cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 434 Documents
Penanggulangan Tindak Pidana Terhadap Makanan Kemasan Yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluarsa Nuhzul Marnizar S; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.874 KB)

Abstract

Pasal 8 butir 1 huruf (g) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu”. Dimana pada Pasal 62 UUPK telah diatur mengenai sanksi pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) bagi pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan Pasal 8 butir 1 huruf (g). Pasal 97 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan mengatur tentang pentingnya bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas dan benar pada produk makanan kemasan yang diproduksinya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan cara penanggulangan dan kendala-kendala yang dilakukan oleh BPOM dalam mencegah dan mengatasi peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Data dalam artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari literatur, buku dan tulisan-tulisan, serta ketentuan perundang-undangan yang berkenaan dengan permasalahan artikel ini, dan juga penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer yaitu melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan ada 2 penanggulangan yang dilakukan BPOM dalam mencegah peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Pertama dengan cara memberikan penyuluhan dan sosialisasi akan bahaya dari mengkonsumsi makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa kepada pelaku usaha, kedua dengan cara turun langsung ke lapangan ke toko/kios di kota Banda Aceh dan sekitarnya untuk mensurvei makanan kemasan yang  tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa yang masih diperjual-belikan. Sedangkan kendala yang dihadapi BPOM dalam mengatasi peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa kurangnya pengetahuan pelaku usaha tentang aturan-aturan yang berlaku terkait dalam memproduksi, mengedar dan memperjual-belikan makanan yang diproduksinya, sehingga sulit dalam menerima penyuluhan dan pembinaan yang diberikan oleh pihak BPOM. Disarankan agar BPOM, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan Penyidik Kepolisian Polresta Banda Aceh untuk terus melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi mengenai penanggulangan makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, melakukan pengawasan agar makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa tidak beredar lagi juga diharapkan agar masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi peredaran makanan kadaluarsa yang beredar di kalangan masyarakat.
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Yang Mengakibatkan Gangguan Fungsi Jalan Tentang Tanggul Pengaman Jalan Misrul Hayati; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.126 KB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, bahwa: Ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan”. Ayat (2) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)”. Kenyataannya dibeberapa kecamatan di Kota Sigli terjadi perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan berupa pembuatan tanggul pengaman jalan yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak pernah diterapkannya sanksi pidana. Tujuan penelitian ini menjelaskan alasan sanksi pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan belum diterapkan, faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian perpustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian perpustakaan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari Undang-undang dan buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan masih belum terlaksana, karena kurangnya upaya sosialisasi yang menyeluruh, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada sanksi pidananya, sanksi yang diberikan hanya berupa teguran, pembinaan dan surat perjanjian. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan meliputi faktor banyaknya kecelakaan, laju kendaraan yang cepat, lingkungan sosial, kurangnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum serta faktor kurannya kesadaran hukum. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan terdiri dari upaya preventif dengan cara sosialisasi, pengawasan dan penertiban. Rehabilitatif seperti mengganti TPJ sesuai aturan, dan upaya represif bisa dilakukan dengan pembinaan dan peringatan. Disarankan kepada aparat berwenang untuk menganti tanggul pengaman jalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan gangguan fungsi jalan, melakukan sosialisasi-sosialisasi sebelum menerapkan aturan tanggul pengaman jalan. Memprioritaskan upaya preventif dalam menindak perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Mengemudi Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Jalan Tanpa Surat Izin Mengemudi Yang Dilakukan Oleh Anak Amalia Yara Bahraini; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.641 KB)

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa Surat Izin Mengemudi, menjelaskan pertanggungjawaban anak mengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, serta hambatan dan upaya-upaya dalam penanggulangan anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa Surat Izin Mengemudi. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa surat izin mengemudi adalah karena kesibukan orang tua, pengaruh lingkungan, menghemat waktu, kurangnya kepedulian orang tua, dan menggantikan pekerjaan orang tua. Pertanggungjawaban anak dialihkan pada orang tua, dikenakan denda, diproses ke pengadilan, ditahannya kendaraan bermotor roda dua. Hambatannya dalam penanggulangan anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua adalah kurangnya sarana tranportasi, kaburnya anak dari jaringan razia, orang tua memiliki sikap pemarah, lemahnya sanksi yang diberikan oleh pihak kepolisian, serta upaya dalam penanggulangan adalah dengan bimbingan dari orang tua, sosialisasi yang diberikan oleh Satuan Unit Lantas Polres Gayo Lues terhadap anak, penyediaan sarana penyuluhan oleh pihak Satuan Unit Lantas Polres Gayo Lues, dan kerjasama dengan pihak sekolah. Disarankan kepada Pemerintah daerah Gayo Lues menyediakan lebih banyak angkutan umum berupa bus, menyediakan kawasan parkir di dekat halte bus, Polisi Lantas menambah titik-titik wilayah untuk mengadakan razia, lebih seringnya sosialisasi, orang tua diharapkan memberikan pengawasan, perhatian yang lebih kepada anak, diharapkan bagi orang tua tidak menunjukkan sikap amarah kepada piak polisi Lantas akibat anaknya melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pencabulan Dan Overspel Yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian Terhadap Anak Nurmala Sari; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (307.717 KB)

Abstract

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000”. Ketentuan mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur juga diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. Dalam kaitannya dengan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh anggota kepolisian tidak sesuai dengan fungsi dan tugasnya untuk menegakan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan anggota kepolisian melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak serta upaya  penanggulangan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan  terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan serta tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab anggota kepolisian melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yaitu Anak-anak lebih mudah dibujuk, faktor keluarga, faktor lingkungan, pengaruh obat-obatan terlarang atau minuman keras (alkohol), sering melihat situs pornografi, adanya kelainan seksual, rasa ingin coba-coba atau meniru, adanya kesempatan yang mendukung, kurangnya pendekatan terhadap ajaran agama, serta moral yang tidak baik. Upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh anggota kepolisian dapat dilakukan dengan cara, meningkatkan kegiatan pembinaan mental dan rohani, melakukan program-program kegiatan keagamaan, memberikan sanksi yang berat kepada pelaku dan melakukan upaya penegakan hukum kepada pelaku. Disarankan untuk adanya upaya lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Aceh dalam menanggulangi dan meminimalisir agar anggota kepolisian tidak melakukkan tindak pidana pencabulan khususnya tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta perlu adanya perlindungan terhadap anak korban tindak pidana pencabulan yaitu baik perlindungan yang diberikan oleh keluarga, masyarakat, instansi kepolisian maupun lembaga sosial anak.
Pelanggaran Tidak Masuk Dinas Selama 30 (Tiga Puluh) Hari Secara Berturut-Turut Yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia Siti Rauzah; Mahfud Mahfud
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.991 KB)

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pelanggaran tidak masuk dinas, prosedur penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas dan hambatan Divisi Profesi dan Pengamanan dalam penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas. Metode yang dilakukan adalah dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan.Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pelanggaran tidak masuk dinas yang dilakukan oleh kepolisian adalah faktor ekonomi, budaya, moral, pengaruh lingkungan dan/atau keluarga, faktor hukum atau peraturan multitafsi.Prosedur penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas sudah sesuai dengan prosedur yaitu melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Hambatan Divisi Profesi dan Pengamanan dalam penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas adalah terduga pelanggar in absensia dalam persidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, kurangnya efektifitas dalam penyidikan maupun dalam pemeriksaan saksi dan sering terlambatnya saran pendapat hukum dari pejabat yang berwenang. Disarankan kepada pihak kepolisian resort kota Banda Aceh perlu adanya upaya untuk membenahi sikap dan perilaku dari anggota kepolisian yang sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri agar tidak terjadi peningkatan jumlah pelanggaran Kode Etik, perlu adanya upaya untuk menanggulangi dan meminimalisir agar anggota kepolisian tidak melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri khususnya pelanggaran tidak masuk dinas.
Analisis Digital Forensic Dalam Mengungkapkan Tindak Kejahatan Cyber Pada Tahap Pembuktian Sari Rizki; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.811 KB)

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini untuk menjelaskan penanganan bukti elektronik/digital melalui digital forensic pada tahap pembuktian dan menjelaskan ketentuan Standar Operasional Prosedur dalam pemeriksaan bukti digital. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data skunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta tulisan-tulisan ilmiah yang berkaitan dengan penanganan bukti digital. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa digital forensic menggunakan mekanisme ilmiah dalam memperoleh, mengumpulkan dan menganalisa bukti digital yang ada dalam media elektronik. Hasil analisa tersebut kemudian dituangkan kedalam sebuah laporan analisis dan dipresentasikan oleh ahli digital forensic sebagai saksi ahli dipersidangan. Dalam proses pembuktian melalui digital forensic diperlukan sebuah Standar Operasional Prosedur demi menjaga kontaminasi barang bukti dan menjaga integritas barang bukti yang diperoleh. Ada beberapa Standar Operasional Prosedur berkaitan dengan proses digital forensic, salah satunya adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 27037:2014 yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Namun Standar Nasional Indonesia tersebut hanya mengatur sebatas teknik pengamanan dan pengelolaan bukti digital, belum ada ketentuan mengenai standar dari teknik analisa serta standar mutu dari hasil analisa. Standar Nasional Indonesia 27037:2014 ini juga belum diberlakukan secara wajib. Disarankan kepada pemerintah, Badan Standardisasi Nasional, serta Badan Siber dan Sandi Negara yang baru dibentuk pada 19 Mei 2017, agar segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia 27037:2014 secara wajib, serta dapat segera mengembangkan standar terhadap analisa digital forensic maupun standar mutu hasil pemeriksaan/analisa dari digital forensic
Tindak Pidana Pemalsuan Uang Sebagai Kejahatan Terorganisir T. Rakhmadsyah; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.469 KB)

Abstract

Pasal 244 KUHP, menyebutkan “Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.” Meskipun Undang-undang telah melarang dan mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku tindak pidana membuat uang palsu, namun kejahatan tersebut di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh masih saja terjadi. Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan uang, alasan hakim menjatuhkan pidana yang relatif ringan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana pemalsuan uang. Untuk mendapatkan data dalam penulisan artikel, dilakukan melalu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data skunder yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan. Dari hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan uang yaitu faktor lingkungan, faktor ekonomi, alasan hakim menjatuhkan pidana yang relatif ringan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan pidana dan hal-hal yang meringankan pidana. Pertimbangan Majelis Hakim dalam hal yang meringan pelaku adalah pelaku bukan orang yang memiliki keahlian khusus, pelaku mempemudah proses persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, peran pelaku sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana dan pelaku belum dewasa. Agar majelis hakim harus memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku agar masyarakat takut untuk melakukan tindak pidana pemalsuan uang, Pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat membedakan yang mana uang asli dan uang palsu, pemerintah yaitu pihak kepolisian harus menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui adanya suatu pembuatan uang palsu.
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Melanggar Batas Kecepatan Dewi Keumalasari; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.815 KB)

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang melanggar batas kecepatan,faktor penyebab orang melakukan pelanggaran batas kecepatan dan hambatan yang dihadapi pihak kepolisian dalam melakukan upaya penaggulangan terhadap pelanggaran batas kecepatan. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh secara normatif dan empiris yaitu dengan penelitian terhadap data sekunder dan meneliti dilapangan atau penelitian terhadap data primer. Penelitian Lapangan dilakukan dengan cara melalui wawancara dengan responden dan informan, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana, buku-buku, dan artikel. Hasil ini menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus pelanggaran batas kecepatan dengan cara melakukan patroli menggunakan alat pengukur kecepatan (speed gun). Dan faktor penyebab orang melakukan pelanggaran batas kecepatan dikarenakan kurangnnya kesadaran hukum, keadaan terpaksa, kurangnnya sosialisasi, kurangnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum. Disarankan kepada para penegak hukum untuk lebih sering melakukan sosialisasi,lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan dan kepada penegak hukum untuk mengusahakan lebih banyak lagi alat pengukur kecepatan (speed gun).
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Veronica Pratiwi; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (371.876 KB)

Abstract

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa pembunuhan berencana ialah barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, tetapi dalam kenyatannya masih terdapat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan akibat dari dendam yang mengakibatkan meninggal atau hilangnya nyawa orang lain. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut karena dendam, hubungan asmara, serta lemahnya pemahaman hukum. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama proses hukumnya meliputi dari laporan korban, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Hambatan yang dialami oleh penyidik dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama adalah para pelaku yang melarikan diri ke tempat terpencil yang membuat pihak Kepolisian sulit menjangkau tempat persembunyian tersebut, proses pencarian alat bukti yang telah dibuang oleh pelaku. Disarankan kepada masyarakat apabila terdapat permasalahan dalam keluarga atau dengan orang lain agar segera diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga tidak menimbulkan dendam satu sama lain yang bisa membuat seseorang yang dendam tersebut melakukan hal yang nekat seperti pembunuhan serta Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk menindak dengan hukuman yang tegas kepada para pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama tersebut.
Upaya Kepolisian Dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Petasan Ilegal Mauliza Setiawan; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.624 KB)

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor maraknya penjualan dan pengguna petasan di Kota Banda Aceh, untuk mengetahui upaya apa yang dihadapi oleh penegak hukum terhadap penjualan dan pengguna petasan di wilayah Kota Banda Aceh dan untuk mengetahui hambatan apa yang dihadapi oleh penegak hukum terhadap penjualan dan pengguna petasan di wilayah Kota Banda Aceh. Data yang diperlukan dalam tulisan ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara melakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, serta pendapat parasarjana. Kesimpulan diketahui bahwa faktor yang dilakukan oleh pihak kepolisian menjadi penting dalam mencegah peredaran petasan secara illegal di masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat tentang hukum dan bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan petasan illegal, penanggulangan secara preventif  ini dilakukan sebelum pelanggaran itu terjadi dengan cara mencegah agar pelanggaran itu tidak terjadi, hambatan minimnya informasi yang di terima Polri bahwa telah terjadinya suatu pelanggaran penjualan petasan tanpa izin di Banda Aceh, Kurangnya anggaran dana yang diterima Polri dalam melakukan fungsi patroli untuk menanggulangi peredaran petasan. Disarankan kepada semua pihak terkait untuk selalu memberikan penyuluhan dan sosialisasi bahaya petasan kepada masyarakat, agar Banda Aceh aman dari peredaran petasan, karena petasan itu sangat menggangu kenyamanan masyarakat,sebagai orang tua sangat penting sekali untuk melarang untuk bermain petasan, sekurang sekurang-kurangnya orang tua mengawasi anak ketika bermain petasan di lingkungan.

Page 11 of 44 | Total Record : 434