Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

Urgensi Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Ringan Pada Aparatur Pemerintah Dan Masyarakat Pekon Payung Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Maya Shafira; Deni Achmad; Dewi Septiana; Sri Riski; Aisyah Muda Cemerlang; Rendie Meita Sarie Putri
Nemui Nyimah Vol. 3 No. 1 (2023): Nemui Nyimah Volume 3 Nomor 1
Publisher : FT Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23960/nm.v3i1.58

Abstract

Restorative justice merupakan suatu alternatif upaya penegakan hukum pidana atau penyelesaian perkara pidana yang dimana pada umumnya tindak pidana diselesaikan melalui jalur pemidanaan di persidangan, namun ini diselesaikan melalui dialog antara pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, dan pihak lain yang tekait untuk bersama-sama mencari suatu solusi yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Pekon Payung mengenai keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana dan untuk mengetahui terkait faktor penghambat dan upaya mengatasi hambatan dalam penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice. Adapun target khusus dalam penelitan ini yaitu untuk mewujudkan Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Pekon Payung yang menyelesaikan perkara pidana melalui restorative justice dengan maksimal dengan memberikan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama dalam pemulihan hak pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga tercapai suatu keadilan yang merata dan sesuai yang dikehendaki oleh para pihak. Metode yang dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut yakni penyampaian materi melalui penyuluhan, diskusi terarah dan tanya jawab. Kegiatan ini berlokasi di Pekon Payun Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. Mengingat kurangnya pengetahuan Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Pekon Payung mengenai keadilan restoratif, maka hasil yang diharapkan setelah pelaksanaan kegiatan ini yaitu Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Pekon Payung yang mampu menyelesaikan perkara pidana melalui restorative justice dengan maksimal.
Analisis Penegakan Hukum terhadap Tersangka Narkotika di Indonesia (Putusan PN Nomor 223/PID.SUS/2011/PN.SMI) Hanifah Puspa Hati; Budi Rizky Husin; Fristia Berdian Tamza; Muhammad Farid; Sri Riski
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2026): JANUARI-MARET
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/va05tk15

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap kesehatan, sosial, dan ketertiban hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur kebijakan penegakan hukum yang bersifat ganda, yaitu pendekatan represif terhadap pengedar dan pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika. Namun, dalam praktik peradilan, penerapan kebijakan rehabilitasi tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 223/PID.SUS/2011/PN.SMI, khususnya terkait pembuktian unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika serta kesesuaian penjatuhan pidana dengan kebijakan hukum pidana yang berorientasi pada rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah tepat dalam membuktikan unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri berdasarkan alat bukti yang sah. Namun demikian, penjatuhan pidana penjara selama satu tahun menunjukkan bahwa kebijakan pemidanaan masih cenderung bersifat represif dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip rehabilitasi dan restorative justice sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Narkotika. Oleh karena itu, diperlukan penguatan paradigma rehabilitatif dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia agar lebih berorientasi pada pemulihan penyalahguna.
Efektivitas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Memberantas Kejahatan Narkotika Naylla Shabilla Callistha Husin; Budi Rizki Husin; Firstia Berdian Tamza; Muhammad Farid; Sri Riski
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3200

Abstract

Putusan dalam perkara penyelundupan narkotika menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan peran terdakwa yang hanya bertindak sebagai kurir. Faktor sosiologis, seperti tekanan ekonomi, ketergantungan pada pihak pengendali, dan posisi terdakwa sebagai pelaku tingkat bawah dalam jaringan, dinilai lebih dominan dibandingkan pertimbangan yuridis mengenai beratnya dampak kejahatan narkotika. Pendekatan tersebut mencerminkan upaya memadukan aspek kemanusiaan dalam pemidanaan, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan yang dikategorikan serius dan terorganisasi. Ketidakseimbangan antara pertimbangan sosial dan aspek normatif membuka ruang diskusi mengenai batas wajar judicial discretion dalam perkara narkotika.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak dengan Menggunakan Restorative Justice Fariza Raisa Rafania; Erna Dewi; Ahmad Irzal Fardiansyah; Maya Shafira; Sri Riski
Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Vol. 3 No. 1 (2026): Januari : Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/amandemen.v3i1.1555

Abstract

Violence against children remains a serious violation of human rights that continues to occur in various social environments, including religious-based educational institutions such as Islamic boarding schools, where children are in a highly vulnerable position both physically and psychologically. One case that drew public attention occurred at the Pesona Al-Qur’an Islamic Boarding School in Pesawaran Regency, which was resolved through a restorative justice approach without proceeding to court. This study aims to examine the mechanism of law enforcement against perpetrators of child abuse at the institution and to analyze the factors hindering the implementation of restorative justice in such cases. Using a normative-empirical research method, this study analyzes applicable laws and regulations supported by field data obtained through interviews, observations, and documentation. The results show that law enforcement was carried out through an investigation by the Pesawaran Resort Police, followed by the termination of prosecution by the Pesawaran District Prosecutor’s Office based on Regulation of the Attorney General of the Republic of Indonesia Number 15 of 2020 concerning the Termination of Prosecution Based on Restorative Justice. Case resolution was conducted through mediation involving the perpetrator, the victim, and their families, facilitated by law enforcement officers, resulting in an agreement in the form of an apology and compensation to the victim. However, the implementation of restorative justice still faces several obstacles, including limited public understanding, concerns about the loss of deterrent effects, power imbalances between victims and perpetrators, potential pressure on victims to accept reconciliation, and weak supervision of post-mediation agreements; therefore, strengthening oversight, improving the understanding of law enforcement officers and the community, and optimizing the role of child protection institutions are essential to ensure that restorative justice truly prioritizes the best interests of the child and provides substantive justice.
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN  PASAL 351 AYAT (1) KUHP (STUDI PUTUSAN NOMOR 696/PID.B/2025/PN TJK) Aura Nurdeyani Putri; Tri Andrisman; Aisyah Muda Cemerlang; Emilia Susanti; Sri Riski
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 2 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/e1vs5k42

Abstract

Penganiayaan merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan pada orang lain, yang berimplikasi pada penderitaan fisik maupun psikis bagi korban. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penganiayaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penerapan ketentuan tersebut berkaitan erat dengan unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedudukan barang bukti dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana, khususnya dalam Putusan Nomor 696/Pid.B/2025/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim, aparat kepolisian, dan akademisi hukum pidana, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen putusan pengadilan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penerapan hukum pidana dalam kasus penganiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP, baik unsur subjektif maupun objektif, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kesengajaan terdakwa dikualifikasikan sebagai kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan akibat, yang dibuktikan melalui tindakan menusukkan gunting kepada korban. Barang bukti berupa gunting memiliki kedudukan penting dalam memperkuat pembuktian unsur kesengajaan dan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana pelaku dan kedudukan barang bukti memiliki peran penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum pidana.
Pembuktian Alternatif sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana dalam Perkara Pencurian dengan Kekerasan: Studi Putusan Nomor 159/Pid.B/2023/PN Tjk Diana Thusyarifah Soraya; Eko Raharjo; Rinaldy Amrullah; Diah Gustiniati Maulani; Sri Riski
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4690

Abstract

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan kejahatan harta benda yang tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa sehingga menimbulkan keresahan sosial. Perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks menuntut optimalisasi sistem pembuktian untuk mengungkap kebenaran materiil di konferensi, salah satunya melalui pembuktian alternatif berupa integrasi alat bukti nonkonvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan kekerasan berdasarkan pembuktian alternatif serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor 159/Pid.B/2023/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui kajian kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa telah terpenuhi secara utuh, meliputi unsur perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggung jawab, dan kesalahan berupa kesengajaan, yang dibuktikan melalui kombinasi keterangan saksi, pengakuan pengakuan, dan bukti pendukung lainnya. Pembuktian alternatif tersebut berhasil membuktikan adanya mens rea dan actus reus dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan telah mencerminkan keseimbangan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis guna mewujudkan keadilan substantif serta perlindungan jujur.
Upaya Non Penal Penanggulangan Pengguna Narkotika di Lampung Selatan Tias Eka Putri; Maya Shafira; Fristia Berdian Tamza; Budi Rizki Husin; Sri Riski
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4814

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan multidimensional yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, dan ketertiban masyarakat. Kabupaten Lampung Selatan sebagai wilayah strategis pintu gerbang Pulau Sumatera memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab pengguna narkotika serta mengkaji upaya penanggulangan non-penal terhadap pengguna narkotika di Lampung Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang diperkuat dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan wawancara terhadap aparat penegak hukum, lembaga terkait, pengguna narkotika, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab penyalahgunaan narkotika terdiri atas faktor internal, seperti kondisi psikologis, lemahnya kontrol diri, rendahnya moralitas, dan ketergantungan, serta faktor eksternal berupa lingkungan pergaulan negatif, tekanan ekonomi, stigma sosial, lemahnya pengawasan keluarga, rendahnya edukasi, dan faktor geografis wilayah. Selanjutnya, upaya penanggulangan non-penal dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi bahaya narkotika, pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas, pembentukan kader anti narkotika, pembinaan karakter, serta rehabilitasi medis dan sosial. Pendekatan non-penal dinilai lebih humanis dan berorientasi pada pencegahan serta pemulihan, sehingga memerlukan sinergi berkelanjutan antara aparat, pemerintah, keluarga, dan masyarakat guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di Lampung Selatan.