cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 434 Documents
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Lisa Novita; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.661 KB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu, barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun 6 bulan. Namun kenyataannya ada 3 kasus pelaku yang menelantarkan anaknya yaitu dari tahun 2012 sampai tahun 2015 di daerah Aceh Besar. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian hukum empiris. Hasil pengumpulan data dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan terhadap anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian artikel ini. Data tersebut kemudian di analisis dan disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana penelantaran anak yaitu dengan pemberian hukuman lima tahun 6 bulan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Faktor penyebab pelaku tindak pidana penelantaran anak yaitu faktor pertama adalah faktor sosial dan budaya yaitu dimana perasaan malu  dengan lingkungan sekitar dan belum siap dengan tanggung jawab untuk membesarkan anak yang dilahirkan, serta perhatian orang tua sangat penting dalam hal ini. Kedua faktor kurangnya pemahaman agama yaitu menyebabkan seseorang hilang arah dalam kehidupan dan menimbulkan gejala-gejala negatif seperti pergaulan bebas dan menjadikan seseorang tidak takut akan Tuhan dan resikonya. Ketiga faktor ekonomi yaitu ketidakmampuan seseorang untuk menghidupi dan membesarkan anaknya kelak, mendorong seorang ibu menelantarkan anak yang dilahirkannya dengan harapan anak yang ditelantarkan tersebut akan ditemukan oleh orang lain. Keempat faktor teknologi yaitu dengan mudahnya seseorang mengakses video yang bersifat pornografi. Kelima faktor pergaulan bebas yaitu salah satu bentuk perilaku menyimpang yang melewati batas dari kewajiban. Hambatan yang dihadapi dalam tindak pidana penelantaran anak yaitu letak geografis Kabupaten Aceh Besar yang sangat luas sehingga menyulitkan aparat-aparat kepolisian dalam hal penanganan perkara terkait penelantaran anak. Disarankan kepada Pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum untuk mensosialisasikan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang  Perlindungan Anak perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada masyarakat untuk mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana penelantaraan anak agar masyarakat takut akan melakukan tindak pidana penelantaraan anak khususnya Di Aceh Besar.
Kewenangan Penyidik Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Terhadap Tersangka Yang Mengalami Gangguan Kejiwaan (Suatu Penelitian di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh) Geubrina Raseuki; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.669 KB)

Abstract

Penyidik berwenang menghentikan perkara berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP.Penghentian penyidikan suatu perkara pidana haruslah berdasar dan tidak boleh selain dari pada alasan yang diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.Akan tetapi pada kenyataannya, Penyidik Polresta Banda Aceh menghentikan suatu perkara pidana dengan alasan-alasan selain dari ketentuan di atas.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk memperoleh data primer dari penelitian lapangan melalui wawancara dari responden dan informan juga penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Penyidik dalam menerbitkan SP3 terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan kejiwaan didasarkan pada pertimbangan, Pertama: menggunakan kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP, Pasal 15 ayat (2) huruf k jo 16 ayat (1) huruf i dan ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedua: penilaian terhadap kasus yang dianggap tidak menimbulkan efek besar pada masyarakat, ketiga: banyaknya perkara yang harus diselesaikan oleh penyidik sehingga mengesampingkan perkara yang dianggap ringan dan keempat: Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai upaya penyelesaian yang lebih cepat dan sederhana. Mekanisme penghentian penyidikan dilakukan dengan cara melakukan gelar perkara secara terbatas dengan menghadirkan Kasat Reskrim, Kanit Penyidik , Kasi Propam, Kasi Vas, Kasubbagkum, pihak pelapor dan ahli. Hambatan dalam menerbitkan SP3 yaitu terkadang sewaktu-waktu pelaku menunjukkan kondisi sedang mengalami gangguan, akan tetapi pada waktu tertentu pelaku kembali menunjukkan perilaku dan kondisi jiwa yang normal.
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Nakhoda Kapal Perikanan Yang Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Zulfahmi Zulfahmi; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.558 KB)

Abstract

Pasal 98 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa, “Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”. Namun kenyataannya masih banyak terdapat Nakhoda kapal perikanan yang berlayar di Wilayah Perairan Aceh tanpa memiliki surat persetujuan berlayar berdasarkan hasil observasi di lapangan. Penulisan artikel  ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan nakhoda kapal berlayar tanpa menggunakan surat persetujuan berlayar, dan hambatan yang ditemui pihak Kepolisian Perairan Aceh dalam melakukan pengawasan dan penangkapan terhadap nakhoda kapal tanpa izin berlayar, serta untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelayaran tanpa surat persetujuan berlayar oleh nakhoda kapal. Metode penelitian empiris yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder berupa teori dan konsep yang diperoleh dari buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan nakhoda kapal berlayar tanpa menggunakan surat persetujuan berlayar disebabkan oleh beberapa hal di antaranya kurangnya kepatuhan dan kesadaran hukum, lemahnya sosialisasi dan implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait perikanan. Hambatan yang ditemui pihak Kepolisian Perairan Aceh dalam melakukan pengawasan, dan penangkapan terhadap nakhoda kapal yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar muncul dari Sumber Daya Manusia, Fasilitas Sarana, serta Anggaran. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelayaran tanpa surat persetujuan berlayar oleh nakhoda kapal dilakukan dengan menerapkan upaya preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya represif. Disarankan kepada pihak kepolisian perairan meningkatkan pengawasan, meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum, memprioritaskan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pelayaran, dan mengatasi hambatan-hambatan yang ditemui dengan menerapkan upaya penegakan hukum terkait nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar.
Tindak Pidana Penipuan Undian Berhadiah Arief Munandar Putra; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.363 KB)

Abstract

Penipuan undian berhadiah telah terbukti secara nyata dilakukan di Kota Banda Aceh yang diselidiki oleh pihak kepolisian Kota Banda Aceh. Mengenai pengaturan tindak pidana penipuan undian berhadiah di atur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatakan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Penelitian ini bertujuanuntuk menjelaskan faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan melalui kupon undian berhadiah, bagaimana cara terjadinya tindak pidana penipuan melalui undian berhadiah, serta bagaimanakah penanggulangan tindak pidana undian berhadiah. Data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan  informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan undian berhadiah karena faktor ekonomi, faktor lingkungan hidup, faktor pergeseran sosial budaya, faktor  minimnya resiko untuk tertangkap oleh pihak berwajib. Cara terjadinya pelaku langsung menghubungi korban dan menyebarkan kupon, brosur, atau surat berharga. Upaya penanggulangan upaya prenventif dan upaya represif Disarankan kepada. Polresta Banda Aceh untuk lebih meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan mengungkap kasus tindak pidana Penipuan undian berhadiah, Dinas Sosial agar dapat melakukan upaya pencegahan denga cara sosialisasi lansung kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam berita undian yang di dapatkan, kepada masyarakat agar lebih hati-hati terhadap undiah berhadiah dalam menanggapi hadiah yang akan diberikan oleh pelaku.
Pembinaan Anak Terlantar Di Lembaga Sosial Nur Azizah; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.84 KB)

Abstract

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Angka 12  hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.  Anak adalah masa depan suatu bangsa, oleh karena itu, anak yang terlantar atau anak pelaku tindak pidana perlu dibina dan dilindungi agar mereka tumbuh menjadi manusia pembangun yang berkualitas tinggi, salah satu cara pembinaan dan perlindungan anak adalah dengan adanya hukum, namun pembinaan terhadap anak terlantar masih kurang optimal. Menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Namun pembinaan anak tidak sebagaimana diharapkan, orang tua tidak berperan sedikitpun dalam pembinaan anak. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk pembinaan anak terlantar,peran orang tua dalam pembinaan anak terlantar dan hambatan terhadap pembinaan anak terlantar di Lembaga Sosial Rumoh Seujahtra Aneuk Nanggroe. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembinaan terhadap anak terlantar di Lembaga Sosial Rumoh Seujahtra Aneuk Nanggroe dilakukan secara menyeluruh, yaitu dengan pembinaan karakter, pembinaan pendidikan formal, pembinaan dengan memenuhi hak-hak anak, bimbingan konseling (psikologi anak) yang bertujuan untuk menjauhkan anak dari segala akibat hukum yang tidak sepantasnya didapatkan oleh anak. Orang tua memang tidak berperan sedikitpun dalam pembinaan anak, kebanyakan orang tua dari anak yang dibina tidak pernah mau mengambil anaknya, sehingga anak sudah terbiasa tidak di dampingi orang tuanya, orang tua mereka adalah pengasuh. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Lembaga Sosial Rumoh Seujahtra Aneuk Nanggroe adalah pada saat anak belum terbiasa hidup disiplin, butuh waktu yang lama agar bisa membiasakan anak hidup dalam lingkungan baru, kurangnya kemauan dari anak itu sendiri, hal lainnya juga karena keterbatasan tenaga pembina atau ibu asuh yang mendampingi anak setiap harinya. Disarankan  kepada Lembaga Sosial agar dapat mengupayakan adanya pembina atau pengasuh yang memadai yang memiliki kemampuan dan mengerti seluk-beluk tentang anak, sehingga dalam pembinaan yang dilakukan dapat maksimal, berjalan lebih mudah dan lebih baik. Diharapkan kepada orang tua agar dapat lebih bertanggung jawab terhadap diri anak, yang sangat membutuhkan perhatian dari orang tua, agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sebagai generasi penerus bangsa.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging Di Kabupaten Aceh Selatan Listiya Fadhillia; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.17 KB)

Abstract

Pasal 12 huruf d Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana dalam Pasal 83 huruf a yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Namun kenyataannya tindak pidana illegal logging masih banyak terjadi di Kabupaten Aceh Selatan. Hasil penelitian menunjukkan faktor terjadinya tindak pidana illegal logging ialah faktor ekonomi, masyarakat sendiri, kurangnya pemahaman tentang hukum, serta lemahnya perencanaan dan pengawasan hutan. Upaya menanggulangi tindak pidana illegal logging mengadakan penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan bahaya yang timbul akibat kerusakan hutan, mengadakan patroli rutin untuk mengawasi hutan dan kegiatan yang terjadi dikawasan hutan, serta menindak pelaku dengan sanksi hukum yang tegas. Hambatan dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging saksi dan tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, kurangnya jumlah penyidik pegawai negeri sipil kehutanan serta adanya oknum petugas/pejabat yang membekingi. Disarankan Mengintensifkan patroli di hutan kepada pihak polisi kehutanan agar tidak ada lagi penebangan hutan secara illegal, menambah sarana, prasarana, dan anggaran operasional penanganan perkara tindak pidana illegal logging, serta perlu ada upaya meningkatkan koordinasi antar lembaga seperti melakukan pertemuan secara berkala guna membahas permasalahan yang menyangkut penanganan penegakan hukum terhadap illegal logging.
Tindak Pidana Perusakan Fasilitas Perusahaan PT. Semen Indonesia dan PT. Samana Citra Agung Nanda Arif Fadillah; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.808 KB)

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 406 Ayat (1) menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan barang, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian dalam Pasal 412 KUHP dapat dimaknai bahwa kejahatan dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka ancaman pidana ditambah sepertiga, namun di wilayah Kepolisian Sektor Muara Tiga Kabupaten Pidie masih ada sekelompok orang yang melakukan tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor dan modus operandi tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan serta menjelaskan proses hukum terhadap kasus perusakan fasilitas perusahaan di wilayah hukum Kepolisian Sektor Muara Tiga Kabupaten Pidie. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan serta pengambilan data di Kepolisian Sektor Muara Tiga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan berupa faktor sosial, faktor ekonomi, faktor provokasi dan faktor solidarisitas masyarakat. Modus operandi tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan adalah mengajak/memanaskan suasana, menyiapkan alat perlengkapan perusakan dan membakar fasilitas perusahaan. Proses hukum terhadap kasus perusakan fasilitas perusahaan dilakukan sesuai dengan hukum positif indonesia dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Disarankan kepada perusahaan agar memberikan kompensasi terhadap lahan warga yang telah dibebaskan sesuai dengan musyawarah dan kesepakatan, kepada disarankan penengak hukum agar mensosialisasikan masalah hukum dan agar mempercepat penyelesaian kasus dengan segera melengkapkan berkas acara pemeriksaan penyidikan agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Tindak Pidana Pencurian Andri Sinaga; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.564 KB)

Abstract

Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan  barang siapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah, Namun pada prakteknya masih terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Untuk menjelaskan upaya penyelsaian pencurian kelapa sawit di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan maupun data dari hasil penelitian kepustakaan, Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. penyusunan hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif yaitu berusaha memberikan gambaran secara nyata tentang kenyataan-kenyataan yang ditemukan dalam praktek dengan memaparkan hasil penelitian lapangan yang disertai uraian dasar hukum yang berlaku. Hasil penelitian yang menjadi faktor penyebab pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil adalah faktor ekonomi, faktor kesempatan, dan faktor persengketaan lahan. Upaya penanggulangan pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil telah dilakukan dengan cara pencegahan atau preventif yaitu memasang selembaran-selembaran tentang larangan dan sanksi bagi yang melakukan pencurian kelapa sawit baik milik masyarakat dan milik perusahaan di papan informasi desa, Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan upaya reperesif yaitu penindakan, penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat. Diharapkan agar semua pihak yang berwenang dapat bekerja sama dan rasa kepedulian serta penyelsaian sengketa lahan bagi masyarakat yang tinggal di area perusahaan baik dari pemerintah dan perusahaan guna mengurangi tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Asas Retroaktif Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam Mahlil Mahlil; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.011 KB)

Abstract

Pada dasarnya, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pemberlakuan asas retroaktif merupakan pengecualian dari asas legalitas yang melarang pemberlakuan hukum secara surut atau dikenal dengan nama asas non retroaktif. Pengaturan asas retroaktif diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 43 Undang-Undang No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta Pasal 1 ayat (2) KUHP. Hal seperti ini tentu juga dikenal di dalam hukum pidana islam. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan pemberlakuan asas retroaktif yang di perbolehkan di dalam hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana islam. Dan untuk menjelaskan perbedaan dan persamaan asas retroaktif di dalam hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana islam. Penulisan artikel ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemberlakuan asas retroaktif yang di perbolehkan di dalam hukum pidana positif Indonesia adalah dalam hal terjadinya perubahan undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa dan untuk tindak pidana yang dikategorikan sebagai extra ordinary crimes, seperti pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Sedangkan pemberlakuan asas retroaktif yang di perbolehkan di dalam hukum pidana islam adalah dalam hal hukuman baru lebih menguntungkan pelaku, dan untuk kejahatan yang membahayakan keamanan publik dan Negara. Adapun persamaan dan perbedaan asas retroaktif dalam hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana islam dapat di ketahui dari segi pengertian, sumber hukum, asas hukum, jenis hukuman dan pengecualian hukum. Disarankan kepada pemerintah Indonesia dalam hal pemberlakuan asas retroaktif hendaklah mengacu pada konsep asas retroaktif pidana islam yang memberlakukan hukum secara surut terhadap tindak pidana baru yang belum di atur di dalam hukum dengan maksud untuk menjangkau tindak pidana tersebut dengan batasan-batasan harus benar-benar merupakan tindak pidana yang serius dan membahayakan kehidupan masyarakat luas. Serta mendesak untuk diselesaikan secepatnya menurut hukum demi terciptanya kemashlahatan bersama dan mencegah agar tindak pidana serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor M. Rizki Fadila; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.399 KB)

Abstract

Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebutkan adalah bahwa korban berhak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.Ikutsertadalam proses memilih dan menentukan perlindungan dan dukungan keamanan. Namun dalam kenyataannya korban yang merupakan pihak yang paling dirugi seringkali tidak mendapatkan pemberian perlindungan hukum. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor dan hambatan-hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban pencurian sepeda motor. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan undang-undang yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor belum sepenuhnya maksimal, dikarenakan banyak laporan-laporan yang sudah laporkan oleh korban tidak diproses dan laporan-laporan yang sudah dilaporkan hanya terhenti di pihak kepolisian saja. Perlindungan hukum yang di berikan oleh JPU adalah dengan membuat surat dakwaan yang sesuai dengan pasal-pasal yang berkaitan dan kemudian hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memberikan efek jera kepada sipelaku.Hambatan-hambatanyang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor adalah kurangnya saksi, kurangnya barang bukti,kurangnya anggota dari pihak kepolisian,korban tidak melaporkan dan kurangnya sarana dan prasarana pihak kepolisian dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor.Sarankan kepada pihak kepolisian dapat meningkatkan profesionalisme dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor, kepada korban tindak pidana pencurian sepeda motor agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi kasus pencurian tersebut.

Page 9 of 44 | Total Record : 434