cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 434 Documents
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN PEMUDA (Suatu Penelitian di Polres Aceh Selatan) Lilis Sahyana; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikalangan pemuda, hambatan yang dialami dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikalangan pemuda, dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikalangan pemuda. Hasil penelitian menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikalangan pemuda diwilayah hukum Polres Aceh Selatan berawal adanya laporan dari warga dan berdasarkan surat perintah sehingga tim satresnarkoba melakukan upaya penyelidikan, penyidikan, penyitaan dan penangkapan sesuai prosedur yang diatur didalam KUHAP. Adapun mengenai hambatan dalam penegakan hukum ialah terbatasnya anggaran yang dikeluarkan dari pusat untuk wilayah Aceh Selatan yang sedikit luas. Adapun untuk upaya penanggulangan yang dilakukan ialah upaya non penal (Preventif) ialah merupakan bentuk upaya pencegahan, Upaya penal (Represif) ialah merupakan bentuk upaya pemberian hukuman atau sanksi oleh penegak hukum, dan fungsi rehabilitasi. Disarankan untuk penegak hukum hendaknya lebih tegas dan profesional lagi dalam melakukan penegakan hukum. Disarankan untuk pemerintah hendaknya meningkatkan lagi dana khusus guna mempermudah proses penegakan hukum, Disarankan untuk masyarakat hendaknya meningkatkan kesadaran dan adanya kerja sama dengan penegak hukum dan melaporkan jika ada kecurigaan.Kata Kunci: Penegakan hukum, Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika.
UPAYA PEMBERIAN RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Rino Alfian; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Tujuan penulisan jurnal ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim tidak menjatuhkan sanksi restitusi untuk korban tindak pidana penganiayaan berat, menjelaskan mekanisme pengajuan restitusi terhadap korban tindak pidana penganiayaan dan hambatan dalam pengajuan restitusi pada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak menjatuhkan sanksi restitusi untuk anak korban tindak pidana penganiayaan berat dikarenakan pihak kejaksaan tidak memasukkan permohonan restitusi ke dalam tuntutan dengan alasan susah untuk dikabulkan dan hakim tidak dapat menerima dan/atau menolak suatu hal yang tidak dimasukkan di dalam tuntutan JPU. Mekanisme Pegajuan Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Penganiayaan dibagi menjadi 2 (dua) cara yaitu pengajuan pada saat pemeriksaan perkara dan pengajuan gugatan restitusi dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan inkrah. Hambatan dalam pengajuan restitusi adalah kurangnya pengetahuan masyarakat, tidak adanya LPSK dan tidak adanya aturan paksaan bagi pelaku jika tidak memenuhi restitusi. Disarankan kepada pihak Kejaksaan Banda Aceh untuk memberitahukan kepada pihak keluarga anak korban tentang adanya permohonan hak restitusi melalui pihak JPU guna memenuhi unsur perlindungan anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan saran kepada pihak keluarga untuk melaporkan juga tindak pidana penganiayaan tersebut kepada LBH sebagai lembaga konsultasi hukum bagi pihak keluarga korban.Kata Kunci : Restitusi, Korban, Tindak Pidana, Penganiayaan, Anak.
TINDAK PIDANA PENCOBLOSAN YANG DILAKUKAN LEBIH DARI BATAS KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) Safira Inayatillah; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Penelitian mengkaji tentang faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencoblosan yang dilakukan melebihi dari batas ketentuan serta tindakan yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana. Data yang diperoleh menjelaskan bahwa faktor yang mengakibatkan tindak pidana  pencoblosan melebihi dari batas ketentuan yaitu terdapat faktor kesengajaan, faktor kelalaian, faktor ekonomi masyarakat, faktor pemalsuan dokumen. Upaya untuk menanggulanginya yaitu upaya preventif ( pencegahan ) adalah mengintruksikan kepada seluruh pengawas pemilu melakukan suatu pengawasan yang aktif  dan juga memberikan himbauan tentang ketentuan pidana pemilu kepada pemilih, upaya Represif ( tindakan ) yang diambil setelah terjadinya suatu tindak pidana pemilu ini yang diwujudkan dalam bentuh penjatuhan hukuman kepada pelaku tersebut, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang demokrasi yang baik.Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencoblosan, Melebihi Batas Ketentuan
TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN FASILITAS UMUM (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Adinda Zulaika; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pasal 378 menetapkan: "siapa pun yang menggunakan identitas palsu, martabat palsu atau melakukan penipuan atau serangkaian kebohongan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum akan membujuk orang lain untuk menyerah kepadanya atau memberikan sesuatu yang berhutang atau menghapus hutang Mereka yang membuat uang akan dihukum karena penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara”. Namun pada kenyataannya masih terdapat hukuman yang tidak setimpal dengan kerugian yang korban alami, yaitu pelaku hanya dikenakan masa tahanan selama 1 tahun 10 bulan sedangkan korban mengalami kerugian mencapai Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah). Pembatalan. Dari piutang dagang akan dihukum karena penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara”. Tujuan dari penelitian ini menjelaskan factor-faktor penyebab, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif ringan, dan upaya penggantian kerugian terhadap korban tindak pidana penipuan pembangunan dan pengadaan fasilitas umum. Metode yang digunakan secara hukum empiris. Hasil penelitian dapat dilihat bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor agama, dan faktor peluang. Hakim menilai Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mempertimbangkan tindak pidana yang tergolong ringan terhadap pelaku penipuan tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum. Untuk upaya penggantian kerugian korban nya sendiri masih banyak korban atau masyarakat luas yang tidak mengetahui tentang bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mengembalikan kerugian korban tersebut, baik dari jalur litigasi maupun non litigasi.Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Pembangunan, Fasilitas  Umum
TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA Ina Fitria Rahmi; Ida Keumala Jempa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Dalam kenyataannya masih saja terjadi kejahatan kelapa sawit di Wilayah perkebunan Langsa. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris yuridus yaitu  lapangan dengan wawancara dan pustaka dengan buku-buku. Kepustakaan dilakukan dengan cara membaca literatur-literatur, buku, Undang perundangan serta karya ilmiah hukum. Sedangkan lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai pihak-pihak yang terkait dengan masalah yang ditimbulkan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor kejahatan pencurian kelapa sawit yaitu minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak keamanan (satpam), faktor ekonomi, kurangnya pemahaman mengenai sanksi hukuman, faktor tidak adanya pekerjaan dikarenakan pergaulan lingkungan, tegaknya hukum bagi pelaku kejahatan pencurian kelapa sawit yakni dimulai dari pemeriksaan saksi, pencarian petunjuk hingga dilakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku yang bahwa bisa ditemukannya barang bukti kejahatan, saksi serta hambatan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kelapa sawit yakni barang bukti berupa benda-benda yang berkaitan atau memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan sulit ditemukan dalam proses penyelidikan, minimnya peralatan kelengkapan penyidik serta kurangnya dukungan masyarakat maupun pihak perkebunan.Kata Kunci: Kejahatan, Pencurian, Kelapa Sawit, Pengadilan Negeri Langsa
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG PENETAPAN TERSANGKANYA TELAH DIBATALKAN PRAPERADILAN Muhammad Iqbal; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Abstrak - Objek praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-Xil/2014 yang menambah objek praperadilan, salah satunya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka. Putusan praperadilan yang memutuskan penetapan tersangka tidak sah yaitu putusan praperadilan Nomor 40/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel dengan tersangka Edwars Seky Soeryadjaya. Namun setelah adanya putusan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melanjutkan persidangan dan mengabaikan putusan praperadilan. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan akibat hukum Hakim mengabaikan putusan praperadilan, konsekuensi hukum dilanjutkan peradilan yang penetapan tersangkanya telah dibatalkan praperadilan dan untuk mengkaji apakah putusan Hakim memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data sekunder atau bahan pustaka. Hasil penelitian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 34/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Jkt.Pst menunjukkan bahwa hakim mengabaikan putusan praperadila sehingga melanggar kode etik hakim yang menyatakan bahwa hakim tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. Akibat dari pengabaian putusan praperadilan tersebut, persidangan hingga putusan menjadi tidak sah dikarenakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah batal demi hukum. Pengabaian putusan praperadilan mengakibatkan tidak adanya keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka. Disarankan bagi hakim untuk menghormati putusan praperadilan dan bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik profesi hakim dan tidak mematuhi putusan praperadilan, Komisi Yudisal (KY) harus memberikan sanksi yang tegas.Kata Kunci : praperadilan, pengadilan, putusan, hakim, penetapan tersangka
TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN FASILITAS UMUM (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Adinda Zulaika; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pasal 378 menetapkan: "siapa pun yang menggunakan identitas palsu, martabat palsu atau melakukan penipuan atau serangkaian kebohongan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum akan membujuk orang lain untuk menyerah kepadanya atau memberikan sesuatu yang berhutang atau menghapus hutang Mereka yang membuat uang akan dihukum karena penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara”. Namun pada kenyataannya masih terdapat hukuman yang tidak setimpal dengan kerugian yang korban alami, yaitu pelaku hanya dikenakan masa tahanan selama 1 tahun 10 bulan sedangkan korban mengalami kerugian mencapai Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah). Pembatalan. Dari piutang dagang akan dihukum karena penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara”. Tujuan dari penelitian ini menjelaskan factor-faktor penyebab, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif ringan, dan upaya penggantian kerugian terhadap korban tindak pidana penipuan pembangunan dan pengadaan fasilitas umum. Metode yang digunakan secara hukum empiris. Hasil penelitian dapat dilihat bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor agama, dan faktor peluang. Hakim menilai Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mempertimbangkan tindak pidana yang tergolong ringan terhadap pelaku penipuan tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum. Untuk upaya penggantian kerugian korban nya sendiri masih banyak korban atau masyarakat luas yang tidak mengetahui tentang bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mengembalikan kerugian korban tersebut, baik dari jalur litigasi maupun non litigasi.Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Pembangunan, Fasilitas  Umum
ANALISIS PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 331/PID.SUS/2019/PN BNA T. Raja Akmal; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian yang tidak menerapkan PERMA Nomor 3 tahun 2017, dan penjatuhan hukuman oleh hakim yang relatif ringan ditinjau dari PERMA Nomor 3 tahun 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya tindakan JPU dalam pembuktian yang tidak menerapkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017, jaksa tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan dan cenderung tidak berpihak pada hak hak korban. Dalam pemeriksaan perempuan berhadapan dengan hukum, hakim dilarang 4 (empat) hal sebagaimana dalam Pasal 5 PERMA Nomor 3 Tahun 2017 menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi, membenarkan terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya, mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan mengenai pengalaman atau latar belakang seksual korban sebagai dasar pembebasan pelaku, dan mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung stereotip gender. Disarankan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan harus menjelaskan alasan pemidanaan yang dijatuhkan atas dasar sifat perbuatan, keadaan yang melingkupi perbuatan, dan keadaan pribadi terdakwa. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan seharusnya tidak hanya memutuskan berdasarkan kesalahan yang dilakukan terdakwa namun harus mengedepankan nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi terdakwa, korban dan masyarakat ke depannya.Kata Kunci : Analisis, Peraturan, Mahkamah Agung, Putusan.
TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TNI-AD (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh) Nadilla Afifah; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak –Tujuan penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk menjelaskan proses penyidikan tindak pidana desersi dalam waktu damai yang dilakukan oleh anggota Prajurit TNI-AD, untuk menjelaskan pelaksanaan sanksi terhadap anggota Prajurit TNI-AD yang melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai, dan untuk menjelaskan dampak tindak pidana desersi dalam waktu damai yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI-AD di kalangan militer. Hasil penelitian menjelaskan bahwa proses penyidikan tindak pidana desersi dalam waktu damai yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI-AD harus tetap berpedoman pada Pasal 71 Ayat (1) UU Peradilan Militer yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu yang salah satu caranya adalah berkoordinasi dengan penyidik di wilayah hukum Polisi Militer tempat tinggal orang tua pelaku. Sedangkan pelaksanaan sanksi penjara terhadap pelaku desersi yang telah menghilang tetap berlaku sampai masa daluarsa penuntutan habis, dan untuk desersi masa daluarsanya adalah 12 (dua belas) tahun. Namun tidak ada upaya khusus untuk mencari pelaku. Kemudian, dampak tindak pidana desersi di kalangan militer yaitu merusak nama baik satuan, menghambat pembinaan satuan, dan kekurangan personel sehingga dapat menghambat kegiatan di satuan. Disarankan di semua kesatuan TNI-AD agar memperketat absen kehadiran dalam apel prajurit, mengadakan kegiatan positif di luar jam dinas, mengadakan pembinaan rohani secara rutin, mengadakan jam komandan, mengupayakan penerimaan hak-hak prajurit tepat pada waktunya, dan menaikkan tingkat kepangkatan para prajurit sesuai dengan kinerja dan kelakuan baiknya di kesatuan.Kata Kunci : Tindak Pidana Desersi, TNI-AD, Waktu Damai
TINDAK PIDANA WARGA NEGARA ASING YANG MASUK KE WILAYAH INDONESIA TANPA MEMILIKI DOKUMEN PERJALANAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Langsa) Lukman Nul Hakim; Ida Keumala Jempa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab WNA tidak membawa dokumen perjalanan, hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan dokumen perjalanan WNA, upaya penanggulangan untuk mengatasi terhadap WNA yang tidak membawa dokumen perjalanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab WNA masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dikarenakan adanya janji untuk mendapatkan pekerjaan di bidang perdagangan sehingga memenuhi unsur mencari keuntungan untuk diri sendiri, hambatan pihak Imigrasi Langsa dalam pelaksanaan pemeriksaan dokumen perjalanan WNA adalah; hambatan dalam melakukan pelacakan terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan, adanya bantuan dari sindikat tertentu dan kurangnya koordinasi antara pihak imigrasi dan kedutaan terkait serta upaya penanggulangan untuk mengatasi terhadap warga negara asing yang tidak membawa dokumen perjalanan adalah dengan melakukan upaya administratif yaitu berupa pemulangan atau deportasi dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang dianggap mengancam ketertiban umum. Saran kepada pihak Imigrasi untuk melakukan penambahan personil di bagian Intelijen Penindakan Imigrasi (Inteldakim) karena kurangnya SDM dilapangan serta melakukan kerjasama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kedutaan terkait guna mempermudah proses deportasi pelaku tindak pidana WNA yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Warga Negara Asing, Dokumen Perjalanan.