Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Al-Mudharabah

TRANSAKSI PENJUALAN BAJU KONSUMEN SECARA SEPIHAK OLEH MANAJEMEN TAYLOR DI TUNGKOB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Riza Afrian Mustaqim; Zumara
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 1 No 1 (2020): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v2i1.824

Abstract

Dalam hukum Islam, jual beli harus terpenuhi rukun dan syarat, di antaranya yaitu barang yang diperjualbelikan harus milik penjual dan dimiliki secara sempurna (milk al-tam). Namun penjualan yang dilakukan salah satu toko taylor di gampong Tungkop Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar, melakukan transaksi jual beli tanpa seizin pemiliknya jual beli tersebut dilakukan atas dasar klausula yang dibuat oleh pihak toko yang ditempelkan pada sebuah etalase kaca di toko tersebut. pihak manajemen toko melakukan penjualan atas dasar kerugian yang dialami dan untuk menutupi setiap pengeluaran yang telah dikeluarkan pada proses pembuatan baju tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Lely taylor melakukan penjualan baju milik konsumen tanpa seizin pemiliknya, bagaimana penetapan harga yang dilakukan oleh pihak taylor pada penjualan baju konsumennya, dan perspektif hukum Islam terhadap keabsahan jual beli yang dilakukan oleh pihak Lely taylor terhadap baju konsumennya. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian deskriptif analisi, dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Setelah melakukan analisis data, penulis menyimpulkan bahwa penjualan baju kosumen secara sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen toko Lely taylor dilakukan untuk menutupi kerugian yang dikeluarkan selama proses penjahitan baju tersebut dan juga untuk menutupi upah pekerja yang telah bekerja menjahit baju tersebut. Meskipun demikian, dalam hukum Islam tetap harus diupayakan menghubungi pemiliknya agar mendapatkan persetujuan dari pemilik untuk menghindari tindakan gharar, dan tindakan fasid pada barang yang diperjualbelikan dalam transaksi jual beli disebabkan tidak sempurnanya terpenuhi syarat dari transaksi jual beli. Dengan demikian jual beli yang dilakukan oleh pihak Lely Taylor tidak sah menurut ketentuan hukum Islam.
ANALISIS PENERAPAN IJĀRAH BIL MANFA’AH PADA SISTEM PANJAR DALAM SEWA MENYEWA RUMAH Riza Afrian Mustaqim; Nada Batavia
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 2 No 1 (2021): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v3i1.1305

Abstract

Sekalipun sewa menyewa rumah dengan sistem panjar sudah menjadi praktik umum dalam masyarakat khususnya di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, namun jika dirujuk dari Literatur Fiqh Islam, sesungguhnya masih terdapat perbedaan pendapat ulama tentang kebolehannya. Sebagian ulama berpendapat jual beli dengan menggunakan uang panjar tidak sah, sedangkan dari kalangan ulama lainnya menyatakan bahwa jual beli dengan meggunakan uang panjar sah dan boleh dilakukan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimanakah sistem panjar dalam sewa menyewa rumah di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dan bagaimanakah tinjauan konsep ijārah bil manfa’ah terhadap sistem panjar dalam sewa menyewa rumah di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, sumber pengumpulan data yang diperoleh dari penelitian lapangan (field research) dan studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian, praktik sewa menyewa rumah di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, penyewa harus membayar uang panjar minimal 20 % dari harga total. Apabila calon penyewa membatalkan sewa rumah maka uang panjar tersebut tidak dikembalikan atau hangus. Tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik urbun pada penyewaan rumah belum sepenuhnya sesuai, berdasarkan jumhur ulama bahwasanya, urbun mengandung unsur gharar dikarenakan ketidakjelasan terhadap batas maksimal pembayaran, sehingga penyewa dan pihak pemilik rumah sewa sama-sama mengalami kerugian.
TRANSAKSI PENJUALAN BAJU KONSUMEN SECARA SEPIHAK OLEH MANAJEMEN TAYLOR DI TUNGKOB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: (Studi tentang Keabsahan Transaksi pada Objek yang tidak Dimiliki Penjual) Mustaqim, Riza Afrian; Zumara
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 1 No. 1 (2020): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v2i1.824

Abstract

Dalam hukum Islam, jual beli harus terpenuhi rukun dan syarat, di antaranya yaitu barang yang diperjualbelikan harus milik penjual dan dimiliki secara sempurna (milk al-tam). Namun penjualan yang dilakukan salah satu toko taylor di gampong Tungkop Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar, melakukan transaksi jual beli tanpa seizin pemiliknya jual beli tersebut dilakukan atas dasar klausula yang dibuat oleh pihak toko yang ditempelkan pada sebuah etalase kaca di toko tersebut. pihak manajemen toko melakukan penjualan atas dasar kerugian yang dialami dan untuk menutupi setiap pengeluaran yang telah dikeluarkan pada proses pembuatan baju tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Lely taylor melakukan penjualan baju milik konsumen tanpa seizin pemiliknya, bagaimana penetapan harga yang dilakukan oleh pihak taylor pada penjualan baju konsumennya, dan perspektif hukum Islam terhadap keabsahan jual beli yang dilakukan oleh pihak Lely taylor terhadap baju konsumennya. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian deskriptif analisi, dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Setelah melakukan analisis data, penulis menyimpulkan bahwa penjualan baju kosumen secara sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen toko Lely taylor dilakukan untuk menutupi kerugian yang dikeluarkan selama proses penjahitan baju tersebut dan juga untuk menutupi upah pekerja yang telah bekerja menjahit baju tersebut. Meskipun demikian, dalam hukum Islam tetap harus diupayakan menghubungi pemiliknya agar mendapatkan persetujuan dari pemilik untuk menghindari tindakan gharar, dan tindakan fasid pada barang yang diperjualbelikan dalam transaksi jual beli disebabkan tidak sempurnanya terpenuhi syarat dari transaksi jual beli. Dengan demikian jual beli yang dilakukan oleh pihak Lely Taylor tidak sah menurut ketentuan hukum Islam.
ANALISIS PENERAPAN IJĀRAH BIL MANFA’AH PADA SISTEM PANJAR DALAM SEWA MENYEWA RUMAH: Studi Kasus di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh Afrian Mustaqim, Riza; Batavia, Nada
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 2 No. 1 (2021): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v3i1.1305

Abstract

Sekalipun sewa menyewa rumah dengan sistem panjar sudah menjadi praktik umum dalam masyarakat khususnya di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, namun jika dirujuk dari Literatur Fiqh Islam, sesungguhnya masih terdapat perbedaan pendapat ulama tentang kebolehannya. Sebagian ulama berpendapat jual beli dengan menggunakan uang panjar tidak sah, sedangkan dari kalangan ulama lainnya menyatakan bahwa jual beli dengan meggunakan uang panjar sah dan boleh dilakukan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimanakah sistem panjar dalam sewa menyewa rumah di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dan bagaimanakah tinjauan konsep ijārah bil manfa’ah terhadap sistem panjar dalam sewa menyewa rumah di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, sumber pengumpulan data yang diperoleh dari penelitian lapangan (field research) dan studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian, praktik sewa menyewa rumah di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, penyewa harus membayar uang panjar minimal 20 % dari harga total. Apabila calon penyewa membatalkan sewa rumah maka uang panjar tersebut tidak dikembalikan atau hangus. Tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik urbun pada penyewaan rumah belum sepenuhnya sesuai, berdasarkan jumhur ulama bahwasanya, urbun mengandung unsur gharar dikarenakan ketidakjelasan terhadap batas maksimal pembayaran, sehingga penyewa dan pihak pemilik rumah sewa sama-sama mengalami kerugian.