cover
Contact Name
Satriya Nugraha
Contact Email
nugraha.str@gmail.com
Phone
+6281250972793
Journal Mail Official
nugraha.str@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangka Raya Ruang Pengelola Jurnal Morality Jln. Hiu Putih, Tjilik Riwut Km. 7, Telp. 0812 5097 2973, E-mail : jurnalmoralityupgriplk@gmail.com
Location
Kota palangkaraya,
Kalimantan tengah
INDONESIA
Morality :Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 23030119     EISSN : 26142228     DOI : http://dx.doi.org/10.52947/morality
Core Subject : Social,
Morality : Journal of Law was published in November 2012 by the PGRI University of Palangka Raya under the name "Morality : Journal of Law". Morality published twice in year in december and june, with the ISSN number of Printed Version is 2303-0119 and 2614-2228 with online version. Morality is a medium of forum to publish the result of research and findings of the latest theories on the development of legal science in Indonesia in particular. Morality : Journaf of Law receives related articles on Criminaw Law, Civil Code, State Administration, Customary Law, Islamic Law, Legal Sociology, Legal Theory, Agrarian Law, Legal Philosophy, Law and Corruption, Enviromental Law, Regional Government, Marriage Law, Criminal and Civil Procedure Law, Commercial and Banking Law, Law and ITE, Constitution, Special Criminal Law, Public Policy, Political Law and Victimology.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 167 Documents
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Anak Novita Novita; Endas Trisniwati; Yeyet Saputra
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 2 (2022): Morality : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v8i2.303

Abstract

Eksploitasi anak adalah tindakan sewenang-wenang dan perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap anak yang dilakukan oleh masyarakat atau keluarga dengan tujuan memaksa anak tersebut untuk melakukan sesuatu tanpa memperhatikan hak anak, seperti perkembangan fisik dan mentalnya. Tindak kejahatan eksploitasi terhadap anak dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, yang pada dasarnya bertujuan untuk merampas hak-hak dan kebebasan anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang wajar. Tindakan eksploitasi terhadap anak harus mampu dihentikan demi menjamin kemerdekaan pada anak, untuk tumbuh dan berkembang secara baik dan benar. Pencegahan dan perlindungan terhadap anak dari tindak pidana eksploitasi harus dilakukan oleh semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum melainkan juga orang-orang terdekat yang berinteraksi secara langsung dengan anak. Orang tua sebagai pihak yang paling dekat dengan anak dalam lingkup keluarga, sudah seharusnya memberikan perlindungan yang maksimal terhadap keberadaan dan tumbuh kembang anak.masyarakat juga harus memastikan, bahwa perlindungan terhadap anak harus berjalan secara maksimal. Selain itu aparat penegak hukum juga harus mampu memastikan, bahwa segala bentuk tindak kejahatan eksploitasi terhadap anak harus ditegakkan dan pelakunya harus mendapatkan hukuman yang maksimal.
Analisis Multidisipliner (Fikih Klasik, Maqasyid As-Syari’ah dan HAM) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Status Perdata Anak di Luar Perkawinan M Anwar Nawawi; Habib Shulton Asnawi; Ani Mardiantari; M. Muslih; Hervin Yoki Pradikta
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 2 (2022): Morality : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v8i2.285

Abstract

Artikel ini mengkaji multidisipliner ilmu yakni dari perspektif fikih klasik, maqasyid as-syari’ah dan Hak Asasi Manusia(HAM) terkait dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentang status perdata anak di luar perkawinan. Namun putusan tersebut menuai pro dan kontra. Tujuan penulisan artikel ini adalah bagaimanakah putusan MK tentang status perdata anak di luar perkawinan, ditinjau dari perspektif multidisipliner (fikih klasik, maqasyid as-syari’ah dan Hak Asasi Manusia)? Jenis artikel ini adalah kualitatif, pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendeketan normative, analisis kualitatif yang akan mengungkap bagaimana teori hukum yang ada dalam fiqih klasik, maqosyid as-syari’ah dan hukum Hak Asasi Manusia terkait dengan status perdata anak di luar perkawinan, khususnya dalam menyikapi putusan MK tersebut. Hasil analisis menemukan bahwa hakim MK dalam memutuskan perkara tersebut menggunakan pendekatanlaw progresif atau biasa dikenal sebagai hukum progresif, yaitu pola pikir dalam memaknai hukum yang menitik beratkan pada keadilan substantive, yang menolak status-quo, serta tidak ingin menjadikan hukum sebagai tegnologi yang tidak bernurani. Disisi lain, dalam fiqih putusan MK tersebut tidak sesuai dengan pedapat para ulama masdzhab, dalam perspektif maqosyid as-syari’ah hakim MK menggabungkan antara khifd al-nasl dan khifd al-nafs, sedangkan dalam perspektif HAM, langkah MK tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum HAM.
Pengujian Satu Atap Sebagai Optimalisasi Penataan Regulasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Ahmad Gelora Mahardika
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 1 (2023): Morality : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v9i1.311

Abstract

Disharmonisasi tata regulasi Indonesia telah menjadi persoalan yang cukup pelik. Banyak faktor yang menyebabkannya. Salah satu faktor yang menjadi penyebab disharmonisasi peraturan perundang-undangan adalah tidak terpusatnya pengujian peraturan perundang-undangan dalam satu lembaga tersendiri. Berdasarkan Pasal 24A dan 24C UUD NRI 1945, Pengujian peraturan perundang-undangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dilakukan oleh dua lembaga terpisah yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Putusan kedua lembaga peradilan tersebut adalah final dan mengikat dan tidak dapat diajukan banding, sehingga putusan tersebut harus dilaksanakan. Persoalan terjadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ketika kedua lembaga tersebut mengeluarkan putusan yang saling bertentangan sehingga berdampak terhadap ketidakpastian hukum terkait norma mana yang harus diterapkan. Oleh karena itulah, pengujian satu atap menjadi sesuatu yang urgen untuk diberlakukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagai upaya untuk menciptakan harmonisasi regulasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hipotesis penelitian adalah bahwa pengujian satu atap diperlukan dan selayaknya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi.
Perbandingan Diversi Tindak Pidana Pajak dan Diversi Tindak Pidana Anak Ditinjau Dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/Pmk.03/2016 Divi Kusumaningrum; Restu Adi Putra; Totok Minto Leksono
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 1 (2023): Morality : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v9i1.356

Abstract

Pajak adalah salah satu bentuk iuran wajib rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan yang mana manfaatnya adalah untuk membiayai keperluan-keperluan yang berkaitan dengan fasilitas umum demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Penerapan peraturan hukum dan sanksi dalam pidana pajak berbeda dengan pidana umum, hukum pidana perpajakan di Indonesia sendiri memiliki aturan perundang-undangan yang berbeda dengan hukum pidana biasa di Indonesia yang notebenenya memakai Kitab Undang-undang hukum Pidana sebagai dasar hukumnya. Meskipun pada hakekatnya pelanggar pajak berurusan langsung dengan dokumen dan surat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan, namun hukum pidana pajak juga tidak masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara.
Analisis Yuridis Prinsip Teritorial Pada Cross Border Insolvency Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia Irham Rahman; Gentur Cahyo Setiono; Hery Sulistyo
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 1 (2023): Morality : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v9i1.358

Abstract

Pandemi Covid-19 telah menimbulkan krisis di berbagai aspek, salah satunya adalah aspek ekonomi. Ekonomi yang buruk selama pandemi mengakibatkan banyak perusahaan mengajukan kepailitan. Kepailitan yang melintasi batas negara masih menjadi masalah dalam peraturan kepailitan di Indonesia (cross border insolvency). Secara yuridis belum ada pengaturan yang jelas dan konkrit tentang hukum kepailitan di Indonesia, selain itu bertentangan dengan asas hukum internasional sehingga proses kepailitan dan eksekusi menimbulkan permasalahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji norma-norma dan kepustakaan terkait. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil kajian menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai kepailitan lintas batas masih belum memiliki prosedur yang jelas. Peraturan yang ada menggunakan prinsip universal dan teritorial yang saling bertentangan sehingga kurator mengalami kesulitan dalam mengeksekusi harta pailit yang melintasi batas negara. Perjanjian internasional menjadi penyelesaian dalam mengeksekusi harta pailit yang melintasi batas negara.
Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank dalam Transaksi Digital Jefry Tarantang; Ibnu Elmi A. S. Pelu; Wahyu Akbar; Rahmad Kurniawan; Aldina Sri Wahyuni
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 1 (2023): Morality : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v9i1.321

Abstract

Tujuan artikel ini merupakan buat menyebutkan bagaimana aturan perbankan menaruh proteksi aturan bagi nasabah bank dan kewajiban bank bagi nasabah yang bermasalah waktu berbelanja online. Hukum Perbankan adalah semua yang berkaitan dengan perbankan, yang mempengaruhi sifat dan keberadaan lembaga keuangan dan semua aspek aturan tertulis dan tidak tertulis yang mengaturnya, yang mengatur kegiatan bisnis mereka, cara mereka menjalankan bisnis, dan mencakup prosesnya. Dasar hukum pengaturan ini adalah Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998. Isi Undang-undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa asas hukum perbankan adalah bahwa sistem perbankan di Indonesia harus diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi kehati-hatian. Proses perdagangan online dicirikan oleh kurangnya kontak tatap muka antara bisnis dan konsumen, karena media yang digunakan adalah Internet. Ketentuan ini sangat bermanfaat bagi konsumen karena memudahkan dalam menyelesaikan transaksi tanpa perlu bertatap muka yang membutuhkan perlindungan hukum.
Covid-19 Sebagai Keadaan Overmacht Dalam Kaitannya Dengan Kedudukan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Gentur Cahyo Setiono; Irham Rahman; Restu Adi Putra; Divi Kusumaningrum
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 1 (2023): Morality : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v9i1.359

Abstract

Penyebaran virus covid-19 mempengaruhi berbagai bidang, terutama sektor perekonomian termasuk pada bidang kredit perbankan. Debitur yang sektor usahanya baik usaha kecil, mikro dan menengah dengan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar, terdampak dari penyebaran covid-19. Debitur mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban prestasinya dalam perjanjian kredit perbankan. Penelitian hukum ini akan mengkaji terkait keadaan overmacht akibat dari penyebaran virus covid-19, guna menjawab isu hukum ini digunakan metode penelitian hukum normatif, guna mengakaji seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum tersebut. Penyebaran covid-19 dalam kaitanya dengan proses kredit perbankan dapat dikategorikan sebagai keadaan overmacht bagi debitur kredit. Overmacht ini bersifat relatif berlaku selama kondisi penyebaran covid-19 terjadi, setelah penyebaran covid-19 selesai maka keadaan memaksa akan berakhir dan debitur kembali bertanggungjawab atas kewajiban prestasinya. Overmach dalam kondisi covid-19 ini bersifat subyektif tergantung dari kemampuan pribadi masing-masing debitur, tidak semua debitur dapat mengajukan sedang dalam kondisi overmacht, bank akan menilai kemampuan debitur sebelum memberikan kebijakan bagi debitur terkait overmacht.
Penafsiran Otoritatif dan Hermeneutika Yuridis Pada Frasa Repertorium Kewajiban Notaris I Nyoman Prabu Buana Rumiartha
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 1 (2023): Morality : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v9i1.332

Abstract

Terkait kewenangan serta hak dan kewajiban notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bahwa notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai segala perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik. Pasal 16 ayat (1) huruf k pada UU No. 2 Tahun 2014 yang menyatakan dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib: “mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan”, pada frasa repertorium belum meberikan suatu kejelasan arti sehingga berdampak pada ketidakjelasan pada pembaca aturan tersebut secara umum. Walaupun notaris mengetahui maksud dari arti repertorium tersebut, namun untuk masyarakat atau pengguna jasa notaris yang awam akan arti repertorium tersebut tentu tidak paham, selain itu Pasal 16 ayat (1) huruf k sangat identik dengan daftar wasiat yang tentunya perlunya suatu kejelasan maksud dari repertorium tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian artikel ilmiah ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam BAB Penjelasan UU No. 2 Tahun 2014 pada Pasal 16 ayat (1) huruf k yang isi nya menyatakan “Pencatatan dalam repertorium dilakukan pada hari pengiriman, hal ini penting untuk membuktikan bahwa kewajiban Notaris sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g telah dilaksanakan”. Dari BAB Penjelasan tersebut setelah ditelusuri tidak juga memberikan suatu penjelasan arti dari repertorium, yang artinya tidak menjelaskan apa yang dimaksud dari repertorium. Maka diperlukannya penafsiran otoritatif dan hermeneutika yuridis pada frasa repertorium kewajiban notaris.
Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pencegahan Transaksi Keuangan Mencurigakan Pada Sektor Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Yulianti Yulianti
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 1 (2023): Morality : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v9i1.333

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran otoritas jasa keuangan terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan pada sektor perbankan , mengkaji kendala yang di hadapi OJK dalam pengawasan terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan pada sektor perbankan dan upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan di sektor Perbankan . Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris yaitu Metode penelitian hukum yang pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan adalah melakukan pengawasan secara Off site, Pengawasan onsite, dan Penilaian Tingkat Risiko TPPU dan TPPT, Adapun kendala yang dihadapi Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan transaksi keuangan mencurigakan adalah masih lemahnya infrastruktur PJK dalam penerapan program APU PPT untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan . sedangkan upaya Otoritas Jasa Keuanganuntuk melakukan pencegahan terhadap transaksi keuangan mencurigakan adalah telah menerbitkan beberapa ketentuan yang mengatur PJK dalam penerapan program APU PPT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sebagai State Auxiliary Agencies Pada Sistem Ketatanegaraan Indonesia Rizki Yudha Bramantyo; Irham Rahman; Fitri Windradi
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 1 (2023): Morality : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v9i1.355

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga sampiran negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran dan fungsi Komnas HAM dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga sampiran negara dalam melindungi dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti dokumen resmi, buku, jurnal, dan artikel terkait dengan peran dan fungsi Komnas HAM sebagai lembaga sampiran negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komnas HAM memiliki peran yang sangat penting sebagai lembaga sampiran negara dalam menjaga dan mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM bertugas untuk melindungi hak asasi manusia, memajukan hak asasi manusia, dan memonitor pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam upaya meningkatkan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Namun, meskipun Komnas HAM memiliki peran yang penting, masih terdapat beberapa kendala dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga sampiran negara. Beberapa kendala tersebut antara lain terbatasnya anggaran dan sumber daya manusia, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terkait hak asasi manusia, dan kurangnya dukungan dari pemerintah dalam mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disimpulkan bahwa Komnas HAM memiliki peran yang penting sebagai lembaga sampiran negara dalam melindungi dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Namun, perlu ada upaya lebih lanjut dalam meningkatkan dukungan dan peran pemerintah serta kesadaran masyarakat terkait hak asasi manusia untuk meningkatkan efektivitas Komnas HAM sebagai lembaga sampiran negara.

Page 9 of 17 | Total Record : 167