Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Harmonisasi Regulasi Perbankan Syariah PBI No. 09/19/PBI/2007 Siti Zahra; Syahri Fahriyah Tri Kusuma Dewi; Fakhry Fadhil
Journal of Islamic Business Management Studies (JIBMS) Vol. 7 No. 1 (2026): Journal of Islamic Business Management Studies (JIBMS)
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51875/jibms.v7i1.1216

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji harmonisasi regulasi perbankan syariah, khususnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 09/19/PBI/2007. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis sinkronisasi vertikal terhadap peraturan perundang-undangan dan sinkronisasi horizontal terhadap literatur serta fatwa terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi tersebut secara normatif telah mengakomodasi prinsip-prinsip utama syariah seperti keadilan ('adl), kemaslahatan (maslahah), dan keseimbangan (tawazun), serta melarang unsur riba, gharar, dan maysir. Namun, dalam tahap implementasi masih terdapat tantangan dan kesenjangan yang bersifat administratif-prosedural, seperti dominasi akad non-bagi hasil (khususnya murabahah bil wakalah tanpa disiplin verifikasi underlying asset), disparitas interpretasi antarlembaga, serta timbulnya risiko gharar siber pada ekosistem fintech syariah yang mengungkap adanya regulatory loophole. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan harmonisasi regulasi substantif-operasional melalui transformasi fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi auditor substantif, penerbitan panduan teknis verifikasi aset lintas lembaga, diversifikasi akad bagi hasil, serta penguatan program literasi syariah nasional untuk menjaga kesesuaian antara hukum positif dan nilai-nilai syariah.
Dialektika dan Integrasi Akad dalam Digital Marketing: Analisis Ijarah dan Ju‘alah pada Praktik Afiliator di Era Kontemporer Fakhry Fadhil; Uum Ummul Muhimmah; Sofian Sofian Al hakim; Ahmad Ropei
AL-KAINAH: Journal of Islamic Studies Vol. 5 No. 1 (2026): Al-Kainah: Journal of Islamic Studies
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) STAI Miftahul Huda Subang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69698/jis.v5i1.1617

Abstract

Latar Belakang: Perkembangan ekonomi digital mendorong transformasi signifikan dalam praktik transaksi muamalah, khususnya pada model pemasaran afiliasi (affiliate marketing). Kondisi ini menuntut adanya penyesuaian konsep akad dalam fiqh muamalah agar tetap relevan dengan dinamika bisnis modern, terutama dalam menjembatani aspek kepastian hukum dan fleksibilitas insentif bagi pelaku ekonomi digital. Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan implementasi akad ijārah dan ju‘ālah dalam praktik affiliate marketing serta mengidentifikasi relevansi keduanya dalam sistem ekonomi digital kontemporer berdasarkan perspektif fiqh muamalah. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research). Analisis data dilakukan melalui metode komparatif-normatif dengan menelaah literatur fiqh muamalah, ekonomi Islam, serta praktik pemasaran afiliasi dalam ekosistem digital. Hasil Penelitian: Hasil kajian menunjukkan bahwa affiliate marketing dapat dipetakan ke dalam dua bentuk akad. Pertama, model afiliator sebagai endorser yang sejalan dengan akad ijārah, di mana imbalan diberikan secara tetap atas jasa promosi dan produksi konten. Kedua, model afiliator sebagai e-marketer yang selaras dengan akad ju‘ālah, di mana imbalan bersifat variabel dan bergantung pada capaian hasil penjualan. Kedua model ini menunjukkan adanya diferensiasi mekanisme insentif antara kepastian pendapatan dan sistem berbasis kinerja dalam praktik ekonomi digital. Kesimpulan: Integrasi akad ijārah dan ju‘ālah dalam praktik affiliate marketing mencerminkan adaptasi fiqh muamalah terhadap perkembangan ekonomi digital. Ijārah memberikan kepastian hukum dalam sistem berbasis jasa, sedangkan ju‘ālah menghadirkan fleksibilitas dan dorongan produktivitas. Keduanya, dalam perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, berkontribusi pada terciptanya sistem ekonomi yang lebih adil, seimbang, dan adaptif terhadap perubahan zaman