cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 434 Documents
Penggeledahan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Aceh Ardianto Ardianto; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.012 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh melakukan penggeledahan tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara dan untuk mengetahui upaya penyelesaian terkait upaya penggeledahan tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris (empirical legal research), yaitu mengkaji dan meneliti melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan  bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh melakukan upaya penggeledahan karena adanya dugaan barang bukti dan landasan hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam Pasal 66 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Sediaan Farmanasi dan Alat Kesehatan yang berbunnyi memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan sediaan farmasi dan alat kesehatan untuk memeriksa, meneliti dan mengambil contoh dan segala sesuatu yang digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dan untuk upaya penyelesaian dalam upaya penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh ialah mengajukan upaya praperadilan kepada pengadilan negeri setempat. Diharapkan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh lebih menguatkan pengawasan terhadap segala kegiatan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil-nya, dan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil agar lebih dapat memahami setiap isi pasal yang menjadi landasan hukumnya, serta Penyidik pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh agar memiliki gelar Sarjana Hukum.
Kewajiban Penunjukan Pendampingan Hukum Terhadap Terdakwa Dalam Proses Persidangan Yang Ancaman Hukuman Pidana Diatas 5 Tahun Rima Melisa; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.237 KB)

Abstract

Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terdakwa tidak menunjuk penasihat hukum, bagaimana akibat hukum bagi hakim yang melakukan persidangan tanpa pendampingan hukum terhadap terdakwa yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, upaya hukum yang dilakukan terdakwa apabila tidak mendapat pendampingan hukum di tingkat pengadilan. Pengumpulan data dalam jurnal ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan mempelajari peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan mewawancarai responden dan informan yang terlibat dalam masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan kurangnya ekonomi, kurangnya pengetahuan dan  kelalaian dari aparat penegak hukum menyebabkan penunjukan pendampingan hukum tidak berjalan sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Oleh sebab itu tidak ada konsekuensi bagi aparat penegak hukum yang tidak menunjuk penasihat hukum kepada terdakwa. Apabila penasihat hukum menolak mendampingi terdakwa, maka terdakwa berhak mengadu ke Dewan Kehormatan Advokat dan kepada Ketua Pengadilan karena hak-haknya di diskriminasi sebagai terdakwa serta tidak dipenuhi sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Disarankan kepada lembaga penegak hukum agar hak-hak yang ada dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP dapat diimplementasikan dan diwujudkan sepenuhnya kepada terdakwa agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Tindak Pidana Prostitusi Di Kalangan Pelajar Di Wilayah Hukum Polres Bireuen Alan Maha Devan; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.717 KB)

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan modus operandi praktik prostitusi yang terjadi di kalangan pelajar, faktor yang menyebabkan terjadinya prostitusi di kalangan pelajar, dan upaya  penanggulangan tindak pidana prostitusi yang terjadi di kalangan pelajar). Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian hukum empiris. Hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan terhadap anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian artikel ini. Data tersebut kemudian di analisis dan disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi praktik prostitusi yaitu dengan cara pelaku melihat latarbelakang calon korban dalam merekrutnya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Faktor yang menyebabkan terjadinya prostitusi di kalangan pelajar yaitu faktor ekonomi, keluarga, lingkungan, pergaulan, gaya hidup serta faktor dari diri yang menganggap dirinya yang sudah tidak suci atau hilangnya keperawanan. Upaya penanggulangannya tehadap tindak pidana tindak prostitusi yang terjadi di kalangan pelajar yaitu perlu adanya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya khususnya terhadap pergaulan anak dan tidak terjerumus dalam praktek prostitusi, serta terhadap pelaku tindak pidana prostitusi diberikan hukuman yang tegas dan sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Disarankan kepada aparat penegak hukum agar dapat mengungkap praktek-praktek prostitusi yang ada supaya tidak ada korban selanjutnya, dan mengusut tuntas pelaku tindak pidana prostitusi, kepada masyarakat untuk bereperan aktif bekerja sama dan membantu aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana prostitusi, serta perlu adanya sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana prostitusi yaitu selain diberikan sanksi pidana juga di berikannya sanksi adat.
Tindakan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Pelaku Tindak Pidana Berlatar Belakang Aliran Sesat Wahyu Rizaldi; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.043 KB)

Abstract

Penelitian  ini ditujukan untuk mengetahui program pembinaan terhadap narapidana yang memiliki latar belakang aliran sesat dan hambatan-hambatan yang ada selama proses pembinaan. Untuk memperoleh data digunakan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan dan lapangan. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara Kepala Rutan Cabang Lhoknga, Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Banda Aceh, Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenkumham Aceh dan Kepala Bidang Dakwah Dinas Syari’at Kota Banda Aceh. Data sekunder juga digunakan untuk memperkuat hasil penelitian yang dikumpulkan dari berbagai sumber kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Lembaga Pemasyarakatan tidak memberikan pembinaan secara khusus terhadap narapidana yang memiliki latar belakang aliran sesat. Dalam hal pembinaan ini Lembaga Pemasyarakatran hanya menggunakan upaya-upaya pembinaan umum.  Dalam pembinaan narapidana hambatan-hambatan yang didapatkan oleh Lembaga Pemasyarakatan adalah kurangnya koordinasi antara instansi, Label buruk terhadap napi yang diberikan masyarakat dan keamanan Lapas yang kurang maksimal. Disarankan kepada Lembaga Pemasyarakatan agar dapat memberikan pembinaan secara Khusus kepada narapidana yang memiliki latar belakang aliran sesat, memperkuat kerja sama antara instansi pemerintahan dengan lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi dalam pembinaan narapidana dan lebih meningkatkan sistem keamanan yang ada di Lapas agar proses pembinaan berjalan dengan lancar.
Tinjauan Kriminologi Tentang Kekerasan Oleh Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh Oky Maghfirah; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.145 KB)

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bentuk dan akibat kekerasan oleh Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh, faktor – faktor penyebab terjadinya kekerasan oleh Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh, dan upaya penanggulangan kasus kekerasan oleh Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian, untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk dan akibat kekerasan oleh Narapidana di Rutan Klas IIB Banda Aceh adalah dalam bentuk tindak pidana penganiayaan ringan dan penganiayaan biasa yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan luka ringan dan si pelaku mendapat hukuman berupa pengurungan di ruang isolasi. Faktor penyebab terjadinya kekerasan oleh Narapidana di Rutan Klas IIB Banda Aceh adalah masalah individu, dendam pribadi, kapasitas kamar yang tidak memadai, dan tidak adanya keakraban dan hubungan yang harmonis antar sesama warga binaan. Upaya penanggulangan kasus kekerasan oleh Narapidana di Rutan Klas IIB Banda Aceh adalah diberikannya sanksi berupa teguran, dimasukkan ke ruang isolasi dan tidak diberikannya remisi, kesatuan pengamanan melakukan pengawasan pada setiap kamar narapidana, pengawasan ini dilakukan selama 1x24 jam, selain itu setiap blok dijaga oleh piket umum, yang bertugas menjaga narapidana dan memastikan bahwa tidak terjadi gangguan ketertiban dalam Rutan Klas IIB Banda Aceh. Disarankan kepada Rutan Klas IIB Banda Aceh untuk menambah jumlah kamar tahanan, sehingga dalam satu kamar narapidana tidak terjadi kelebihan kapasitas, melakukan bimbingan konseling, diharapkan upaya pengawasan yang dilakukan oleh kesatuan pengamanan Rutan Klas IIB Banda Aceh yang dibagi dalam 3 regu ditambah menjadi 4 regu, penambahan ini dimaksudkan agar pada pukul 6 malam sampai pukul 7 pagi dapat dibagi 2 regu menjadi pukul 6 malam sampai pukul 12 malam dan pukul 12 malam sampai pukul 7 pagi.
Tindak Pidana Mengedarkan Mata Uang Rupiah Palsu (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Sally Octami Jasa; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.536 KB)

Abstract

Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu. Dalam penelitian artikel dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancara para responden dan informan. Dari hasil penelitian faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu faktor lingkungan (pergaulan), faktor ekonomi (pengangguran), dan tidak tahunya aturan hukum (tidak tahu dan tidak sadar). Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu yaitu usaha Preventif adalah usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yaitu pengaturan larangan-larangan dan sosialisasi dan usaha Represif yaitu usaha untuk melakukan penindakan dan penanganan terhadap pelanggaran menurut peraturan yang berlaku. Disarankan agar pelaku tindak pidana megedarkan mata uang rupiah palsu dijatuhkan hukuman yang lebih berat, dan pemerintah mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang mengedarkan mata uang rupiah palsu karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara khususya Bank Indonesia, dan polisi tidak hanya mencari pelaku yang megedarkan mata uang rupiah palsu namun polisi harus pro aktif dalam mencari
Penyelesaian Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polres Bireuen Hassanein Heikal Hamdani; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.026 KB)

Abstract

Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana dalam Pasal 80 ayat (1) yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Namun kenyataannya tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak masih terjadi di wilayah Bireun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ialah dengan diselesaikan secara peradilan pidana dan secara mediasi. Upaya yang dilakukan untuk pencegahan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ialah dengan preventif dan represif. Upaya preventif meliputi sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat tentang perlindungan anak, melakukan sosialisasi di sekolah tentang pemahaman dan ajaran agar anak terhindar dari kejahatan, dan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait dengan perlindungan anak, serta upaya represif meliputi memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan melalui Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. Disarankan kepada pemerintah untuk sering melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat bisa memahami aturan hukum yang berlaku dan disarankan juga agar penyelesaian perkara pidananya dapat dilakukan secara mediasi.
Tinjauan Kriminologis Penganiayaan Anak Yang Menyebabkan Kematian M. Ramzi Maulana; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.049 KB)

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Kriminologis Penganiayaan Anak Yang Menyebabkan Kematian (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen). Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak, dan untuk menjelaskan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman pidana terhadap pelaku penganiayaan anak.Data dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiyaan anak yaitu kurang nya pemahaman tentang hukuman akibat dari perbuatannya, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap larangan penganiayaan anak, kurangnya pemahaman tentang agama. Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana penganiayaan yaitu berupa pertimbangan yuridis seperti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, seperti dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, barang bukti dan pertimbangan non-yuridis yang berdasarkan latar belakang pelaku, perbuatan pelaku,serta kondisi dan agama terdakwa.Disarankan kepada aparat penegak hukum, baik pihak kepolisian,  pihak kejaksaan serta pihak terkait agar memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku penganiayaan anak, serta memberikan rasa keadilan bagi pihak korban penganiayaan, dan mengadakan penyuluhan tentang undang-undang perlindungan Anak kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat bisa memahami aturan hukum yang berlaku sehingga bisa menekan angka kekerasan fisik terhadap anak serta mendayagunakan prosedur dan mekanisme peradilan pidana, yang diselaraskan dengan citra penanggulangan kriminalitas seperti peradilan yang cepat, murah, tepat dan tidak pandang bulu.
Penerapan Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Terhadap Penjual Pakaian Bekas Impor Di Kota Medan Ahmad Mulia S. Pandia; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (584.713 KB)

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 113 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dijelaskan bahwa para pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi standar nasional yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada pasal 57 ayat 2  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Perdagangan pakaian bekas impor merupakan kegiatan usaha ilegal dan melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaanpenerapan sanksi pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan terhadap penjual pakaian bekas impor di Kota Medan, kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan sanksi pidana undang-undang perdagangan, dan menemukan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan terkait penjualan pakaian bekas impor di Kota Medan. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini, dilakukan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden maupun informan dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pelaksanaan penerapan sanksi pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terhadap penjual pakaian bekas impor di Kota Medan tidak berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan, faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sanksi pidana ini adalah adanya oknum-oknum pemerintahan yang menjadi pelindung para importir dalam aktivitas impor pakaian bekas, faktor ekonomi para penjual pakaian bekas impor dan kurangnya kesadaran hukum para penjual pakaian bekas impor. Upaya yang dapat dilakukan adalah pemerintah dapat membuat satu peraturan baru yang lebih tegas tentang penerapan sanksi pidana terhadap para penjual pakaian bekas impor ilegal. Dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan lembaga negara yang melaksanakan pengawasan dan melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang melarang kegiatan impor dan aktivitas jual beli pakaian bekas impor.
Tindak Pidana Pelemparan Bus Oleh Anak Secara Diversi Wilayah Hukum Polres Pidie Yudha Fernando; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.998 KB)

Abstract

Dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP menyebutkan “barang siapa dengan sengaja melawan hak, membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagianya kepunyaan orang laindi hukum penjara selama-lamanya dua tahun  delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500”, Namun dalam kenyataanya masih saja terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh anak yaitu pelemparan bus, Dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menyebutkan “ Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib di upayakan diversi”. Yang mana telah disebutkan dalam ayat (2) huruf a dan b. Namun pada kenyataannya tindak pidana pelemparan bus oleh anak masih terjadi di wilayah Pidie. hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi anak melakukan pelemparan bus adalah karena untuk mencari kesenagan saja (iseng-iseng), faktor lain karena pelemparan bus sudah menjadi pemberitaan publik yang memicu pelaku untuk juga melakukan pelemparan bus tersebut,faktor lainya adalah jika pelemparan bus tersebut berhasil merupakan kebanggaan tersendiri bagi pelaku, dan faktor lain pihak bus melajukan kendaraannya melebihi batas ketentuan yang berlaku. Hambatan-hambatan dalam penyelesaian pelemparan bus secara diversi adalah dari pihak korban yaitu supir bus tidak menginginkan terjadinya diversi karena mereka menigingkan adanya pemberian ganti kerugian dan para korban mengingkan para pelaku di tahan. Dan Upaya yang dilakukan adalah dilakukan adalah musyawarah dengan pihak pelaku korban selanjutnya dilakukan pengawasan dari hasil musyawarah tersebut. Disarankan kepada pihak penegak hukum diwilayah kawasan Polres Pidie melakukan patroli pada malam-malam tertentu didalam kawasan yang rawan terjadinya kasus pelemparan bus tersebut, disarankan kepada pihak orang tua mengawasi anak-anakanya agar tidak melakukan aksi pelemparan bus pada malam hari, dan disarankan pihak bus untuk melajukan kendaraannya tidak ugal-ugalan supaya tidak memicu terjadi pelemparan bus.

Page 10 of 44 | Total Record : 434