cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 4: November 2019" : 20 Documents clear
Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 226/PID.SUS/2018/PN.BNA Tentang Tindak Pidana Menjual Rokok Elektrik Yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluwarsa Naqia Annissa Faradiz; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan maksimal  penjara 5 tahun atau denda 2 miliar rupiah terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Pada kasus ini dijatuhi pidana percobaan. Penulisan bertujuan menjelaskan putusan hakim tidak memperhatikan fakta persidangan, pertimbangan hakim menjatuhkan percobaan, serta menjelaskan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Penelitian kualitatif menggunakan bahan hukum sekunder ini diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan majelis hakim tidak memperhatikan fakta persidangan yaitu, saksi yang hadir hanya penyidik, ahli Dinas Kesehatan yang memberikan penilaian kandungan liquid rokok, tidak dihadirkan. Hakim sepatutnya menjatuhkan pidana denda karena berkaitan dengan kegiatan ekonomi mendapatkan keuntungan. Menjatuhkan hukuman percobaan tidak memenuhi kepastian hukum karena terlalu ringan sehingga masih terjadi penjualan cairan rokok elektrik tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Tidak memenuhi keadilan masyarakat sebagai korban, belum memenuhi kemanfaatan karena tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan meresahkan masyarakat. Disarankan mendatangkan ahli BNNP dan Dinas Kesehatan.
Penerapan Sanksi Pidana Denda Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Kurungan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Zulfan Zulfan; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal pencurian ringan, yaitu 364 KUHP menyebutkan bahwa pencurian ringan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 250. Dan dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP maka jumlahnya dikalikan 10 ribu dari setiap denda.  Namun dalam kenyataannya selama ini hakim sering memutuskan pidana penjara saja terhadap pelaku pencurian ringan, Padahal pasal tersebut bersifat alternative yaitu dapat dipilih salah satu jenis hukuman karena memuat kata “atau”. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penerapan pidana denda pada tindak pidana pencurian ringan, pertimbangan hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara dari pada pidana denda terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan, dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sanksi pidana denda terhadap terpidana. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim lebih memilih pidana penjara dari pada pidana denda terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan karena lebih berefek jera daripada pidana denda, sebab pidana denda dianggap terlalu ringan dan sangat bertentangan dengan tujuan pemidanaan. Sistem khusus dalam penerapan tindak pidana denda pada tindak pidana pencurian tidak ada, sistemnya sama dengan penerapan sanksi pidana denda pada tindak pidana ringan lainnya. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sanksi pidana denda pada tindak pidana pencurian ringan adalah faktor ekonomi si terdakwa yang tidak memungkinkan untuk dijatuhkan pidana denda karena ketidakmampuan terdakwa untuk membayar denda. Diharapkan kepada hakim sebaiknya dapat menjatuhkan sanksi pidana denda daripada sanksi pidana penjara dalam kasus pencurian ringan. Karena dengan menjatuhkan pidana denda kepada pelaku pencurian ringan dapat mengurangi beban anggaran negara dan dapat mengurangi jumlah penghuni LAPAS yang selama ini sangat banyak. Seharusnya juga pemerintah membuat sistem khusus penjatuhan pidana denda pada tindak pidana pencurian ringan.
Tindak Pidana Penipuan Berdasarkan Perspektif Statistik Kriminal (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dari Tahun 2015-2018) Rini Sundari; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Statistik kriminal dibuat dengan tujuan dapat menjadi pedoman dalam melihat tingkat keseriusan angka kejahatan yang ada di masyarakat, seperti adanya jumlah frekuensi, serta penyebaran pelaku kejahatannya. Kemudian pemerintah memakai data statistik tersebut untuk menyusun kebijakan guna menanggulangi tindak pidana penipuan. Penelitian ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan tindak pidana penipuan dapat terjadi, untuk menjelaskan karakterisitik pelaku penipuan dan modus operandi yang digunakan pelaku penipuan, serta untuk mengetahui upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan oleh Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menangani tindak pidana penipuan dari tahun 2015-2018. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang berlokasi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Alat/ bahan yang digunakan yaitu bahan baku primer seperti Pasal 378 KUHP, sekunder seperti putusan-putusan. Data yang diperoleh, dianalisis dan disajikan kedalam bentuk tabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus penipuan yang tercatat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh sebanyak 96 kasus selama tahun 2015-2018 di mana terdapat faktor-faktor penyebab meningkatnya penipuan yaitu faktor ekonomi, lingkungan, peranan korban dan pendidikan. Adapun yang menjadi karakteristik pelaku tindak pidana penipuan dilihat dari persentase terbanyak yaitu pelaku berjenis laki-laki (81,25%), berusia 18-25 tahun (10,41%), memiliki pekerjaan PNS (42,71%), memiliki pendidikan SMA/SMK (43,75%), dan berdomisili diluar kota Banda Aceh (25,00%). Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi korban dengan menawarkan janji untuk mengambil keuntungan yang tidak wajar. Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh penyidik adalah upaya represif, yaitu dengan memproses perkara tersebut dan upaya preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan kepada pihak Pengadilan Negeri untuk menyusun statistik kriminal lebih jelas dan detail lagi agar dapat diketahui tindakan apa yang perlu dilakukan untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi di Banda Aceh. Pihak Kepolisian dan Kejaksaan disarankan untuk turun kelapangan seperti sosialisasi, penyuluhan guna membantu dan menekan angka kriminal yang ada dalam kehidupan masyarakat. Disarankan kepada pemerintah kota Banda Aceh agar memperluas lapangan pekerjaan agar angka pengangguran berkurang sehingga tindak pidana penipuan juga dapat berkurang.
Tindak Pidana Memasuki Rumah Orang Lain Dengan Melawan Hukum (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Sri Devi Rahayu; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana memasuki rumah orang lain dengan melawan hukum, menjelaskan modus operandi tindak pidana memasuki rumah orang lain secara melawan hukum serta pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku memasuki rumah orang lain secara melawan hukum. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan terhadap anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini. Data tersebut kemudian dianalisis dan disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persoalan tanah keluarga yang tidak kunjung selesai. Seakan-akan persoalan tanah itu hanya milik pelaku tanpa melihat adanya saudara lain yang juga mempunyai hak yang sama atas tanah tersebut. Sedangkan modus operandi dalam kasus ini dikarenakan pelaku ingin menemui ibunya yang sedang sakit di rumah pelaku dengan menggunakan alat bantu kursi sehingga pelaku bisa masuk melalui jendela rumah korban. Pertimbangan hakim dalam kasus memasuki rumah orang lain secara melawan hukum ditetapkan atas terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim. Disarankan kepada semua pihak bahwa setiap sesuatu yang hendak dilakukan harus mendapat persetujauan atau izin dari si pemilik rumah walaupun masih adanya persaudaraan, karena unsur saling menghormati satu sama lain merupakan sikap yang harus dijaga dan dijunjung tinggi.
Penggunaan Statistik Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan (Suatu Penelitian Di Wilayah Kepolisian Resor Bener Meriah) Rinayunita Rinayunita; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat statistik kriminal di kepolisian Bener Meriah, terutama dalam kasus penganiayaan, untuk melihat karakteristik pelaku tindak kejahatan penganiayaan dan untuk melihat upaya yang dilakukan untuk mengatasi kejahatan penganiayaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang terletak di Polres Bener Meriah, alat dan bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer seperti KUHP dan bahan hukum sekunder, yaitu rekapitulasi laporan kepolisian dan bahan hukum tersier. hasil penelitian yang diperoleh adalah penurunan kejahatan penganiayaan, dengan 92% pelaku adalah laki-laki, 63,2% korban perempuan, 98,4% pelaku dewasa, 95,2% korban dewasa, usia pelaku di atas 35 tahun 52%, sebagian besar pekerjaan pelaku adalah petani dengan total 38,4%, bulan tertinggi terjadinya tindak pidana penganiayaan adalah pada bulan Agustus dengan jumlah 14%, Kecamatan tertinggi untuk tindak pidana penganiayaan adalah Kecamatan Bukit dengan total 29,8%, cara yang digunakan dalam tindak pidana penganiayaan, yaitu dengan cara sendiri dengan total 94,4%. Upaya yang dilakukan dalam menangani tindak pidana penganiayaan dilakukan dengan upaya pidana dan upaya non-pidana, upaya non-kriminal yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan bagi masyarakat. Merekomendasikan kepada polisi untuk mengatur statistik kriminal tentang kejahatan terutama dalam penganiayaan, untuk mengetahui karakteristik para pelaku tindak pidana penganiayaan sehingga mereka dapat mengembangkan strategi untuk mengurangi kejahatan secara umum dan khususnya tindak pidana penganiayaan strategi seperti sosialisasi dan pendidikan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas
Pelaksanaan Penyimpanan Barang Bukti Dan Benda Sitaan Kendaraan Bermotor Di Kepolisian (Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh) Tri Admaja; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana, menyebutkan barang bukti atau benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan negara, dilaksanankan dengan sebaik-baiknya serta tidak boleh digunakan oleh siapapun juga, dan pada Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengharuskan setiap anngota kepolisian wajib tunduk kepada peraturan yang berlaku tersebut. Akan tetapi masih terdapat barang bukti atau benda sitaan yang berada pada kepolisian tidak dirawat sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang. Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengelolaan barang bukti dan benda sitaan di kepolisian, kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti dan benda sitaan, untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan barang bukti dan benda sitaan. Data yang diproleh dalam penulisan artikel ini berupa data lapangan mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yaitu memiliki keterkaitan antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktek. Hasil penelitian diketahui penyimpanan barang bukti dan benda sitaan kendaraan bermotor di kepolisan masih belum optimal dikarenakan masih terdapat barang bukti dan benda sitaan terlantar dan tidak dirawat dengan baik sesuai dengan apa yang disebutkan dalam undang-undang. Kendala dalam menjalankan tugas ini yaitu kurangnya koordinasi dengan aparatur penegak hukum, minim dan terbatasnya pengetahuan anggota terhadap barang bukti, kurangnya jumlah personel, sarana dan prasarana yang kurang memadai. Upaya yang dilakukan adalah melakukan koordinasi menyangkut tentang sarana dan prasarana dengan aparatur penegak hukum, menambah personil atau anggota dan mengontrol anggota dalam menjalankan tugas dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya. Disarankan kepada pemerintah melakukan revisi peraturan perundang-undang menyangkut tentang mekanisme penyimpanan dan pengelolaan Barang Bukti atau Benda Sitaan di kepolisan, agar aturan untuk kewenangannya itu lebih jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir.
Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor: 8/PID.B/2013/PN-GST Tentang Pidana Mati Terhadap Terdakwa Di Bawah Umur Ummahatul Sari; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyatakan “pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”. Namun dalam Putusan Nomor: 8/PID.B/2013/PN-GST terdakwa Yusman Telaumbanua yang pada saat kejadian masih berusia 16 tahun namun dijatuhi hukuman pidana mati. Hal ini karena ada kekeliruan di dalam pendataan umur terdakwa yang dalam dakwaan dinyatakan berumur 19 tahun. Sanksi yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga dinilai bertentangan dengan tujuan pemidanaan. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan bahwasurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil dan Majelis Hakim tidak tepat dalam menjatuhkan putusan sertatidak memperhatikan fakta-fakta persidangan. Penelitian ini merupakan studi kasus dan termasuk dalam penelitian hukum normatif.Data diperoleh melalui penelitian kepustakaanmelalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah peraturanperundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian dan studi dokumen-dokumen hukum berupa putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus yang diteliti.mHasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam membuat surat dakwaan karena tidak sesuai dengan syarat formil sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a (KUHAP). Majelis Hakim tidak tepat dalam menjatuhkan putusan pidana mati karena terdakwa merupakan anak yang masih berusia 16 tahun.Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan bahwa sesuai dengan keterangan saksi tidak seorangpun yang melihat terdakwa membunuh korban, terdakwa terpaksa membantu membuang mayat korban karena diancam oleh terdakwa lainnya (DPO). Jaksa Penuntut Umum disarankan untuk lebih berhati-hati dalam menuliskan identitas terdakwa dengan benar karena kekeliruan umur sebagaimana yang terjadi dalam putusan ini dapat berdampak pada kekeliruan dalam penerapan hukumnya. Majelis Hakim hendaknya memutuskan suatu perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didasarkan fakta-fakta persidangan.
Penghentian Penyidikan Bagi Pelaku Tindak Pidana Yang Mengalami Gangguan Jiwa Pada Polresta Kota Banda Aceh Tanisa Atila; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada Pasal 44 KUHP menentukan bahwa seseorang tidak dapat dihukum apabila mengalami gangguan jiwa dan yang berhak menentukan seseorang tersebut mengalami gangguan jiwa dan dimintai pertanggungjawaban ialah hakim semata. Namun pada kenyataannya, penyidik sering melakukan penghentian pemeriksaan perkara bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Penghentian tersebut dilakukan atas dasar keterangan dokter tertulis yang dituangkan di dalam Visum et Repertum Psychiatricum (VeRP) setelah dilakukannya observasi di Rumah Sakit Jiwa selama 14 (empat belas) hari, perintah jaksa yang dituangkan di dalam P-19 terkait tidak cukupnya alat bukti, Pasal 44 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum, dan kemudian dikaitkan dengan diskresi kepolisian yang merupakan wewenang seorang anggota kepolisian dalam mengambil keputusan. Disarankan agar penyidik dan jaksa penuntut umum tidak melanggar wewenang yang dimiliki oleh hakim, membuat aturan secara tertulis terkait cara menentukan dan menghentian pemeriksaan perkara, dan disarankan Visum et Repertum Psichiatricum dibuat menggunakan Bahasa “Legal Document”.
Diskriminasi Terhadap Anak Sebagai Akibat Mengawinkan Anak Di Bawah Umur Sri Wahyuni Syaiful; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab terjadinya diskriminasi terhadap anak sebagai akibat mengawinkan anak di bawah umur, dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi diskriminasi terhadap anak sebagai akibat mengawinkan anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya diskriminasi terhadap anak sebagai akibat mengawinkan anak di bawah umur, upaya yang dilakukan untuk mengatasi diskriminasi terhadap anak sebagai akibat mengawinkan anak di bawah umur, pihak KUA dengan mahkamah syariah melakukan pernikahan dini yang ditunjuk oleh orang tua dari anak tersebut,rendahnya kepatuhan dan kesadaran hukum, lingkungan sosial, dan kurangnya sosilalisasi terkait pemberlakuan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak,Hambatan dalam melakukan upaya adalah pihak KUA menikahkan anak dengan syarat mengeluarkan surat penolakan yang ditujukan ke Mahkamah Syar’iah. Oleh karena itu disarankan untuk melakukan perlindungan hukum seperti melakukan kepatuhan dan kesadaran hukum, lingkungan sosial dan sosialisasi terkait pemberlakuan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak.
Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Kepolisian (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Timur) T. Tajul Ramadhan; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun kenyataannya di wilayah Aceh Timur sering terjadi penyalahgunaan terhadap narkoba, baik itu dalam bentuk kepemilikan, menanam, menjual dan lain sebagainya, sebagaimana yang telah dilarang di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan, faktor penghambat penanggulangan tindak pidana narkotika oleh Kepolisian Resor Aceh Timur dan upaya dalam menanggulagi tindak pidana narkotika oleh Kepolisian Resor Aceh Timur.Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, data yang dipergunakan di dalam penelitian ini berupa data lapangan dan data kepustakaan, sedangkan metode penggambilan data menggunakan metode purposive sampling yang untuk selanjutnya dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, adapun hambatan dalam penangulangan tindak pidana narkotika oleh Kepolisian Resor Aceh Timur adalah luasnya wilayah Aceh Timur yang harus diawasi berupa pesisir laut yang memiliki 5 pelabuhan yang tidak resmi, banyaknya narkoba yang masuk dari segala arah baik dari dalam negeri maupun internasional, tidak adanya kontrol dari orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak terlibat dengan narkotika, adanya peran masyarakat untuk membantu penyelundupan tindak pidana narkoba, dan adanya oknum aparat penegak hukum  yang menyalahi wewenang dengan berkerja sama dengan para penyelundup narkoba. Bentuk-bentuk penanggulangan yang diselenggarakan oleh kepolisian adalah mengoptimalkan pengawasan di jalur tidak resmi, berkoordinasi dengan instasi terkait untuk menjalankan sosialisasi narkoba disegala bidang baik itu pendidikan, keamanan dan lain-lain, serta melakukan Sosialisasi Anti Narkoba. Disarankan kepada pihak kepolisian untuk mengadakan inspeksi secara rutin kepada para anggota agar selalu menjaga netralitas anggota terkait dengan interaksinya dengan narkotika. Disarankan kepada tokoh masyarakat untuk memberikan pendidikan sejak dini kepada masyarakat mengenai larangan narkoba, dengan menggunakan pendekatan keagamaan.

Page 1 of 2 | Total Record : 20