Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : peshum

Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Adat atas Hak Tanah dalam Perspektif Hukum Nasional Monasari, Septiani; Edrisy, Ibrahim Fikma
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 2: Februari 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i2.8252

Abstract

Land rights for indigenous communities are an integral part of human rights guaranteed by national law. However, in practice, the recognition and legal protection of indigenous land rights still face various challenges, including agrarian conflicts, inconsistencies between customary and national laws, and weak policy implementation. This study aims to analyze the legal protection of indigenous land rights within the national legal framework, identify obstacles to its implementation, and propose solutions to strengthen such protection. This research employs a normative-juridical method with a statutory and case study approach. The findings indicate that although various regulations, such as Article 18B(2) of the 1945 Constitution, the Basic Agrarian Law, and Constitutional Court decisions, provide a legal foundation for recognizing indigenous land rights, their implementation remains weak. The main challenges include the dualism of customary and national legal systems, overlapping land concessions, and limited access to justice for indigenous communities. To enhance legal protection for indigenous land rights, agrarian policy reforms that favor indigenous communities, increased participation in land management, and stronger collaboration between the government, civil society, and legal institutions are necessary. With these concrete measures, the legal protection of indigenous land rights can be more effectively upheld within the national legal system.
Strategi Pencegahan Kejahatan Siber di Indonesia: Sinergi antara UU ITE dan Kebijakan Keamanan Digital Muhammad Aabid Tyas Dzaky; Ibrahim Fikma Edrisy
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 2: Februari 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i2.8311

Abstract

Kejahatan siber di Indonesia mengalami peningkatan signifikan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi instrumen utama dalam menanggulangi berbagai bentuk kejahatan siber, seperti peretasan, penyebaran hoaks, pencurian data pribadi, dan fraud digital. Namun, implementasi UU ITE masih menghadapi berbagai kendala, termasuk ambiguitas norma hukum, keterbatasan kapasitas penegak hukum, serta lemahnya sistem keamanan digital nasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara UU ITE dengan kebijakan keamanan digital guna menciptakan strategi pencegahan kejahatan siber yang lebih efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap regulasi terkait, termasuk UU ITE, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta kebijakan keamanan siber yang diterapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE telah memberikan dasar hukum bagi penegakan kejahatan siber, kebijakan keamanan digital yang bersifat preventif belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perlindungan hukum nasional. Studi kasus kebocoran data serta tindak pidana siber yang terjadi di Indonesia juga mengindikasikan adanya celah dalam koordinasi antarinstansi terkait. Sebagai upaya strategis, penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah, antara lain revisi terhadap UU ITE untuk mengakomodasi perkembangan teknologi digital, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber, serta penguatan sistem keamanan digital berbasis artificial intelligence (AI) dan big data analytics. Selain itu, sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi aspek krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang lebih adaptif dan kebijakan keamanan digital yang kuat, diharapkan upaya pencegahan kejahatan siber di Indonesia dapat lebih optimal.
Kendala dan Prospek Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan di Indonesia Farhan Maksum; Ibrahim Fikma Edrisy
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i1.14682

Abstract

Studi ini meneliti implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana ringan di Indonesia, dengan fokus pada tantangan dan prospek masa depannya. Latar belakang penelitian ini muncul dari fakta bahwa penanganan kejahatan ringan melalui litigasi formal seringkali menimbulkan beban yang tidak proporsional dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan, sekaligus berkontribusi pada kepadatan pengadilan dan penjara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa keadilan restoratif telah memperoleh legitimasi melalui penerbitan Peraturan Jaksa Penuntut Umum No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Nasional Indonesia No. 8 Tahun 2021. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk hambatan normatif, struktural, budaya, dan teknis. Di sisi lain, prospek masa depan keadilan restoratif menjanjikan karena dukungan dari peraturan baru, meningkatnya kesadaran aparat penegak hukum, dan keselarasan konsep ini dengan nilai-nilai budaya lokal. Dari perspektif teori penjatuhan hukuman dan teori keadilan restoratif, mekanisme ini berpotensi menjadi instrumen penting dalam mengembangkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efisien, dan adil secara substantif di Indonesia.
Prinsip Legalitas dan Kepastian Hukum Dalam KUHP Terbaru di Indonesia Achmad Fajar Bimantara; Ibrahim Fikma Edrisy
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i4.18224

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP) menandai paradigma baru dalam hukum pidana di Indonesia. Salah satu aspek fundamental yang mengalami reorientasi adalah prinsip legalitas. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip legalitas diatur dalam KUHP baru dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, ditemukan bahwa KUHP nasional memperluas cakupan prinsip legalitas dengan mengakui "hukum hidup," yang secara teoritis menyeimbangkan kepastian hukum formal dan keadilan substantif. Prinsip legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) merupakan pilar utama supremasi hukum (rechtsstaat). Dalam KUHP lama (WvS), prinsip ini diterapkan secara kaku dan murni formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1). Namun, sejalan dengan semangat dekolonisasi hukum, Indonesia membutuhkan kodifikasi yang mencerminkan nilai-nilai lokal tanpa meninggalkan prinsip kepastian hukum universal. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diperkenalkan, berupaya menjembatani kesenjangan antara legalitas formal dan material. Baru pada awal tahun 2023 Indonesia berhasil mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional). Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar perubahan teks hukum, melainkan misi dekolonisasi untuk menciptakan hukum yang selaras dengan karakter bangsa dan filosofi Pancasila. Salah satu perubahan paling mendasar yang dibawa oleh KUHP Nasional terletak pada reorientasi Prinsip Legalitas, pilar utama dalam sistem hukum pidana.
Implementasi Restorative Justice dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Arya Lesmana; Ibrahim Fikma Edrisy
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 5: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i5.19718

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai perubahan signifikan dalam reformasi hukum pidana Indonesia dengan memasukkan prinsip-prinsip keadilan restoratif sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penerapannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia, serta berbagai tantangan yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan—yang mencakup peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan penelitian terdahulu yang relevan—kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keadilan restoratif tidak diatur secara eksplisit dalam satu pasal khusus di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, prinsip-prinsipnya tercermin dalam tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, dan pengembangan sanksi alternatif yang mengedepankan pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan harmoni sosial. Penerapannya telah didukung oleh peraturan sektoral yang diterbitkan oleh aparat penegak hukum; namun, masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain kurangnya harmonisasi antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana, perbedaan penafsiran di kalangan aparat penegak hukum, serta budaya hukum yang masih mengutamakan pendekatan penghukuman konvensional. Oleh karena itu, penguatan penerapan keadilan restoratif memerlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat yang lebih luas guna memastikan bahwa reformasi hukum pidana dapat dilaksanakan secara efektif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Hukum dan HAM Indonesia: Evolusi, Pergulatan, dan Harapan Ibrahim Fikma Edrisy; Angelina Putri
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i2.15885

Abstract

Hukum dan hak asasi manusia di Indonesia merupakan dua pilar utama dalam membangun masyarakat yang adil, dengan akar sejarah yang dalam dalam tradisi Islam, adat istiadat, dan pengaruh sistem hukum Barat sejak era kolonial. Ketiganya berinteraksi dalam suatu proses yang tidak selalu harmonis, terutama ketika kolonialisme memperkenalkan hukum-hukum yang represif dan diskriminatif. Setelah kemerdekaan, Indonesia mulai membangun sistem hukum nasional yang berpihak pada rakyat, tetapi implementasi hak asasi manusia seringkali terhambat oleh kepentingan politik, lembaga yang lemah, dan budaya hukum yang belum matang. Reformasi 1998 menandai titik balik yang signifikan, dengan diberlakukannya amandemen konstitusi dan sejumlah undang-undang yang memperkuat hak asasi manusia. Namun, tantangan seperti ketidaksetaraan hukum, kekerasan oleh penegak hukum, dan budaya impunitas masih tetap ada. Studi historis tentang perkembangan hukum dan hak asasi manusia sangat penting untuk memahami wajah hukum Indonesia saat ini. Integrasi hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif harus menjadi landasan untuk membangun penegakan hukum dan hak asasi manusia yang lebih inklusif, adil, dan sesuai dengan identitas bangsa.