cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 36 Documents
Search results for , issue "Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum" : 36 Documents clear
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN IZIN TINGGAL YANG TELAH MELEWATI BATAS WAKTU OLEH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA BERDASARKAN UU NOMOR 6 TAHUN 2011 Apriliane Janet Mongilala; Emma V .T. Senewe; Caecilia Johanna Julietta Waha
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terkait izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan UU Nomor 6 Tahun 2011 dan apa saja hambatan dalam proses penegakan hukum izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Upaya Penegakan Hukum terkait Izin Tinggal yang telah melewati batas waktu oleh Warga Negara Asing di Indonesia dilakukan dengan Pengawasan Keimigrasian dan Penindakan Keimigrasian. Pengawasan Keimigrasian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi keimigrasian warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Keimigrasian. Penindakan Keimigrasian dilakukan dengan Tindakan Keimigrasian Administratif yaitu dengan sanksi deportasi dan penangkalan, dan Tindakan Pro Justitia yaitu penyelesaian perkara pelanggaran keimigrasian dengan proses peradilan tindak pidana. 2. Dalam proses penegakan hukum izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya seperti personil keimigrasian yang kurang, koordinasi yang minim, sarana dan fasilitas penunjang yang kurang memadai, kesadaran masyarakat yang masih minim serta proses tindak pidana yang relatif lama membuat penegakan hukum kurang dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kata Kunci : Izin Tinggal Yang Melewati Batas Waktu, Warga Negara Asing, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
PENGATURAN PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM TUGAS PROFESIONAL HAKIM DI INDONESIA Natalie Tresye Rondonuwu; Donna Okthalia Setiabudhi; carlo A Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia dan untuk mengevaluasi pemanfaatan penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Tugas Profesional Hakim di Indonesia diatur dalam sumber hukum UU No. 19 Tahun 2016 yang dibentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sebagaimana tertera dibentuk untuk menanggapi perkembangan dan kemajuan teknologi. Jika Artificial Intelligence dihubungkan dengan UU No. 19 Tahun 2016 maka Artificial Intelligence hanya digolongkan sebuah Agen Elektronik. 2. Pemanfaatan Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Tugas Hakim di Indonesia terdapat dalam SE Menkominfo 9/2023 yang mengatur tentang etika penyelenggaraan Al. Definisi Al menurut Bagian Kelima huruf a SE Menkominfo 9/2023 adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat. Adapun yang dimaksud dengan penyelenggaraan Al adalah aktivitas yang berhubungan dengan riset, pengembangan produk, pemasaran, hingga penggunaan Al. Kata Kunci : tugas profesional hakim, kecerdasan buatan
ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK Regina Biandina wala; Altje Musa; Herlyanty Y. A. Bawole
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuktian dalam tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan untuk mengatahui bagaimana pembuktian tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dalam praktik peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu: Sistem pembuktian di Indonesia menggunakan teori pembuktian negatief wettelijk bewijstheorie, yang berarti pembuktian yang merujuk pada keyakinan hakim, tetapi timbul dari Undang- Undang secara negatif. Pengaturan mengenai pembuktian telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 183 dan 184 yang didalamnya mengatur mengenai keyakinan hakim dan alat bukti yang sah yang digunakan dalam membuktikan suatu tindak pidana benar- benar terjadi. Peraturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang tercantum dalam pasal 14 tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Untuk membuktikan bahwa seseorang benar- benar bersalah haruslah melalui berbagai tahapan pembuktian yaitu tahap pengumpulan alat bukti, penyampaian bukti sampai ke pengadilan, penilaian terhadap setiap bukti sampai pada beban pembuktian di pengadilan. Kata Kunci: Pembuktian Hukum Pidana, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Putusan MA Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022) Anggardi Oktaviano Marsukan; Fonny Tawas; Hironimus Taroreh
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan restitusi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan untuk mengetahui penerapan restitusi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Restitusi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 bersifat mengatur hal-hal yang bersifat pokok saja, sedangkan hal-hal bersifat teknis dalam hukum acara diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2022. 2. Penerapan Restitusi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022 menunjukkan dalam paktik peradilan ada diterapkan proses Restitusi, yang jumlahnya dapat berbeda-beda sesuai dengan kerugian yang dialami korban. Kata Kunci : restitusi, perdagangan orang
KAJIAN HUKUM TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP UTANG KREDIT PEMILIKAN RUMAH DEBITUR YANG MENINGGAL DUNIA Rianisa Putri Widodo Tulung
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab ahli waris terhadap utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditinggalkan oleh debitur yang meninggal dunia dari perspektif hukum. Fokus kajian mencakup ketentuan hukum perdata, hukum perbankan, serta peraturan terkait asuransi jiwa kredit dalam perjanjian KPR. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum waris Indonesia, ahli waris hanya bertanggung jawab atas utang pewaris sebatas harta peninggalan yang diwarisi. Namun, dalam praktik perbankan, keberadaan asuransi jiwa kredit sering kali menjadi faktor penentu dalam pelunasan utang KPR, sehingga membebaskan ahli waris dari kewajiban pembayaran. Oleh karena itu, penting bagi calon debitur dan ahli waris untuk memahami ketentuan perjanjian kredit dan perlindungan asuransi guna menghindari potensi sengketa. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Kreditur dan Debitur, dan Perjanjian Utang Piutang
TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP TENAGA KERJA ATAS KELALAIAN PERUSAHAAN PABRIK MANCIS DI BINJAI Putricia Angela Rambi; stanly muaja; Herry Tuwaidan
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan memahami ketentuan hukum tanggung jawab perusahaan dan untuk mengetahui, dan memahami penerapan tanggung jawab pidana terhadap tenaga kerja akibat kelalaian. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Ketentuan hukum tanggung jawab perusahaan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satu pasal terkait dengan kelalaian, yaitu Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebabkan kematian. Peraturan yang lain menjelaskan tentang delik kelalaian juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berkaitan dengan kelalaian perusahaan terhadap tenaga kerja apabila melanggar pasal-pasal tertentu, seperti Pasal 35. 2. Penerapan tanggung jawab pidana terhadap tenaga kerja akibat kelalaian, yaitu berupa kompensasi, dan restitusi, atau ganti kerugian yang dapat diajukan ke Pengadilan. Pidana penjara, denda, kompensasi, serta restitusi ditanggung oleh person, atau orang yang mengelola perusahaan. Kata Kunci : pabrik mancis, pertanggungjawaban perusahaan
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PADA PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA MEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2014 DI RUMAH SAKIT TONDANO Dwi Nurul Safitri
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pada pelayanan kesehatan oleh tenaga medis berdasarkan undang-undang no 36 tahun 2014 dan untuk mengetahui standar oprasional tenaga medis di Rumah Sakit Tondano. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan hukum bagi pasien terhadap pelayanan kesehatan oleh tenaga medis diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 yang terdapat dalam pasal 8 ayat f (UU Dokter) dan (UU Tenaga Kesehatan) mengenai Etika Profesi yang bertujuan untuk memenuhi seluruh hak pasien dalam memperoleh pelayanan yang optimal sesuai dengan kebutuhannya tanpa memandang status golongan dari pasien itu sendiri. 2. Dari hasil penelitian mendapatkan bahwa praktik dokter dan perawat dalam melakukan pelayanan kesehatan sudah berjalan dengan baik dan benar, bukan hanya dari segi kedisiplinan ilmu yang diterapkan saat melakukan tindakan, melainkan dari tata kesopanan dan menghormati pasien saat melakukan pelayanan yang sesuai berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Rumah Sakit dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kata Kunci : perlindungan hukum bagi pasien, rumah sakit Tondano
KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PEMILIHAN UMUM (STUDI KASUS PEMILU DI PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2024) Syafirul Hanan Pramudya; Jolly Ken Pongoh; Victor Demsi Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk Mengetahui Dan Memahami Tahapan Penyelesaian Sengketa Dalam Proses Pemilu Di Provinsi Sulawesi Utara dan untuk Mengetahui Dan Menganalisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kasus Tindak Pidana Pemilu Di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum tentang tahapan penyelesaian sengketa dalam proses pemilu di Provinsi Sulawesi Utara dapat ditinjau dari berbagai perspektif hukum di Indonesia, termasuk Hukum Pidana, KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Konteks hukum pidana, ketika seorang melakukan tindak pidana pemilu dan cara menyelesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kasus Tindak Pidana Pemilu Di Provinsi Sulawesi Utara ditinjau dari KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (2). Tahapan penyelesaian sengketa dimulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga eksekusi putusan. Secara keseluruhan tahapan penyelesaian sengketa tindak pidana pemilu untuk menegakkan hukum, memastikan integritas pemilu, dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemilu. Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menganut sistem penjatuhan 2 (dua) jenis pidana pokok ancaman pidana secara kumulatif, yakni “Pidana Penjara dan Denda” tidak menyebutkan pidana bersyarat. Kata Kunci : pemilihan umum, tindak pidana pemilu, tahapan penyelesaian sengketa pemilu, penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pemilu.
KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI) DALAM PENANGANAN SENGKETA MEDIS DOKTER DAN PASIEN Novita Bernadeth Serena Linu; Maarthen Y, Tampanguma; Caecilia Johanna Julietta Waha
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam menyelesaikan sengketa medis dokter dan pasien dan untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian sengketa medis oleh MKDKI dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap dokter. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkan sanksi. Tujuan penegakkan disiplin antara lain memberikan perlindungan kepada pasien, menjaga mutu pelayanan dokter/dokter gigi serta kehormatan profesi dokter dan dokter gigi. 2. Prosedur penyelesaian sengketa medis oleh MKDKI yaitu prosedur pengaduan dapat dilakukan oleh setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran secara tertulis kepada MKDKI dan Keputusan sidang dapat berupa : tidak bersalah atau bebas dari pelanggaran disiplin kedokteran: bersalah dan pemberian sanksi disiplin atau ditemukan pelanggaran etika. Kata Kunci : sengketa medis, MKDKI
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PEMBUNUHAN PADA HEWAN PELIHARAAN Sriani Ratu; Jacobus Ronald Mawuntu; Cobi E.M. Mamahit
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan-aturan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan pada hewan peliharaan dan untuk mengetahui apa sanksi bagi para pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan peliharaan. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tentang Pembunuhan terhadap hewan dapat dilihat dari sudut tindak pidana perusakan barang dalam hal ini adalah hewan pada Pasal 406 ayat (2) menjelaskan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu, tindak pidana pembunuhan hewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru pada Pasal 337. 2. Sanksi bagi para pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan peliharaan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada hewan sebagai makhluk hidup yang memiliki hak untuk dilindungi. Berdasarkan aturan-aturan hukum yang sudah dijelaskan para pelaku kekerasan terhadap hewan dapat dikenakan sanksi pidana yang berupa hukuman penjara, denda, atau bahkan keduanya. Selain itu dalam beberapa kasus, sanksi administratif seperti pencabutan izin pemeliharaan hewan juga dapat di kenakan. Penegakan hukum terhadap perlindungan hewan pada hakikatnya merupakan upaya untuk melindungi hewan dari perlakuan yang tidak adil serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana tersebut. Kata Kunci : penganiayaan dan pembunuhan, hewan peliharaan

Page 3 of 4 | Total Record : 36


Filter by Year

2025 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue