cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TERHADAP JURU PARKIR YANG MEMUNGUT TARIF PARKIR TIDAK SESUAI DENGAN PERDA NOMOR 4 TAHUN 2011 jo NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012141093, MURSO HUTAGAOL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Pontianak yang berada di jl. alianyang, kota pontianak adalah kantor pembayaran retribusi perparkiran wilayah kota pontianak. juga dapat disebut sebagai tempat penindakan terhadap juru parkir yang kedapatan memungut tarif parkir tidak sesuai dengan tarif ketentuan peraturan daerah Dalam kata pelanggaran di atur dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 dalam pasal 104 ayat 1 yang berbunyi “ wajib retribusi yang tidak melaksankana kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumblah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayarkan”. Mengenai faktor penyebab juru parkir memungut tarif parkir tidak sesuai dengan tarif parkir ketentuan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011  adalah karena tingginya kebutuhan ekonomi bagi juru parkir untuk menghidupi keluarganya. Hambatan dalam menanggulangi tindak pelanggaran memungut tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan tarif parkir peraturan daerah adalah tidak ada efek jera bagi pelaku dikarenakan sanksi yang diterapkan belum berjalan semaksimal mungkin bagi pelaku kejahatan pelanggaran memungut tarif parkir tidak sesuai dengan tarif parkir ketentuan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 Upaya hukum yang yang dilakukan oleh pihak DISHUBKOMINFO Pontianak terhadap pelangaran memungut tarif parkir tidak sesuai dengan tarif parkir ketentuan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011  di wilayah kota pontianak ialah berupa pemberian sanksi hukuman penjara, denda dan pencabutan izin parkir  Keyword : Pelanggaran, Juru parkir, DISHUBKOMINFO Pontianak
ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PUTUS HAK CIPTA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PENULIS BUKU NIM. A11112073, ALVIN ASWIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Hak cipta sebagai hak kebendaan yang immateril selalu berhubungan dengan hak milik. Akibatnya siapapun yang menjadi pemiliknya dapat dengan bebas sesuka hati melakukan tindakan hukum terhadap miliknya itu. Salah satu cara yang bisa dilakukan ialah dengan melakukan penjualan hak atas ciptaannya kepada orang lain dengan alasan unuk kebutuhan komersil. Di dalam KUHPerdata hak cipta dikategorikan sebagai kebendaan tak bertubuh. Sehingga, transfer of ownershipnya hanya dapat dilakukan menurut pasal 613 KUHPerdata, yaitu dengan cara membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain Dalam dunia penerbitan dikenal 2 sistem pembayaran atas suatu karya buku yakni Sistem ini adalah Jual Putus dan Royalti . Sistem Jual beli Putus adalah Penulis hanya akan menerima satu kali pembayaran saja, yaitu pembayaran di muka ketika kesepakatan sudah disetujui dan kontrak jual beli sudah ditandatangani. Setelah itu penulis tidak akan menerima pembayaran lagi. Sedangkan sistem pembayaran royalti adalah sistem pembayaran dimana  penulis akan menerima pembayaran royalti secara rutin pada setiap periode pembayaran. Periode pembayaran yang selama ini pernah diterima cukup bervariasi, dari yang per-triwulan (tiga bulanan), per kwartal (empat bulanan), dan per semester (enam bulanan). Masing-masing sistem pembayaran ada kelebihan dan kekurangan.Secara yuridis formal Indonesia masalah hak cipta diperkenalkan pada tahun 1912, yaitu pada saat diundangkannya Auteurswet (Wet van 23 September 1912, Staatblad 1912 Nomor 600), yang mulai berlaku 23 September 1912. Perundang-undangan hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.  Kata kunci : Hak Cipta, Kebendaan, Perekonomian
PERAN ASEAN INTERGOVERMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS (AICHR) DALAM UPAYA MEMPERKUAT PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN HAM DI ASEAN NIM. A11109209, RIZAL SURYA RIZKI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati atau dari lahir. Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan (power) apapun di dunia yang dapat mencabutnya.Hak asasi manusia bersifat sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehiduan manusia dan merupakan hak kodrat yang tidak bisa dilepaskan dari dalam kehidupan manusia[1]. Antara lain hak untuk menikmati kehidupan dengan rasa aman dan tentram sesuai dengan cara kehidupan yang mereka inginkan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Seperti hak hidup, hak berbangsa dan bernegara, hak kebebasan beragama, hak berpendidikan dan lain sebagainya Maka dari itu penghormatan, perlindungan dan penegakan HAM secara serius harus selalu dilakukan dimanapun manusia berada. Hak asasi manusia lahir dari sebuah upaya masyarakat dalam mewujudkan jati diri, harkat dan martabat manusia. “.Sedangkan dari sisi kelembagaan, peran ASEAN Intergovermental Commission on Human Rights sebagai suatu lembaga HAM di kawasan Asia Tenggara selama ini belum dapat dikatakan maksimal, hal ini disebabkan kurang seriusnya negara-negara anggota ASEAN dalam menyikapi pentingnya masalah HAM. Hingga saat ini AICHR hanya berperan sebagai suatu lembaga konsultasi dan promosi akan pentingnya masalah HAM di Asia Tenggara. Menurut Pasal 3 Kerangka Acuan, AICHR merupakan suatu badan antar pemerintah dan bagian integral dari struktur organisasi ASEAN, yang dimana sifatnya hanya sebagai sebuah badan konsultasi. Dengan adanya ketentuan tersebut, jelas telah membatasi peran AICHR yang hanya sebatas menjadi suatu lembaga antar pemerintah dan bersifat konsultatif. Peran yang terbatas ini disebabkan adanya ketakutan negara-negara anggota ASEAN yang melihat badan HAM ini sebagai sebuah bentuk intervensi akan kedaulatan mereka dan masalah-masalah HAM yang terjadi di dalam negeri. Oleh sebab itu, keberadaan suatu badan hukum yang secara jelas dan kuat sangat dibutuhkan guna memberikan kewenangan bagi AICHR untuk melaksanakan tugasnya sebagai suatu otoritas kemanusiaan di kawasan Asia Tenggara. Kata Kunci: Asean Intergovermental
PANDANGAN HUKUM ISLAM DALAM KONTEKS MAMPU BERLAKU ADIL PEMBERIAN WAKTU GILIRAN BAGI SUAMI BERPOLIGAMI NIM. A1011141157, RISA FADILLA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

ABSTRAK                Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang bersamaan. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS.  al-Nisa‟  (4): 3 dan QS. alNisa‟ (4): 129. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat. Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagi rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu.Pandangan Hukum Islam dalam konteks mampu berlaku adil pemberian waktu giliran bagi suami berpoligami. Permasalahan yang menjadi inti dari penelitian ini adalah, Bagaimana pandangan hokum Islam terhadap perkawinan poligami dalam konteks berlaku adil. Dengan tujuan untuk menganalisis pandangan hokum islam terhadap perkawinan poligami dan pandangan hukum Islam terhadap konteks berlaku adil dalam hukum Islam.Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative,  penulis hanya meneleti bahan kepustakaan saja atau meneliti bahan sekunder,atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil dari  penelitian bahwa pandangan hukum Isalam terhadap perkawinan poligami adalah sunnah, jika ingiin melakukan poligami harus mempunyai syarat yaitu harus berlaku adil. Dan pembagian waktu giliran terhadap isteri-isterinya suami harus berlaku adil dalam hal itu . Suami yang berpoligami harus memiliki waktu giliran yang adil sekurang kurang-nya satu malam dan paling banyak tiga malam. Pertanguung  jawan suami yang berpoligami adalah berat karena mereka harus berlaku adil, jika mereka tidak berlaku adil, menurut hadist  Barang siapa yang mempunyai dua isteri lalu cenderung kepada salah satu dari keduanya dibandingkan yang lainnya, maka dia datang hari Kiamat dengan menarik salah satu dari kedua pumdaknya dalam keadaan jatuh atau condong.  Saran jika suami yang ingin melakukan poligami harus miliki pertimbangan yang matamg , dan jangan bercenderung kesalah satu isteri-isterimya dan memahami kondisi dan perasaan isteri masing-masing . Kata Kunci : Poligami, Hukum Islam, Adil, Waktu Giliran 
PELAKSANAAN JAMINAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP PEKERJA PADA PENGUSAHA PT. BINTANG BORNEO PERSADA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012141214, YANUAR DWI SAPUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Setiap proses produksi selalu melibatkan pekerja dan hal ini akan menciptakan suatu hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha. Hubungan kerja yang telah terjadi menunjukkan adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak yang menggambarkan secara jelas hak dan kewajiban pihak pengusaha terhadap pekerja dan juga sebaliknya, menggambarkan hak dan kewajiban pekerja terhadap pengusaha. Adapun hak pekerja itu antara lain mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Sebaliknya, kewajiban pengusaha adalah memberikan fasilitas keselamatan dan kesehatan kepada pekerja. Suatu perusahaan tidaklah lepas dari segala bahaya resiko kecelakaan kerja terhadap pekerja, diperlukannya program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mengurangi dan mencegah kecelakaan kerja.Adapun judul skripsi ini adalah “Pelaksanaan Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Pekerja Pada Pengusaha PT. Bintang Borneo Persada Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan analisis deskriptif yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilaksanakan di perusahaan, hambatan dalam pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan upaya dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. Bintang Borneo Persada.Dari hasil penelitian diperoleh gambaran secara umum bahwa, pelaksanaan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja pada PT. Bintang Borneo Persada belum dapat berjalan sesuai dengan peraturan tata tertib perusahaan. Dikarenakan kurangnya kesadaran pengusaha untuk memenuhi fasilitas & infrastruktur keselamatan dan kesehatan kerja pada perusahaan dan kurangnya disiplin pekerja dalam memanfaatkan & menggunakan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja yang tersedia.Pengusaha yang telah melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja adalah bahwa pekerja mengusulkan kepada Departemen Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya untuk mengeluarkan peraturan mengenai standar pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang lebih baru dan lebih jelas. Kata Kunci : Jaminan Keselamatan & Kesehatan Kerja, Ketenagakerjaan
ANALISIS TERHADAP IJIN MEMPERKERJAKAN ORANG ASING (IMTA) PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DALAM HUBUNGANYA DENGAN UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN TERKAIT PERKAWINAN CAMPURAN (STUDI PERKAWINAN CAMPURAN DI KOTA PONTIANAK) NIM. A11110213, SURIFMAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

ABSTRAK Hukum merupakan suatu aturan yang muncul seiring dengan adanya manusia yang hidup berkelompok atau bermasayarakat yang pada hakekatnya dibuat oleh manusia dan untuk ditaati oleh menusia itu sendiri. Tentunya hukum diciptakan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum tidak lepas dari adanya masyarakat, karena itu masyarakat adalah sekelompok orang yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu di mana didalamnya kelompok tersebut berlaku peraturan yang menjadi pedoman bertingkah laku bagi anggota kelompoknya dalam pergaualan hidup mereka yang dibuat oleh kelompok mereka itu sendiri.Tiga unsur yang semestinya melekat yaitu Keadilan, kemanfaaatan dan kepastian. Dimana ketiga hal tersebut merupakan cerminan dari kepastian hukum,  kepastian hukum adalah syarat mutlak  bila di kehendaki supaya hukum dan keadilan tidak bertentangan satu sama lain, akan tetapi keduanya dibutuhkan agar hukum dapat menjalankan tugasnya dengan  baik serta dapat mencapai maksudnya.Asas Kepatian hukum merupakan salah satu materi muatan dari terbentuknya Peraturan Perundang-Undangan. Asas kepastian hukum mengisyaratkan bahwa setiap peraturan harus dirumuskan dengan jelas dan tepat serta perubahannya harus memperhitungkan kepentingan orang yang mengenai peralihan. UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian masih ditemukan beberapa pasal yang belum dapat memberikan  kepastian hukum secara hukum, salah satunya  mengenai Perkawinan Campuran antar Negara baik suami atau istri adalah warga Negara asing dalam hubungan dengan peraturan ketenagakerjaan. Dimana suami atau istri sebagai orang Warga Negara indonesia menjadi sponsor untuk suami atau istri yang warga Negara asing untuk melakukan pekerjaan dan izin tinggal terbatas di wilayah Indonesia. Kata Kunci : Keimigrasian, Kepastian Hukum dan Tenaga Kerja.
PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM OPTIMALISASI FUNGSI LEMBAGA REHABILITASI (STUDI DI KOTA PONTIANAK) NIM. A1011131232, SABRI ABDULLAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

ABSTRAKPresiden Republik Indonesia Ir. Jokowidodo menyatakan Indonesia sekarang Darurat Narkoba.  Negara kita menjadi basis perdagangan gelap  Narkoba jaringan Internasional membuat pemerintah harus melakukan upaya dalam penegakkan hukum dan pencegahan masuknya Narkotika ke Indonesia. Lahirnya Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dapat memberikan pedoman untuk para penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam upaya baik itu preventif maupun represif.            Melalui Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pecandu Narkotika yang menjadi korban peredaran gelap  Narkotika dapat dipulihkan melalui program Rehabilitasi pasal 54 “ Pecandu Narkotika dan Korban penyalahguna Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial”. Namun proses tersebu terdapat beberapa faktor yang membuat kurang maksimalnya rehabilitasi dalam pemulihan para pecandu.            Indonesia sekarang disebut Bonus Demografi untuk memajukan kehidupan bangsa dan negara, apa jadinya kalau pemuda Indonesia yang seharusnya produktif tetapi malah terjerumus kedalam lingkungan Narkotika yang jelas efek yang ditumbulkan akan merusak fisik maupun psikis menurunkan fungsi otak sehingga halusinasi, Adiksi (ketergantungan) bahkan meninggal dunia.            Bahwa untuk penyelenggaraan rehabilitasi terhadap korban Pecandu Narkotika, kmerupakan salah satu langkah P4GN untuk memberikan pemulihan dari dampak ketergantungan dengan cara memberikan perawatan dan pengobatan yang komprehensif            Rehabilitasi merupakan serangkaian upaya pemulihan terpadu terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang mencakup penerimaan awal, rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, serta pascarehabilitasi.
ANALISA TERHADAP DAMPAK PERLUASAN KEANGGOTAAN NATO (North Atlantic Treaty Organization) BAGI PERDAMAIAN DAN KEAMANAN INTERNASIONAL BERDASARKAN PERSPEKTIF PEACE DIPLOMACY DAN COLLECTIVE SECURITY NIM. A01110167, MUHAMMAD IDDO VARIAN ALAMSYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian ini merupakan suatu analisis terhadap dampak perluasan keanggotaan NATO (North Atlantic Treaty Organization) bagi perdamaian dan keamanan internasional berdasarkan perspektif peace diplomacy dan collective security yang bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan diambilnya kebijakan perluasan keanggotaan NATO serta apakah perluasan keanggotaan NATO telah sesuai dengan perspektif peace diplomacy dan collective security ? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipergunakan yaitu melalui literatur, dokumen – dokumen serta perundang-undangan yang ada hubungannya dengan obyek yang diteliti yakni yang menyangkut tentang dampak perluasan keanggotaan NATO.Analisis data menggunakan analisis data kualitatif normatif, karena berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa perluasan keanggotaan NATO telah berdampak buruk terhadap perdamaian dan keamanan internasional dalam perspektif peace diplomacy dan collective security. Kata Kunci : Perluasan Keanggotaan NATO, Perdamaian dan Keamanan Internasional, Peace Diplomacy, Collective Security
PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA PENGIRIMAN BARANG MELALUI KAPAL KLOTOK TRAYEK RASAU JAYA – TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA NIM. A01111098, MUHAMMAD JAKA NEGARA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

ABSTRAK  Penelitian   tentang   ”Pelaksanaan   Perjanjian   Jasa   Pengiriman   Barang Melalui  Kapal  Klotok  Trayek    Rasau  Jaya-Teluk  Batang  Kabupaten  Kayong Utara”  bertujuan  Untuk mendapatkan  data  dan  informasi  tentang pelaksanaan perjanjian pengiriman barang    trayek Rasau Jaya-Teluk Batang. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak pemilik kapal klotok yang tidak melaksanakan kewajibannya mengantar barang ke tempat tujuan tepat waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik kapal klotok yang tidak melaksanakan kewajibannya mengantar barang ke tempat tujuan tepat waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pengirim terhadap pemilik kapal klotok yang tidak melaksanakan kewajiban mengantar barang ke tempat tujuan tepat waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini   dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian pengiriman barang antara Pemilik Kapal Klotok KM. NABILA II  dengan pengirim dilaksanakan secara tidak tertulis atau lisan hal ini tentu saja membawa konsekuensi tidak ada bukti tentang perjanjian yang  ada  diantara  para  pihak  dan  akan  sulit  untuk  membuktikan  jika  terjadi sesuatu dengan barang yang dikirim. Bahwa faktor penyebab terjadinya keterlambatan   barang pengguna jasa yang dikirim adalah karena beberapa hal antara  lain  kondisi  cuaca  yang  tidak  baik,  kesalahan  dari  para  pekerja,  serta kondisi mesin klotok yang sudah tua serta kurangnya perawatan terhadap armada kapal klotok KM NABILA II. Bahwa  akibat hukum Pemilik Kapal Klotok KM. NABILA II  terhadap keterlambatan serta kerusakan barang pengguna jasa yang dikirim adalah memberikan ganti rugi kepada Pengguna Jasa. Bahwa upaya yang dilakukan  oleh  pengguna  jasa  terhadap  keterlambatan    barang    yang  dikirim adalah meminta kepada Pemilik Kpal Klotok KM. NABILA II   untuk segera memberikan ganti rugi barang yang rusak sesuai perjanjian yang telah disepakati denganjalan musyawarah dan mufakat diantara kedua belah pihak.    Kata Kunci : Perjanjian Jasa,  Pengiriman, Wanprestasi
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN NOMOR 56/PUU-XIV/2016 TERHADAP MEKANISME PENGAWASAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DI INDONESIA NIM. A1011141112, RAMA ADITYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

ABSTRAK Peraturan daerah sebagai salah satu produk hokum daerah yang merupakan sarana untuk mengatur, mengubah, dan memperbaiki keadaan masyarakat. Bahkan secara garis besar dapat dikatakan, bahwa kebijaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah dapat dipandang baik, selama kebijakan tersebut tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Dengan adanya kewenangan yang lebih besar kepada daerah, seharusnya pemerintah daerah dapat menetapkan suatu kebijakan melalui peraturan daerah tersebut untuk kepentingan masyarakat di daerah secara keseluruhan.Oleh karenanya, pembuatan peraturan daerah baik itu Peraturan Daerah tingkat Provinsi maupun Peraturan Daerah tingkat Kabupaten/Kota maka perlu adanya mekanisme pengawasan terhadap pembentukan peraturan daerah tersebut, dan juga suatu pembatalan apabila terdapat peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, telah dijelaskan tentang pembentukan produk hukum daerah. Di dalam pasal 237 telah dijelaskan asas pembentukan materi muatan perda, dimana muatan perda harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.Dan di dalam pasal 251 UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah juga telah dijelaskan kewenangan di dalam pengawasan dan pembatalan peraturan daerah diberikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Peraturan Daerah Provinsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh menteri dalam negeri, sedangkan untuk peraturan daerah Kabupaten/Kota dibatalkan oleh Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat, apabila Gubernur tidak membatalkannya maka Menteri Dalam Negeri akan membatalkannya.Hal ini tentunya menimbulkan masalah, dikarenakan kewenangan di dalam pembatalan peraturan daerah menjadi kewenangan lembaga yudikatif sesuai dengan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dimana kewenangan dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.dan putusan Nomor 56/PUU- XIV/ Untuk itu, AsosiasiPemerintahKabupatenSeluruh Indonesia (APKASI) bersama 46 pemohonlainnya dan juga para karyawan- karyawan untuk menguji puluhan pasal dari UU No. 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah. Setelah dilakukan pengujian maka MK  mengeluarkan putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang didalamnya dijelaskan bahwa pasal pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (8), sertaayat (4) yang dianggap bertentangan dengan pasal 24A UUD NRI Tahun 1945 dan juga di dalam putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang didalamnya dijelaskan bahwa pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (7), danayat (8) bertentangan juga dengan pasal 24A dan pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.Dengan adanya putusan MK tersebut tentunya akan menimbulkan implikasi bagi pengawasan dan pembatalan peraturan daerah di Indonesia. Untuk itu penulis melakukan penelitian tentang implikasi dari putusan MK tersebut, upaya dan juga solusi di dalam pengawasan dan pembatalan peraturan di Indonesia. Kata Kunci : Implikasi Putusan MK, Peraturan Daerah

Page 33 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue