cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH TANJAK UNTUK MENDAFTARKAN MEREK DAGANG (STUDI DI KOTA PONTIANAK)
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis apa yang menjadi faktor pelaku usaha tanjak di kota pontianak belum mendaftarkan hak atas merek dagang yang digunakan pada produk tanjak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Mengapa kesadaran hukum pelaku usaha tanjak untuk mendaftarkan merek dagang masih rendah dan Bagaimana peran Pemerintah Kota Pontianak untuk meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha tanjak untuk mendaftarkan merek dagang”.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris melalui wawancara dan penyebaran angket. Data yang diperoleh kepada narasumber lainnya seperti pelaku usaha tanjak serta kepala bidang instansi terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi dan Dinas UKM Kota Pontianak.Hasil penelitian menunjukan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha tanjak di kota Pontianak dalam mendaftarkan merek dagang masih rendah. Rendah nya kesadaran hukum pelaku usaha tanjak di pengaruhi oleh keterbatasan pengetahun pihak usaha tentang merek dagang serta waktu tunggu yang lama menunggu masa pendaftaran hingga terbitnya sertifikat merek. Oleh karena itu, maka perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Merek secara intensif terhadap para pelaku usaha. Kata kunci : Kesadaran Hukum, Pelaku Usaha, Merek Dagang
PELAKSANAAN PASAL 4 JO PASAL 55 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2011, SEBAGAIMANA DIRUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (STUDI DI KECAMATAN SUNGAI RAYA).
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kematian adalah salah satu fase dalam siklus kehidupan manusia yang pasti akan dihadapi dan dialami oleh seluruh manusia  oleh karena itu peristiwa kematian sangat kaitannya dengan administrasdi kependudukan  sehingga pelaporan kematian itu terdata dalam system administrasi kependudukan yang dituangkan dalam bentuk regulasi  yang menjadi objek dalam penelitian Skripsi ini   melihat pelaksanaan dari  Pasal 4 Jo Pasal 55 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 tahun 2011, sebagaimana dirubah dengan  Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang  Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (Studi Di Kecamatan Sungai Raya).Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka  kewajiban yang di ikuti dengan saksi  administrasi sebagaimana yang diterapkan didalam Perda Kab. Kubu Raya No.3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dirasa belum mampu menimbulkan kedisiplinan warga untuk melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan  terutama pasal 4 dan pasal 55 kepada Instansi Pelaksana, hal ini dikarenakan : pertama, kurangnya kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat, kurangnya akses informasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan baik itu di media promosi, media elektronik dan media sosialFaktor-faktor yang mempengaruhi ketidakdisiplinan masyarakat adalah  tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang masih minim akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan (Akta Kematian) dan kurangnya sosialisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kecamatan dan Desa-desa. Ketiga, letak lokasi masyarakat yang jauh dari Instansi. Keempat, tidak adanya UPT (Unit Pelaksana Teknis) di Kecamatan. Kata kunci Peristiwa Kematian, tertib Administardsi dan kependudukan.
PELAKSANAAN PASAL 12 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI OLEH PPID PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tugas PPID dalam mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di Provinsi Kalimantan Barat. Dan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas PPID dalam mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dangan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait dengan topik penelitian. Selain itu, penulis juga melakukan penelitian kepustakaan melalui data-data dan buku-buku yang berkaitan dengan topik penelitian. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yang kemudian dipaparkan secara deskriptif.Adapun Hasil dari penelitian yaitu: (1) Pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokemntasi dalam mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di Provinsi Kalimantan Barat belum sesuai dengan aturan. Hal ini dapat dilihat dengan tidak adanya penyampaian PPID Utama ke PPID Pembantu untuk melakukan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi, sebaliknya PPID Pembantu tidak menyampaikan Informasi dan Dokumentasi secara berkala ke PPID Utama. (2) Faktor yang memengaruhi pelaksanaan tugas PPID dalam mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di Provinsi Kalimantan Barat yakni: Faktor Hukum dan Faktor Sarana dan Fasilitas Pendukung. Kata Kunci :Pelayanan, Informasi, Peraturan Mentari
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP HAK-HAK PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. AL-MAHDAR TRAVEL & TOUR PONTIANAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak merupakan perusahaan yang bergerak dibidang usaha perjalanan wisata khususnya melaksanakan perjalanan ibadah agama seperti haji dan umroh. Adanya hubungan kerja tentunya tidak luput dari peraturan yang diatur dalam Undang-Undang begitu juga dengan pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagaimana yang telah diatur dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka hak-hak yang harus didapat pekerja adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.Bahwa pihak pengusaha PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak pekerja didalamnya tidak terlaksana sebagaimana mestinya yaitu saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pihak pengusaha belum memberikan hak-hak pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak tidak memenuhi dan mengikuti peraturan Perundang-undangan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.Adapun faktor yang menyebabkan pihak pengusaha PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak belum bertanggung jawab dalam hal pemberian hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan adanya pandemi Covid-19, Timbulnya pandemi Covid-19 menyebabkan pemerintah melakukan pembatasan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, akibat dari pembatasan tersebut potensi perusahaan merugi relatif besar, hal ini mendorong pihak pengusaha terpaksa harus mengurangi karyawannya dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian. Sebagaimana akibat hukum terhadap pihak pengusaha yang belum bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pihak pengusaha dibebankan ganti kerugian dan atau membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima yang menjadi hak pekerja. Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Hak-Hak Pekerja, PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK JO PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 110 TAHUN 2009 TENTANG PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK” .
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini ditulis dengan penomena dan  keadaan masyarakat yang selama ini terjadi dalam pengangkatan anak secara tradisional, dikalangan masyarakat khususnya wilayah Pengadilan Agama Kabupaten Kubu Raya, khususnya di Kecamatan Sungai Raya antara calon anak angkat (CAA) dengan calon orang Tua angkat (COA) dengan judul “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Jo Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak” .Dalam penelitian ini metode yang diguinakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan melihat bagaimana Implemntasi dari peraturan perundangan yang mengatur tentang pengangkatan anak anatara calon Anak Angkat dengan calon Orang tua Angkat di Wilayah kecamatan Sungai Raya kabupaten Kubu raya  yang dikhususkan bagi yang beragama Muslim, hal dikarenakan sebagaian masyarakat diwilayah ini  beragama Islam.Bahwa setelah melakukan penelitian maka hasil yang diperol;eh adalah, bahwa implementasi Implementasi Permensos  Nomor. 110 Tahun  2009,Tentang Persyaratan  Pengangkatan Anak JoPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak . di Wilayah Pengadilan Agama Kabupaten kubu Raya belum dapat dilaksanakan secara maksimal, dikarenakan pengetahuan masyarakat yang belum memahami arti pentingnya pengangkatan anak yang ditentukan oleh peraturan perundfang-undangan, kedua syarat yang ditentukan oleh peraturan perundangan undangan hanya diketahui oleh masyarakat yang berpengetahuan luas, ketiga pengangkatan anak sering dilakukan dengan cara tradisonal dengan adat kebiasan yang berlaku dimasyarakat Sungai Raya.Kata Kunci. Implemntasi Pengangkatan Anak, tradisonal
IMPLEMENTASI UNCLOS 1982 DALAM MENDUKUNG PROGRAM TOL LAUT UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan UNCLOS 1982 memberikan hak-hak kepada Negara pantai untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas damai dalam laut teritorial. Pertama, hak menetapkan kriteria lintas dama. Kedua, wewenang mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lintas damai. Maka dalam hal ini permasalahan yang penulis ingin teliti ialah apakah program Tol Laut untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sudah sesuai jika ditinjau dari UNCLOS 1982 Pasal 21 tentang Peraturan perundang-undangan Negara pantai yang berkaitan dengan lintas damai. Dalam penulisan skripsi ini, tujuan yang ingin dicapai penulis yaitu, untuk menganalisis apakah Program Tol Laut untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sudah sesuai atau belum terkait dengan aturan serta regulasi yang ada di IndonesiaDalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yang digunakan ialah hukum normatif, karena jenis penelitian ini masih dalam penelitian hukum sinkronisasi perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan, serta analisis konsep hukum terkait untuk mengetahui apa yang terdapat dalam peraturan yang ada di Indonesia mengenai tol laut.Tol Laut merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi disparitas harga yang terjadi antara wilayah Barat Indonesia (terutama pulau Jawa) dengan wilayah Timur Indonesia dengan memanfaatkan transportasi laut. Pemerintah untuk menjalankan program Tol Laut dengan menyediakan kapal dengan sistem berjadwal dari wilayah Barat Indonesia ke wilayah Timur Indonesia dan sebaliknya. Indonesia sebagai poros maritim dunia. Sebagai negara kepulauan yang memiliki potensi yang besar serta didukung dengan letak wilayah yang strategis membuat Indonesia mempunyai peran penting sebagai poros maritim dunia. Hasil penelitian dari penulisan skripsi ini ialah program Tol Laut untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sudah sesuai jika ditinjau dari UNCLOS 1982 Pasal 21 tentang Peraturan perundang-undangan Negara pantai yang berkaitan dengan lintas damai. Dalam pembahasan, penulis sudah menyampaikan beberapa poin-poin penting tentang UNCLOS 1982 Pasal 21, yaitu Keselamatan Navigasi dan Pengaturan Lalu Lintas Maritim, Perlindungan Alat dan Fasilitas Navigasi serta Fasilitas atau Instalasi Lainnya, Perlindungan Kabel dan Pipa, Konservasi Sumber Daya Hayati Laut, Pencegahan Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Perikanan Negara Pantai, serta Pelestarian Lingkungan Hidup Negara Pantai dan Pencegahan, Pengurangan, dan Pengendalian Pencemaran terkait implementasinya di Indonesia untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Kata Kunci : UNCLOS 1982, Tol Laut, Poros Maritim Dunia
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) MENURUT HUKUM ISLAM
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

surrogate mother adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan diri melalui suatu perjanjian dengan pihak lain (suami-isteri) untuk menjadi hamil terhadap hasil pembuahan suami isteri yang ditanamkan ke dalam rahimnya, dan setelah melahirkan diharuskan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak suami isteri berdasarkan perjanjian yang dibuat. Perjanjian ini lazim disebut gestational agreement. Penemuan ini sangat bermanfaat bagi manusia, terutama bagi pasangan suami istri yang tidak bisa mendapatkan anak dengan cara alami. Namun dalam kaca mata hukum syari’at, praktik inseminasi buatan ini menuntut kita sebagai sarjana muslim untuk berfikir dan bertindak secara obyektif dalam menetapkan hukum yang sesuai dengan maksud dan tujuan syari’at agama Islam, karena masalah ini merupakan masalah kontemporer (ijtihadiyah), karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. Untuk itulah, maka penulis berkeinginan untuk melakukan sebuah kajian lebiah lanjut yang selanjutnya diwujudkan dalam sebuah skripsi dengan judul “Analisis Yuridis Sewa Rahim (surrogate mother) Menurut Hukum Islam”.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Sewa Rahim. Tujuan dari penelitian ini yaitu: untuk menganalisis perjanjian sewa rahim dalam pandangan hukum Islam; dan untuk menganalisis akibat perjanjian sewa rahim dalam pandangan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunkan pendekatan kasus (case approach), pendekatan ini dilakakukan dengan melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi.Hasil penelitian menunjukan bahwa pandangan hukum Islam tentang perjanjian sewa rahim (surrogate mother) tidak dapat dibenarkan. Hal ini dikarenakan dalam hukum Islam rahim wanita memiliki kehormatan yang sangat tinggi dan bukan barang hinaan yang boleh disewa apalagi diperjual belikan, karena rahim adalah bagian dari anggota tubuh manusia yang memiliki hubungan yang kuat dengan naluri dan perasaan pada saat hamil. Selain itu, wasilah mendapatkan anak adalah hak Allah SWT dan sewa rahim termasuk pada bagian fajri sedangkan hukum asal dari fajri adalah haram. Dan akibat hukum perjanjian sewa rahim menurut hukum Islam menyebabkan anak yang lahir dari transfer embrio ke rahim titipan ditetapkan sebagai anak laqith. Dengan demikian maka anak tersebut hanya mempunyai hubungan darah dengan ibu yang melahirkannya dan bukan dengan pasangan suami-istri pemilik benih (donor). Hal ini mengakibatkan anak tersebut hanya memiliki hubungan waris mewarisi dengan ibu yang melahirkannya, sedangkan nasab anak yang lahir dari perbuatan penitipan janin pada rahim ibu pengganti hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu yang melahirkannya. Kata Kunci:      Perjanjian, Sewa Rahim, Hukum Islam
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBERIAN KETERANGAN TIDAK BENAR UNTUK MEMPEROLEH DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA MENURUT PASAL 126 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN DI PONTIANAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis menjadikan suatu problem keimigrasian menjadi skripsi dengan judul “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemberian Keterangan Tidak Benar Untuk Memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Menurut Pasal 126 Huruf C Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Di Pontianak”. Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan dalam hukum agar menjadi kenyataan dan ditaati oleh masyarakat. Untuk itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak banyak memberikan Penundaan bahkan menolak Pemberian DPRI/Paspor terhadap 296 orang sejak penulis mendapatkan data dari tahun 2019 hingga 2020.Selama ini sebanyak 296 orang yang menjadi indikator tujuan ke luar negeri dengan alasan bekerja dan umroh yang mengalami penolakan dokumen perjalanan Republik Indonesia versi paspor baru dan versi penggantian paspor untuk kepentingan dengan motif bekerja ke luar negeri dan modus umroh, alasan studi ke luar negeri (belajar/kuliah), kunjungan keluarga atau wisata yang permohonan dokumen perjalanannya berupa paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak ditolak sejak tahun 2019-2020. Belum ada koordinasi intensif pihak Imigrasi dalam hal WNI yang melakukan pemberian keterangan tidak benar Untuk Memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Menurut Pasal 126 Huruf C Di Pontianak.Operasi proyustisia pada penegakan hukum keimigrasian khususnya terhadap pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia secara non-prosedural selama ini tidak dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak karena alasan masih dalam tahap permohonan aplikasi DPRI/Paspor yang tidak dilengkapi dengan keterangan dan data dokumen yang benar dan minimnya personil penindakan dan PPNS yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak.Sehingga sanksi pidana semstinya dapat ditegakkan terhadap pihak masyarakat yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian, selain paspornya ditolak, pemohon tersebut akan diancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan Pasal 126 Huruf C sanksi pidana terkait pemalsuan dokumen (DPRI/Paspor), akan tetapi dikarenakan Sistem Penolakan Aplikasi Permohonan karena tidak taat prosedur ketentuan keimigrasian di Indonesia.  Sehingga jika ada pihak pemohon yang disetujui maka Sistem Pengamanan Paspor Paspor RI dilindungi oleh fitur-fitur pengamanan yang berstandar internasional sehingga membuatnya sulit dipalsukan oleh siapa pun.. Kata Kunci : Pelanggaran Keimigrasian, Penegakan Hukum Pidana
PELAKSANAAN PASAL 46 AYAT (1) JO PASAL 7 AYAT (2) HURUF I PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 6 TAHUN 2011TENTANG BANGUNAN GEDUNG DALAM KAITANNYA DENGAN BANGUNAN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET (STUDI DESA PULAU KUMBANG KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA)
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan judul “Pelaksanaan Pasal 46 Ayat (1) JO Pasal 7 Ayat (2) Huruf i Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung Dalam Kaitannya Dengan Bangunan Penangkaran Sarang Burung Walet Studi Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara”. Berdasarkan hasil dari penelitian yang penulis lakukan masalah yang terjadi bahwa pengusaha sarang burung walet tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk mendaftarkan bangunan rumah walet berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung studi Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilakukan sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti.Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan peraturan tentang bangunan gedung ini belum efektif karena kurangnya tingkat kesadaran para pemilik bangunan dalam melakukan proses perizinan bangunan yang didirikan, karena lemahnya pelaksanaan penerapan peraturan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Kayong Utara, karena kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Kayong Utara, sanksi tidak terapkan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin karena belum adanya aturan secara khusus untuk bangunan penangkaran sarang burung walet oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu hanya  dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh Aparat Desa pada tingkat Kecamatan tidak terjun langsung kelapangan.Memiliki izin terhadap bangunan yang didirikan wajib dan penting untuk kelangsungan dari bangunan yang berdiri, karena izin tersebut adalah bukti kekuatan hukum terhadap bangunan yang secara sah dan legal  atas keberadaan bangunan itu sendiri. Penegasan berupa teguran, penggusuran, menyegel serta pemanggilan kepada pemilik bangunan yang dengan sengaja lalai terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Daerah Dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Kabupaten Kayong Utara dalam penerapanan peraturan lebih ditingkatkan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cara senantiasa melakukan sosialisasi dan penyuluhan seperti terjun langsung kelapangan secara berkala serta saling terbuka dan bekerja sama kepada Aparat Desa untuk mewujudkan peraturan yang adil serta tercapainya wujud dari efektivitas hukum. Kata Kunci IMB, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara.
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MINUMAN KEMASAN DALAM DUS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan konsumen terhadap minuman kemasan di dalam dus, merupakan hal yang sangat patut diperhatikan, sebab minuman kemasan di dalam dus yang sering dijual di pasaran merupakan konsumsi sehari-hari untuk sebagian orang. Biasanya cirri-ciri minuman yang sudah mengalami kadaluarsa memiliki tanda, adanya gembungan pada kaleng, warna minuman tersebut telah berubah, berubah rasa, menimbulkan bau pada saat dibuka. Konsumen memiliki hak dan wajib di penuhi dan juga wajib mendapatkan perlindungan dari apa yang ia konsumsi. Minuman dus yang dijual dipasaran banyak yang terkadang menjual dengan kemasan yang lama namun di perbaharui tanggal kadaluarsanya demi mendapatkan keuntungan dari hasil dagangannya.Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan perlindungan menjadi hal yang paling utama di perhatikan. Begitu pula pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Tentu pelaku usaha harus memperhatikan itikad baik dalam kegiatan usahanya, jujur dan memberikan informasi yang benar terkait usahanya, memperlakukan konsumen dengan baik dan benar, serta menjamin mutu dari produk yang dijual. Kata kunci : perlindungan konsumen, minuman kemasan

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue