Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

Rekonstruksi Pengaturan Business Judgement Rule sebagai Dasar Pembatasan Pertanggungjawaban Direksi dalam Pengambilan Keputusan Korporasi yang Beritikad Baik Eko Wiluyo; Rais; Destinal Armunanto; Ratna Susanti; Tina Amelia
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2416

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika penerapan Business Judgement Rule dalam pembatasan pertanggungjawaban direksi serta merumuskan rekonstruksi pengaturannya dalam sistem hukum Perseroan Terbatas di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi Business Judgement Rule telah tercermin dalam Pasal 92 dan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun pengaturannya masih bersifat implisit sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan batas pertanggungjawaban direksi atas kerugian perseroan. Ketidakjelasan parameter mengenai itikad baik, kehati-hatian, benturan kepentingan, dan standar pembuktian mengakibatkan inkonsistensi penerapan oleh pengadilan serta kesulitan dalam membedakan antara business failure, negligence, mismanagement, dan fraud. Berdasarkan studi komparatif terhadap Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda, penelitian ini menawarkan rekonstruksi pengaturan Business Judgement Rule melalui perumusan definisi normatif, indikator yang jelas mengenai good faith, due care, informed decision, dan no conflict of interest, serta pengaturan mekanisme pembuktian dan batas perlindungan hukum bagi direksi. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hukum bagi direksi yang beritikad baik, serta mendukung penerapan prinsip good corporate governance dalam pengelolaan Perseroan Terbatas di Indonesia.
Tanggung Jawab Pribadi Direksi atas Kepailitan Perseroan Terbatas Akibat Kelalaian dalam Pengurusan (Upaya Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil) Dimas Bagus; Lammarasi Sihaloho; Putri Jesika Purba; Tina Amelia
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2418

Abstract

Prinsip separate legal entity dan limited liability merupakan fondasi utama hukum Perseroan Terbatas yang memberikan perlindungan terhadap organ perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, dalam praktiknya prinsip tersebut sering menimbulkan permasalahan ketika kepailitan perseroan terjadi akibat kelalaian direksi dalam pengurusan perusahaan, sementara pengaturan mengenai pertanggungjawaban pribadi direksi dalam hukum positif Indonesia masih belum memberikan parameter yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab direksi atas kepailitan perseroan akibat kelalaian dalam pengurusan, mengidentifikasi problematika penerapannya, serta merumuskan rekonstruksi pengaturan melalui penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 97 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur kemungkinan pertanggungjawaban pribadi direksi, namun masih terdapat kelemahan berupa ketidakjelasan parameter kesalahan dan kelalaian, tidak adanya kriteria gross negligence, serta belum adanya standar hubungan kausal antara tindakan direksi dan kepailitan perseroan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui penguatan penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil, perumusan indikator kelalaian berat, harmonisasi antara UUPT dan Undang-Undang Kepailitan, serta penyusunan pedoman yang lebih komprehensif guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan kreditur, dan tata kelola korporasi yang baik.
Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil, Ultra Vires dan Fiduciary Duty dalam Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas Ronald Tambunan; Agung Pramono; Bambang Chandra; Rosyaria Meila; Tina Amelia
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2420

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan problematika penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil, Ultra Vires, dan Fiduciary Duty dalam sistem pertanggungjawaban Perseroan Terbatas di Indonesia serta merumuskan rekonstruksi pengaturannya guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan korporasi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan ketiga doktrin tersebut dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas masih bersifat parsial dan belum membentuk sistem pertanggungjawaban korporasi yang terintegrasi. Dalam praktik, masih ditemukan penyalahgunaan prinsip tanggung jawab terbatas, tindakan yang melampaui kewenangan perseroan (Ultra Vires), serta pelanggaran kewajiban fidusia (Fiduciary Duty) yang menimbulkan kerugian bagi perseroan maupun pihak ketiga. Selain itu, ketidakjelasan parameter penerapan Piercing the Corporate Veil, kesulitan pembuktian unsur kesalahan dan itikad buruk, serta inkonsistensi putusan pengadilan menyebabkan lemahnya perlindungan hukum bagi kreditur dan pemegang saham minoritas. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan melalui perumusan indikator yang jelas mengenai penyalahgunaan badan hukum, parameter tindakan Ultra Vires, standar pelanggaran Fiduciary Duty, serta integrasi ketiga doktrin tersebut dalam sistem corporate accountability yang mampu memperkuat akuntabilitas direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan tata kelola perusahaan yang baik.