Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah mendorong pergeseran bentuk kejahatan dari konvensional ke dunia maya, salah satunya adalah transformasi perjudian konvensional menjadi judi online. Judi online menjadi ancaman serius dalam kategori kejahatan siber (cyber crime) karena bersifat lintas batas, anonim, dan sulit dilacak. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang melarang perjudian, penegakan hukum terhadap praktik judi online masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam konteks hukum acara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap judi online di Indonesia, mengidentifikasi hambatan teknis dan yuridis yang dihadapi, serta merumuskan strategi penguatan penegakan hukum. Dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji aspek regulasi, pembuktian, yurisdiksi, dan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hasil analisis menunjukkan adanya kelemahan dalam kerangka hukum acara pidana yang belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kompleksitas kejahatan siber, keterbatasan kapasitas forensik digital, serta lemahnya koordinasi dan kerja sama internasional. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum acara pidana, peningkatan kapasitas teknis, standardisasi prosedur bukti elektronik, serta penguatan kerja sama lintas negara untuk memperkuat pemberantasan judi online di Indonesia.