cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
KESERASIAN PRINSIP HUKUM PERANG ISLAM DENGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL NIM. A1012171062, RADIFAN ANHARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengidentifikasi dan mencari tahu mengenai Keserasian Prinsip Hukum Perang Islam dengan Hukum Humaniter Internasional berdasarkan Aspek Yuridis, Aspek Sosiologis, dan Aspek Filosofis, dengan memperhatikan prinsip dibalik aturan yang ada didalam kedua hukum, keberlakuan hukum kedua hukum, dan dasar mengikatnya kedua hukum tersebut.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan pustaka dengan pendekatan konsep, serta penggunaan Studi Komparatif untuk menemukan letak Keserasian. Berdasarkan tipologi sifatnya penelitian ini merupakan penelitian eksplanatoris dan bermaksud untuk menerangkan poin keserasian Hukum Perang Islam dengan Hukum Humaniter Internasional dari Aspek Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis. Alat yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dokumen dan data-data yang dianggap penting.Berdasarkan Hasil penelitian ini, dari sisi Aspek Yuridis Keserasian Prinsip Hukum Perang Islam dengan Hukum Humaniter Internasional sama-sama memiliki dan memuat, prinsip pembeda, prinsip larangan penggunaan senjata pemusnah, prinsip perlindungan atas properti, larangan menyerang secara membabibuta, larangan melakukan mutilasi, dan prinsip perlindungan dan pemberian ampun. Dari sisi Aspek Sosiologis, keserasian dapat ditemui dalam keberlakuan Hukum, dimana berlakunya Hukum Perang Islam dapat diinisiasi secara sosial sebab merupakan hukum yang bersifat universal, sebagaimana Hukum Humaniter Internasional, yang menjadi perbedaan adalah Hukum Perang Islam merupakan Hukum Agama, sedangkan Hukum Humaniter Internasional merupakan Hukum yang ditetapkan melalui kesepakatan dan hanya berlaku ketika perang. Dari sisi Aspek Filosofis, Keserasian dapat ditemui didalam dasar mengikatnya Hukum Perang Islam yakni sebagai Hukum yang mengikat dari pada kaum muslimin dan juga sebagaimana Hukum Humaniter Internasional yang mengikat dari pada masyarakat Internasional, yang menjadi perbedaan ialah mengikatnya Hukum Perang Islam berlandaskan kepada keyakinan dan keimanan bahwa Hukum tersebut merupakan Hukum Allah SWT, dan Hukum yang diterapkan dijaman Nabi Muhammad SAW, sedangkan mengikatnya Hukum Humaniter Internasional dalam beberapa pendapat mengandalkan kehendak Negara untuk mematuhi. Keywords: Keserasian, Hukum Perang Islam, Hukum Humaniter Internasional.
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN SEBAGAI ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT NIM. A1012171047, DWI RATNA AGUSLIANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu produk yang ditawarkan bank Kalbar adalah pinjaman kredit kepada anggota Polri dengan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Anggota Polri. Apabila telah mengikatkan dengan perjanjian maka terjadi hubungan antara Bank Kalbar selaku kreditur yang wajib memberikan pinjaman sejumlah uang kepada anggota Polri sebagai Debitur yang telah mengajukan pinjaman sejumlah uang. Maksimum kredit s/d 150 juta dengan besarnya potongan maksimal 50% dari pendapatan per bulan dengan jangka waktu maksimal 120 bulan (10 tahun). Adapun kewajiban debitur yang telah mendapat pinjaman dari Bank Kalbar yaitu membayar cicilan dengan cara dipotong dari gajinya tiap bulan. Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah Faktor Yang Menyebabkan Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pada PT. Bank  Pembangunan Daerah Kalimantan Barat?” Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjiaan kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota Kepolisiaan Republik Indonesia Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, faktor penyebab debitur wanprestasi dalam perjanjiaan kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat,  akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi dalam perjanjiaan kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dan Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjiaan kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini  diadakan.          Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, maka didapat kebenarannya, faktor yang menyebabkan debitur melakukan wanprestasi dikarenakan  etiket tidak baik dan anggota Polri di mutasi/dipindahkan. Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi diantaranya: Mendapatkan peringatan baik secara lisan. Maupun tulisan baik kepada debitur maupun kepada instansi tempat debitur bernaung, Mendapat somasi dari bank dan apabila somasi tidak di gubris maka PT. Bank Kalbar akan menyerahkannya kejalur hukum melalui gugatan perdata kepada pengadilan. Upaya yang dilakukan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat terhadap debitur yang wanprestasi diantaranya; Memberikan kesempatan kepada debitor untuk membayar secara angsuran; Menagih dengan memberi pernyataan; dan gugatan kejalur hukum melalui gugatan perdata kepada pengadilan apabila upaya-upaya sebelumya tidak mendapatkan hasil. Kata kunci: Wanprestasi, Kredit, Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai anggota kepolisian Dan PT. Bank Kalbar
PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN BAN SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MEMENUHI SNI DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76/M-IND/PER/9/2015 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAN SECARA WAJIB NIM. A1012171005, INDAH SAFITRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

SNI Sepeda Motor yang telah ditetapkan Wajib yaitu: SNI 0101:2012, Ban Sepeda Motor, HS 4011.40.00.00. Aturan tersebut yang mengatur adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib, ditetapkan setiap ban wajib mengantongi sertifikat SNI Wajib dan menggunakan logo SNI secara embos. Di Kota Pontianak masih ada beredar ban sepeda motor yang tidak SNI bahkan dijual di bengkel-bengkel yang memodifikasi sepeda motor, hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah khususnya Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak, karena hal ini melanggar Undang-Undang.Hasil penelitian ditemukan bahwa kendala dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran ban sepeda motor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia Di Kota Pontianak berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Yaitu ada beberapa pedagang nakal di beberapa tempat yang jauh dari pengawasan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak yang masih menjual ban sepeda motor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia Di Kota Pontianak hal ini dikarenakan banyak pemilik bengkel atau toko yang tidak berizin sehingga tidak takut dengan sanksi yang berupa pencabutan izin usaha dan Upaya yang dilakukan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak diantaranya menyosialisasikan ketentuan tentang ban sepeda motor yang wajib SNI keudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan razia di bengkel-bengkel di Kota Pontianak.Dengan masih adanya ban sepeda motor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia, diharapkan agar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah  Kota Pontianak lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan terkait dengan peredaran ban sepeda motor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia Di Kota Pontianak dan Dalam upaya untuk dapat terlaksananya penegakan hukum yang maksimal terhadap peredaran ban sepeda motor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia Di Kota Pontianak, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah  Kota Pontianak dan pihak lainnya misalnya Sat Pol PP harus bekerjasama dalam mendata pemilik bengkel atau toko dan kemudian mempermudah mereka mendapatkan izin kemudian setelah izin usaha terbit baru bekerja sama dengan Kepolisian melakukan pemeriksaan perihal pelanggaran baik izin maupun memperdagangankan barang tidak sesuai aturan. Kata Kunci:  SNI, Ban Sepeda Motor, dan Kota Pontianak
TANGGUNGJAWAB PRODUSEN ROKOK TERHADAP BAHAYA ROKOK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NIM. A1011171183, WIDIA ANGGELA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

   Rokok yang beredar dilingkungan masyarakat dikonsumsi secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan seseorang menderita penyakit tidak menular berupa kanker paru-paru, penyakit saluran kronik, penyakit jantung, ipotensi pada laki-laki, inferlitasi pada perempuan, ganguan pada janin ibu hamil tidak hanya itu saja rokok menyebabkan kecanduan sehinga seseorang sulit untuk berhenti merokok yang di sebabkan oleh zat adektif yang terkandung dalam produk rokok hal ini memberikan efek samping yang sangat merugikan seseorang perokok Adapun rumusan masalah ini adalah “bagaimana tanggung jawab produsen rokok terhadap bahaya rokok menurut UU kesehatan dan UUPK” dan adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, bagaimana pertanggung jawaban produsen rokok terhadap bahaya rokok yang merugikan konsumen ditinjau dari UU kesehatan dan UUPK. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Hukum Normatif, Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktrinal Dalam prinsip pertanggung jawaban mutlak strict liability pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen atas penggunaan produk yang beredar dipasaran dan unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak konsumen untuk mendapatkan ganti kerugian, ketentuan ini hanya perlu membuktikan adanya hubungan antara perbuatan produsen dan kerugian yang dideritanya dengan di terapkanya prinsip pertanggung jawaban ini membuat konsumen bisa meminta kompensasi berupa ganti rugi pemulihan kesehatan dan menangung semua biaya layanan berhenti merokok konsumen yang diderita oleh konsumen rokok atas kerugian kerugian yang diderita konsumen rokok Sehingga dalam penelitian ini penulis perlu memberikan saran dengan pengurangan kadar tar dan nikotin dan pengurangan jumlah produksi agar peredaran rokok dapat diawasi lebih mudah dan dalam pembentukan PP tidak mengesampingkan undang-undang pendahulu yang berkaitan dengan PP terutama UU kesehatan dan UUPK sebagai salah satu dasar pembuatan PP untuk menjamin konsumen tetap bisa memiliki Hak berupa kompensasi bentuk pertanggung jawaban produsen rokok. Kata kunci : Tanggungjawab Produsen, Kewajiban, Rokok
AKIBAT TIDAK HADIRNYA SAKSI PADA TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) NIM. A11112178, FLINDO M M B MANGATUR R
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kehadiran saksi pada saat pembuatan akta, termasuk Akta Jual Beli atas hak milik tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan suatu hal yang penting dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akta PPAT tersebut wajib untuk dibacakan di hadapan para penghadap dan ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi, serta PPAT itu sendiri. Adanya saksi dalam akta PPAT ini berfungsi sebagai salah satu alat bukti apabila kelak terjadi permasalahan hukum terhadap akta PPAT tersebut. Namun pada prakteknya, tidak jarang ditemukan ketidakhadiran saksi yang mana namanya tercantum di dalam akta tersebut namun tidak hadir dalam proses penandatanganan akta PPAT tersebut. Penelitian ini membahasa mengenai permasalahan terkait apakah dengan tidak hadirnya saksi pada transaksi jual beli tanah di hadapan PPAT mengakibatkan akta itu menjadi tidak otentik.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan fakta (fact approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research), dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif.Dari hasil penelitian ditemukan hasil yang menjawab permasalahan yang diajukan bahwa apabila  Akta Jual Beli atas hak milik tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dihadiri oleh para saksi sebagaimana ditentukan dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 maka akta jual beli tersebut tetap merupakan sebagai akta otentik walaupun secara yuridis mengandung kelemahan jika dikemudian hari ada pihak yang mengajukan bantahannya. Kata Kunci: Akta PPAT, Jual Beli Tanah, Saksi.
TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN KENDARAAN PRIBADI SEBAGAI JASA ANGKUTAN UMUM PONTIANAK-SAMBAS NIM. A1011171038, AZRUL SAPUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transportasi merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam menjalankan berbagai aktifitasnya. Seiring dengan berjalannya waktu, kini perkembangan dibidang transportasi tersebut menimbulkan masalah. Salah satunya mengenai pengangkutan darat dengan adanya penggunaan kendaraan pribadi (mobil) yang dijadiakan angkutan umum orang tidak dalam trayek hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 173 ayat (1) huruf b yang berbunyi” perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/ atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Sehingga kendaraan tersebut tidak seharusnya dipergunakan untuk angkutan umum akan tetapi sebagai angkutan pribadi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Kata Kunci : Transportasi, Pengawasan, Angkutan Umum Tidak Resmi
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PASAL 69 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UUPPLH) MENGENAI KEARIPAN LOKAL UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KABUT ASAP NIM. A1011141029, LASMI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerusakan lingkungan merupakan salah satu permasalahan yang memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup yang terjadi dari dahulu hingga kini namun masih belum ditemukan solusi yang konkrit untuk mengatasinya adalah kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disebabkan oleh berbagai faktor, yaitu oleh faktor alam dan manusia. Faktor yang disebabkan oleh faktor alam antara lain: sambaran petir pada hutan kering yang mengalami kemarau panjang dan kebakaran di lahan gambut. Sedangkan oleh manusia salah satunya membuka lahan dengan cara membakar lahan yang tidak terkendali sehingga merembet ke lahan lain. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dapat mengakibatkan kabut asap, dimana banyak kerugian yang ditimbulkan kabut asap terhadap lingkungan hidup dan kehidupan manusia. Berkaitan dengan membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan terjadinya kabut asap sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 69. Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h telah dijelaskan mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar, sedangkan pada ayat (2) dalam arti membolehkan membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan sesuai kearifan lokal masing-masing. Kearifan lokal disini yaitu membakar lahan maksimal 2 hektare perkepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Selanjutnya pemerintah selaku pemangku kebijakan yang terdekat dalam hal ini juga berupaya untuk melakukan berbagai langkah dan cara demi mewujudkan pencegahan dan penanggulangan terhadap kebakaran hutan dan lahan untuk mencegah terjadinya kabut asap, salah satunya pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) melalui produk hukum Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 6 tahun 1998 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.Kata Kunci : Eksistensi, Kebakaran Hutan dan Lahan, Kearifan Lokal
PERAN PEMERINTAH DALAM RANGKA MELINDUNGI HAK PETANI SWADAYA TERKAIT PENGATURAN PENETAPAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT (Studi Di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang) NIM. A1012171110, KORNELIUS PERIYADI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat di Kecamatan Simpang Dua pada awalnya sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Namun, pada tahun 2012 perusahaan kelapa sawit swasta mulai masuk di Kecamatan Simpang Dua dan menanam kelapa sawit seluas 3.366 ha, maka petani di Kecamatan Simpang Dua juga ikut berbondong-bondong menanami lahan pertanian mereka dengan kelapa sawit. Saat ini luas lahan kebun kelapa sawit pekebun swadaya di Kecamatan Simpang Dua mencapai 1.852 ha. Jumlah produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang semakin meningkat setiap tahunnya dipengaruhi oleh semakin bertambahnya lahan yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit. Hal ini disebabkan oleh tingginya animo masyarakat dalam menanam komoditi kelapa sawit dan didukung pula oleh keadaan lahan di Kecamatan Simpang Dua yang merupakan daerah yang sangat potensial untuk ditanami tanaman perkebunan. Namun harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sering mengalami penurunan secara signifikan yang tentu saja menimbulkan dampak terhadap tingkat pendapatan para petani kelapa sawit swadaya, khususnya di Kecamatan Simpang Dua.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris atau disebut juga dengan penelitian lapangan yang bersifat Deskriptif Analitis dengan metode analisis data kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa dalam realitanya, Peraturan Menteri Pertanian No. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun belum mampu mengakomodasikan kepentingan petani kelapa sawit swadaya sehingga harga Tandan Buah Segar (TBS) ditentukan langsung oleh perusahaan. Dampak yang ditimbulkan dari kurangnya pengaturan penetapan harga TBS kelapa sawit terhadap petani swadaya di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang adalah: (a) Para petani kelapa sawit swadaya di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang akan mengalami kerugian apabila harga TBS kelapa sawit  mengalami penurunan harga yang cukup signifikan karena tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk upah tenaga kerja, perawatan, pemupukan dan panen; (b) Mengakibatkan rendahnya tingkat pendapatan para petani kelapa sawit swadaya di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang; dan (c) Pabrik kelapa sawit bisa menekan harga beli TBS kelapa sawit yang dijual oleh para petani kelapa sawit swadaya. Kata Kunci:      Peran, Pemerintah, Pengaturan, Penetapan, Harga, Tandan Buah Segar, Pendapatan, Pekebun Swadaya. 
PELAKSANAAN PASAL 46 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA TEKALONG KECAMATAN MENTEBAH KABUPATEN KAPUAS HULU NIM. A1011171201, KORNELIUS KEVIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa pelaksanaan Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang BPD di Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu belum efektif. Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Kepala Desa dari aspek pembangunan dapat berjalan dengan baik.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan denga populasi Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat yang ada di Desa Tekalong. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen, wawancara, pengamatan, dan penyebaran kuisioner yang di tujukan guna mengetahui keadaan langsung yang ada di lapangan.Hasil akhir dari penelitian ini ditemukan bahwa pelaksanaan pengawasan Kinerja Kepala Desa yang dilakukan oleh BPD belum berjalan dengan efektif sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang BPD. Pengawasan hanyak dilaksanakan pada tahap perencanaan kegiatan Pemerintah Desa, sedangkan tahap pelaksanaan kegiatan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman BPD terkait mekanisme pelaksanaan pengawasan, lemahnya koordinasi, serta sarana atau fasilitas yang tidak memadai. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut ialah dengan pelatihan dan peningkatan anggota BPD, melakukan koordinasi yang aktif serta pengadaan sarana atau fasilitas untuk mendukung pelaksanaan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat dengan maksimal dilaksanakan. Kata Kunci : BPD, Pelaksanaan, Pengawasan, Kepala Desa
KEDUDUKAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK NIM. A1012141020, MUHAMMAD RAMZY PARUZA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi dibidang komunikasi dan informasi seharusnya didukung oleh peraturan perundang-undangan. Dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan, acara pembuktian merupakan bagian terpenting untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa atau adanya suatu hak yang dijadikan dasar oleh penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, khususnya menyangkut alat bukti digital, berpengaruh pula terhadap sistem pembuktian perdata. Hakim sebagai praktisi hukum yang terikat dengan ketentuan undang- undang harus mampu menjelaskan kedudukan alat bukti dari suatu alat bukti berbentuk digital.Kata Kunci     : Kedudukan Alat Bukti, Alat Bukti Digital, Perkara Perdata

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue