cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Masalah-Masalah Hukum
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25274716     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 747 Documents
KEDUDUKAN ISTIMEWA MEREK TERKENAL (ASING) DALAM HUKUM MEREK INDONESIA Lionita Putri Lobo; Indirani Wauran
Masalah-Masalah Hukum Vol 50, No 1 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.50.1.2021.70-83

Abstract

Sistem pendaftran first to file dinilai belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenal. Merek terkenal karena status terkenalnya mempunyai kedudukan yang istimewa. Adapun tujuan penulisan artikel ini untuk memberikan argumentasi bahwa merek terkenal sekalipun belum terdaftar di Indonesia tetap mendapat keistimewaan karena frasa terkenalnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Indonesia seharusnya melindungi merek terkenal meskipun belum terdaftar dalam daftar umum merek, seperti yang telah diatur dalam Perjanjian TRIPs dan Konvensi Paris. Perjanjian TRIPs dan Konvensi Paris harus dijadikan sebagai sumber hukum oleh Indonesia sebagai konsekuensi keikutsertaan dalam World Trade Organization (WTO) untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenal.
REINTERPRETASI RIQAB SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM HUKUM ZAKAT Zainuddin Zainuddin; Sahban Sahban
Masalah-Masalah Hukum Vol 50, No 1 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.50.1.2021.17-23

Abstract

Dalam al-Qur’an ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat salah satunya adalah riqab diartikan sebagai budak. Untuk konteks sekarang, riqab tidak perlu lagi dipahami secara tekstual sebagai budak akan tetapi riqab perlu dimaknai secara kontekstual yaitu orang-orang yang tereksploitasi secara ekonomi.  Korban eksploitasi seksual dapat dikategorikan sebagai riqab yang berhak menerima zakat. Korban eksploitasi seksual ini adalah orang yang tidak mampu membebaskan dirinya dari perbudakan karena pada umumnya berlatar belakang pendidikan yang rendah dan berekonomi lemah.  Zakat dapat didistribusikan secara merata kedelapan kelompok tersebut, sehingga dapat menyejahterakan umat dan terwujudnya keadilan sosial ekonomi. Oleh karena itu, perlunya lembaga pengelola zakat dan pemerintah untuk memahami secara kontekstual riqab sehingga zakat mampu mengentaskan kemiskinan dan mencegah terjadinya eksploitasi seksual yang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia.
POLITIK HUKUM PENYELENGGARAAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL YANG RESPONSIF DI ERA GLOBALISASI Putera Astomo
Masalah-Masalah Hukum Vol 50, No 2 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.50.2.2021.172-183

Abstract

Di Indonesia, pendidikan menjadi prioritas utama karena tuntutan globalisasi. Pemerintah fokus untuk membangun Sistem Pendidikan Nasional yang berbasis pada pengembangan sumber daya manusia sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keseriusan pemerintah terlihat melalui politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang pendidikan. Paper ini bertujuan mengkaji tentang bagaimana terwujudnya politik hukum yang responsif dalam penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional di era globalisasi. Permasalahan yang muncul adalah apakah politik hukum pemerintah di bidang pendidikan sudah responsif? Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang responsif di era globalisasi menuntut partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum di bidang pendidikan.
REVIEW ATAS PELAKSANAAN KETENTUAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI INDONESIA Maria R.U.D. Tambunan; Haula Rosdiana
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 4 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.49.4.2020.409-419

Abstract

Diundangkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan yang cukup besar bagi Pemerintah Daerah untuk menggali potensi penerimaan daerahnya. Salah satu jenis penggalian potensi yang diuraikan dalam Undang-undang tersebut adalah pemungutan Pajak atas Penerangan Jalan. Artikel ini bertujuan untuk mereview kebijakan pengenaan Pajak Penerangan yang diulas dari aspek kebijakan pajak, tata kelola dan administrasi pajak sebagaimana seharusnya dengan berpedoman pada konsep dan teori perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data dengan studi pustaka. Penelitian ini menunjukkan catatan penting bahwa dalam Undang-undang tersebut, tidak cukup jelas apakah jenis pungutan pajak tersebut merupakan pajak suatu subyektif atau pajak obyektif, sementara hal tersebut akan berpengaruh pada perlakuan bagi wajib pajaknya, berikut beban pajak yang harus ditanggung serta konsekuensi administrasi perpajakan yang harus dilaksanakan.
PENGUATAN KERJA SAMA INTERNASIONAL DALAM MENGURANGI DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP SEKTOR PERIKANAN DI INDONESIA Masitha Tismananda Kumala; Ria Tri Vinata; Peni Jati Setyowati; Titik Suharti
Masalah-Masalah Hukum Vol 50, No 2 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.50.2.2021.119-130

Abstract

Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat global namun juga perekonomian global tidak terkecuali Indonesia. Perekonomian dari berbagai sektor terutama perikanan juga turut terdampak. Permasalahan yang akan dikaji dalam tulisan ini yaitu pertama apakah dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor perikanan di Indonesia? Kedua, kerjasama internasional seperti apakah yang dapat dilakukan oleh Indonesia dalam peningkatan perekonomian melalui sektor perikanan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Simpulan yang di dapat adalah pandemi Covid-19 menjadikan sepinya perairan Indonesia dari kegiatan tangkap ikan oleh Kapal Ikan Indonesia yang kemudian memicu Kapal Ikan Asing untuk kembali melakukan illegal fishing. Indonesia juga perlu menjalin kerjasama internasional untuk meningkatkan perekonomian melalui sektor perikanan di masa pandemi.
JOINT DEVELOPMENT AGREEMENT SEBAGAI SOLUSI PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF LAUT NATUNA Djarot Dimas Achmad Andaru
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 4 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.49.4.2020.345-358

Abstract

Permasalahan sengketa pada perairan zona ekonomi eksklusif Laut Natuna antara Indonesia dan China merupakan bagian dari sengketa klaim wilayah Laut Natuna. China mengklaim Laut Natuna Utara atas dasar kebijakan nine-dash line. Perairan Natuna diprediksi menyimpan sumber daya alam hidrokarbon dengan kapasitas 11 billion barrel. Solusi hukum yang dapat menjadi solusi di wilayah tersebut adalah melalui pembuatan kerjasama pengembangan (joint development agreement) atau JDA. Agar terlaksana secara efektif Indonesia perlu memperhatikan beberapa aspek seperti political will, stigma domestik dan pemahaman negara terkait perancangan JDA. Dengan metode yuridis-normatif, komparatif terhadap peraturan internasional maupun kebijakan internasional beserta perundang-undangan. Artikel ini akan memberikan rekomendasi kepada Indonesia bahwa pemanfaatan sumber daya Laut Natuna dapat dilaksanakan melalui JDA dengan China walaupun berada dalam status sengketa dengan memperhatikan tetap mempertahankan status quo.
SILA KE-EMPAT PANCASILA DAN IKLIM DEMOKRASI INDONESIA SAAT INI Efendi Susanto
Masalah-Masalah Hukum Vol 50, No 1 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.50.1.2021.84-93

Abstract

Artikel ini membahas mengenai pemilihan kepala daerah di Indonesia dari perspektif sila ke-empat Pancasila. Mengembalikan iklim demokrasi di Indonesia berdasarkan Pancasila menjadi hal yang penting menjadi perhatian bangsa. Pemerintah dalam menjalankan demokrasi hendaknya konsisten dengan apa yang sudah disepakati dalam Pancasila. Indonesia sudah menyepakati bahwa Pancasila sebagai konsensus luhur dan satu kesatuan nilai yang harus digunakan sebagai pedoman untuk mencapai tujuan negara. Pemilu hendaknya diselenggarakan oleh lembaga perwakilan rakyat sebagai perwujudan amanat sila ke-empat. Pancasila yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat melalui wakil-wakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat sebagai konsep perwakilan yang diamanatkan oleh Pancasila. Oleh karena itu, perlu dipikirkan pemilihan kepala daerah melalui badan perwakilan rakyat, sesuai dengan amanat dari Pancasila.
PENGGUNAAN OMNIBUS LAW DALAM REFORMASI REGULASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Helmi Helmi; Fitria Fitria; Retno Kusniati
Masalah-Masalah Hukum Vol 50, No 1 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.50.1.2021.24-35

Abstract

Perumpunan bidang dan kelembagaan merupakan ide utama tulisan ini dalam melakukan reformasi regulasi menggunakan omnibus law bidang lingkungan hidup di Indonesia. Studi ini menggunakan telaah yuridis normatif yang membahas permasalahan: Pertama, apakah aspek perumpunan bidang dan kelembagaan dapat dijadikan dasar reformasi regulasi bidang lingkungan hidup menggunakan omnibus law? Kedua, apakah bidang UU-PPLH dapat dijadikan sebagai rumpun untuk melakukan reformasi regulasi terhadap bidang-bidang sektoral lingkungan hidup di Indonesia? Kajian ini menghasilkan simpulan: Pertama, perumpunan bidang dan kelembagaan merupakan prinsip dasar penggunaan omnibus law di Indonesia untuk reformasi regulasi di Indonesia termasuk bidang lingkungan hidup. Kedua, lingkungan hidup merupakan rumpun bidang, maka omnibus law dapat dijadikan metode dalam pembentukan UU Lingkungan Hidup sebagai rumpun bidang yang mencakup sub-sub rumpun bidang di bawahnya.
BANTUAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENANGANAN PENGUNGSI INTERNASIONAL DARI NEGARA KONFLIK Nanda Agus Safana Sukma; Adie Dwiyanto Nurlukman; Amiludin Amiludin; Ahmad Ahmad
Masalah-Masalah Hukum Vol 50, No 2 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.50.2.2021.184-195

Abstract

Penelitian ini menjelaskan bentuk bantuan pemerintah Indonesia terhadap pengungsi dari negara konflik yang sedang membanjiri Ibukota, khususnya di Kalideres, Jakarta Barat, dalam perspektif hak asasi manusia. Pengungsi merasa tidak aman di negaranya sendiri dan meminta perlindungan ke negara lain, dengan konteks mencari penyelesaian masalah yang permanen. Metode penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan kajian pustaka yang berbentuk secara kualitatif deskriptif dengan tinjauan literatur sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah menyikapinya dengan memberikan solusi berupa bantuan kemanusiaan dan prinsip kedaruratan. Dengan itu, berakhir pada pemberian rekomendasi yang bersifat final dan mengikat, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
HAK CIPTA DAN EKSPLOITASI CIPTAAN LAGU DAERAH KERINCI: PERSPEKTIF PENCIPTA M. Zulfa Aulia; Isran Idris
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 4 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.49.4.2020.420-431

Abstract

Hukum tentang hak cipta memungkinkan seorang pencipta untuk mengontrol dan memonopoli eksploitasi penggunaan ciptaannya dalam bentuk pengumuman dan perbanyakannya. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengidentifikasi sekaligus menjelaskan, dalam hal ciptaan itu berupa lagu daerah dalam hal ini lagu daerah Kerinci, bagaimanakah pencipta memaknai hak cipta dan eksploitasi suatu ciptaan. Tulisan ini berasal dari penelitian hukum empiris, dengan analisis terutama pada data primer berupa hasil wawancara dengan pencipta lagu daerah Kerinci. Tulisan ini menunjukkan, hak cipta bagi pencipta lagu daerah Kerinci dipahami tidak selalu tentang hak dan eksploitasi ekonomi, melainkan lebih pada kepuasan, pengakuan, dan kontribusi yang diberikannya kepada masyarakat dan daerah. Karena itu, sekalipun sangat terbatas kalaupun ada keuntungan ekonomi yang diperoleh, pencipta mendapatkan kebanggaan tersendiri.

Filter by Year

2010 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 54, No 3 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM (in press) Vol 54, No 2 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 54, No 1 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 3 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 2 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 1 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 3 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 2 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 1 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 4 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 3 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 1 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 4 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 3 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 2 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 1 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 4 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 3 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 1 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 4 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 3 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 2 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 1 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 4 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 3 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 2 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 1 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 3 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 2 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 1 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 3 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 1 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 4 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 3 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 2 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 1 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 43, No 4 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 3 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 2 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 1 (2014): Masalah-Masalah Hukum Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 4, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 3, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 2, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 1, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 4, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 3, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 2, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 1, Tahun 2012 Vol 40, No 4 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 3 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 2 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 1 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 4 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 3 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 2 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 1 (2010): Masalah-Masalah Hukum More Issue