cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
WANPRESTASI PEMILIK AS FUTSAL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAPANGAN FUTSAL DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA NIM. A1012141055, HIBATUL WAFI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Salah satu perjanjian yang muncul dalam praktek sehari-hari ialah perjanjian sewa menyewa lapangan futsal yang dilakukan antara pihak pemilik lapangan futsal dengan pihak penyewa yang dilakukan secara lisan. Perjanjian sewa menyewa lapangan futsal merupakan suatu persetujuan kedua belah pihak dimana pemilik lapangan futsal memberikan waktu sewa sesuai perjanjian kepada pihak penyewa dan penyewa melaksanakan kewajiban dengan membayar uang sewa sesuai dengan yang di perjanjikan sebelumnya. Dengan jenis pendekatan secara deskriptif analisis dengan mengungkapkan fakta yang di temukan di lapangan dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa di mana pemilik lapangan futsal melakukan kesalahan dalam pemberian waktu sewa yang tidak sesuai dengan yang di perjanjikan.Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa yang Menyebabkan Pemilik Lapangan AS Futsal Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lapangan Futsal di Kecamatan Pontianak Kota”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian yang mengkaji aspek hukum dengan melihat fakta-fakta yang terjadi di lapangan untuk selanjutnya dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pendapat para ahli dalam bentuk literature yang berkaitan dengan penelitian ini.Bahwa faktor yang menyebabkan pemilik lapangan AS futsal wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa lapangan futsal di kecamatan Pontianak kota adalah karena kesalahan teknis seperti padamnya listrik dan karena kelalaian dari petugas pencatat waktu sewa.Akibat hukum terhadap pemilik lapangan AS futsal yang melakukan kelalaian atau kesalahan dalam pemberian waktu sewa lapangan adalah pemilik lapangan futsal dapat dituntut ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang dialami pihak penyewa. Adapun upaya yang dapat dilakukan olah pihak penyewa yang dirugikan atas kelalaian atau kesalahan pemilik lapangan AS futsal dalam pemberian waktu sewa adalah menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan menuntut ganti kerugian yang sesuai kepada pihak pemilik lapangan AS futsal di Kecamatan Pontianak Kota. Akan tetapi, penyewa belum pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim oleh penyewa dilakukan langsung dengan pihak pemilik lapangan AS futsal di Kecamatan Pontianak Kota. Kata Kunci:  Perjanjian Sewa Menyewa, Lapangan Futsal, Wanprestasi
UPAYA PEMILIK TOKO TERHADAP PENYEWA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NIM. A1012141212, SYARIF MUHAMMAD REDHA ALKADRIE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penulisan skripsi ini berjudul “UPAYA PEMILIK TOKO TERHADAP PENYEWA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR”. Perjanjian sewa menyewa toko ini dilakukan secara lisan oleh kedua belah pihak, yang di mana dari perjanjian sewa menyewa toko tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Akan tetapi dalam proses penyewaan terdapat kelalaian/wanprestasi yang dilakukan penyewa dalam hal pembayaran biaya sewa.                Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Upaya Apa Yang Dilakukan Pemilik Toko Terhadap Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif. Dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung (wawancara) dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada pemilik toko dan penyewa.           Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa toko antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa, mengungkapkan faktor yang menyebabkan penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa toko di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa toko di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, mengungkapkan upaya yang dilakukan pemilik toko terhadap penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa toko di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa antara pemilik toko dengan penyewa dilakukan secara lisan. Dalam berjalannya proses penyewaan, penyewa melakukan wanprestasi dalam hal pembayaran biaya sewa toko. Adapun yang menjadi faktor penyebab penyewa melakukan wanprestasi adalah dikarenakan sepinya pembeli. Akibat hukum bagi penyewa atas wanprestasi yang dilakukannya adalah penyewa harus melakukan tuntutan dari pemilik toko dengan mengganti kerugian. Upaya yang dilakukan pemilik toko terhadap penyewa wanprestasi adalahmelakukan tindakan secara kekeluargaan/musyawarah mufakat, yaitu dengan menegur dan memberi peringatan kepada penyewa, serta memberi perpanjangan pembayaran waktu sewa agar penyewa dapat membayar sisa biaya yang harus dilunasi.  Kata kunci : Pemilik Toko, Penyewa, Perjanjian Sewa Menyewa.
KEWAJIBAN PENYEWA UNTUK TIDAK MENYEWA ULANG MOBIL PEMILIK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011131102, SURKAN DINATA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Judul Skripsi ini adalah : “Kewajiban Penyewa Mobil Untuk Tidak Mensewa Ulang Mobil Pemilik Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Di Di Kota Pontianak”, sedangkan masalah penelitian  adalah : “Apakah Penyewa Mobil Telah Memenuhi Kewajibannya Untuk Tidak Mensewa Ulang Mobil Pemilik Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Di Kota Pontianak ?Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban pihak penyewa untuk tidak menyewa ulang mobil dalam waktu sewa menyewa berlangsung sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa mobil, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak penyewa  tidak memenuhi kewajiban untuk tidak menyewa ulang mobil dalam waktu sewa menyewa berlangsung sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa mobil Avanza, ketiga untuk mengetahui akibat hukum terhadap pihak penyewa mobil yang tidak memenuhi kewajibannya untuk tidak menyewa ulang mobil dalam waktu sewa menyewa berlangsung sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa mobil Avanza, keempat untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak pemilik mobil selaku pihak yang menyewakan mobil atas tindakan dari pihak penyewa yang tidak memenuhi kewajiban untuk tidak menyewa ulang mobil dalam waktu sewa menyewa berlangsung sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa mobil Avanza.Hipotesis adalah: Bahwa Penyewa Mobil Belum Memenuhi Kewajibannya Untuk Tidak Mensewa Ulang Mobil Pemilik Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Di Kota Pontianak”, sedangkan metode penelitian yang digunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan,Hasil Penenlitian adalah: Pertama bahwa pihak penyewa tidak memenuhi kewajiban untuk tidak menyewa ulangkan mobil yang disewanya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa mobil Avanza, kedua: bahwa faktor yang menyebabkan pihak telkomsel selaku penyewa tidak memenuhi kewajiban untuk tidak menyewa ulangkan mobil yang disewanya adalah karena kesibukan hingga lupa melakukan service bulanan, selain itu dikarenakan orang yang menggunakan mobil tersebut tidak selalu sama, ketiga: bahwa akibat hukum terhadap pihak penyewa mobil yang tidak kewajiban untuk tidak menyewa ulangkan mobil yang disewanya adalah pembatalan dan membayar ganti rugi, keempat: bahwa upaya yang dilakukan oleh pemilik mobil selaku pihak yang menyewakan mobil atas tindakan dari pihak penyewa yang tidak memenuhi kewajiban untuk tidak menyewa ulangkan mobil yang disewanya adalah memberikan peringatan dan penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan dan pemilik mobil tidak pernah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. ­­­­­­­­­­­­­­­­­Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, sewa ulang, Wanprestasi
PENDAPAT ULAMA DI KABUPATEN KUBU RAYA TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.46/PUU-VIII/2010 BERKAITAN DENGAN DIBERIKANNYA HAK WARIS UNTUK ANAK LUAR NIKAH NIM. A1011151182, PUTRI INDAH SARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian tentang “Pendapat Ulama Di Kabupaten Kubu Raya Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 Berkaitan Dengan Diberikannya Hak waris Untuk Anak Luar Nikah” dimana dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 merubah bunyi dari Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” dirubah sehingga anak tersebut juga memiliki hubungan perdata dengan Bapak biologisnya jika telah diakui oleh Bapak biologisnya dan dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Berdasarkan uraian diatas maka penulis melakukan penelitian tentang “bagaimanakah pendapat Ulama di Kabupaten Kubu Raya Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 Berkaitan Dengan Diberikannya Hak Waris Untuk Anak Luar Nikah”, dan yang menjadi tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mendapatkan data dan  informasi tentang pendapat-pendapat Ulama Kabupaten Kubu Raya tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 Berkaitan dengan diberikannya hak waris untuk anak luar nikah dan untuk menjelaskan dan menganalisis terhadap kaitan antara anak luar nikah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010. Metode yang digunakan untuk penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi lagsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan angket kuisioner kepada responden yang merupakan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kubu Raya.Hasil dari penelitian menunjukan bahwa, semua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kubu Raya tidak sependapat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 diberikannya hak waris untuk anak luar nikah, bahwa faktor penyebab Majelis Ulama Indonesia tidak spendapat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi karena perbedaan pengaturan hukum tentang anak luar nikah, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap hak waris anak luar nikah bertentangan dengan hukum Islam atau ilmu fiqih. Berdasarkan hukum Islam anak luar nikah tidak ada ikatan waris dengan Bapak biologisnya, karena tidak terdapat sebab-sebab mewarisi. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut seharusnya ada penggolongannya hanya untuk anak yang dilahirkan dari hubungan laki-laki dan perempuan yang telah sah menurut agama/nikah siri bukan anak yang dilahirkan dari hubungan laki-laki dan perempuan tanpa ada pernikahan sama sekali. Upaya yang bisa dilakukan agar anak luar nikah bisa mendapatkan bagian dalam harta warisan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu melalui pengajuan itsbat nikah bagi anak luar nikah yang lahir dari hasil pernikahan siri kedua orang tuanya, yang mana pernikahan tersebut sah menurut agama hanya saja tidak sah menurut undang-undang yang berlaku atau tidak di tercatat di PPN, atau jika anak tersebut lahir dari hasil tidak adanya keterikatan suatu pernikahan yang sah menurut agama (nikah siri) dan undang-undang yang berlaku (tidak tercatat di PPN) dengan demikian bisa memberikan hibah atau memberikan wasiat. Kata Kunci :  Pendapat Ulama Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi, Hak Waris Untuk Anak Luar Nikah
KEWAJIBAN PIHAK PERUSAHAAN PENERBANGAN MEMBERIKAN KOMPENSASI ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN (DELAY) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NIM. A1012151188, WENDY PRASETYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian tentang “Kewajiban Pihak Perusahaan  Penerbangan Memberikan Kompensasi Atas Keterlambatan  Jadwal  Penerbangan  (Delay ) Menurut  Peraturan  Menteri  Perhubungan  Nomor 89 Tahun 2015” bertujuan Untuk mengetahui tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan keberangkatan (delay). Untuk mengetahui faktor penyebab perusahaan penerbangan tidak memberikan kompensasi keterlambatan keberangkatan (delay) kepada penumpang. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang pengguna jasa penerbangan untuk memperoleh hak-haknya.Penelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa tanggung jawab maskapai penerbangan lion Air terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan keberangkatan (dela dalay) belum dilaksanakan sesuai apa yang telah diatur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 89 tahun 2015 dikarenakan saat mengalami keterlambatan atau delay perusaahaan maskapai lion Air tidak memberikan kompensasi atau penggantian atas keterlambatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Permenhub Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia. Bahwa faktor penyebab perusahaan penerbangan tidak memberikan kompensasi keterlambatan keberangkatan (delay) kepada penumpang. Dikarenakan faktor yang menyebabkan pihak maskapai penerbangan belum melaksanakan kewajibannya kepada konsumen karena mereka menganggap bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan tidak semua keterlambatan dikarenakan kesalahan mereka, melainkan karena adanya force majure atau kondisi cuaca atau karena penuhnya rute bandara yang padat. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang pengguna jasa penerbangan untuk memperoleh hak-haknya kepada perusahaan atau maskapai penerbangan lebih memilih jalan dengan musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak, sehingga persoalan tidak perlu dibawa sampai ke meja peradilan.Kata Kunci : Kewajiban Perusahaan, Penerbangan, Keterlambatan Jadwal   Penerbangan
WANPRESTASI PIHAK PT TRITAMA DALAM PERJANJIAN KERJA PEMBUATAN APLIKASI RENTAL MOBIL DENGAN PIHAK CV IDEKITE INDONESIA NIM. A01112152, ALDI ARSHANDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian kerja pembuatan website info dan fitur aplikasi antara PT. Tritama dengan CV. IdeKite Indonesia, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian kerja antara kedua belah pihak yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing ? masing pihak, seperti halnya kewajiban pihak CV. IdeKite Indonesia untuk menyediakan fitur aplikasi dan website info kepada pemesan yaitu PT. Tritama dalam dalam kurun waktu tertentu dan pihak penyedia berhak menerima uang hasil pembayaran dari pembuatan website dan fitur aplikasi sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Sedangkan pemesan aplikasi dan website berkewajiban untuk membayar uang pembayaran biaya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan penyedia, dan pemesan berhak mendapatkan website dan fitur aplikasi sesuai dengan perjanjian. Dalam perjanjian kerja pembuatan fitur aplikasi dan website info yang mana, CV. IdeKite Indonesia sebagai pihak yang membuat merasa dirugikan atas terjadinya kelalaian pembayaran oleh pihak PT. Tritama yang tidak membayar uang biaya pembuatan aplikasi dan website.Rumusan masalah: ?Faktor apa yang menyebabkan pihak PT Tritama kurang dalam melakukan pembayaran pembuatan aplikasi pada fitur pertama operator sewa dalam perjanjian kerja dengan pihak CV Idekite Indonesia ??. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ialah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerja antara pihak CV Idekite Indonesia dengan pihak PT Tritama dalam pembuatan aplikasi, untuk mengungkap faktor penyebab pihak PT Tritama yang wanprestasi dalam perjanjian kerja pembuatan aplikasi, untuk mengungkapkan akibat hukum pihak PT Tritama yang wanprestasi dalam perjanjian kerja pembuatan aplikasi serta untuk mengungkap upaya pihak CV Idekite Indonesia terhadap pihak PT Tritama yang melakukan wanprestasi. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Faktor penyebab sehingga pihak PT. Tritama melakukan wanprestasi terhadap pihak CV. IdeKite Indonesia dalam perjanjian kerja pembuatan aplikasi dikarenakan pihak PT. Tritama kekurangan biaya untuk membayar biaya pembuatan website dan fitur aplikasi kepada CV. IdeKite Indonesia yang disebabkan banyaknya piutang belum dibayarkan kepada PT. Tritama.Akibat yang yang diberikan pihak CV. IdeKite Indonesia kepada pihak PT. Tritama, bahwa pihak PT. Tritama harus membayar ganti rugi sebesar 1% per minggu dari harga/biaya pembuatan dan menghentikan sementara pembuatan aplikasi tersebut serta diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar pembayaran segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan CV. IdeKite Indonesia mengenai kelalaian di dalam perjanjian antara kedua belah pihak dilakukan dengan cara musyawarah mufakat secara kekeluargaan, bahwa pihak CV. IdeKite Indonesia memberikan peringatan dan teguran kepada pihak PT. Tritama untuk segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Kata Kunci: Perjanjian Kerja Pembuatan Aplikasi, Wanprestasi
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRINSIP 5C) DALAM PEMBERIAN KREDIT OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN PADA PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE KOTA PONTIANAK NIM. A1011151073, MUHAMMAD ZHARFAN EWALDO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian Kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima kredit. Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Prinsip 5C adalah prinsip  pertama yang menjadi acuan dalam pemberian kredit kepada calon debitur untuk menilai layak atau tidaknya seorang calon debitur diberikan pembiayaan. Salah satu perusahaan yang menyediakan fasilitas pembiayaan konsumen adalah PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Pontianak. Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung di konsumsi oleh debitur dan bukan untuk tujuan produksi ataupun distribusi. Permasalahannya adalah tidak keseluruhan Prinsip 5C tersebut diterapkan oleh Surveyor PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Pontianak ketika melakukan analisis kelayakan konsumen. Permasalahan tersebut yang membuat penulis tertarik untuk menulis skripsi ini yang berjudul Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Prinsip 5C) Dalam Pemberian Kredit Oleh Lembaga Pembiayaan Pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Pontianak.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab tidak diterapkannya keseluruhan Prinsip 5C oleh Surveyor PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Pontianak. Metode yang digunakan adalah metode empiris yaitu menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung, dan dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis yang berupaya mengambil masalah atau memusatkan perhatian kepada masalah-masalah sebagaimana adanya suatu penelitian dilaksanakan, hasil penelitian tersebut kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya.Hasil penelitian yang dilakukan dengan wawancara bersama Brand Manager PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Pontianak dan Surveyor PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Pontianak serta angket dengan Debitur PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Pontianak menunjukkan bahwa ada beberapa Surveyor PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Pontianak yang tidak menerapkan keseluruhan Prinsip 5C ketika melakukan analisis kelayakan konsumen dikarenakan prinsip tersebut sulit untuk diterapkan ketika melakukan analisis di lapangan yang dapat menyebabkan kerugian bagi kedua belah pihak. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Pembiayaan Konsumen, Prinsip 5C
PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP NASABAH YANG GAGAL BAYAR DI KOPERASI CREDIT UNION USAHA BERSAMA DESA KARTIASA KABUPATEN SAMBAS NIM. A1011151066, URAY NADA AFIFA HUDANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Koperasi adalah salah satu bentuk lembaga keuangan dari ekonomi kerakyatan. Salah satu masalah yang dihadapi Koperasi Credit Union Usaha Bersama Desa Kartiasa adalah nasabah yang gagal bayar atau kredit bermasalah dari para anggotanya. Bahaya atas nasabah yang gagal bayar yakni tidak terbayarkan kembali pinjaman yang diberikan, baik sebagian maupun seluruhnya.Penurunan mutu kredit dan tingkat kesehatan mempengaruhi likuiditas keuangan dan solvabitasnya yang dapat mempengaruhi kepercayaan para kreditur maupun calon nasabah. Koperasi Credit Union Usaha Bersama yang merupakan koperasi simpan pinjam yang berada di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, koperasiinimeminjamkanuang paling besar dengan jumlah 30 juta dengan bunganya 1,5% sebulan. Data Koperasi Credit Union Usaha Bersama per 31 Agustus 2018 jumlah anggota yang telah bergabung tercatat sebanyak 146 orang, yang terbagiatas 89 orang laki-laki dan 57 orang perempuan. Nasabah yang gagal membayar dari bulan November 2018 sampai bulan April  2019 berjumlah10 orang, dengan rata-rata meminjam sekitar 5 juta dan ada satu orang meminjam 20juta.Adapun penelitian ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa Koperasi Credit Union Usaha Bersama Desa Kartiasa Kabupaten Sambas terhadap nasabah yang gagal bayar. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Pendekatanmasalah yang digunakan adalah pendekatan deskriptif analis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara.Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan simpan pinjam yang dilakukan oleh Koperasi Credit Union Usaha Bersama Desa Kartiasa Kabupaten Sambas tidak terlaksana dengan baik, para nasabah nya tidak memenuhi tanggung jawab untuk membayar tepat waktu, seperti permasalahan nya yaitu gagal bayar.Kata kunci :Penyelesaian Sengketa, Koperasi, Nasabah, Gagal Bayar
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BARANG ANTARA DISTRIBUTOR OUTLET SCREAMOUS DENGAN TOKO DIXXXIE DI KOTA PONTIANAK NIM. A11112281, RICKY TRIANDO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Keberadaan distro yang menyajikan berbagi model pakaian terkini bagi kaum muda, menjadi kebutuhan di dunia fashion saat ini. Namun distro tidak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan usahanya. Ketergantungan dengan pihak distributor outlet mengharuskan pelaku usaha untuk berkerja sama. Namun dalam pelaksanaannya terjadi perbedaan spesifikasi barang yang dikirim, dengan spesifikasi barang yang diminta pihak distro. Sehingga muncul masalah wanprestasi, disitu secara bertahap juga akan berdampak pada kerugian ayang akan dialami oleh pihak distro (toko).Metode Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Rumusan Masalah : Apakah Pihak Distributor Outlet Screamous Telah Melaksanakan Tanggung Jawabnya Dalam Perjanjian Jual Beli Dengan Toko Dixxxie di Kota Pontianak ? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli barang di Kota Pontianak. (2) Untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak distributor melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli barang.(3) Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak distributor yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli barang.(4) Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pemilik toko terhadap pihak distributor yang wanprestasi dalam perjanjian jual beli barang.Hasil Penelitian : Bahwa hubungan hukum yang dibuat oleh para pihak terkait dengan masalah perjanjian jual beli barang hanya dilakukan secara lisan. Bahwa faktor penyebab pihak distributor outlet tidak melaksanakan kewajibannya dan tanggung jawabnya kepada pihak distro Dixxxie karena kurangnya stok barang yang sesuai dengan permintaan, adanya kendala internal distributor outlet, dan kurangnya ketelitian. Bahwa akibat dari tindakan pihak distributor outlet tersebut telah terjadi wanpresatasi dalam perjanjian jual beli yang telah disepakati. Bahwa upaya yang dilakukan pihak Dixxxie terhadap distibutor outlet yang wanprestasi dalam melakukan perjanjian adalah dengan melakukan protes/teguran serta mendesak pihak distibutor outlet untuk dapat melaksanakan kewajibannya, atau memberikan pertimbangan secara kemanusaiaan terkait dengan masalah wanprestasi yang telah dilakukan oleh pihak distributor outlet terhadap pihak distro Dixxxie. Kata kunci : Perjanjian Jual Beli, Tanggung Jawab, Wanprestasi.
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT ASPEK KESELAMATAN TRANSPORTASI KAPAL BANDUNG DI SUNGAI KAPUAS KALIMANTAN BARAT NIM. A1011131345, NIKOLAS SATRIA MANGGALA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sebagian masyarakat di Kalimantan Barat masih memanfaatkan jalur sungai, terutama Sungai Kapuas dalam kegiatan perekonomiannya. Sungai Kapuas digunakan masyarakat selain untuk mengangkut penumpang, juga untuk mengangkut barang. Salah satu alat transportasi sungai yang masih digunakan oleh masyarakat di daerah hulu Provinsi Kalimantan Barat adalah kapal bandung atau sering disebut dengan kapal rakyat. Kapal bandung merupakan alat transportasi penumpang dan barang perairan sungai dan danau yang secara fisik umumnya terbuat dari bahan kayu dan digerakkan dengan mesin (motor) modifikasi untuk menyalakan kipas pendayungnya berbeda dengan perahu bermotor, maka kapal bandung dibedakan oleh ukuran bodi perahu, mesin, maupun kapasitasnya yang lebih besar dan mampu menampung lebih dari 20 penumpang.Kapal-kapal yang beroperasi di perairan sungai/perairan pedalaman harus memenuhi persyaratan laik layar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan laik layar bagi kapal sangat diperlukan karena menyangkut keselamatan kapal dan penumpang. Akan tetapi dalam kenyataannya, aspek keselamatan dan persyaratan laik layar kapal ini malah diabaikan oleh nakhoda selaku penanggung jawab dalam mengoperasikan kapal dan pemilik usaha jasa transportasi sungai. Akibat diabaikannya aspek keselamatan dan persyaratan laik layar kapal, maka menimbulkan kecelakaan yang akhirnya memakan korban jiwa.Hal ini juga terjadi dengan transportasi sungai yaitu kapal bandung yang beroperasi di Sungai Kapuas, dimana hingga saat ini tidak memenuhi standar keselamatan, hal ini dapat dilihat dari belum adanya awak kapal yang berlisensi, belum lengkapnya peralatan kesehatan dan belum lengkapnya peralatan navigasi.Adapun faktor-faktor yang menyebabkan belum dilaksanakannya aspek keselamatan penumpang pada usaha jasa transportasi kapal bandung di Sungai Kapuas Kalimantan Barat, antara lain sebagai berikut: (a) Usaha jasa transportasi kapal bandung merupakan usaha rakyat secara mandiri dan swadaya yang tentunya memiliki keterbatasan dalam hal keuangan, sehingga untuk memenuhi sarana keselamatan kapal dan penumpang, seperti: life jacket, pelampung (ring buoy), dan alat pemadam kebakaran, juga mengalami keterbatasan; (b) Masih rendahnya SDM dari awak kapal (nakhoda dan ABK) kapal bandung, sehingga tidak memahami ketentuan hukum mengenai Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan; dan (c) Kurangnya sosialisasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak dalam memberikan penyuluhan tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan kepada awak kapal (nakhoda dan ABK) kapal bandung.Upaya yang dilakukan agar aspek keselamatan penumpang pada usaha jasa transportasi kapal bandung di Sungai Kapuas Kalimantan Barat dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut: (a) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak mengadakan sosialisasi tentang keselamatan pelayanan angkutan sungai dan danau kepada pemilik usaha jasa transportasi kapal bandung maupun awak kapal (nakhoda dan ABK); dan (b) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak melakukan pengecekan terhadap Surat Ijin Berlayar (SIB) maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagai salah satu persyaratan laik layar dan aspek keselamatan bagi setiap transportasi sungai, termasuk kapal bandung.Kata Kunci: Aspek Keselamatan, Penumpang, Usaha Jasa Transportasi, Sungai

Page 54 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue