cover
Contact Name
Lusy Liany
Contact Email
lusyliany@gmail.com
Phone
+6285263332791
Journal Mail Official
adil.jurnalhukum@yarsi.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum, Universitas Yarsi Yarsi Tower Building Lt. 3 Jl. Letjen Soeprapto, Cempaka Putih
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
ADIL : Jurnal Hukum
Published by Universitas Yarsi
ISSN : 20866054     EISSN : 25979884     DOI : https://doi.org/10.33476/ajl
Core Subject : Social,
Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang menarik.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 208 Documents
INVESTASI MODAL VENTURA DI WILAYAH DKI JAKARTA DIKAITKAN DENGAN PERAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA AUTENTIK Windhatria, Inna; Irwan Santosa; Iskandar Muda
Jurnal ADIL Vol 15 No 2 (2024): DESEMBER 2024
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v15i2.4607

Abstract

Lembaga Pembiayaan di Indonesia yang dikenal dengan modal ventura mempunyai beberapa pola dalam pembiayaannya, salah satunya dengan pola bagi hasil antara perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha. Pada umumnya perusahaan modal ventura tidak melihat aspek jaminan milik perusahaan pasangan usaha. Oleh karena itu, perusahaan modal ventura dapat disebut juga investasi jangka panjang dengan tujuan utama dan sebagai konpensasi atas resiko tinggi dari investasinya adalah perolehan keuntungan, bukan pendapatan bunga atau deviden. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum investasi modal ventura yang perjanjiannya dibuat di hadapan notaris dan mengetahui bagaimana perlindungan hukum investasi modal ventura yang perjanjiannya dibuat di hadapan notaris. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative murni, yaitu penelitian hukum dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas. Hasil penelitian ditemukan bahwa Perusahaan modal ventura tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan karena perusahaan modal ventura bukan lembaga perbankan, tetapi perusahaan modal ventura diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan yang melakukan pengawasan setiap 3 (tiga) tahun periodik. Perusahaan modal ventura dapat membuat klausul jaminan, tetapi hanya untuk pola pinjam-meminjam bukan untuk pola bagi hasil. Pola bagi hasil yang menempatkan anggotanya sebagai susunan usaha, tidak diperkenankan, karena tidak lazim membebankan jaminan kepada sesama pemilik perusahaan. Peran notaris hanya bersifat preventif atau pencegahan bukan untuk perlindungan dan penunjang untuk membuat akta atau perjanjian.
STUDI HUKUM KRITIS: KONSEP DAN IMPLIKASI DALAM PEMBENTUKAN HUKUM OTNOMI DAERAH Agus Gunawan
Jurnal ADIL Vol 15 No 2 (2024): DESEMBER 2024
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v15i2.4634

Abstract

Teori Studi Hukum Kritis menjadi alternatif lain sebagai pemahaman baru dalam dunia ilmu hukum, manfaat dari kritisnya teori ini sangat penting sebagai upaya untuk memahami keadaan sosial dan tatanan hukum untuk merekonstruksi struktur sosial yang banyak ketimpangan antara teori dan praktek dalam membentuk peraturan daearah yang berbasis keadilan sosial transpormatif. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif yang biasa juga dikenal penelitian dogmatik dengan objek penelitiannya pada Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3).  Uji relevansi teori ada pada pasal 14 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3) mengenai Perda karena sebagai bagian dari otonomi daerah. Sampai pada kesimpulan bahwasanya Pemikiran studi hukum kritis merupakan sebuah gerakan yang pada dasarnya adalah kritik terhadap positivisme dan formalisme hukum dan studi hukum kritis berkonsep bahwa hukum itu tidak bisa dipandang stagnan, tetapi harus dimaknai sebagai norma-norma yang dinamis dan teori ini menjadi alternatif untuk memecahkan masalah seluas-luasnya yang tidak terkandung dalam peraturan pemerintah daerah yang bersifat tekstual.
PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KOMISI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN JAKARTA Elda, Tresia
Jurnal ADIL Vol 15 No 2 (2024): DESEMBER 2024
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v15i2.4671

Abstract

Masalah kekerasan terhadap perempuan terutama dalam rumah tangga (KDRT) saat ini tidak hanya merupakan masalah individual atau masalah nasional, akan tetapi sudah merupakan masalah global. Hal ini disebabkan karena berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap perempuan secara lebih khusus dengan adanya pengaturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Permasalahan KDRT yang terjadi selama ini ditindaklanjuti melalui 3 (tiga) pendekatan berkaitan dengan korban, yaitu melalui pendekatan sosial, pendekatan medis dan pendekatan hukum. Pendekatan sosial melingkupi partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan waspada terhadap setiap tindak kejahatan. Pendekatan  medis meliputi pemberian pelayanan dan perawatan baik secara fisik atau kejiwaan. Pendekatan hukum meliputi tanggung jawab oleh pemerintah dengan selalu berupaya untuk mencari dan menanggapi secara sigap terhadap setiap laporan atau penemuan kasus kekerasan dan menghukumnya dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Penelitian dilakukan pada komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan di Jakarta dengan memewancarai pihak terkait, yang perlu dilakukan dalam mengatasi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dari hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena ekonomi, pendidikan, pihak dari isteri maupun suami tidak menjalankan kewajiban dalam rumah tangga, adanya pihak ketiga, dan kematangan dalam berumah tangga, adapun upaya inovasi terbaru yang telah dilakukan oleh komisi anti kekerasan terhadap perempuan dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, telah membangun sistem pelaporan secara online atau bisa datang secara langsung, dan melakukan kolaborasi dengan lembaga-lembaga mitra lokal lainnya, karena komnas perempuan adanya hanya di Jakarta, karena yang melapor dari seluruh daerah di Indonesia, maka mitra yang ada di daerah daerah ini dapat menjangkau untuk korban yang ada di daerahnya. Serta harus adanya penanggulangan yang dilakukan dalam sosialisasi pada masyarakat dalam menyadari dampaknya kekerasan dalam rumah tangga.  
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS SEKOLAH DASAR NEGERI BUNGUR 01 DAN 03, KELURAHAN BUNGUR, KECAMATAN SENEN JAKARTA PUSAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS Aulia Diva Inshani Putri; Liany, SH., MH., Lusy; Amir Mahmud
Jurnal ADIL Vol 15 No 2 (2024): DESEMBER 2024
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v15i2.4692

Abstract

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif. Penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan yang sama dengan yang lain sebagaimana diterangkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 10 UU Disabilitas, Hak Pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang Pendidikan, mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang Pendidikan, mendapatkan Akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui hak para penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta implementasi terhadap sekolah dasar negeri Bungur 01 dan 03. Metode yang digunakan adalah normatif empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan didukung oleh data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak sekolah bungur. Secara normatif, sudah ada instrumen hukum yang dilahirkan untuk melindungi hak penyandang disabilitas dalam aspek Pendidikan, yaitu dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif. Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, dan Peraturan DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas, juga menjadi bagian dari instrument hukum. Secara keseluruhan Sekolah Dasar Negeri Bungur baik 01 maupun 03 sudah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
UPAYA DALAM PEMENUHAN HAK TERHADAP ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II JAKARTA: UPAYA DALAM PEMENUHAN HAK TERHADAP ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II JAKARTA Elda, Tresia; Taswem Tarib
Jurnal ADIL Vol 16 No 1 (2025): JULI 2025
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v16i1.4906

Abstract

Lembaga Permasyarakatan merupakan salah satu komponen dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia yang berfungsi sebagai pembinaan terhadap narapidana. Sistem Peradilan Pidana merupakan suatu sistem penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kejahatan. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dikatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan sebagai unit pelaksanaan teknis dibidang pembinaan narapidana berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM. Lembaga pemasyarakatan atau yang juga dikenal dengan sebutan penjara, adalah tempat untuk merupakan tempat yang membina dan memperlakukan narapidana agar menjadi individu yang lebih baik dan berguna di masyarakat. Hasil Penelitian ini, Pemenuhan hak terhadap anak di Lembaga Pembinaan Anak (LPKA) Kelas II Jakarta, Pertama, hak untuk tetap mendapatkan pendidikan baik secara formal maupun informal. Kedua, hak untuk mendapatkan kunjungan secara langsung dengan keluarga baik secara langsung mapun secara virtual seperti video call.  Ketiga, hak untuk mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana yang layak. Keempat, mendapatkan kunjungan tim psikolog sebanyak 2 sampai 3 kali dalam setahun. Dalam penerapan sanksi pemidaan anak dibawah umur di Lembaga pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta paling singkat selama 3 bulan dan paling lama 5 tahun penjara. Diharapkan setelah menyelasaikan proses hukuman nanti agar anak bisa menjadi lebih baik dan bisa diterima di Tengah Masyarakat dan melanjutkan Pendidikannya di luar sana.
SH PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KASUS PELANGGARAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KASUS PELANGGARAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Harefa, Safaruddin; Muhammad Alvin Nashir
Jurnal ADIL Vol 16 No 1 (2025): JULI 2025
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v16i1.4966

Abstract

Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu negara harus mengedepankan segala bentuk sistem hukum sebagai dasar dalam menjalankan negara. Proses jalannya negara mempengaruhi beberapa aspek kehidupan, salah satunya adalah tindak pidana terhadap lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi. Korporasi dapat dikatakan sebagai badan hukum maupun bukan badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam subjek hukum. Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi telah mempengaruhi stabilitas lingkungan hidup yang berdampak pada masyarakat. Sebagai pelaku, korporasi harus bertanggung jawab atas segala bentuk kesalahan atas kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan yang dilakukan korporasi dapat berupa pencemaran, polusi, dan lain-lain. Sehingga hukum lingkungan berkolaborasi bersama dengan hukum pidana untuk dapat mengatasi kasus-kasus perbuatan hukum oleh badan hukum tersebut. Pertanggungjawaban korporasi telah dituangkan dalam beberapa pasal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undangsebagai langkah pemerintah atas banyaknya kasus yang dilakukan oleh korporasi terhadap lingkungan hidup. Prinsip pertanggungjawaban korporasi sering kali menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana, apakah korporasi sebagai subjek hukum atau individu yang bertindak atas nama korporasi.
Implikasi Perubahan Undang-Undang Minerba Bagi Masyarakat Halmahera Tengah dalam pandangan hukum Pembangunan : Implikasi Perubahan Undang-Undang Minerba Bagi Masyarakat Halmahera Tengah dalam pandangan hukum Pembangunan Rusdi, Sumarni
Jurnal ADIL Vol 16 No 1 (2025): JULI 2025
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v16i1.5148

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap masyarakat Halmahera Tengah di Provinsi Maluku Utara. Revisi regulasi ini memperlihatkan kecenderungan sentralisasi kewenangan dan dominasi kepentingan korporasi dalam pengelolaan sumber daya alam, serta melemahkan perlindungan hukum terhadap masyarakat lokal. Dengan pendekatan normatif-empiris, studi ini mengevaluasi sejumlah ketentuan kontroversial dalam UU Minerba dan mengkaji implikasinya terhadap aspek sosial, hukum, dan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan undang-undang berdampak pada konflik tenurial, peralihan ruang hidup masyarakat, pencemaran lingkungan, serta terbatasnya peran pemerintah daerah dalam pengawasan pertambangan. Kajian ini menekankan pentingnya reformasi hukum yang partisipatif dan perlunya keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam proses legislasi untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.
PENGENAAN PAJAK HIBURAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA Ariyanti, Evie Rachmawati Nur; Nurul Fajri Chikmawati; Marsya Niswah Aulia Rahman
Jurnal ADIL Vol 16 No 1 (2025): JULI 2025
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v16i1.5318

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan pajak atas penyelenggaraan hiburan, baik sebelum maupun sesudah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Sebelum berlakunya undang-undang tersebut, dasar hukum pengenaan pajak hiburan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Dalam ketentuan tersebut, tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 35% untuk panti pijat, mandi uap, dan spa. Sementara itu, hiburan kesenian rakyat atau tradisional dikenakan tarif pajak sebesar 10% dan untuk pertunjukan kesenian bertaraf internasional sebesar 15%. Setelah undang-undang tersebut berlaku, pajak hiburan diintegrasikan dalam kategori pajak berbasis konsumsi lainnya, dengan nomenklatur baru yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Penamaan pajak hiburan juga berubah menjadi pajak kesenian dan hiburan. Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan perda ini, pengenaan pajak untuk hiburan umum seperti konser, pertunjukan seni, pameran, dan kegiatan sejenisnya tarifnya sebesar 10%. Adapun untuk jenis jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap/spa, dikenakan tarif pajak sebesar 40%. Perda ini juga memberikan insentif fiskal dengan persyaratan tertentu kepada pengusaha hiburan untuk mendukung usahanya.
TRANSFORMASI KAMPANYE MELALUI REFORMULASI KEBIJAKAN PEMILIHAN SERENTAK SEBAGAI STRATEGI PENCEGAHAN POLITIK UANG Indah Nadilla
Jurnal ADIL Vol 16 No 1 (2025): JULI 2025
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v16i1.5511

Abstract

Praktik politik uang dalam kampanye pemilihan umum merupakan fenomena yang sering terjadi, terutama di wilayah dengan tingkat kesejahteraan yang rendah. Dalam kondisi tersebut, pemilih cenderung menganggap pemberian insentif material sebagai bentuk kompensasi nyata yang lebih bernilai dibandingkan janji politik yang belum tentu terwujud setelah pemilu. Sebagian masyarakat secara terbuka menyampaikan istilah NPWP (Nomor Piro Wani Piro) kepada calon politikus sebagai bentuk negosiasi dalam pemilu, di mana pemilih secara eksplisit menanyakan jumlah uang yang bersedia diberikan oleh kandidat sebagai imbalan atas suara mereka. Fenomena ini berkontribusi terhadap penurunan kualitas demokrasi, karena proses pemilihan tidak sepenuhnya didasarkan pada visi dan program kerja kandidat, melainkan pada strategi pemberian manfaat finansial jangka pendek. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat serta mekanisme pengawasan yang efektif guna memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung secara adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT SYARAT MINIMAL USIA CALON KEPALA DAERAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 23 P/HUM/2024 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XXII/2024) Meuthiara Azzahra; Liany, Lusy; Amir Mahmud
Jurnal ADIL Vol 16 No 1 (2025): JULI 2025
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v16i1.5515

Abstract

Disparitas antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024 terkait syarat usia minimal calon Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi putusan dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan latar belakang peristiwa hukum tersebut, terdapat tiga rumusan masalah utama: pertama, adanya disparitas antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024 mengenai syarat usia minimal calon Kepala Daerah; kedua, akibat hukum yang ditimbulkan dari disparitas tersebut; dan ketiga, pandangan Islam terhadap perbedaan putusan antara kedua lembaga peradilan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Putusan Mahkamah Agung menetapkan usia minimal calon Gubernur (30 tahun) dan calon Bupati/Wali Kota (25 tahun) dipenuhi pada saat pelantikan, sedangkan Mahkamah Konstitusi menetapkan usia tersebut harus dipenuhi pada saat “penetapan” calon. Kedua, Akibat hukum dari disparitas ini adalah bahwa semua peraturan mengenai syarat usia minimal calon Kepala Daerah harus mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi karena bersifat final, mengikat, dan berlaku umum (erga omnes). Ketiga, Dalam perspektif Islam, perbedaan penafsiran hukum ini dapat dianalogikan dengan adanya ayat muhkam (jelas) dan mustasyabih (multitafsir), serta konsep ta’arud al-adillah (pertentangan. dalil), yang diselesaikan melalui metode nasakh (penghapusan hukum sebelumnya oleh hukum yang datang kemudian). Adapun yang menjadi saran dalam penulisan skripsi ini: Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi harus ditaati dikarenakan bersifat final and binding dan erga omnes. Serta, DPR dan KPU dalam membuat peraturan terkait syarat minimal usia calon Kepala Daerah harus bersadarkan norma yang ada di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024 yaitu, 30 tahun bagi gubernur dan 25 tahun bagi bupati dan walikota pada saat “penetapan”.