cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 434 Documents
Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Melawan Arah Oleh Pengemudi Sepeda Motor Yang Di Tangani Oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Ziyaul Kausar; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”, akan tetapi masih banyak terdapat kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas melawan arah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelanggaran melawan arah ialah faktor kurangnya kedisiplinan masyarakat, ingin mempersingkat waktu ke tempat tujuan, kurangnya pemahaman tentang hukum. Hambatan menangani kasus pelanggaran lalu lintas melawan arah kurangnya personil satuan lalu lintas yang berjaga, kurangnya kesadaran masyarakat akan akibat dari perbuatannya, kurangnya kerjasama dari pihak masyarakat sendiri. Upaya dalam menanggulangi tindak pidana pelanggaran lalu lintas melawan arah melakukan metode preventif dan represif, adanya pengawasan pihak kepolisian di tempat yang rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas, serta memberi sanksi yang tegas kepada pelaku. Disarankan kepada pihak Kepolisian dapat bekerja sama dengan masyarakat, melakukan penyuluhan dan sosialiasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta adanya penambahan jam operasional bagi pihak Kepolisian dan meningkatkan razia kendaraan bermotor untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.Article 287 paragraph (2) of Law Number 22 Year 2009 states that "every person who drives a motor vehicle in a street that violates the rules of a command or prohibition declared by a traffic signaling device as referred to in Article 106 paragraph (4) letter c shall be punished With a maximum imprisonment of 2 (two) months or a maximum fine of Rp 500 thousand ", but there are still many cases of criminal violations of traffic against the direction. The results showed that the factors causing the crime of violation against the direction is the factor of the lack of discipline of the community, want to shorten the time to the destination, lack of understanding of the law. Barriers to handling traffic violation cases against the lack of trained traffic personnel, lack of public awareness of the consequences of their actions, lack of cooperation from the community itself. Efforts to tackle crimes of traffic violation against the direction of conducting preventive and repressive methods, the supervision of the police in places prone to traffic violations, and to give strict sanctions to the perpetrators. It is suggested to the Police to cooperate with the community, conduct counseling and socialization about Law Number 22 Year 2009 as well as the addition of operational hours for the Police and increase the motor vehicle raid to reduce the number of traffic violations.
PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN MARTABAT KEPALA NEGARA DALAM KUHP DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Muhammad Jazuli; Dahlan ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Namun pada kenyataannya, masih ada yang melanggar pasal tersebut.Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui, mengkaji, meneliti dan menganalisis sanksi bagi pelaku penghinaan terhadap Presiden serta perbandingan Tindak Pidana Penghinaan Martabat Kepala Negara dalam KUHP dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, yang mana data diperoleh dengan studi kepustakaan/data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan dan hasil-hasil penelitian sebelumnya.Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengaturan sanksi tindak pidana penghinaan martabat kepala negara yang dilakukan dalam media sosial dapat dihukum pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak 1.000.000.000.00, (satu miliyar rupiah) hal ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3), jo Pasal 45 ayat (1) dan pada KUHP diatur berdasarkan masing-masing ketentuan, yaitu ketentuan dalam Pasal 134, 136 dan 137 KUHP, dan Perbedaan ketentuan pidana penghinaan terhadap Martabat Kepala Negara dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Di dalam KUHP penghinaan terhadap Martabat Kepala Negara diatur didalam Pasal 134, 136 dan 137 sedangkan di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan peraturan khusus dari KUHP sebagaimana asas hukum lex spesialis derogate legi lex generalis diaturnya mengenai pencemaran nama baik atau penghinaan di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.Disarankan kepada pemerintah untuk mengawasi pengguna media sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana penghinaan martabat Kepala Negara khususnya yang menggunakan media sosial sebagai sarana dalam melakukan kejahatan serta diharapkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media social
PENGELOLAAN BARANG BUKTI PERKARA JINAYAT BERDASARKAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum RUPBASAN Klas I Banda Aceh Dan Baitul Mal Kota Banda Aceh) Nadia Maulida Zuhra; Ida Keumala Jeumpa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 1: Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Benda sitaan dan barang rampasan negara dalam perkara jinayat disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) atau Baitul Mal Kabupaten/Kota setempat dengan ketentuannya masing-masing, namun pelaksanaan pengelolaan barang bukti perkara jinayat belum dilaksanakan dengan baik. Hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti perkara jinayat adalah lemahnya sistem koordinasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga terkait akan pengaturan dan keberadaan tempat penyimpanan barang bukti perkara jinayat, serta kekosongan hukum yang mengakibatkan pelaksanaan pengelolaan barang bukti menjadi statis.  Upaya dalam mengatasi hambatan tersebut adalah pembentukan regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan pengelolaan barang bukti perkara jinayat, serta penyuluhan terkait materi muatan qanun yang ditujukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Qanun Hukum Acara Jinayat. Disarankan kepada aparat penegak hukum serta lembaga terkait agar terus mengikuti perkembangan aturan hukum yang berlakuKata Kunci : Barang Bukti, Pengelolaan, Qanun Hukum Acara Jinayat
Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 226/PID.SUS/2018/PN.BNA Tentang Tindak Pidana Menjual Rokok Elektrik Yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluwarsa Naqia Annissa Faradiz; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan maksimal  penjara 5 tahun atau denda 2 miliar rupiah terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Pada kasus ini dijatuhi pidana percobaan. Penulisan bertujuan menjelaskan putusan hakim tidak memperhatikan fakta persidangan, pertimbangan hakim menjatuhkan percobaan, serta menjelaskan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Penelitian kualitatif menggunakan bahan hukum sekunder ini diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan majelis hakim tidak memperhatikan fakta persidangan yaitu, saksi yang hadir hanya penyidik, ahli Dinas Kesehatan yang memberikan penilaian kandungan liquid rokok, tidak dihadirkan. Hakim sepatutnya menjatuhkan pidana denda karena berkaitan dengan kegiatan ekonomi mendapatkan keuntungan. Menjatuhkan hukuman percobaan tidak memenuhi kepastian hukum karena terlalu ringan sehingga masih terjadi penjualan cairan rokok elektrik tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Tidak memenuhi keadilan masyarakat sebagai korban, belum memenuhi kemanfaatan karena tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan meresahkan masyarakat. Disarankan mendatangkan ahli BNNP dan Dinas Kesehatan.
TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh) Cut Farah Intan; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian untuk menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana penipuan secara berlanjut yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian di Kota Banda Aceh, untuk menjelaskan hambatan yang ditemukan dalam menangani tindak pidana penipuan secara berlanjut yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian di Kota Banda Aceh dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam penulisan artikel ini, perolehan data didapatkan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris melalui penelitian lapangan. Data primer diperoleh dengan teknik pengumpulan data melalui metode wawancara terhadap para responden dan informan. Hasil penelitian faktor terjadinya tindak pidana penipuan secara berlanjut yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian di Banda Aceh yaitu karena penyalahgunaan keuangan, kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum dan adanya kesempatan dan kelalaian korban. Hambatan yang ditemukan dalam menangani tindak pidana penipuan secara berlanjut yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian di Banda Aceh yaitu karena korban tidak berani melapor dan korban takut ancaman. pertimbangan hakim terhadap hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya serta hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa merugikan korban dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya pada tindak pidana yang berbeda. Disarankan kepada pihak kepolisian agar memperketat pengawasan pada saat dilakukannya seleksi penerimaan calon anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang baru agar tidak akan terulang kembali tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian khususnya Polda Aceh, disarankan kepada suluruh masyarakat Indonesia agar melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat apabila terjadi tindak pidana penipuan ataupun tindakan pidana lainnya dan jangan pernah takut dengan ancaman siapapun dan disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim agar dapat menuntut hukuman yang lebih berat kepada aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana agar hal ini tidak akan terulang kembali dan menjadi efek yang jera terhadap terdakwa.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Tahanan Wanita Di Rumah Tahanan Kelas IIB Takengon Opra Wirdatul Tifla; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepolisian Aceh Tengah mengungkapkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh tahanan wanita dalam rumah tahanan Kelas IIB Takengon, yang sebelumnya mendekam di Rutan Takengon karena tersangkut kasus yang sama. Pengulangan tindak pidana narkotika telah diatur didalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa apabila orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana, maka pidana maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga). Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan tahanan wanita melakukan pengulangan penyalahgunaan narkotika didalam rumah tahanan kelas IIB Takengon serta upaya yang dilakukan oleh pihak rumah tahanan dan kepolisian dalam menanggulangi pengulangan penyalahgunaan narkotika oleh tahanan wanita di rumah tahanan kelas IIB Takengon. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka seperti buku-buku dan jurnal. Selain itu, melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data melalui wawancara dengan responden dan informan. Penyebab tahanan wanita melakukan pengulangan penyalahgunaan narkotika didalam rumah tahanan kelas II B Takengon karena faktor internal yaitu mental yang lemah menyebabkan tahanan wanita mudah goyah dan terpengaruh ajakan keburukan, cemas atau depresi terhadap sesuatu masalah, serta tidak adanya pemahaman agama yang cukup. Selain itu, faktor eksternal yaitu kurangnya pengawasan dan nasehat dari pihak rumah tahanan serta faktor lingkungan yang menyebabkan wanita-wanita tersebut salah bergaul dan ikut-ikutan menyalahgunakan narkoba. Jumlah penjaga tahanan yang kurang serta tidak adanya penjaga tahanan wanita guna memeriksa pengunjung wanita juga mengakibatkan masuknya narkotika ke dalam rumah tahanan. Upaya yang dilakukan oleh pihak rumah tahanan yaitu mengusulkan penambahan petugas penjaga rumah tahanan dan mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian ataupun ceramah-ceramah agama. Sedangkan upaya yang dilakukan Kepolisian adalah melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum rutin mengenai dampak penyalahgunaan narkotika di rumah tahanan dan meningkatkan operasi razia narkoba. Disarankan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tengah agar mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan dan pengetahuan mengenai dampak buruk narkotika serta mempercepat proses pengadaan penjaga tahanan khususnya penjaga tahanan wanita. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan kembali prosedur dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap narapidana.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kota Sabang) Ganecha Eka Pramudya; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika oleh anak, menjelaskan perlindungan khusus yang dilakukan pemerintah terhadap anak selaku pengguna narkotika, dan menjelaskan upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak. Berdasarkan dari hasil penelitian penyebab anak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berasal dari faktor keluarga, faktor lingkungan, dan faktor pendidikan. Kemudian pemerintah telah berupaya untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun belum berjalan dengan maksimal dikarenakan adanya hambatan seperti masih kurangnya sarana prasarana yang belum memadai. Upaya penanggulangan dilakukan dengan melakukan penyuluhan kepada anak.
Penerapan Sanksi Pidana Denda Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Kurungan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Zulfan Zulfan; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal pencurian ringan, yaitu 364 KUHP menyebutkan bahwa pencurian ringan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 250. Dan dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP maka jumlahnya dikalikan 10 ribu dari setiap denda.  Namun dalam kenyataannya selama ini hakim sering memutuskan pidana penjara saja terhadap pelaku pencurian ringan, Padahal pasal tersebut bersifat alternative yaitu dapat dipilih salah satu jenis hukuman karena memuat kata “atau”. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penerapan pidana denda pada tindak pidana pencurian ringan, pertimbangan hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara dari pada pidana denda terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan, dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sanksi pidana denda terhadap terpidana. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim lebih memilih pidana penjara dari pada pidana denda terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan karena lebih berefek jera daripada pidana denda, sebab pidana denda dianggap terlalu ringan dan sangat bertentangan dengan tujuan pemidanaan. Sistem khusus dalam penerapan tindak pidana denda pada tindak pidana pencurian tidak ada, sistemnya sama dengan penerapan sanksi pidana denda pada tindak pidana ringan lainnya. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sanksi pidana denda pada tindak pidana pencurian ringan adalah faktor ekonomi si terdakwa yang tidak memungkinkan untuk dijatuhkan pidana denda karena ketidakmampuan terdakwa untuk membayar denda. Diharapkan kepada hakim sebaiknya dapat menjatuhkan sanksi pidana denda daripada sanksi pidana penjara dalam kasus pencurian ringan. Karena dengan menjatuhkan pidana denda kepada pelaku pencurian ringan dapat mengurangi beban anggaran negara dan dapat mengurangi jumlah penghuni LAPAS yang selama ini sangat banyak. Seharusnya juga pemerintah membuat sistem khusus penjatuhan pidana denda pada tindak pidana pencurian ringan.
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sabang) Cut Layli Maulidini; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sebab-sebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Sabang, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman  yang relatif ringan kepada pelaku serta upaya penanggulangannya. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data primer didapatkan melalui studi lapangan yaitu anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum PN Sabang yaitu pelaku kehilangan kontrol diri, perkembangan teknologi, pergaulan bebas, adanya kesempatan yang dimanfaatkan pelaku, pelaku tidak beragama serta kurangnya pendidikan dari orang tua pelaku. Pertimbangan hakim memberikan hukuman relatif ringan kepada pelaku dilihat dari modus operandi pelaku tidak menggunakan kekerasan, adanya surat permohonan perdamaian dari korban dan pelaku bertindak sopan di depan pengadilan. Upaya preventif yakni menanamkan nilai, pemahaman dan pendidikan positif kepada anak. Upaya represif yakni berupa penegakan hukum dengan cara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dengan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disarankan kepada orang tua, pemerintah, dan masyarakat untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual  terhadap anak dan kepada aparat hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku mengingat tindak pidana tersebut merupakan bentuk tindak pidana yang sangat membahayakan bagi masa depan anak serta pemenuhan hak korban berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis serta pemberian restitusi.
Penerapan Ketentuan Pasal 159 Ayat (1) KUHAP Tentang Saksi Yang Berhubungan Dengan Saksi Lain Sebelum Memberi Keterangan Di Sidang Pengadilan Muhammad Ghazi Helwin; Ida Keumala Jempa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 159 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa, “Hakim Ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang di panggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang”. Namun pada kenyataannya, masih ada saksi yang bisa mendengar keterangan saksi lain yang sedang memberikan keterangan di ruang sidang. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan Pasal 159 ayat (1) KUHAP di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan menjelaskan pertimbangan hakim terhadap saksi yang telah mendengar keterangan saksi di ruang sidang, sebelum saksi itu memberi keterangan di sidang pengadilan, untuk menjelaskan upaya-upaya dalam penerapan Pasal 159 ayat (1) KUHAP di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Data artikel ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan melihat langsung persidangan dan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari ketentuan perundang-undangan, buku-buku, dan tulisan tulisan ilmiah. Hasil penelitian berdasarkan penerapan ketentuan Pasal 159 ayat (1) KUHAP di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh maka tidak dibenarkan saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang, pertimbangan hakim terhadap saksi yang mendengar keterangan saksi lainnya sebelum memberi keterangan disidang, tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan bisa di tolak dengan alasan patut dicurigai saksi akan memberikan keterangan yang tidak dari apa yang ia liat, ia dengar dan ia alami sendiri, Upaya- upaya yang dilakukan oleh hakim agar saksi tidak berhubungan dengan saksi lain di pengadilan yaitu mengingatkan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum agar tetap mengawasi para saksi yang akan dihadirkan. Disarankan kepada Hakim agar tetap teliti terhadap saksi-saksi dan selalu mengingatkan kepada para Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum agar Saksi tidak berada dalam ruangan sidang bila belum memberi keterangan di sidang, karena tanpa pengawasan dapat mempermudah semua celah untuk membuat hal-hal yang merugikan para pihak.