cover
Contact Name
Rizki Yudha Bramantyo
Contact Email
rizki_bramantyo@unik-kediri.ac.id
Phone
+6281556414792
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota kediri,
Jawa timur
INDONESIA
Transparansi Hukum
Published by Universitas Kadiri
ISSN : 26139200     EISSN : 26139197     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 356 Documents
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PASAL 18B AYAT 2 TENTANG PENGAKUAN NEGARA TERHADAP NORMA ADAT DALAM PERSPEKTIF RELIGIUS DAN RITUALIS MASYARAKAT DUSUN TEMBORO KECAMATAN WATES KABUPATEN KEDIRI Bramantyo, Rizki Yudha; Setiono, Gentur Cahyo
Transparansi Hukum EDISI SPESIAL PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v0i0.3688

Abstract

ABSTRAKSI Penelitian yang berjudul implementasi undang-undang dasar 1945 pasal 18b ayat 2 tentang pengakuan negara terhadap norma adat dalam perspektif religius dan ritualis masyarakat dusun temboro kecamatan wates kabupaten kediri ini adalah sebuah penelitian empirik yang bertujuan untuk memotret fenomena yng terjadi di kehidupan masyarakat dimana seiring dengan kemajuan jaman dan percepatan era keterbukaan informasi apakah kebiasaan masyarakat terkait dengan kehidupan religius dan ritualnya sudah ikut berubah atau belum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ternyata ritual terkait religiusitas masyarakat di pare belum berubah dan masih ada disana dan dihormati. Penelitian menggunakan pendekatan empirik dimana peneliti menggunakan dirinya sendiri sebagai instrumen penelitian dan menulis serta bertanya secara mendalam dengan informan kunci demi mendapatkan data primer. Kata Kunci : Implementasi, reigius dan ritualis, norma
TINDAK PIDANA PEMBOHONGAN PUBLIK YANG DILAKUKAN TRADER DI MEDIA SOSIAL Apriliani, Shelpi
Transparansi Hukum EDISI SPESIAL PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v0i0.3698

Abstract

ABSTRAK Masalah yang berasal dari perdagangan telah sering terjadi di Indonesia, bahkan dari lama dan dengan motif yang bervariasi. Salah satu kasus yang booming saat ini yaitu Trading. Trading adalah kegiatan di pasar keuangan, dan kegiatan itu tidak terbatas pada proses jual beli barang dan jasa. Trading banyak macamnya diantaranya yaitu ada trading valas, tarding saham, trading biner, trading emas dan trading bitcoint. Banyak sekali orang yang menginginkan mencoba trading karna pengahasilannya yang lumayan besar. Tetapi tidak semua trading itu legal ada juga yang ilegal bahkan sampai diharamkan. Kebanyakan orang menyalah gunakan trading hanya untuk mendapatkan penghasilan yang besar untuk dirinya sendiri, mereka menyalah gunakanya dengan cara menipu/membohongi publik di media sosial, menyebarkan hoax, korupsi bahkan sampai ada yang melanggar UUD sampai harus di tindak pidana. Hal ini dapat dilihat dari kasus artis-artis atau juga influencer yang sedang booming saat ini di tindak pidana dikarenakan menyalah gunakan trading yang disangkakan melanggar Pasal 27 (2) UU ITE Pasal 45 (2) jo, Pasal 28 ayat (1) UU ITE pasal 25 ayat (1) jo, lalu pasal 3 UUD No 8 Th 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), lalu pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUH, pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU, adalah ancaman penjara hingga 20 tahun.Kata Kunci :Trading,Media Sosial,UU ITE
Perlindungan Hukum Lessor Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019) Pradipta, Fajrial Dias; Yuniarlin, Prihati
Transparansi Hukum EDISI SPESIAL PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v0i0.3699

Abstract

ABSTRAK Konsekuensi apabila debitur mengalami cidera janji dalam Jaminan Fidusia yaitu dengan melaksanakan eksekusi benda jaminan, namun pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang selama ini dilakukan seringkali menimbulkan masalah baru bagi para pihak-pihaknya dikarenakan beberapa pasal yang dinilai ambigu dan cenderung multitafsir. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan eksekusi dan bentuk perlindungan hukum bagi pihak lessor pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder, teknik pengumpulan studi pustaka dan dianalisi secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian meunjukan bahwa pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi a quo, pihak lessor yang melakukan eksekusi dengan kekuatan titel eksekutorial sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia harus memenuhi dua syarat yaitu mengenai kesepakan akan cidera janji debitur dan kesukarelaan debitur dalam menyerahkan benda jaminan fidusia. Bentuk perlindungan hukum bagi pihak lessor dalam melakukan eksekusi pasca adanya putusan a quo didapatkan dengan dua cara yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif.Kata Kunci: Jaminan Fidusia; Lessor; Perlindungan Hukum
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DALAM KERANGKA HUKUM DAN PEMENUHAN HAK-HAK DASAR Aulia, Mila Rizki
Transparansi Hukum EDISI SPESIAL PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v0i0.3718

Abstract

Abstrak Anak merupakan salah satu harapan terbesar dalam melanjutkan kehidupan suatu bangsa. Karena ditangan merekalah nantinya akan tertanam harapan untuk dapat menjadikan suatu bangsa menjadi lebih baik lagi. Masa depan suatu bangsa dinilai tertanam dalam setiap diri anak-anak, karena setelah dewasa nanti setiap anak akan memiliki tanggung jawab untuk mampu hidup dan mempertahan kehidupan suatu bangsa. Terutama ialah bangsa Indonesia, mengharapkan setiap anak tumbuh dengan proses pendidikan yang baik agar menjadikan setiap generasi dapat membawa Indonesia kearah yang lebih baik. Seiring perkembangan zaman yang semakin maju setiap anak-anak di Indonesia harus mendapatkan proses perlindungan dan pendidikan yang layak. Karena hal itu merupakan salah satu penentu pertumbuhan seorang anak. Setiap anak-anak diharapkan mendapat proses pendidikan yang baik dan sesuai agar dapat menjadikan mental dan pribadi yang tangguh serta mampu menjawab setiap tantangan zaman dimasa yang akan datang. Dengan proses pendidikan yang didapat menjadikan seorang anak akan memiliki karakter yang baik sehingga dapat membedakan anatara hal yang dan sebaliknya. Pemberian perlindungan pada setiap anak juga dapat menjadi salah satu cara untuk menjadikan setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Karena selain pendidikan yang diterima seorang anak, ia juga membutuhkan sistem perlindungan yang dapat menjamin kelangsungan hidup seorang anak bahkan dapat menjadikan jaminan bahwa seorang anak akan tumbuh dengan baik. Pemberian nilai-nilai agama sejak dini menjadi kunci utama seorang anak memiliki bekal untuk menuju kehidupan selanjutnya. Berkembangnya teknologi menjadi salah satu tantangan besar bagi suatu negara untuk dapat menghasilkan generasi yang mampu mengikuti globalisasi, akan tetapi dapat menjadi agen dari sebuah perubahan yang baik. Suatu bangsa dituntut untuk memiliki sistem perlindungan dan pendidikan yang merata agar setiap generasi dapat bersatu untuk menjadikan kepemimpinan Indonesia selanjutnya.Kata Kunci: Anak-anak, Pendidikan, Perlindungan, Bangsa, Karakter
TINJAUAN YURIDIS PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG BERJANGKA DIBIDANG USAHA PIALANG BERJANGKA Widayati, Satriyani Cahyo; Windradi, Fitri; Handayani, Tety Agustin
Transparansi Hukum EDISI SPESIAL PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v0i0.3720

Abstract

ABSTRAK Bursa Berjangka adalah badan usaha yang memiliki fungsi menyelenggarakan dan menyediakan sistem, sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka (futures). Bursa Berjangka Memiliki tugas, kewajiban, dan wewenang dalam Perdaganan Berjangka. Pialang berjangka merupakan Perusahaan Pialang Berjangka yang harus memiliki izin usaha dan juga izin untuk pembukaan kantor cabang. Dimana izin tersebut diberikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam wewenangnya sebagai badan pengawas UU No.10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.Wakil pialang berjangka merupakan warga negara Indonesia dalam bentuk orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan pialang berjangka melaksanakan sebagian fungsi pialang berjangka. Wakil pialang berjangka merupakan wakil perusahaan pialang yang bekerja dan menjadi ujung tombak untuk berhubungan dengan nasabah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui wewenang wakil pialang berjangka di perusahaan pialang berjangka dengan adanya izin dari Bappeti serta untuk medapatkan informasi dengan adanya wakil pialang berjangka dengan ada atau tidaknya suatu pelanggaran yang dilakukan sehingga ada pencabutan izin oleh Bappebti. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundangundangan. Dari penelitan ini diketahui bahwa peraturan Badan Pengawas kegiatan Wakil Pialang Berjangka telah di terapkan. Ketika izin yang didapatkan telah habis otomatis status sebagai Wakil Pialang berjangka berubah dengan setatus Tidak Aktif akan tetapi status ini akan aktif kembali jika yang bersangkutan telah mengikuti kembali ujian sebagai Wakil Pialang Berjangka. Wakil Pialang Berjangka ada dalam jajaran manajemen perusahaan Pialang Berjangka bersetatus sebagai karyawan tetap di perusahaan Pialang Berjangka izin diberikan kepada perorangan yang telah lulus ujian Profesi Wakil Pialang Berjangka yang di selenggarakan oleh Bappebti. Izin tersebut diberikan sesuai domisili kantor Pialang Berjangka yang menjadi tempat Wakil Pialang Berjangka dipekerjakan. Terkait dengan izin perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjaka yang berwenang memberikan adalah Bappebti. Kata Kunci : Wakil Pialang Berjangka, Pencabutan Izin
Talak, Rujuk, dan Iddah dalam Perspektif Al-Qur’an Sarpani, Sarpani; Soeradji, Elvi
Transparansi Hukum EDISI SPESIAL PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v0i0.3945

Abstract

ABSTRAK Perceraian adalah pilihan hukum antara pasangan menikah ketika mereka tidak dapat mendamaikan perbedaan mereka. Perceraian sebagai salah satu sarana perceraian adalah hak setiap pasangan yang ingin berpisah. Islam memberikan hak kepada laki-laki untuk bercerai hanya karena hal itu mendorong kelangsungan perkawinan. Mengenai ketentuan yang menjamin bahwa perempuan tidak berhak menyatakan cerai, tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur tentang hal itu, sejauh diketahui. Al-Quran dan hadist tidak memerintahkan maupun melarang adanya syarat izin istri untuk melakukan rujuk. Namun, menurut beberapa ulama rujuk tersebut tidak memerlukan izin dan persetujuan isteri sedangkan aturan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia mengharuskan adanya izin isteri dalam rujuk suami. Izin rujuk dibutuhkan dengan tujuan untuk menghindari mudharat dan kerusakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Hasil dari kajian mengenai topik talak, rujuk dan iddah yaitu, Pertama, Talak adalah seorang wanita menceraikan suaminya. Sedangkan secara istilah adalah Sang suami mengajukan gugatan cerai terhadap sang istri. Dalam syari’ah, talak digunakan sebagai cara yang sah untuk mengahiri suatu perkawinan. Kedua, kata rujuk, diambil dari bahasa Arab, yaitu dari kata raja’a yarji’u-raj’an, artinya kembali atau mengembalikan. Dalam Syariah, perceraian digunakan sebagai cara hukum untuk mengakhiri pernikahan. Kedua, kata rujukan berasal dari bahasa Arab, yaitu raja'a yarji'u-raj'an, artinya kembali. Dalam hukum perkawinan Islam, istilah rekonsiliasi sering diartikan sebagai keadaan dimana seorang suami kembali setelah bercerai dan tinggal bersama istrinya. Ketiga, Iddah berasal dari kata al-adl dan al-ihsha, artinya angka, artinya jumlah bulan yang harus ditanggung oleh seorang yang bercerai (talaq) atau seorang wanita yang ditelantarkan oleh suaminya. Makna kata iddah dari segi ungkapan berarti waktu menunggu seorang wanita setelah perceraian atau kematian suaminya. Kata Kunci : Talak, Rujuk, Iddah.
RADIKAL TERORISME DALAM PERSPEKTIF SPIRITUALISME PANCASILA Mafazi, Agung; Soewono, Djoko Heroe
Transparansi Hukum EDISI SPESIAL PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v0i0.4378

Abstract

Peristiwa terorisme di Indonesia dewasa ini masih terus terjadi, berbagai macam motif dan teknik dari pelakunya juga terus mengalami perkembangan. Terorisme merupakan kejahatan yang serius dan termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Muladi yang dikutip oleh HMD Rahmadi Dayan mengatakan; “Terorisme sebagai suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, secara akademis, terorisme dikategorikan sebagai “kejahatan luar biasa” atau “extra ordinary crime” dan dikategorikan pula sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan” atau “crime against humanity”(Dayan 2015: h.1) Diketahui bahwa terjadinya tindak pidana terorisme berawal dari adanya pemahaman yang radikal terorisme. Pemahaman Radikal terorisme sendiri telah dimaknai sebagai sutau pemahaman yang dapat membawa seseorang melakukan tindak pidana terorisme. Sebagai suatu bangsa yang majemuk, kaya akan suku, budaya, bahasa bahkan agama, pastinya memiliki kerentanan sendiri bila tidak dikelola dengan benar, seperti perpecahan anak bangsa, konflik antar suku bahkan masuknya pemahaman radikal terorisme yang bisa mengancam kedaulatan Negara. Menyadari akan adanya potensi permasalahan yang demikian, para pendiri bangsa telah merumuskan suatu falsafah hidup berbangsa dan bernegara yang diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang telah ada, hidup dan berkembang bahkan jauh sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Nilai-nilai itu dirangkum dan diringkas menjadi 5 (lima)
REFLEKSI SEMANGAT NILAI-NILAI KEPAHLAWANAN DI ERA MILENIAL Sudarmanto, Hery Lilik; Sulistyo, Herry
Transparansi Hukum EDISI SPESIAL PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v0i0.4383

Abstract

Definisi ungkapan pahlawan atau kata “pahlawan” berasal dari bahasa Sansekerta “phala”, yang bermakna hasil atau buah. Melalui pencampuran lidah dan kata-kata phala kemudian berkembang menjadi pahala atau piala yang bermakna penghargaan atas keberhasilan. Dengan demikian kata pahlawan adalah seseorang yang berpahala yang perbuatannya memiliki dampak luar biasa yang berhasil dan berguna bagi kepentingan masyarakat. Perbuatan yang berguna bagi khalayak ramai sudah barang tentu akan dihargai dan dianggap sebagai sebuah jasa yang mahal, ekslusif dan tak ternilai harganya, sehingga orang yang berbuat itu pantas untuk disebut pahlawan. Oleh karena jika seseorang sudah bisa berbuat untuk membantu kepentingan orang lain, baik untuk kepentingan perorangan maupun negara, maka dia layak dan berhak untuk disebut (bukan digelari) pahlawan, terlepas besar atau kecilnya perbuatan yang dilakukan orang tersebut.
Building Legal Awareness and Democracy: Revitalizing the Role of Citizenship Education for Students of SMAN 7 Kediri City Sutiyono
Transparansi Hukum Vol. 4 No. 1 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i1.5358

Abstract

ABSTRACTRecently, a lot of students have participated in demonstrating againstgovernment policies. Even though, they do not know the detailed contents of thegovernment policies they are about. In fact, in practicing democracy, it is notuncommon for them to violate the law by committing acts of anarchy, destroyingpublic facilities, and other acts of fandalism. The purpose of this research is todescribe qualitatively about the role of Citizenship Education in increasing legalawareness and awareness of democracy. The method used is descriptive qualitative.The research was conducted At the SMAN 7 Kediri Kediri City. The researchsubjects were school principals, students, Civics teachers and Guidance andCounseling Teachers. Data were collected using participatory observation methodsand in-depth interviews. Data relating to documents owned by the school werecollected using the library documentation method. The data that has been collectedis analyzed using methods of: 1) data collection, 2) data classification, 3) datafiltering, and 4) drawing conclusions. To improve the accuracy and consistency ofthe data, triangulation methods in the form of snowballing were used, prolongedstay at the research location, and made temporary conclusions until data saturationwas reached. The results showed that, Citizenship Education was able to increaselegal awareness and was able to increase democratic awareness among students ofSMAN 7 Kota Kediri.Keywords : Education, citizenship, law, democracy, students
IMPLIKASI HUKUM PENOLAKAN WARIS AKIBAT ADANYA GUGATAN HUTANG PIUTANG PEWARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Guling Sunaka
Transparansi Hukum Vol. 4 No. 1 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i1.5359

Abstract

ABSTRAK Berdasarkan ketentuan dalam BW, selain memiliki hak untuk dapat memperoleh harta waris, ahli waris juga diperbolehkan untuk menolak harta warisan agar terhindar dari segala kewajiban yang seharusya menjadi tanggung jawab ahli waris, kewajiban itu salah satunya meliputi melunasi utang pewaris. Dimana dalam hal ini ahli waris belum tentu mengetahui dengan pasti jumlah bersih boedel waris, karena ahli waris belum tentu mengetahui semua hubungan pewaris dengan pihak ketiga lain semasa hidupnya. Adakalanya ahli waris baru mengetahui bahwa pewaris semasa hidupnya memiliki hutang kepada pihak ketiga setelah pihak ketiga menggugat ahli waris. Pada dasarnya warisan tidak hanya berupa harta kekayaan, namun juga termasuk dengan hutang piutang yang dimiliki atau ditinggalkan oleh seorang yang telah meninggal semasa hidupnya yang harus ditanggung oleh ahli waris. Berdasarkan latar belakang tersebut permasalahan apa implikasi hukum penolakan harta warisan oleh ahli waris karena adanya gugatan hutang piutang pewaris dalam perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (Legal Research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji norma-norma dalam hukum positif, seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penolakan waris dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 1057 BW. Pada dasarnya, penolakan waris dapat dilakukan sepanjang ahli waris belum menerima warisannya. Adapun akibat hukum adanya penolakan warisan, maka seseorang akan kehilangan haknya untuk mewaris, sehingga orang itu dianggap tidak pernah menjadi ahli waris dan bagian legietieme portie-nya pun akan hilang, serta keturunan dari ahli waris yang menolak tidak bisa mewaris karena pergantian tempat. Kaca Kunci: Implikasi Hukum, Penolakan Warisan, Hutang-Piutang Pewaris