Claim Missing Document
Check
Articles

Found 18 Documents
Search

TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 152/Pid.B/2016/PN Pwt) Eris Rudipta; Setya Wahyudi; Budiyono Budiyono
Soedirman Law Review Vol 3, No 3 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.3.154

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana tindak pidana pencurian, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 152/Pid.B/2016/PN Pwt. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literature. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian telah sesuai dengan rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur berikut: Barangsiapa; Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa adalah : Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan; Pertimbangan berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti dimaksud berupa : Keterangan Saksi-saksi, dan Keterangan Terdakwa ; Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf  f  KUHAP. Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Memberatkan
SEBAB – SEBAB TERJADINYA PROSTITUSI ONLINE DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (Studi di Wilayah Hukum Polresta Banyumas) Riko Sabam Setiawan; Budiyono Budiyono; Rani Hendriana
Soedirman Law Review Vol 5, No 1 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2023.5.1.3488

Abstract

Prostitusi online merupakan kegiatan yang dilakukan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui media sosial untuk mempromosikan diri mereka secara bebas dalam bertransaksi, komunikasi dengan seseorang yang ingin menggunakan jasanya. PSK menggunakan aplikasi chat seperti Line atau Whatsapp setelah ada kesepakatan maka disepakati tempat dan waktu bertemu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor–faktor penyebab terjadinya prostitusi online di  Banyumas  dan untuk mengetahui penanggulangan prostitusi online yang telah dilakukan oleh Polresta Banyumas. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis, bersifat deskriptif, Lokasi Penelitian di wilayah hukum Polresta Banyumas. Pengumpulan data primer dengan wawancara, data sekunder studi kepustakaan. Data disajikan dalam bentuk uraian, data di analisis secara kualitatif.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, faktor–faktor penyebab terjadinya prostitusi online di   Banyumas yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari diri wanita itu sendiri antara lain karena rasa frustasi yang disebabkan oleh kondisi keluarga yang tidak harmonis karena ekonomi yang tidak berkecukupan, serta akibat perceraian sehingga wanita menjadi korban yang rawan terjerumus dalam prostitusi. Faktor eksternal adalah faktor dari luar wanita yang mempengaruhinya untuk melakukan pelacuran, pengaruh lingkungan pergaulan, dan kegagalan kehidupan keluarga atau perceraian. Penanggulangan prostitusi online yang telah dilakukan oleh Polresta Banyumas, yaitu penanggulangan secara preemtif, preventif, represif dan kuratif. Sedangkan hambatan yang dihadapai Polresta Banyumas dalam penanggulangan prostitusi online adalah dari aspek struktur, substansi, dan kultur.Kata Kunci: Prostitusi Online, Penanggulangannya, Perspektif Kriminologi.
PENERAPAN ASAS FREIES ERMESSEN DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN OLEH ADMINISTRASI NEGARA BERDASARKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Sri Hartini; Budiyono Budiyono; Siti Kunarti; Tenang Haryanto; Suyadi Suyadi; Kartono Kartono
Soedirman Law Review Vol 5, No 4 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2023.5.4.16058

Abstract

Penerapan Asas Freies Ermessen Dalam Pengambilan Kebijakan Oleh Administrasi Negara Berdasarkan Hukum Administrasi Negara  Merupakan  suatu kebebasan yang diberikan kepada tata usaha negara dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga Freies Ermessen merupakan kemerdekaan bertindak atas inisiatif dan kebijakan sendiri dari administrasi negara. Keberadaanya  yang lain karena adanya suatu peningkatan akan  tuntutan pelayanan publik yang harus di berikan tata usaha negara terhadap kehidupan sosial ekonomi pada warga memiliki keberagaman, dan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya  dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
MEMPERKUAT KELEMBAGAAN DAN TUGAS MPR DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN NEGARA Sri Hartini; Budiyono Budiyono
Soedirman Law Review Vol 4, No 4 (2022)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2022.4.4.2692

Abstract

Salah satu  perubahan penting dan mendasar dalam reformasi konstitusi adalah yang terkait dengan MPR, dimana ditegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang‐Undang Dasar.” Perubahan UUD  menjadikan MPR,  tidak lagi wewenang memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis‐garis Besar daripada Haluan Negara. Dengan tidak wenangnya menetapkan GBHN, tidak adalagi arah pembangunan yang terpadu. Tujuan nasional  sebagaimana di tegaskan dalam pembukaan UUD 1945, aline 4, akan tercapai dengan baik , jika ada arah pembangunan jelas. Salah satu arah pembagunan nasional adalah Garis-garis Besar Haluan Negara. Pentingnya GBHN   untuk mewujudkan  arah pembangunan secara terpadu dari pusat sampai daerah. Tekad untuk mengembalikan wewenang tersebut  diperlukan penguatan wewenang MPR yang dituangkan dalam UUD.Kata Kunci: Memperkuat, kelembagaan, tujuan negara
TINDAK PIDANA TURUT SERTA MENGGUNAKAN SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt.) Maruli Tigor Cesario; Budiyono Budiyono; Haryanto Dwiatmodjo
Soedirman Law Review Vol 3, No 1 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.1.115

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dan dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri  Purwokerto  Nomor  84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsur- unsur tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sesuai dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana rumuskan dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, unsur-unsurnya : Barang siapa; Dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian; Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt, sebagai berikut: 1. Pertimbangan unsur-unsur pasal yang didakwakan, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur- unsur Pasal 263 Ayat (2)  KUHP jo Pasal 55 ayat (1)  ke – 1 KUHP; 2. Pertimbangan terhadap pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, berupa: Keterangan saksi; Surat; Keterangan terdakwa; 3. Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih, S.Sos.,M.Si dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan Terdakwa II Supriyanto Afton Alias Afton Bin Sobihun dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan.Kata Kunci : Melakukan Ketidakadilan, Memiliki Bagian, Surat Palsu Atau yang Dipalsukan
PENERAPAN DIVERSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP ANAK PENGGUNA PSIKOTROPIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANYUMAS Sekar Ayu Kusumawardhani; Setya Wahyudi; Budiyono Budiyono
Soedirman Law Review Vol 2, No 4 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.4.129

Abstract

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pengalihan proses peradilan anak atau yang disebut diversi dapat menghindari efek negatif dari proses-proses peradilan selanjutnya dalam administrasi peradilan anak misalnya dengan vonis hukuman. Dengan demikan penerapan ide diversi sangat diperlukan dalam proses peradilan anak, karena dalam praktiknya diversi masih kurang efektif atau jarang digunakan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan diversi terhadap perkara tindak pidana pengguna psikotropika yang dilakukan oleh anak dan mengetahui faktor pendukung serta faktor penghambat dalam pelaksanaan diversi terhadap perkara tindak pidana pengguna psikotropika yang dilakukan oleh anak, penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan diversi dalam proses penyidikan terhadap anak pengguna psikotropika di wilayah hukum Polresta Banyumas melibatkan beberapa pihak. Proses diversi kasus tindak pidana psikotropika yang dilakukan oleh anak dilakukan dengan musyawarah, dan hasil putusan diversi yaitu mengembalikan ke pihak orang tua untuk dilaksanakan pengawasan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap pelaku. Faktor pendukung serta penghambat dalam pelaksanaan diversi terhadap perkara tindak pidana pengguna psikotropika yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polresta Banyumas yaitu faktor hukum, adanya penundaan dikarenakan kondisi psikis dan fisik anak berhadapan dengan hukum yang sulit untuk dimintai keterangannya menjadi kendala oleh Penyidik. Faktor penegak hukum yaitu belum adanya persamaan satu persepsi antara penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa, Pengadilan (Hakim) dalam suatu penerapan pasal. Kordinasi antar lembaga terkait dalam proses pelaksanaan diversi belum optimal terutama pada waktu pemrosesan administrasi diversi yang lama. Faktor sarana atau fasilitas pendukung, masih adanya kekurangan tenaga atau sumber daya manusia yang mampu dan trampil dalam penegakan hukum. Faktor masyarakat, pemahaman masyarakat mengenai suatu Undang-Undang yang masih kurang khususnya orang tua pelaku dalam menyelesaikan proses diversi.Kata Kunci: Diversi, Anak, Psikotropika
Efektivitas Program Deradikalisme Terhadap Narapidana Terorisme di Lapas High Risk Kelas II A Karanganyar Primadi Bagus Saputro; Setya Wahyudi; Budiyono Budiyono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i4.2010

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui efektivitas program deradikalisasi terhadap perpecahan di Lapas Resiko Tinggi kelas II A Karanganyar dan hambatan-hambatan yang dihadapi Lapas Resiko Tinggi kelas II A Karanganyar dalam menjalankan program deradikalisasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis, suatu pendekatan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat, sehingga diharapkan pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum masyarakat secara empiris merupakan gejala yang dapat dipelajari sebagai suatu variabel penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan sosial. Program deradikalisasi terhadap antioksidan di Lapas High Risk kelas II A belum efektif di laksanakan hal ini karena, belum berhasil mengubah sikap ideologi dari radikal menjadi tidak radikal dengan indikator pembantu teroris tersebut membuat pernyataan ikrar setia kepada NKRI. Hambatan yang dihadapi Lapas High Risk kelas II A Karanganyar dalam menjalankan program deradikalisasi yaitu pertama, faktor masyarakat/budaya hukum, sifat tidak kooperatifnya pembantu membuat upaya pelatihan yang merupakan bagian dari Upaya deradikalisasai bagi pengirim intelijen sukar untuk mencapai hasil yang baik, kedua, Faktor penegakan hukum/struktur, Sumber Daya Manusia (SDM) rata-rata tidak sesuai dengan kompetensi pelaksana yang diperlukan dalam pelatihan Napiter selain itu jumlah Pembina Napiter sangat sedikit dengan skala satu Pembina bertugas membina sepuluh Napiter.
Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Tegal Taufiq Hidayatulloh; Setya Wahyudi; Budiyono Budiyono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4578

Abstract

Pertumbuhan perjudian online di Indonesia, yang menimbulkan bahaya bagi privasi pengguna dan keamanan data selain memiliki efek merugikan termasuk kecanduan dan bahkan aktivitas kriminal, melatar belakangi penelitian ini dilakukan. Perjudian yang sekarang lagi marak adalah perjudian online slot dan togel, merupakan salah satu permasalahanyang paling utama utama di sorot oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Keberadaannya yang mulai merambah dan meresahkan semua lapisan masyarakat ini, membuat para penegak hukum kesulitan dalam menyikapinya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online Di Wilayah Tegal oleh Polres Tegal (pertanyaan ke 3) tidak efektif karena dari 9 (Sembilan) kasus perjudian hanya 1 (satu) kasus perjudian yang di kenakan dikenakan sesuai dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Informasi dan Transaksi Elektronik. Hambatan Penegakan Tindak Pidana Judi Online Di Wilayah Tegal antara lain: yang pertama Faktor Hukum yaitu Penyidik sering menghadapi kendala dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka cenderung menggunakan Pasal 303 KUHP karena sulit dalam menerapkan Pasal 43 ayat (6) Undang-Undang tersebut. Hal ini terkait dengan persyaratan yang meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Yang kedua Faktor Penegak Hukum yaitu belum optimal terkait jumlah personil yang belum memenuhi DSP. Dan masih minimnya pelatihan penanganan perkara khusus seperti cyber crime. jumlah tanaga penyidik belum mencukupi sesuai dengan daftar susunan personil (DSP). Yang ketiga Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung yaitu peralatan yang belum memadai karena harus berkoordinasi dengan satuan atas di tingkat Polda ataupun Mabes guna optimalisasi penanganan perkara. Penyidik Kesulitan menyita akun Pelaku Judol atau server bandar judol karena di butuhkan peralatan yang memadai dan belum ada  kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.