) Irham, Irhammudin; Fikma Edrisy, Ibrahim
IBLAM LAW REVIEW Vol. 2 No. 1 (2022): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v2i1.58

Abstract

Legal protection for workers is the fulfillment of basic rights inherent and protected by the constitution as regulated in Article 27 Paragraph (2) of the 1945 Constitution. Article 33 Paragraph (1) of the 1945 Constitution also states that the economy is structured as a joint effort of kinship. Violation of basic rights protected by the constitution is a violation of human rights. The sovereignty of a country is stated in the constitution which regulates the basics of the state and guarantees the rights and obligations of its citizens. Law Number 13 of 2003 concerning Manpower is one solution in protecting workers and employers regarding the rights and obligations of each party. Labor protection is regulated more clearly in Article 67 to Article 101 covering the protection of workers with disabilities, children, women, working hours, occupational safety and health, wages and welfare. In principle, the Manpower Law protects and regulates the rights and obligations of both workers and employers. In its implementation, various kinds of problems may arise that can harm the workforce itself, especially with regard to legal protection for female workers. Therefore, this study wants to reveal the form of legal protection that should be received by female workers who work at night. especially with regard to the legal protection of female workers. Therefore, this study wants to reveal the form of legal protection that should be received by female workers who work at night. especially with regard to the legal protection of female workers. Therefore, this study wants to reveal the form of legal protection that should be received by female workers who work at night.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MALPRAKTEK (Studi Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu) fikma edrisy, ibrahim; Ayu Anggraini, Serli
IBLAM LAW REVIEW Vol. 3 No. 1 (2023): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v3i1.106

Abstract

Malpraktik dapat diartikan sebagai setiap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter atau oleh orang-orang di bawah pengawasannya, atau oleh penyedia jasa kesehatan yang dilakukan terhadap pasiennya, baik dalam hal diagnosis, terapeutik, atau manajemen penyakit, yang dilakukan secara melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan, dan prinsip-prinsip profesional, baik dilakukan dengan kesengajaan, atau ketidakhati-hatian, yang menyebabkan salah tindak, rasa sakit, luka, cacat, kematian, kerusakan pada tubuh dan jiwa, atau kerugian lainnya dari pasien dalam perawatannya, yang menyebabkan tenaga kesehatan harus bertanggungjawab baik secara administrasi dan atau secara perdata dan atau secara pidana. maka yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Penerapan Hukum Pidana Matril Terhadap Pelaku Tindak Pidana Malpraktek Pada Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu, Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Malpraktek Pada Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu .   Penerapan Hukum Pidana Matril Terhadap Pelaku Tindak Pidana Malpraktek Pada Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu dapat diuraikan maka unsur  ini telah terbukti kebenarannya menurut hukum, dengan demikian unsur “Tenaga Kesehatan Yang Menjalankan Praktik Tanpa Memiliki Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan” telah terpenuhi.   Seharusnya kepada pemerintah khususnya tenaga kesehatan harus bisa mengecek izin praktik tenaga kesehatan, jangan sampai tenaga kesehatan yang melakukan praktik kesehatan tidak memiliki izin sehingga bisa dipertanyakan dan membuat permasalahan dikemudian hari, sehingga bisa mendapat hukuman. Adanya pembenahan terhadap pola hubungan antar stakeholders (dokter, perawat, bidan, rumah sakit, klinik, pasien) yang ada sehingga malpraktek bisa atau diminimalisir. pencegahan yang diberikan berupa adanya lembaga independen yang melakukan pembinaan dan pengawasan antar pemangku kepentingan tersebut bila terjadi malpraktek medis. Minimnya pengetahuan masyarakat akan kesehatan, dan kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap tenaga kesehatan menyebabkan masyarakat awam belum memahami perbuatan-perbuatan dan kesalahan tenaga kesehatan yang dapat dilaporkan sebagai dugaan malpraktek medis, sehingga masyarakat perlu mendapat sosialisasi dan pemberitahuan mengenai hak-hak dan kewajiban baik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun rumah sakit serta perlunya mendapat pendampingan hukum bila terhadap malpraktek medis yang menyebabkan kerugian pasien.