cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PELAKSANAAN TEMBAK DI TEMPAT YANG TIDAK SESUAI DENGAN PROSEDUR OLEH OKNUM UNIT JATANRAS SATUAN RESERSE KRIMINAL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENANGKAPAN DI POLRES KOTA PONTIANAK NIM. A1012151021, FATHURACHMAN WIRATAMA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Polri sebagai instansi pertama yang terlibat dalam proses penegakan hukum pidana dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di samping itu,  Polri juga tidak diperkenankan melakukan tindakan yang sewenang-wenang serta wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana. Namun dalam realitanya, proses penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana kadang kala tidak sesuai dengan prosedur dan bertindak sewenang-wenang, bahkan melanggar Hak Asasi Manusia. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana dalam proses penangkapan adalah melakukan tembak di tempat. Hal ini juga terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota, dimana anggota Unit Jatanras Satreskrim dari Polresta Pontianak Kota melakukan tindakan tembak di tempat terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana. Tindakan tembak di tempat terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana ini sebenarnya hanya untuk melumpuhkan pelaku atau tersangka tindak pidana dan dilakukan setelah adanya tembakan peringatan.Jumlah pelaku atau tersangka tindak pidana yang ditembak pada saat proses penangkapan oleh anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota selama kurun waktu dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sebanyak 73  kasus. Adapun jenis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, dan penganiayaan berat. Sedangkan jumlah pelaku atau tersangka tindak pidana yang meninggal dunia akibat ditembak oleh anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota pada saat proses penangkapan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sebanyak 5 orang.Dasar kewenangan bagi anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota melakukan tembak di tempat terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana pada saat proses penangkapan adalah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.Adapun alasan anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota masih melaksanakan tembak di tempat terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana pada saat proses penangkapan dikarenakan tidak mengindahkan tembakan peringatan dan melakukan perlawanan. Perlawanan yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam. Selain itu, ada upaya dari pelaku atau tersangka tindak pidana untuk melarikan diri.Tindakan tembak di tempat terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum di dalam peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia.Kata Kunci: Tembak di Tempat, Pelaku Tindak Pidana, Penangkapan. 
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA APOTEK MENGENAI PEMENUHAN HAK KONSUMEN SWAMEDIKASI ATAS INFORMASI OBAT DI PONTIANAK SELATAN NIM. A1011171078, MEGA ALVIONITA SILALAHI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tenaga kefarmasian baik apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian/asisten apoteker dapat dikatakan sebagai pelaku usaha, yang mana apotek didirikan dengan modal sendiri oleh apoteker. Oleh karena itu dalam pelayanan kefarmasian khususnya pelayanan informasi obat tenaga kefarmasian di apotek haruslah melaksanakan kewajibannya sebagai pelaku usaha salah satunya mengenai pemberian informasi atas obat kepada konsumen swamedikasi pada saat penyerahan obat. Tetapi konsumen seringkali berada di kedudukan yang lemah, dimana terkadang hak-haknya diabaikan oleh tenaga kefarmasian di apotek. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kewajiban dalam pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian di apotek terhadap pemenuhan hak konsumen swamedikasi mengenai pemberian informasi atas obat di Pontianak Selatan.Metode yang penulis gunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris ialah suatu penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapangan, dan penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya dalam masyarakat. Penelitian ini didukung dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan baik berupa peraturan maupun kasus-kasus yang terkait dengan penelitian ini. Populasi dari penelitian ini adalah konsumen swamedikasi yang membeli obat di apotek dan beberapa apoteker yang membuka apotek dengan modal sendiri di Pontianak Selatan. Sedangkan yang menjadi responden dari penelitian ini adalah 10 responden konsumen dan 2 responden apoteker.Hasil dari penelitian ini adalah dalam pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian di apotek mengenai pemberian informasi atas obat kepada konsumen swamedikasi, tenaga kefarmasian belum melaksanakan kewajibannya dengan baik. Tindakan yang dilakukan konsumen swamedikasi ketika tenaga kefarmasian tidak memberikan informasi atas obat adalah konsumen tidak bertanya balik mengenai informasi atas obat. Diharapkan Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan BPOM Pontianak ikut memberikan pembinaan kepada tenaga kefarmasian di apotek dan konsumen serta pengawasan kepada tenaga kefarmasian mengenai kewajiban dalam pemberian informasi atas obat kepada konsumen swamedikasi.  Kata Kunci: Kewajiban apoteker, Konsumen Swamedikasi, Informasi Atas Obat
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERAJINAN BIDAI DI KABUPATEN BENGKAYANG DALAM RANGKA PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH NIM. A1011171072, FLORENTINA SELPIANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Budaya termasuk bagian dari suatu ciptaan yang dilindungi oleh hukum yakni masuk kedalam Ekspresi Budaya Tradisional, salah satu wujud dari Ekspresi Budaya Tradisional tersebut adalah Kerajinan Bidai yang terdapat di Kabupaten Bengkayang. Bidai merupakan produk kerajinan tangan hasil anyaman rotan dan kulit kayu yang berbentuk  (seperti) tikar. Ekspresi budaya tradisional dan ciptaan yang dilindungi menyatakan bahwa, Hak Cipta atas ekspresi budaya  tradisional dipegang oleh Negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional yang mana harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang mengembannya. Jika dilihat banyaknya manfaat yang ada pada kerajinan Bidai ini, maka sewajarnya harus ada perlindungan dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dalam upaya untuk menjaga eksistensi kerajinan Bidai tersebut. Dari analisis yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa tidak ada Pengklaiman dari pihak Malaysia dikarenakan masyarakat Dayak Jagoi Babang dan masyarakat Dayak Serikin masih memiliki ikatan kekeluargaan sehingga hasil kerajinan tikar Bidai itu sebenarnya merupakan warisan leluhur yang diturunkan secara turun-temurun. Dan sudah kita lihat, bahwa kerajinan tikar Bidai ini juga dilakukan oleh masyarakat Dayak yang tinggal di Malaysia, hanya saja pemerintah masih kurang memperhatikan eksistensi kerajinan tangan tradisional tersebut maka dari itu perlu adanya sosialisasi kepada para pengrajin Bidai maupun masyarakat awam disekitaran perbatasan agar lebih memperhatikan eksistensi kerajinan tangan tradisional tersebut. Kata kunci : Bidai, Ekspresi Budaya Tradisional, Ekonomi Daerah.
ASPEK HUKUM PERDAGANGAN LINTAS BATAS DIPERBATASAN TEMAJUK KABUPATEN SAMBAS DAN TELOK MELANO SERAWAK NIM. A1011171134, M ARIF SYAIFUL RAHMAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semua masyarakat menginginkan kehidupan yang layak dan dapat memenuhi segala  bentuk kebutuhan hidupnya, termasuk masyarakat perbatasan khususnya di Temajuk, untuk itulah kebanyakan masyarakat yang berada di kawasan perbatasan Kalimantan Barat guna memenuhi kebutuhan ekonominya, masyarakat perbatasan menjual barang dan membeli barang yang ada di Negara yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat (Temajuk)  yaitu Malaysia timur (Serawak). Praktik jual beli dan tukar menukar barang sudah lama terjadi, bahkan sebelum terbentuknya kedua Negara (Indonesia-Malaysia), dan proses jual beli tersebut yang dilakukan guna memenuhi kebutuhan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi dan aturan pada transaksi perdagangan lintas batas pada daerah perbatasan khsusunya daerah perbatasan Indonesia – Malaysia di Temajuk Kab. Sambas.Metode penelitian adalah penelitian normatif dimana data yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan data skunder yakni data yang di peroleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan mempelajari buku- buku, jurnal-jurnal, situs internet dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan objek penelitian dan juga menggunakan data primer yakni data yang di peroleh dari hasil penelitan langsung di lapangan (field research) yang dilakukan melalui wawancara dengan beberapa sumber yang memiliki kompeten atas objek penelitan antara lain masyarakat atau tokoh masyarakat di Temajuk dan para narasumber yang ada.Hasil yang diperoleh dari penelitian antara lain bawah aturan hukum terhadap transaksi perdagangan lintas batas Indonesia – Malaysia di pulau Temajuk di atur pada skala Bilateral Agreement yakni Border Crosing Agreement (BCA) dan Border Trade Agreement (BTA), dimana BCA terkait dengan pengaturan dengan pengaturan pergerakan barang bersifat lintas batas antar negara, sedangkan BTA pengaturan pergerakan barang yang bersifat lintas batas antar negara. Namun kedua agreement ini perlu di tinjua ulang karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan transaksi perdagangan lintas batas sekarang ini. Pengaruh transaksi perdagangan lintas batas negara perbatasan Indonesia – Malaysia di Temajuk masih kategori pasar tradisional karena sarana dan prasarana perdagangan yang belum terealisasi secara optimal, masyarakat Temajuk sering di temukan menggunakan mata uang ringgit Malaysia karena nilai tukar lebih tinggi dibanding Rupiah, sulitnya barang nasional yang berada di Temajuk sehingga masyarakat lebih senang mengambil barang di Teluk Melano Malaysia dikarenakan akses lebih cepat dan lebih murah dari barang nasional, dan masyarakat Temajuk lebih tertarik menjual (ekspor) hasil buminya ke Teluk Melano karena infrastruktur dan juga masyarakt Teluk Melano memiliki daya beli tinggi.Kata Kunci : Perdagangan perbatasan, Perjanjian internasional
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG DIPEKERJAKAN OLEH ORANG TUA KANDUNG DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012161228, MOHD. ARIEF DWI PRAYOGO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan ujung tombak perubahan dari setiap gambar seorang anak yang dilahirkan dan dibesarkan dalam lingkungan yang baik dengan perhatian dan bimbingan serta kasih sayang yang diberikan oleh orang tua akan menghasilkan individu yang berkualitas. Orang tua yang seharusnya menjamin tumbuh dan kembang anak kandungnyanya, tetapi justru tidak mengindahkan kesehatan mental dan fisik anak. Anak tersebut dieksploitasi dengan cara mempekerjakan anaknya yang masih dibawah umur yaitu disuruh menjadi pengemis dan pengamen yang tentunya ini bertentangan dengan undang-undang terutama undang-undang tentang perlindungan anak. Maka rumusan masalah yang dapat diangkat dan dikaji dalam penelitian ini adalah Faktor-Faktor Apa Yang Menyebabkan Anak Dibawah Umur Dipekerjakan Oleh Orang Tua Kandung Di Kota Pontianak.Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer dan data sekunder, dan sifat penelitian ini adalah yang akan dilakukan adalah penelitian yang bersifat “deskiptif”, yaitu peneltian yang dimaksud untuk memberi data yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan, gejala-gejala, atau kelompok tertentu.Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa faktor penyebab orangtua melakukan eksploitasi anak yang dipekerja dibawah umur oleh orangtua terhadap anaknya sendiri dikarenakan faktor ekonomi, yaitu orangtua yang tidak bekerja ataupun orangtua yang bekerja namun penghasilannya tidak cukup. Adapula faktor lain yang menyebabkan orangtua menyuruh anak mencari uang yaitu orangtua merasa bahwa menjadikan anak sebagai pengamen dan pengemis lebih gampang menghasilkan uang dibandingkan orangtua harus bekerja serta faktor lingkungan  sekitar  yang  hampir  sebagian masyarakat ditempat tinggal mereka mendapatkan uang dengan menjadikan anaknya sebagai pegamen atau pengemis. Kata Kunci : Anak, Dipekerjakan, Orangtua Kandung, Kriminologi
KEWAJIBAN PERUSAHAAN MELAPORKAN TENAGA KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1981 TENTANG WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN (STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR) NIM. A1012171168, ADITYA GILANG SAPUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja yang bersifat menyeluruh, maka diperlukan data yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan di perusahaan. Untuk mendapatkan data tersebut, setiap pengusaha atau pengurus perlu melaporkan mengenai ketenagakerjaan di perusahaannya masing-masing. Oleh karena itu, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, dimana perusahaan yang ada wajib untuk melaporkan kepada pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah tentang kondisi ketenagakerjaan yang ada di perusahaan tersebut. Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat perubahan dalam penyelenggaraan urusan pengawasan ketenagakerjaan di daerah yang semula diselenggarakan pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah daerah provinsi berubah menjadi tersentralistik yakni diselenggarakan pemerintah daerah provinsi. Tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Gubernur Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Cara Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat merupakan unit teknis operasional yang melaksanakan kegiatan teknis tertentu di bidang pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang melakukan hubungan ketenagakerjaan wajib untuk melaporkan perusahaannya kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan tidak melaporkan perusahaannya, maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Faktanya, masalah wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan ini sering kali diabaikan oleh perusahaan, hal ini juga terjadi pada perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Berdasarkan data dari UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat bahwa jumlah perusahaan di Kecamatan Pontianak Timur yang tidak melaksanakan wajib lapor tenaga kerjanya sebanyak 31 perusahaan, padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan. Faktor penyebab perusahaan di Kecamatan Pontianak Timur belum melaksanakan wajib lapor tenaga kerjanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dikarenakan faktor birokrasi yang dianggap rumit, tidak paham cara mengurusnya, dan sengaja tidak mau mengurusnya. Upaya yang dilakukan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat agar perusahaan di Kecamatan Pontianak Timur melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan adalah memberikan Surat Peringatan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan wajib lapor tenaga kerjanya, walaupun sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum melaksanakan wajib lapor tenaga kerjanya dan apabila Surat Peringatan tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan, maka UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya untuk memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik seperti pengurusan perpanjangan perizinan, pengurusan pajak dan lain-lain kepada perusahaan yang tidak melaksanakan wajib lapor tenaga kerjanya. Kata Kunci: Kewajiban, Perusahaan, Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
UPAYA HUKUM KREDITUR DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN PERJANJIAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PT. BANK MANDIRI (PERSERO) CABANG TANJUNGPURA PONTIANAK NIM. A1012161037, MUHAMMAD ANDI ANUGRAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini membahas tentang Upaya Hukum Kreditur Bank Dalam Penyelesaian Kredit Macet dengan Perjanjian Jaminan Hak Tanggungan di Bank PT. Mandiri Cabang Tanjungpura Pontianak. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pelaksanaan pemberian fasilitas kredit, faktor yang mengakibatkan terjadinya kredit macet, akibat hukum bagi debitur dan upaya hukum yang dilakukan kreditur. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian empiris menggunakan model pendekatan secara deskriptif dan dianalisis dengan data kualitatif yaitu suatu penelitian yang menggambarkan kondisi sesungguhnya mengenai pelaksanaan perjanjian kredit dengan hak tanggungan.Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang terdiri dari perjanjian pokok dan perjanjian tambahan. Adapun perjanjian pokoknya mengenai hutang piutang dan perjanjian tambahannya mengenai jamina kebendaan. Adapun dalam pelaksaan perjanjian kredit antara debitur dengan kreditur Bank PT. Mandiri Cabang Tanjungpura Pontianak para pihak diberikan hak masing-masing dan berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Prestasi kreditur adalah memberikan fasilitas kredit sedangkan prestasi debitur adalah untuk membayar kredit serta memelihara dan merawat barang ang telah dijaminkan dan diikat dengan hak tanggungan.Dalam prakteknya yang terjadi debitur tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya disebabkan karena faktor tidak mampu bayar disebabkan tidak memiliki penghasilan tetap, kebutuhan mendesak, faktor keperluan keluarga termasuk biaya berobat dan pendidikan.Debitur yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan maka sudah dapat dikatakan telah wanprestasi. Sehingga dengan demikian kreditur sebagai pemberi fasilitas kredit dapat melakukan upaya hukum berupa teguran atau somasi, musyawarah atau mufakat serta dapat mengajukan upaya hukum untuk eksekusi ke Pengadilan.  Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Prestasi, Wanprestasi
TANGGUNG JAWAB PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DRONE DENGAN PEMILIK DHAMARA RENTAL DI PUTUSSIBAU NIM. A1011161011, SEPTIAN SATRIA PRATAMA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini terkait dengan latar belakang bahwa tidak adanya bentuk tanggung jawab dalam mengganti rugi kerusakan drone yang disewa oleh pihak Penyewa kepada Pemilik Rental. Permasalahan pada penelitian ini ialah bahwa pihak penyewa tidak melakukan kewajibannya sesuai apa yang telah disepakati pada awal perjanjian serta dapat menimbulkan akibat hukum untuk dirinya sendiri sebagai pihak penyewa dengan kata lain pihak penyewa telah melakukan wanprestasi sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian sewa menyewa yaitu memenuhi hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini dilakukan untuk menggetahui bagaimana tanggung jawab penyewa kepada dhamara rental drone atas rusaknya drone dalam perjanjian sewa menyewa yang telah disepakati oleh kedua belah pihakBerdasarkan latar belakang penelitian di atas maka, permasalahan yang akan dibahas ialah Mengapa pihak penyewa drone belum mengganti rugi atas kerusakan drone sesuai perjanjian sewa menyewa. Tujuan adanya penulisan skripsi ini ialah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan sewa menyewa antara pemilik dan penyewa drone di Dhamara Rental Drone, untuk mengungkapkan faktor apa yang menyebabkan penyewa tidak bertanggung jawab atas kerusakan drone dalam perjanjian sewa menyewa di Dhamara Rental Drone, akibat hukum bagi pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan droe dalam perjanjian sewa menyewa, dan mengungkap upaya apa yang dilakukan Pemilik Drone terhadap pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan drone dalam perjanjian sewa menyewa di Dhamara Rental Drone. Dalam metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji pendekatan dilakukan penelitian di lapangan dengan penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya dalam masyarakat. Sifat penelitian yang penulis gunakan ialah deskriptif, Menurut Nazir dan Andi Prastowo penelitian bersifat deskriptif adalah suatu metode yang digunakan untuk meneliti status sekelompok manusia, suatu objek , ataupun suatu peristiwa pada masa sekarang. Sifat penelitian yang penulis gunakan Deskriptif, analisis data kualitatif.Hasil dari penelitian ini ialah diharapkan kepada pemilik Dhamara Rental Drone dan Penyewa agar melakukan perjanjian sewa menyewa secara tertulis. Agar antara kedua belah pihak dapak mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing, Dan pada melakukan perjanjian sewa drone tersebut dihadirkan pihak ketiga sebagai saksi bahwa adanya perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh kepada pihak Pemilik Rental Drone dan pihak penyewa. Seharusnya pihak Pemilik Dhamara Rental Drone dalam hal ini tidak hanya menuntut menggantikan kerusakan drone yang dialami tetapi membayar 2x lipar harga drone yang disewa sehingga kejadian ini tidak terulang Kembali dan memberikan efek jera kepada pihak penyewa yang lain agar lebih berhati-hati Ketika menyewa drone di Dhamara Rental Drone Putussibau. Kata Kunci: Perjanjian, Tanggung Jawab, Sewa Menyewa
PENERAPAN PASAL 10 PERATURAN BUPATI NATUNA PROPINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR. 13 TAHUN 2020, TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN CALON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (Di Lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) NIM. A1012141161, RAMA PRASTYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah merupakan asset Bangsa, dimana diberikan hak dan kewajiban serta tugas dan wewenang untuk memberikan pelayanan kemada masyarakat dibidang pemerintahan, Negara ini bisa melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak terlepas dari pada kinerja dan profesionalisme serta disiplin pegawai negeri itu sendiri karena apabila Pegawai negeri yang ditugaskan dan diberikan wewenang untuk melaksanakan roda pemerintahan ini tidak berjalan sebagaimana manamestinya atau tidak disiplin maka pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lambat dan pemerintahan dapat dikatakan gagal.Pegawai negeri Sipil atau yang disebut sebagai ASN sekarang ini dalam melaksanakan tugasnya terrikat dengan aturan serta norma dalam bentuk peraturan-perundangan, termasuk pegawai negeri di tingkat daerah. Bagi pegawai negeri dilingkungan  Pemerintahan Kabupaten Natuna salah satunya dilingkungan Badan pengembangan Sumber daya manusia, dalam beberapa terakhir terdapat beberapa pelanggaran baik itu pelanggaran berat, ringan  dan sedang dan itu semua disebabkan oleh beberapa hal salah satunya adalah kurangnya penerapan sanksi yang tegas dari pimpinan dilingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna.  Kata kunci, ASN, Sanksi, Disiplin Pegawai Negeri
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK KORBAN PERETASAN KARTU KREDIT. NIM. A1011171146, URAY LUTHYA AVINA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peretasan Kartu Kredit (Carding) merupakan kejahatan di sektor perbankan yakni bocornya informasi mengenai data pribadi melalui kartu kredit yang merupakan rahasia bank baik karena kelalaian seseorang maupun murni tindak kejahatan. Carding dilakukan oleh oknum-oknum yang memiliki keahlian khusus di bidang teknologi. Maka dari itu diperlukan adanya perlindungan hukum yang maksimal terhadap nasbah bank korban carding serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kejahatan carding.       Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan yang lengkap, rinci dan sistematis tentang perlindungan hukum terhadap nasabah bank korban peretasan kartu kredit yang dikatakan belum maksimal. Kemudian, akan dijelaskan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kejahatan peretasan kartu kredit. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang didukung oleh penambahan data wawancara dan di analisis dengan metode deskriptif kualitatif.       Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini, dapat diketahui bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah korban kejahatan peretasan kartu kredit tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maupun Peraturan lain. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pemberian edukasi dan informasi yang jelas kepada nasabah pengguna kartu kredit serta adanya hambatan dari pihak perbankan maupun aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku carding. Maka upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kejahatan peretasan kartu kredit antara lain meningkatkan sistem pelayanan dari perbankan, meningkatkan sistem keamanan dan autentifikasi, serta meningkatkan fasilitas dan kemampuan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku carding.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Nasabah, Peretasan Kartu Kredit (Carding)

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue