cover
Contact Name
Rizki Yudha Bramantyo
Contact Email
rizki_bramantyo@unik-kediri.ac.id
Phone
+6281556414792
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota kediri,
Jawa timur
INDONESIA
Transparansi Hukum
Published by Universitas Kadiri
ISSN : 26139200     EISSN : 26139197     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 356 Documents
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA DITINJAU DARI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL Ariella Gitta Sari; Harry Murty; Hery Sulistyo
Transparansi Hukum Vol. 4 No. 1 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i1.5362

Abstract

ABSTRAKPerdagangan manusia merupakan suatu tindak kejahatan transnasionalyang semakin gencar terjadi akan tetapi sangatlah sulit untuk dideteksi. Tindakkejahatan ini banyak ditemukan di negara berkembang yang populasi jumlahpenduduknya sangatlah besar apalagi tidak seimbangnya jumlah penduduk antaralaki-laki dan perempuannya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untukmengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi tindak pidana perdagangan orangdari segi hukum nasional maupun internasional serta bagaimana perlindunganhukumnya bagi korban tindak pidana tersebut. Adapun metode yang digunakandalam penulisan penelitian ini yakni pendekatan analisis dalam pada konsephukum dan atau The Statute Approach. Adapun hasil yang diperoleh yaitupengaturan mengenai perdagangan manusia terdapat dalam instrumeninternasional seperti Protokol Palermo sedangkan regulasi nasionalnya terdapatdalam UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan OrangIndonesia tidak memperbolehkan memperjual belikan organ tubuh manusia,namun apabila organ tubuh tersebut dapat digunakan untuk menyelamatkannyawa manusia lainnya yaitu misalnya dengan melakukan transplantasi makaakan terdapat lagi pengaturan hukum yang mengatur transplantasi organ tubuhmanusia. Adapun regulasi mengenai perdagangan organ tubuh manusia diIndonesia yaitu UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang. Sedangkan bentuk dari perlindungan bagi korban tindakpidana perdagangan manusia atau orang yaitu dengan melakukan pemidanaanbagi pelakunya dan melakukan pemenuhan bagi korban sesuai dengan UndangUndang.Kata Kunci : Perdagangan Manusia, Hukum Positif, Protokol Palermo
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI Wiwin Tri Yuniawati
Transparansi Hukum Vol. 4 No. 2 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i2.5364

Abstract

Abstrak Pemerintah mengatur perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia melalui Undang- Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Tetapi, Kenyataannya masih banyak kasus-kasus yang terjadi di luar negeri dalam hal penyiksaan yang dialami oleh buruh migran. Serta masih adanya TKI yang tersangkut masalah hukum dan belum dibebaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Mereka masih dipandang sebagai komoditi untuk memenuhi permintaan pasar dan bukan pekerja Indonesia di luar negeri yang wajib dilindungi. Komoditi ini tercermin dari minimnya poin perlindungan di Undang-Undang no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Sehingga hak-hak para buruh migran untuk dilindungi oleh hukum di Negara tempat mereka bekerja terabaikan. Penelitian ini bermaksud untuk mendeskripsikan atas perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang mengalami perlakuan tidak manusiawi dan menghasilkan bentuk perlindungan hukum baik secara preventif (pencegahan) maupun secara rehabilitasi (pemulihan) yang dilakukan oleh Pemerintah agar tidak terulang Kata Kunci : Perlindungan , Tenaga Kerja Indonesia
Rekonstruksi Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Pembaharuan Hukum Pidana Bagi Penyalahguna Narkotika Devanti Vidiasari
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5434

Abstract

ABSTRAKRestorative justice adalah bentuk pendekatan baru dalam mengatasi tindakpidana. Narkoba termasuk dalam tindak pidana yang dapat diterapkan restorativejustice. Konsep ini termasuk dalam bentuk pembaharuan hukum pidana dalamsistem peradilan pidana saat ini. Berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 TentangPenanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif tingkat penyidikanmerupakan tahap awal dilaksanakannya restorative justice. Sampai saat ini masihbanyak penyalahguna yang mengalami kegagalan restorative justice. Aturan dalamPerpol Nomor 8 Tahun 2021 belum mampu diterapkan dengan baik. Dibutuhkanadanya rekonstruksi untuk mewujudkan penerapan hukum yang baik. Tujuan daripenulisan artikel ini adalah untuk mengetahui konsep restorative justiceberdasarkan pembaharuan hukum pidana dan konstruksi ideal terhadap penerapanrestorative justice bagi penyalahguna di tingkat penyidikan. Metode yangdigunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari artikel ini adalah memberikanpengetahuan dasar konsep restorative justice berdasarkan pembaharuan hukumpidana dan konstruksi ideal terhadap penerapan restorative justice bagipenyalahguna di tingkat penyidikan.Kata Kunci : Restorative Justice, Penyalahguna, Pembaharuan Hukum Pidana
TANGGUNGJAWAB MASKAPAI PENERBANGAN DAN PERUSAHAAN ASURANSI ATAS KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN BAGASI PENUMPANG Endra Wirawan; Niru Anita Sinaga; Mardenis
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5435

Abstract

AbstrakPengangkutan udara telah menjadi salah satu mode pengangkutan yang paling penting dan populerdi era modern. Abstrak ini memberikan tinjauan singkat tentang pengangkutan udara, fokus padaperan, manfaat, dan tantangan yang terkait dengan moda transportasi ini. Regulasi tentang bagasipenumpang juga terdapat pada konvensi internasional maupun regulasi di Indonesia, regulasitersebut diantaranya mengatur tentang ganti kerugian sebagai akibat kerusakan atau kehilanganbagasi pesawat, menurut regulasi penerbangan konvensional yang telah diratifikasi di Indonesiaterkait penggantian kerugian dihitung per kilo berat bagasi, perselisihan timbul ketika penggantiankerugian tersebut tidak sesuai dengan nilai barang yang sebenarnya, pentingnya perusahaan asuransiuntuk mengelola resiko tersebut sehingga tercapai prinsip keadilan bagi pihak maskapaipenerbangan dan penumpang. Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitiannormatif dengan pendekatan deskriptif dengan analisis dokumen melalui studi kepustakaan yangmeliputi peraturan hukum baik internasional maupun nasional, keputusan pengadilan dan literasilainnya yang dapat membantu penulis dalam menguraikan permasalahan tersebut. Hasil penelitianmenunjukkan salah satu sebab timbulnya perselisihan antara penumpang dan maskapai adalahkarena terdapat ketimpangan terhadap jumlah peggantian kerugian akibat kerusakan atau kehilanganbagasi, pengggantian per kilo berat bagasi lebih rendah dari nilai bagasi yang sebenarnya Perusahaanasuransi diharapkan dapat menjadi alternatif solusi dalam meminimalisir kerugian finansial sebagaiakibat dari perbedaan nilai bagasi tersebut, sehinggal prinsip keadilan dapat tercapai dari keduabelah pihak.Kata Kunci: tanggungjawab, bagasi, maskapai penerbangan, perusahaan asuransi, penumpang,kerusakan, kehilangan, kerugian
KEWENANGAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Eny Noviyanti; Niru Anita Sinaga; Sujono
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5436

Abstract

ABSTRAKKorupsi adalah perbuatan immoral dari dorongan untuk memperoleh sesuatudengan metode pencurian dan penipuan seperti bentuk-bentuk kejahatan yangsering terjadi di masyarakat. Perbuatan korupsi termasuk salah satu kejahatan yangdikutuk masyarakat dan terus diperangi oleh pemerintah dengan seluruh aparatnya.Hal ini karena akibat serta bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan tindak pidanakorupsi sangat merugikan keuangan negara, menghambat dan mengancam programpembangunan, bahkan berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat kepadajajaran aparatur pemerintah. Tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi atau UU PTPK, dikelompokkan antara lain yaitu tindak pidanakorupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, tindakpidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana jabatanatau kedudukan, tindak pidana korupsi suap dengan memberikan atau menjanjikansesuatu, tindak pidana korupsi suap pada hakim dan advokat, korupsi dalam halmembuat bangunan dan menjual bahan bangunan dan korupsi dalam halmenyerahkan alat keperluan TNI, korupsi pegawai negeri menggelapkan uang dansurat berharga, dan lain-lain. Penelitian ini bersifat deskriptif analis yaitumenggambarkan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teoriteori hukum dalam praktek pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yangditeliti dalam hal ini kewenangan KPK. Jenis penelitian yang digunakan adalah“penelitian hukum normatif” yaitu jenis penelitian yang fokus kajiannyamenitikberatkan pada asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum yang terdapatdalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun teori-teorihukum yang tersebar dalam berbagai literatur.Kata Kunci : Korupsi, Kewenangan, KPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi
PENERAPAN ASAS HUKUM SATU SAKSI BUKAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PIDANA CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA Henri M. Tobing; Selamat Lumban Gaol; Sujono
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5437

Abstract

ABSTRAKPembuktian dalam hukum pidana sangat perlu untuk menentukan seseorangbersalah atau tidak, perenan penegak hukum dalam melakukan proses pemeriksaanyang dilakukan oleh Pejabat Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim harus lebih cermatdan memahami terkait dalam hukum formilnya berdasarkan Pasal 184 KUHAP danPasal 183 KUHAP, salah satunya mengenai saksi dan keterangan saksisebagaimana saksi dalam pembuktian dalam fakta membuktikan orang bersalahatau tidaknya seseorang tesangka, terdakwa. Dalam pembuktian tindak pidanacabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi sangat diperlukan pembuktian yangsah bahwa telah terjadi suatu tindak pidana tersebut dan haruslah ada alat-alat buktiyang meyakinkan benar-benar telah terjadi pada seorang anak yang masih dibawahumur, salah satunya keterangan saksi yang bernilai sebagai bukti. Penegakanhukum yang terlalu arogansi penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse of power)hingga menjadikan terdakwa tersangka sampai menjadi terdakwa dalam prosespenuntutan di dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasiberdasarkan putusan Nomor: 302/Pid.Sus/2022/PN BKs, tanggal 27 Juni 2022sebagaimana kejadian yang dibuat-buat atas tuduhan pencabulan anak dibawahumur terhadap anak dibawar umur, dimana para oknum pemuda yang berlokasi ditempat kejadian atas peristiwa pertemuan antara korban dengan Terdakwadiwarung yang berlamat di Kampung Cakung, Rt.04/Rw.05, No. 31, Kelurahan jatiAsih, Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, masih berwilayahhukum Polres Kota Bekasi, Kejaksaan kota Bekasi dan Pengadilan Negeri kotaBekasi, dimana atas kejadian tersebut telah di atur atau dimanfaatkan oleh paraoknum pemuda yang dianggap preman setempat untuk menjebloskan terdakwayang sebenarnya tidak ada kejadian pencabulan tersebut ke penjara demikepentingan tujuan dan maksut memeras keluarga pelapor dan juga terdakwa sertakeluargnya, sehingga pada pada tanggal 27 Juni 2022 diputus oleh pengadilanNegeri Kota Bekasi telah terbukti bersalah melakukan pencabulan di bawah umur,tetapi pada tanggal 15 Agustus 2022 pada tingkat Banding pengadilan TinggiBandung berdasarkan Nomor: 249/Pid.Sus/2022/PT. Bdg, tidak terbukti bersalahdibebaskan (Vrijspraak) dari dakwaan atas tuntutan Jaksa Penunutut UmumKata Kunci : Penerapan Asas Hukum Satu Saksi Bukan Saksi, Dalam PembuktianPidana Cabul, Anak Dibawah Umur, Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia.
TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM MEMBUANG SAMPAH YANG MEMBAHAYAKAN PEMAKAI JALAN (Ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum) Dyah Ayu Mardiyah
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5438

Abstract

ABSTRAKHasil penelitian menunjukkan 1. perilaku membuang sampah yang dilakukanpengusaha Yang Membahayakan Pemakai Jalan merupakan suatu tindakan yangmelanggar ketentuan peraturan daerah yang mengganggu ketertiban umum. padatempat-tempat sampah yang telah ditetapkan; dan pasal 9 ayat huruf e menyatakanMembuang sampah, bangkai atau barang-barang lainnya yang dapat membahayakanpara pemakai jalan atau mengganggu ketertiban umum. 2. Ketentuan Pidana tentangpelanggaran membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya diatur diaturberdasarkan Pasal 205 ayat (1) KUHAP tindak pidan ringan yaitu Perkara yangdiancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan ataudenda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah);.Key word : Jurisdictional responsibility, Waste and Effort Agent
ANALISIS TA’ZIR DAN UNDANG-UNDANG RI NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP BALAP LIAR ANAK REMAJA DI LINGKUNGAN POLRES NGANJUK Haris Kondang Pradana
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5461

Abstract

Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (Field Research), dengan menggunakan metode analisis Deskriptif dan berjenis kualitatif. Penggalian data pada penelitian ini yaitu melalui Observasi,wawancara dan dokumentasi. Sumber Data Primer meliputi wawancara dengan pelaku Balap Liar, Warga Sekitar Area Balapan Liar, Polisi Resot Nganjuk. Sumber Data Sekunder nya meliputi keperpustakaan yaitu Buku, Jurnal, Dokumen dan sebagainya yang berkaitan dengan tema dalam penelitian.
KEDUDUKAN SEMA SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM M. Afif Gusti Fatah
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5462

Abstract

ABSTRAK Surat Edaran Mahkamah Agung merupakan salah satu kerangka acuan kerja yang diakui kedudukannya sebagai produk hukum pasca berlakunya Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam pasal pasal 8 ayat 2 dimana di dalamnya menyatakan bahwasanya peraturan perundang-undangan juga memiliki kekuatan hukum mengikat apabila dibentuk berdasarkan kewenangan dan dalam hal ini, Mahkamah Agung sebagai Lembaga tertinggi dalam menjalankan fungsi peradilan di Indonesia memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No. 14 tahun 1985, tepatnya pada pasal 32 yang pada pokoknya, Mahkamah Agung memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap semua lingkungan pengadilan yang berada di bawahnya dan memberikan petunjuk dalam rangka menjalankan fungsi peradilan. Oleh sebab itu, tugas atau kewenangan yang dimiliki tersebut kemudian direpresentasikan dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung. Mengingat saat ini, Surat Edaran Mahkamah Agung memiliki legitimasi sebagai bentuk produk hukum, maka tidak jarang setiap lingkungan pengadilan menjadikannya sebagai salah satu dasar hukum saat membuat pertimbangan hukum dala putusan perkara yang ditanganinya. Kata Kunci : Surat Edaran Mahkamah Agung, Kewenangan, Pertimbangan Hukum.
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DALAM TRANSASKI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) (STUDI PUTUSAN NOMOR 976/PID.SUS/2020/PN MKS, PUTUSAN NOMOR 107/PID.SUS/2021/PN KDS, PUTUSAN NOMOR 139/PID.SUS/2022/PN PGP, PUT Luthvia Meidina
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5463

Abstract

ABSTRAKPerdagangan kosmetik marak terjadi melalui media online atau marketplace,sehingga perbuatan pelaku tindak pidana perdagangan kosmetik yang tidakmemiliki izin edar dalam transaksi jual beli online membahayakan konsumen.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum kosmetik yang tidakmemiliki izin edar dalam transaksi jual beli online, kajian unsur-unsur pidana dalamtindak pidana perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar danmenganalisis penerapann hukum pidana terhadap pelaku tindak pidanaperdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dalam transaksi jual belionline dengan Studi Putusan Nomor 976/Pid.Sus/2020/Pn Mks, Putusan Nomor107/Pid.Sus/2021/Pn Kds, Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2022/Pn Pgp, PutusanNomor 108/Pid.Sus/2023/Pn Ptk. Banyak ditemukan di E-commerce bahwakosmetik yang di perdagangkan tidak memiliki izin edar. Hasil penelitian ini bahwapelaku usaha yang memperdagangkan kosmetik tidak memiliki izin edar dapatdipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Taahun2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun dalam putusan yangpenulis angkat, ancaman penjatuhan putsan dinilai terlalu rendah dan tidakmemberikan efek jera. Sehingga tidak bermanfaat apabila dikaitkan denganancaman pidana yang begitu tinggi.Kata Kunci : Kosmetik, Izin Edar, E-commerce