Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

Rethinking the Minimum Age of Marriage Law in Indonesia: Insights from Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī’s Epistemology Ahmad Ropei; Adudin Alijaya; Muhammad Zaki Akhbar Hasan; Fakhry Fadhil
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 56, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v56i2.1111

Abstract

Abstract: This article analyzes the renewal of Indonesia’s minimum age of marriage law. Previously, the legal age for men was 19 years, and for women was 16 years. However, Law No. 16 of 2019 amended the law, setting the minimum age of marriage at 19 years for both genders. Notably, this increase for women contradicts certain fiqh texts and is the highest age limit among several Muslim countries. This study employs Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī’s bayānī (indication/explication) and burhānī (demonstration/proof) epistemology to examine the subject. This article identifies the ideal age range for marriage as 19 to 25 years, when individuals reach balig (maturity) and rusydan (legal capacity), demonstrating readiness and mental maturity for marital life. The renewal of Indonesia’s marriage age limit aligns with Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī’s epistemology, which integrates naṣ (Al-Qur’an and hadīth) with rational reasoning and empirical evidence.Abstrak: Artikel ini menganalisis pembaruan ketentuan batas usia perkawinan di Indonesia. Sebelumnya, batasan usia perkawinan bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Setelah diubah melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, ketentuan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, yaitu 19 tahun. Peningkatan batas usia perkawinan bagi perempuan di Indonesia ini menarik untuk dikaji dan dianalisis, karena bertentangan dengan sejumlah teks fikih dan sekaligus paling tinggi di antara beberapa negara muslim lainnya. Artikel ini merupakan hasil penelitian kepustakaan yang dianalisis menggunakan epistemologi bayānī dan burhānī Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī. Artikel ini menemukan bahwa kriteria ideal batas minimal usia perkawinan berada pada rentang usia 19 sampai dengan 25 tahun. Pada rentang usia tersebut, pasangan calon pengantin telah memasuki masa baligh dan sekaligus cakap hukum (rusydan) sehingga mereka telah memiliki kesiapan dan kematangan mental untuk melangsungkan perkawinan dan menjalani kehidupan rumah tangga. Pembaruan batas usia perkawinan di Indonesia tersebut sesuai dengan epistemologi bayānī dan burhānī Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī karena ketentuan tersebut tetap mengacu pada naṣ (Al-Qur’an dan hadis) yang dilengkapi dengan penalaran rasional dan bukti-bukti empiris.Keywords: Minimum age of marriage; bayānī; burhānī; marriage law; Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī
Rethinking the Minimum Age of Marriage Law in Indonesia: Insights from Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī’s Epistemology Ropei, Ahmad; Alijaya, Adudin; Hasan, Muhammad Zaki Akhbar; Fadhil, Fakhry
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 56 No 2 (2022)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v56i2.1111

Abstract

Abstract: This article analyzes the renewal of Indonesia’s minimum age of marriage law. Previously, the legal age for men was 19 years, and for women was 16 years. However, Law No. 16 of 2019 amended the law, setting the minimum age of marriage at 19 years for both genders. Notably, this increase for women contradicts certain fiqh texts and is the highest age limit among several Muslim countries. This study employs Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī’s bayānī (indication/explication) and burhānī (demonstration/proof) epistemology to examine the subject. This article identifies the ideal age range for marriage as 19 to 25 years, when individuals reach balig (maturity) and rusydan (legal capacity), demonstrating readiness and mental maturity for marital life. The renewal of Indonesia’s marriage age limit aligns with Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī’s epistemology, which integrates naṣ (Al-Qur’an and hadīth) with rational reasoning and empirical evidence.   Abstrak: Artikel ini menganalisis pembaruan ketentuan batas usia perkawinan di Indonesia. Sebelumnya, batasan usia perkawinan bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Setelah diubah melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, ketentuan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, yaitu 19 tahun. Peningkatan batas usia perkawinan bagi perempuan di Indonesia ini menarik untuk dikaji dan dianalisis, karena bertentangan dengan sejumlah teks fikih dan sekaligus paling tinggi di antara beberapa negara muslim lainnya. Artikel ini merupakan hasil penelitian kepustakaan yang dianalisis menggunakan epistemologi bayānī dan burhānī Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī. Artikel ini menemukan bahwa kriteria ideal batas minimal usia perkawinan berada pada rentang usia 19 sampai dengan 25 tahun. Pada rentang usia tersebut, pasangan calon pengantin telah memasuki masa baligh dan sekaligus cakap hukum (rusydan) sehingga mereka telah memiliki kesiapan dan kematangan mental untuk melangsungkan perkawinan dan menjalani kehidupan rumah tangga. Pembaruan batas usia perkawinan di Indonesia tersebut sesuai dengan epistemologi bayānī dan burhānī Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī karena ketentuan tersebut tetap mengacu pada naṣ (Al-Qur’an dan hadis) yang dilengkapi dengan penalaran rasional dan bukti-bukti empiris.   Keywords: Minimum age of marriage; bayānī; burhānī; marriage law; Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī
MANAGING ‘BALIGH’ IN FOUR MUSLIM COUNTRIES: Egypt, Tunisia, Pakistan, and Indonesia on the Minimum Age for Marriage Ropei, Ahmad; Huda, Miftachul; Alijaya, Adudin; Fadhil, Fakhry; Zulfa, Fitria
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 16 No. 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2023.16106

Abstract

In Islamic law, the concept of baligh has long been debated among clerics. The debate also appears to have resulted in different rules regarding the minimum age of marriage among Muslim countries. This paper aims to reveal the maturity standard regarding the minimum age of marriage in four Muslim countries: Egypt, Pakistan, Tunisia, and Indonesia. This paper is based on library research and employs a comparative study approach. This paper argues that Egypt, Pakistan, Tunisia, and Indonesia have a different minimum age for marriage. In Egypt and Pakistan, the minimum age for marriage is 18 years for men and 16 years for women. However, Pakistan has gone further by instituting legal sanctions if the regulation of the minimum age is violated. In Tunisia, the minimum age for marriage is 18 years for men and women, while in Indonesia it is 19 years for men and women. The determination of the minimum age for marriage is intended for several purposes, including limiting the number of early marriages, reducing the divorce rate, and preparing a strong national generation through the maturity of the marriage age. These interests, from the perspective of Islamic law, are the manifestation of the principle of maslahah (fundamentally aimed at achieving goodness and rejecting harm concerning marital life).[Dalam hukum Islam, konsep balig sudah lama diperdebatkan di kalangan ulama. Perdebatan tersebut juga tampaknya telah menghasilkan aturan yang berbeda mengenai usia minimum pernikahan di antara negara-negara Muslim. Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan standar kedewasaan mengenai usia minimum menikah di empat negara Muslim: Mesir, Pakistan, Tunisia, dan Indonesia. Makalah ini didasarkan pada penelitian kepustakaan dan menggunakan pendekatan studi komparatif. Tulisan ini berpendapat bahwa Mesir, Pakistan, Tunisia, dan Indonesia memiliki perbedaan usia minimum untuk menikah. Di Mesir dan Pakistan, usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Namun, Pakistan telah melangkah lebih jauh dengan memberikan sanksi hukum jika peraturan usia minimum dilanggar. Di Tunisia, usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun untuk pria dan wanita, sedangkan di Indonesia adalah 19 tahun untuk pria dan wanita. Penetapan usia minimal menikah dimaksudkan untuk beberapa tujuan, antara lain membatasi jumlah pernikahan dini, menekan angka perceraian, dan mempersiapkan generasi bangsa yang kuat melalui pendewasaan usia pernikahan. Kepentingan-kepentingan tersebut, dalam perspektif hukum Islam, merupakan manifestasi dari prinsip maslahah (menarik kebaikan dan menolak keburukan dalam kehidupan berumah tangga).]
Pengembangan Pemikiran Tentang Biaya Tambahan Restrukturisasi terhadap NPF (Non Performing Financing) Pembiayaan Murabahah Fadhil, Fakhry; Mukhlas, Oyo Sunaryo; Hakim, Atang Abdul
Al Barakat Vol 5 No 2 (2025): Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59270/jab.v5i2.317

Abstract

Rescheduling in murabahah financing in Islamic banking as well as the legal basis for the enactment of additional fees based on the DSN-MUI fatwa. Rescheduling is one of the restructuring instruments that aims to provide leeway for customers who have difficulty paying obligations. However, it is different from the provisions of POJK No.11/POJK.03/2015 that there are no additional fees. The results of the research that the basis of this DSN fatwa can be traced through the ʿillat of the law of fiqh muamalah. First, the rule of al-ghurm bil-ghunm emphasizes that every profit must be in line with the risk or cost, so it is natural that the customer who wants to change the contract also bears the costs incurred. Second, the rule of al-masyaqqah tajlibut-taysir shows that difficulties bring convenience, where rescheduling is a form of relief so that customers avoid default, but the convenience still requires compensation for the administrative and legal consequences that arise. Third, it emphasizes the difference between riba and ujrah, where additional costs are interpreted as transparent real cost recovery, not speculative additions. Fourth, from the perspective of maqāṣid al-sharīʿah, this ability reflects the principles of justice (al-ʿadālah) and benefit (al-maṣlaḥah), so that there is no unilateral loss for the bank or the customer.
ZAKAT DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT Fakhry Fadhil; Habibi Zaman Riawan Ahmad
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini mengulas fungsi zakat sebagai media untuk memberdayakan ekonomi umat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) yakni dengan mengacu kepada sumber-sumber primer dan sekunder berupa buku, jurnal, makalah ilmiah, mengenai sejarah hukum syariah di nusantara. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan strukturalisme, yakni pendekatan yang mengkaji struktur teks, dalam hal ini adalah teks-teks yang merepresentasikan teks-teks mengenai ekonimi syariah dan tantanganya dengan era globalisasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Pola konsumsi yang Islami adalah pencapaian maksimum utility tidak hanya mempertimbangkan konsumsi untuk kepentingan dunia namun juga mempertimbangkan konsumsi untuk kepentingan akhirat. Bila pola konsumsi masyarakat telah Islami, maka konsumsi yang kurang bermanfaat dan berlebih-lebihan dapat dihindari. Selain dari pada itu, terciptanya prilaku unit konsumer yang sedemikian rupa akan memudahkan pengembangan perbankan syariah, karena baik dari sisi pemakai maupun penyedia jasa perbankan syariah akan memperhatikan kepentingan akhirat yang merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pengembangan perbankan syariah.
SISTEM GADAI SAWAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI DESA KAMPUNG MELAYU KECAMATAN TELUKNAGA KABUPATEN TANGERANG Marjuki; Fakhry Fadhil; Ahkmad Baizuri
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 1 (2021): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang sistem gadai sawah dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap implementasi sistem gadai sawah di Desa Kampung Melayu Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dari lapangan yaitu dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yuridis menggunakan hukum ekonomi syariah tantang sistem gadai. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Praktek gadai sawah di Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Gadai digambarkan dengan suatu kegiatan utang-piutang dengan menjaminkan harta benda atau barang berharga, dalam kaitan ini lahan persawahan sebagai jaminan atas utangnya. Tata cara gadai sawah yang dilakukan para petani tidak merujuk pada aturan tertentu, baik itu undang-undang ataupun fiqih Islam. Tata cara yang diperlihara adalah budaya yang berlaku di kalangan masyarakat yang sejak lama dilaksanakan secara turun temurun. Implementasi gadai sawah di Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang ditinjau dari hukum Islam adalah boleh, karena dari segi rukun dan syarat sahnya dalam ketentuan ini sudah memenuhi ketentuan hukum Islam yang berlaku. Pelaksanaan gadai yang terjadi di Desa Kampung Melayu Timur Kec. Teluknaga Kab. Tangerang terbagi menjadi dua macam bentuk gadai yakni gadai dengan alasan sosial dan gadai dengan alasan komersial.
KONSTRUKSI ZAKAT OBLIGASI PERSPEKTIF YUSUF Al-QARADHAWI Fakhry Fadhil; Ajeng Anggun Chaerliawati; Nunung Lasmana
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai cara pengenaan kewajiban zakat saham dan obligasi menurut Yusuf Al-Qaradhawi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ijtihad para ulama tentang zakat saham dan obligasi terutama ijtihad Yusuf Al-Qaradhawi sebagai salah seorang ulama yang ahli dalam hukum Islam. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan studi kepustakaan (library research), sehingga kajian difokuskan pada bahan-bahan kepustakaan dengan cara menelurusi dan menelaah literatur-literatur yang berhubungan dengan tulisan ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa para ulama menyatakan, saham dan obligasi diambil zakatnya apabila telah mencapai nisab dan haul serta syarat-syarat wajib zakat lainnya, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara-cara mengeluarkannya Sedangkan menurut Yusuf Al-Qaradhawi bahwa zakat saham dan obligasi bisa dipungut dari nilai saham ataupun nilai obligasi yang berlaku di pasar yang mana zakatnya adalah 2,5%, atau bisa juga dari keuntungan bersih yang mana zakatnya adalah sebesar 10%. Adapun nisab dari zakat saham dan obligasi menurut Yusuf Al-Qaradhawi adalah senilai dengan nisab emas yakni 85 gr emas.
DIVERSIFIKASI PRODUK DALAM PROFITABILITAS PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Masrukin; Fakhry Fadhil; Anggi Irawan
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 1 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas masalah diversifikasi produk dalam profitabilitas dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, yang kemudian diklasifikasikan ke dalam dua rumusan masalah, yaitu: bagaimana konsep diversifikasi produk dalam profitabilitas di sebuah perusahaan dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap konsep diversifikasi produk dalam profitabilitas, adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dan dalam analisisnya menggunakan metode deskriptif analisis dan metode content analysis. Hasil temuan dalam penelitian ini yaitu; pertama, beberapa manfaat yaitu untuk mendapatkan keuntungan dan keunggulan competitif perusahaan, sedangkan tujuan diadakan diversifikasi usaha antara lain untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang belum puas, menambah volume penjualan, memenangkan persaingan, mendayagunakan sumber-sumber produksi dan mencegah kebosanan konsumen, perusahaan yang melakukan seperti halnya mengembangkan diversifikasi produk, apabila produk tersebut diterima baik dipasaran maka mendapat keuntungan yang diinginkan, yang sesuai dengan tujuan dari diversifikasi produk. Kedua, konsep diversifikasi produk dalam profitabilitas tinjauan hukum ekonomi syariah haruslah memenuhi keriteria berikut, yaitu; kegiatan produksi yang dilandasi dengan nilai-nilai Islam, tidak memproduksi produk yang bertentangan dengan Islam; mengelola sumber daya alam secara optimal, tidak boros, tidak berlebihan dan tidak merusak lingkungan; memberi kontribusi positif terhadapat lingkungan sekitar; dan pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial dan agama.
RETE OF PROFIT PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Mulkan Mahendra Yuda Sungkawa; Fakhry Fadhil; Muhamad Awaluddin
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini akan mendeskripsikan permasalahan yang terkait dengan isu rate of profit dalam konsep ekonomi syariah. Terkait dengan permasalahan tersebut maka dirumuskan ke dalam rumusan masalah yang meliputi: bagaimana rate of profit dalam konsep fikih?, bagaimana rate of profit dalam konsep ekonomi Islam?, dan bagaimana tinjuan hukum ekonomi syariah terhadap rete of profit pada Bank Syariah di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan data kualitatif. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Dalam penyusunan penelitian ini penulis juga menggunakan metode content analisis. Hasil temuan dalam artikel ini mendeskripsikan bahwa cita-cita bank syariah untuk mewujudkan distribusi pendapatan dan kekayaan yang berkeadilan sesuai tujuan ekonomi syariah belum terlaksana. Konsep rate of profit Islami yang akan menciptakan keadilan distributif pada pendapatan dan kekayaan itu adalah konsep yang menghilangkan komponen riba (baik nasi’ah maupun fadl) dan komponen maysir (spekulasi). Komponen riba al-nasi’ah dalam penentuan harga pembiayaan di bank syariah yang dihilangkan adalah komponen cost of fund (biaya dana) yang mengikuti siklus rate of interest (suku bunga) sedangkan komponen riba al-fadl dan maysir yang dihilangkan adalah komponen risk premium (premi resiko) untuk mengatasi gagal bayar (default) dan jangka waktu pembiayaan yang panjang. Secara khusus komponen maysir yang dihilangkan adalah komponen jangka waktu (uncertainty dalam pembiayaan jangka panjang) yang bersifat fixed. Sedangkan komponen overhead cost dan spread (kuntungan/rate of profit bank) tetap ada.
ANALISIS FIQIH MUAMALAH TERHADAP TRANSAKSI PAYLATER DI APLIKASI E-COMMERCE Fakhry Fadhil; Ahmad Ropei
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2024): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Analisis Fiqih Muamalah terhadap transaksi paylater di aplikasi E-commerce. Yang menjadi objek penelitian ini adalah pelaksanaan sistem PayLater. Bahwa banyak masyarakat yang mempertanyakan transaksi digital dengan sistem paylater dalam pandangan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif, dengan menggunakan pendekatan kepustakaan (Library Research). Dengan menyesuaikan berupa Aplikasi yang dijadikan penelitian, buku-buku, artikel, dan jurnal yang dijadikan referensi bahan dari skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pembayaran PayLater menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai. Tetapi, jika di dalam Sistem paylater dengan menggunakan akad qardh atau hutang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.