Masyarakat hukum adat memiliki cara yang khas dalam menyelesaikan suatu permasalah, seperti yang terdapat pada masyarakat hukum adat Wet Sesait yang terletak di Kabupaten Lombok Utara. Dalam menghadapi permasalahan yang muncul seperti dalam ranah pidana, masyarakat ini memiliki cara unik dalam penyelesaiannya yaitu melalui tau lokak empat. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan putusan penyelesaian tindak pidana melalui tau lokak empat pada masyarakat adat Wet Sesait. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan sosiologis yuridis dan pendekatan kasus, kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bagi orang yang melakukan pelanggaran dan diselesaikan melalui tau lokak empat, maka pelanggar tersebut harus melaksanakan pemenuhan kewajiban adat yang disebut sebagai dedosan. Bahkan jika pelanggar tidak mampu memenuhi, maka pihak keluarga harus turut serta untuk memenuhi dedosan tersebut. Jadi putusan dari tau lokak empat bersifat final dan memiliki kekuatan mengikat dan memaksa bagi semua anggota masyarakat.