cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
YUSTISI
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 488 Documents
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG MELAKUKAN PERDAMAIAN DENGAN KORBAN TINDAK PIDANA Intan Saputri; Erlina B; Okta Anita
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14336

Abstract

Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat yakni tindak pidana kekerasaan. Bentuk tindak pidana kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat dapat berupa kekerasan fisik atau psikis. Kekerasan yang banyak disoroti terjadi di dalam masyarakat adalah kekerasan fisik berupa pelecehan seksual ataupun pencabulan. Salah satu bentuk tindak pidana kejahatan pelecehan seksual dalam bentuk pencabulan yang terjadi di tengah masyarakat yakni dalam putusan Nomor 15/Pid.B/2021/PN Kla dimana Terdakwa diancam dengan ancaman Pasal 289 KUHP. Perumusan maslaah dalam penelitian ini yakni faktor penyebab pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana dan dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana (Studi Putusan Nomor 15/Pid.B/2021/PN Kla). Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancaara. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terdakwa kepada korban diawali dengan adanya nafsu biologis antara Terdakwa terhadap korban dan juga adanya kesempatan Terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut dimana perbuatan tersebut dilakukan pada saat suami korban sedang tertidur, korban berkunjung ke rumah kontrakan Terdakwa yang bertetanggan untuk mengambil keperluan memasak sehingga pada saat itu Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pelecehan atau cabul kepada korban. Pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana dengan memperhatikan fakta hukum dan dari alat-alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti petunjuk maka Majelis Hakim memberikan putusan pidana penjara berbeda dengan tuntutan yang didakwakan kepada Terdakwa dimana tuntutan yang diajukan yakni selama 1 (satu) tahun pidana penjara namun Majelis Hakim memutuskan memberikan sanksi pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 (lima) bulan atas perbuatan pelecehan atau cabul kepada korban. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencabulan, Perdamaian.
TERAPI HORMON BAGI TRANSGENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Khodijah Nur Tsalis; Bayu Prasetyo; Eka Imbia Agus Diartika
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14541

Abstract

Identitas gender yang tidak cocok dengan identitas yang ditugaskan saat lahir semakin umum terjadi, dan terapi hormon merupakan salah satu metode yang digunakan untuk membantu transgender dalam mencapai perubahan fisik yang sesuai dengan identitas gender yang diinginkan. Tujuan studi ini yaitu mengkaji terapi hormon bagi individu transgender dalam perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan yaitu kajian pustaka dengan menganalisis berbagai artikel jurnal, buku, dan website. Berdasarkan hasil analisis pustaka, terapi hormon ini sering dilakukan oleh individu yang hendak mengubah jenis kelaminnya. Terapi hormon yang sering digunakan yaitu terapi hormon testosteron untuk menekan karakteristik seks sekunder perempuan dan maskulinisasi pria transgender; serta terapi hormon estrogen untuk menunjang pertumbuhan payudara, peningkatan lemak tubuh, pertumbuhan rambut tubuh dan wajah yang melambat, penurunan ukuran testis dan fungsi ereksi. Hukum Islam memandang terapi hormon ini sebagai salah satu upaya mengubah ciptaan Allah SWT. Perubahan ciptaan Allah SWT yang terjadi akibat terapi hormon bukan hanya pada apa yang tampak dari luar, tapi juga melibatkan organ dalam tubuh. Maka sudah tentu perubahan biologis yang dilakukan dari dalam dengan cara terapi hormon tentu diharamkan. Diharapkan studi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perspektif hukum Islam terhadap terapi hormon bagi transgender, memberikan panduan hukum bagi transgender, keluarga, dan profesional kesehatan yang terlibat. Kata kunci: terapi hormon; transgender; hukum Islam.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SOLOK Iqbal Rawi Siregar; Aermadepa; Yulfa Mulyeni
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14556

Abstract

Negara Republik Indonesia (RI) sebagai lembaga kekuasaan tertinggi mempunyai kewajiban untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) warganya melalui sarana hukum yang terintegrasikan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), namun tidak dapat dipungkiri masih terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diberikan kepada masyarakat, sehingga sering digunakan sebagai indikator keberhasilan suati rezim pemerintahan. Dengan kondisi yang belum maksimal terutama peda pelayanan berbasis HAM, dalam rangka mewujudkan good governance. Rumusan penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok. 2) Apa sajakah kendala dan upaya yang dihadapi dalam Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu: 1) Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 22 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok belum cukup baik. Adapun tiga kriteria yang belum dipenuhi dari enam kriteria sesuai Permenkumham No 2 Tahun 2022 adalah Aksesibilitas dan Ketersediaan Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas Pengunjung, Ketersediaan Sumber Daya manusia dan Petugas, dan Inovasi Pelayanan Publik. 2) Masalah-masalah yang yang ditemukan diantaranya belum adanya program kerja dan rencana anggaran yang tersedia untuk mempersiapkan sarana dan fasilitas pelayanan publik berbasis hak asasi manusia, selanjutnya belum terpenuhi realisasi penambahan petugas yang sesuai dengan kebutuhan jumlah warga binaan di Lapas Solok oleh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat terkait kekurangan kebutuhan sumber daya manusia, dan masih kurangnya petugas pemasyarakatan yang berkompeten untuk dapat berinovasi terkait pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : Hak Assasi Manusia, Pelayanan Publik, Petugas Pemasyarakatan
PENERAPAN ASIMILASI COVID BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS III SAWAHLUNTO BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 Harry Avindo Kurnia; Rifqi Devi Lawra; Yulfa Mulyeni
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14557

Abstract

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 menjelaskan tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi bagi Narapidana. Narapidana yang dapat diberikan asimilasi harus berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana. Penerapan Asimilasi Covid Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto dilakukan dengan mekanisme melakukan pembebasan narapidana dan anak yang memperoleh asimilasi secara secara langsung serta sekaligus melampirkan berkasnya dan bertemu secara tatap muka namun masih memperhatikan physical distancing. Masalah-masalah yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto terkait dikarenakan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto merupakan Narapidana pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan lainnya sehingga data-datanya tidak diketahui apakah recidive atau bukan yang mendapatkan asimilasi serta dikarenakan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) Pembimbing Kemasyarakat (PK) dalam pelaksanaan program asimilasi. Kata Kunci : Asimilasi, Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan.
ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMERINTAH TERHADAP KASUS SENGKETA RUKO DI PASAR SARINAH (STUDI KASUS PROVINSI JAMBI) Annisatun Nurul Ma’rifah; Putri Rahma Efendi
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14558

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa atau yang sering kita sebut dengan PMHP terhadap kasus sengketa ruko yang berada di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Kasus ini sampai ke PTUN Jambi dengan nomor putusan 14/G/TF/2022/PTUN.JBI. TF disini merupakan singkatan dari Tindakan Faktual, dimana sengketa yang masuk ke dalam kategori Tindakan Faktual ini biasanya bersinggungan dengan PMHP. Maka dari itu, penelitian ini dikhususkan untuk menganalisis bentuk dari tindakan faktual tersebut dan kasus yang masuk ke dalamnya. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif), dimana dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pemkab Tebo dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan seluruh gugatan yang diajukan oleh pedagang, dikabulkan oleh pengadilan. Terhadap pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan dan harus sesuai dengan Undang-Undang serta AAUPB. Kata Kunci: Pemerintah, PMHP, Sengketa Ruko
URGENSI PEMBENAHAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) Daniel Horas Sibarani; Ihsan Miftakhul Huda; Moh Zaenal Mustofa
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14728

Abstract

Pengendalian izin pertambangan Minerba yang kini dikuasai pemerintah pusat pada dasarnya kurang efektif sehingga perlu adanya perubahan terkait kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Apalagi dengan diundangkannya UU Cipta Kerja yang bertujuan mempercepat pembangunan nasional dengan mempertaruhkan kemudahan perizinan berusaha. Secara tidak langsung pemerintah telah mengambil resiko yang cukup tinggi karena kemudahan perizinan ibarat “pisau bermata dua” yang dapat mempercepat pembangunan nasional, di sisi lain dapat menghancurkan negara dengan kemudahan perizinannya. Karena filterisasi yang berkurang, eksploitasi berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Kemudian mengenai kewenangan perizinan yang diambil alih oleh pusat melalui UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba Harus ada update mengenai Kewenangan Perizinan yang dikendalikan oleh pemerintah pusat karena kurang efektif dibandingkan dengan yang dikendalikan oleh daerah dan Pemerintah harus memberikan Otonomi kepada daerah agar daerah yang memiliki potensi dapat mengembangkan daerahnya masing-masing. Melalui UU Cipta Kerja harus ada reformasi terkait kewenangan agar pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Indonesia dapat dimaksimalkan dan daerah dapat meningkatkan potensi yang ada di daerah. Kata Kunci : Kewenangan, Perizinan, Pembaharuan.
POLEMIK UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA BAGI LINGKUNGAN HIDUP Gholin Noor Aulia Sari; Hanum Sekarwangi; Ruly Bella Puspaningtyas
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14729

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang tentang peraturan lingkungan hidup mengalami sejumlah amandemen aturan perizinan yang terdapat di UU No.11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (Omnibuslaw). Terdapat dampak besar ketika adanya perubahan perizinan berkenaan dengan kelangsungan lingkungan hidup. Penelitian ini masuk dalam golongan penelitian pustaka kualitatif, yang dimana cara menyusun penelitian ini dengan menautkan sumber kepustakaan. Aturan terbaru omnibuslaw sangat menguntungkan bagi para investor yang ada di Indonesia karena terlalu sederhana dalam tahapan perizinan tetapi di sisi lain melahirkan pula dampak-dampak negatif bagi lingkungan hidup karena kebijakan tersebut. Kata Kunci: Omnibuslaw, Dampak, Lingkungan Hidup
ANALISIS KOMPREHENSIF TENTANG INTERAKSI ANTARA SISTEM KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH DALAM KONTEKS DESENTRALISASI FISKAL Dewi Fitri Saraswati; Mutiara Maharani; Nurul Hidayanti; Mahima Umaela Firdhausya
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14730

Abstract

Sistem finansial negara mengatur tentang finansial negara yang meliputi pendapatan negara, pengeluaran negara, dan pembiayaan finansial negara. Meskipun demikian, secara umum, garis besar APBN terdiri dari lima aspek utama. Pengelolaan keuangan regional adalah sebuah kegiatan yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan perencanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan dari finansial regional yang pada akhirnya akan diwujudkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hubungan finansial antara pemerintah pusat dan daerah dapat dijelaskan sebagai sebuah sistem yang mengatur bagaimana alokasi dana dilakukan di antara tingkat pemerintahan yang berbeda, serta cara mencari sumber daya untuk mendukung kegiatan sektor publik di daerah. Desentralisasi fiskal adalah pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah dalam hal pengelolaan finansial regional. Salah satu aspek penting dari otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola finansial regional secara mandiri. Negara Indonesia, sebagai negara kesatuan, menggabungkan pengakuan terhadap kewenangan daerah dalam mengelola keuangannya dengan kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan transfer fiskal dan mengawasi kebijakan fiskal daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) suatu daerah didistribusikan berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar, di mana celah fiskal merupakan perbedaan antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal daerah. Kapasitas fiskal daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil, kecuali Dana Reboisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas fiskal daerah berjalan seiring dengan otonomi daerah. Kata kunci: Sistem Keuangan, Desentralisasi Fiskal, Otonomi Daerah
PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH TERPILIH DENGAN PERMINTAAN SENDIRI DALAM KAJIAN OTONOMI DAERAH DAN KEDAULATAN RAKYAT Puthut Dhuwi Chahyo; Deni Nuryadi
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14731

Abstract

Bahasan ini erat kaitannya juga dengan otonomi daerah serta kedaulatan rakyat, sebab esensi dari kedaulatan rakyat adalah hak pilih serta partisipasi masyarakat lokal dalam Pemilihan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah. Dalam usaha guna menjawab masalah dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti kepustakaan (data sekunder). Adapun, hasil dalam penelitian ini ialah bahwa dalam proses pencalonan Kepala Daerah, terdapat ketentuan yang berbeda yang tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan mengenai syarat yang harus dipenuhi seseorang dari jabatan Advokat, Notaris, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah/ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Notaris, Pegawai Negeri Sipil, Polisi Republik Indonesia, Tentara Negara Indonesia dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati ataupun Walikota yang pemilihannya secara langsung oleh masyarakat, termasuk pula mengenai kewajiban mengundurkan diri dari jabatan/profesi tertentu. Kedua, bahwa pengunduran diri seorang Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah dengan alasan “permintaan sendiri” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, memanglah tidak bertentangan dengan kontruksi Pasal yang ada. Akan tetapi, secara kontruksi etika jelas bertentangan dengan Pasal 67 poin d Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang mana intinya ialah telah mengabaikan amanah rakyat. Kata kunci: Pengunduran Diri Kepala Daerah; Otonomi Daerah; Kedaulatan Rakyat.
TINDAKAN PEMUTUSAN AKSES INTERNET OLEH PEMERINTAH DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS Adi Prasetyo; Made Warka
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14733

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk mengkaji, dari perspektif negara hukum yang demokratis, pemblokiran akses internet oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan kerusuhan. Metode penelitian ini bersifat normatif karena menggunakan teknik penulisan deskriptif-analitik, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa, baik dari segi prosedural maupun substantif, tindakan pemutusan akses internet oleh pemerintah di Papua merupakan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, karena masih terdapat prinsip-prinsip negara hukum demokrasi yang belum terpenuhi dalam tindakan tersebut. menghentikan akses internet dalam situasi darurat. Jika negara dinyatakan dalam keadaan darurat, diharapkan pemerintah menetapkan mekanisme atau kebijakan pembatasan atau pemutusan akses internet sesuai dengan undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Sehingga keputusan dapat diambil sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis dan pemerintahan yang sehat. Kata kunci: Pemutusan Internert; Negara Hukum; Perlindungan Hukum.

Page 10 of 49 | Total Record : 488