cover
Contact Name
Ja'far Baehaqi
Contact Email
jafarbaehaqi@walisongo.ac.id
Phone
+6285225300659
Journal Mail Official
walrev.journal@walisongo.ac.id
Editorial Address
Sharia Faculty Office Building and Law 2nd Floor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Jl. Prof. Hamka Km. 02 Ngaliyan, Semarang 50185. Telp (024) 7601291 Fax (024) 7601291
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Walisongo Law Review (Walrev)
ISSN : 27153347     EISSN : 7220400     DOI : 10.21580/walrev
Core Subject : Social,
Walisongo Law Review (Walrev) is a scientific journal published in April and October each year by the Law Studies Program at the Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang. This journal has specifications as a medium of publication and communication of legal science ideas derived from theoretical and analytical studies, as well as research results in the field of legal science. The editor hopes that writers, researchers and legal experts will contribute in this journal.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 169 Documents
Justice, Equality, and Indonesian Labor Law: Navigating Humanitarian Challenges in the Workplace Nurhayati, Tri; Ismoyoputro, Raden Lungid
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 6 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2024.6.1.21746

Abstract

This article aims to explore the challenges increasing number of workers leads to a decrease in workers' bargaining power, which in turn raises the potential for abuse by employers. The government, as the policymaker, is expected to protect workers and guarantee Human Rights as stipulated in the 1945 Constitution. This research adopts a non-doctrinal approach with a normative perspective, utilizing documentation and literature studies as data sources. The research findings indicate that the issues of equality and justice in Indonesian labor law have not yet been fully realized. Changes in norms in various aspects of labor law, from Law Number 13 of 2013 concerning Manpower to Law Number 6 of 2023 concerning the Determination of Government Regulations replacing Law Number 2 of 2022 concerning Copyright, further highlight the disparities faced by workers, who are often subject to oppression in their relationships with employers. Several forms of injustice that still frequently occur include discrimination in recruitment processes and treatment in the workplace, harassment, intimidation, labor exploitation, violations of Health and Safety (K3) norms, injustice in the wage system, and the fulfillment of workers' rights in termination of employment.Artikel ini bertujuan mengkaji tantangan peningkatan jumlah tenaga kerja menyebabkan posisi tawar pekerja menjadi lebih lemah, yang pada akhirnya meningkatkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan oleh pengusaha. Pemerintah diharapkan dapat melindungi hak pekerja dan memastikan pemenuhan Hak Asasi Manusia sesuai dengan UUD 1945. Penelitian ini memakai pendekatan normatif non-doktrinal dengan memanfaatkan studi dokumentasi dan literatur sebagai sumber data. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa prinsip kesetaraan dan keadilan dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia masih belum sepenuhnya terlaksana. Perubahan norma dalam aspek ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menunjukkan adanya ketimpangan yang menyebabkan pekerja sering menjadi korban penindasan dalam hubungan kerja dengan pengusaha. Beberapa bentuk ketidakadilan yang masih sering terjadi meliputi diskriminasi dalam proses rekrutmen dan perlakuan di tempat kerja, pelecehan, intimidasi, eksploitasi tenaga kerja, pelanggaran norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), ketidakadilan dalam sistem pengupahan, serta pelanggaran hak pekerja yang mengalami PHK.
Living Law in Modern Legal Systems: Challenges to the Principle of Legality Valerina, Anindita Tresa; Rismana, Daud
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 6 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2024.6.1.22062

Abstract

The transformation of the principle of legality in Article 1 paragraph (1) of the new Criminal Code and the incorporation of living law in Article 2 highlights a pivotal shift in Indonesia's legal framework. Indonesia, adhering to a civil law system, emphasizes that crimes and punishments are governed solely by statutory provisions. The principle of legality ensures that no act can be deemed criminal without a written law. However, the inclusion of living law, an unwritten customary law rooted in societal traditions, challenges this principle. This transformation, motivated by the decolonization of the Dutch-inherited Criminal Code, raises critical questions about legal certainty and the adaptability of customary law within a modern legal system. This study aims to analyze the juxtaposition of Article 1 and Article 2 in the new criminal code. Using a normative-conceptual approach and library research, the study examines statutory frameworks and the socio-legal dynamics surrounding these provisions. Findings reveal that while the previous Criminal Code lacked recognition of living law, the new criminal code incorporates it as an extension of the legality principle. However, this integration has sparked significant debate due to the inherent uncertainty of customary law, which contrasts with the clear and definitive requirements of lex certa. Customary law prioritizes community justice by adapting to time, place, and circumstances, yet its application risks undermining the predictability demanded by the principle of legality. In conclusion, the coexistence of statutory legality and living law in the new criminal code underscores a complex legal reform balancing modern legal certainty with Indonesia's pluralistic traditions. Transformasi asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan masuknya hukum yang hidup (living law) dalam Pasal 2 menyoroti adanya perubahan penting dalam kerangka hukum pidana. Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa menekankan bahwa kejahatan dan hukuman hanya diatur oleh ketentuan undang-undang. Asas legalitas menjamin bahwa suatu perbuatan tidak dapat dianggap pidana tanpa adanya hukum tertulis. Namun, dimasukkannya hukum yang hidup, yaitu hukum adat tidak tertulis yang berakar pada tradisi masyarakat, menantang prinsip ini. Transformasi yang dilatarbelakangi oleh dekolonisasi KUHP warisan Belanda ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai kepastian hukum dan kesesuaian hukum adat dalam sistem hukum modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjajaran Pasal 1 dan Pasal 2 dalam KUHP baru. Dengan menggunakan pendekatan normatif-konseptual dan studi kepustakaan, studi ini mengkaji kerangka perundang-undangan dan dinamika sosial-hukum yang melingkupi ketentuan tersebut. Temuan menunjukkan bahwa meskipun KUHP sebelumnya kurang mengakui hukum yang hidup, KUHP yang baru memasukkannya sebagai perpanjangan dari asas legalitas. Namun, integrasi ini telah memicu perdebatan yang signifikan karena ketidakpastian hukum adat, yang kontras dengan persyaratan lex certa yang jelas dan definitif. Hukum adat mengutamakan keadilan masyarakat dengan menyesuaikan diri dengan waktu, tempat, dan keadaan, namun penerapannya berisiko melemahkan prediktabilitas yang dituntut oleh asas legalitas. Kesimpulannya, keberadaan legalitas undang-undang dan hukum yang hidup dalam KUHP yang baru menggarisbawahi adanya reformasi hukum yang kompleks yang menyeimbangkan kepastian hukum modern dengan tradisi pluralistik di Indonesia. 
Integration of Pancasila Values in Economic Legal engineering for National Development Yahya, Alvin; Auliaurahman; Fadlulloh, Qolbi Hanif; Nurdin, Nazar; Imanullah, Moch Najib
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 6 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2024.6.1.22259

Abstract

This article explores the philosophical and constitutional foundations that form the basis for the development of economic law in Indonesia. As is known, Indonesian legal problems such as economic inequality, corruption, legal uncertainty, and complicated bureaucracy make it difficult for the Indonesian economy to develop. Laws that should have been engineered for development capital did not go according to plan. This article uses normative legal methods on legislative systematics. The approach in the paper uses a combination of legislative, philosophical and constitutional approaches. The research results show that the philosophical foundations of economic law in Indonesia are based on Pancasila, which functions to create stability, support development, uphold justice, and increase legal literacy. Economic law plays an important role in national development with the principles of faith, benefits, Pancasila democracy and social justice. The Indonesian Constitution emphasizes the principles of kinship and social justice in economic policy, although it is still challenged by capitalistic and socialistic tendencies. This is why it is important to integrate Pancasila values ​​to achieve sustainable and just development in Indonesia. Artikel ini mengeksplorasi dasar-dasar filosofis dan konstitusional yang menjadi dasar pengembangan hukum ekonomi di Indonesia. Seperti diketahui persoalan hukum Indonesia seperti ketimpangan ekonomi, korupsi, ketidakpastian hukum, hingga birokrasi berbelit membuat ekonomi Indonesia sulit berkembang. Hukum yang semestinya direkayasa untuk modal pembangunan tidak berjalan sesuai rencana. Adapun penelitian ini menggunakan metode hukum normatif pada sistematika perundang-undangan. Pendekatan dalam artikel menggunakan gabungan pendekatan perundang-undangan, filsafat dan konstitusional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar-dasar filosofis hukum ekonomi di Indonesia yang berlandaskan Pancasila, yang berfungsi untuk menciptakan stabilitas, mendukung pembangunan, menegakkan keadilan, dan meningkatkan literasi hukum. Hukum ekonomi berperan penting dalam pembangunan nasional dengan prinsip-prinsip keimanan, manfaat, demokrasi Pancasila, dan keadilan sosial. Konstitusi Indonesia menekankan prinsip kekeluargaan dan keadilan sosial dalam kebijakan ekonomi, meskipun masih tantangan dari kecenderungan paham kapitalistik dan sosialistik. Dari sini penting adanya integrasi nilai-nilai Pancasila untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia
Blasphemy as a Criminal Offence: Legal Transformation in Indonesia from Colonial Era to Modern Rokhmad, Abu; Saifudin, Saifudin; Sunandar, Sunandar; Nurdin, Nazar
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 6 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2024.6.1.22667

Abstract

This paper was written to answer three important questions, namely knowing the narrative trend and the transformation model for blasphemy offenses in Indonesian legislation. Religious offenses are the only state instrument to crackdown on perpetrators of blasphemy. The implementation of the blasphemy offense in practice has been criticized, especially in relation to human rights violations. The results of this study confirm three things, firstly, religious offenses were first regulated through a Circular Letter of the Supreme Court in 1964 and PNPS Number 1 1965 which were designed to prevent the deviation of religious teachings and to protect religious peace. Blasphemy offenses were included in the Criminal Code in the New Order, then strengthened in the Reformation Era by incorporating blasphemy offenses into Law No. 11 of 2008. Second, the transformation of religious offenses stems from the British code applied in India, adopted by the Dutch colonial government and used in the region. Dutch East Indies because there are many similarities in cultural diversity between India and Indonesia. Third, the conception of religious offenses in KUHP makes religious blasphemy the basis for criminal acts. Religion is not the only element of a crime, but as an element that is an important part of a crime. Implementation of the guarantee of freedom of religion is indeed not easy to do because of differences in the definition of religion and freedom of religion; different definitions of human rights; and differences in the meaning of human rights protection. Tulisan ini ditulis untuk menjawab tiga pertanyaan penting, yakni mengetahui tren narasi dan model transformasi tindak pidana penodaan agama dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Delik agama merupakan satu-satunya instrumen negara untuk menindak pelaku penodaan agama. Penerapan tindak pidana penodaan agama dalam praktiknya banyak menuai kritik, terutama terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hasil penelitian ini menegaskan tiga hal, pertama, delik keagamaan pertama kali diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 1964 dan PNPS Nomor 1 Tahun 1965 yang dirancang untuk mencegah penyimpangan ajaran agama dan menjaga ketentraman umat beragama. Delik penodaan agama dimasukkan dalam KUHP pada masa Orde Baru, kemudian diperkuat pada Era Reformasi dengan memasukkan delik penodaan agama ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Kedua, transformasi delik keagamaan bermula dari KUHP Inggris yang diterapkan di India, yang diadopsi oleh KUHP. Pemerintah kolonial Belanda dan digunakan di wilayah tersebut. Hindia Belanda karena banyak kesamaan keanekaragaman budaya antara India dan Indonesia. Ketiga, konsepsi delik agama dalam KUHP menjadikan penodaan agama sebagai dasar tindak pidana. Agama bukan satu-satunya unsur suatu kejahatan, namun sebagai unsur yang menjadi bagian penting dalam suatu kejahatan. Implementasi jaminan kebebasan beragama memang tidak mudah dilakukan karena adanya perbedaan definisi agama dan kebebasan beragama; definisi hak asasi manusia yang berbeda; dan perbedaan makna perlindungan hak asasi manusia
Sacralism of Customary Law in Marriage: Local and National Legal Contestation in Indonesia Novita Dewi Masyithoh; Maksun; Suteki; Muhammad Akmal Habib
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 6 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2024.6.1.22670

Abstract

Indonesia's legal framework has yet to formally recognize customary marriages within its Marriage Law, leaving indigenous communities without adequate legal protection despite their cultural and spiritual significance. Customary law communities, such as the Tengger community in Probolinggo and the Sedulur Sikep community in Pati, hold sacred beliefs and rituals tied to their ancestral heritage, resulting in a tension between customary and national legal systems. This study aims to address this gap by exploring the legitimacy of customary marriages and proposing legal reforms to accommodate their recognition. Using a qualitative descriptive approach, data were collected through observations, documentation, and interviews with members of the selected indigenous communities. The findings reveal three key insights: Indigenous communities adhere strongly to traditional marriage rituals as a continuation of ancestral values; the sacralism of customary marriage holds greater significance for these communities than national law, as it ensures legitimacy in the eyes of their ancestors; and the absence of legal recognition and protection for customary marriages by the state perpetuates legal and social marginalization. This study emphasizes the importance of adopting a legal pluralism perspective to bridge the gap between customary and national legal frameworks. It recommends reformulating Indonesia’s Marriage Law to include provisions recognizing the legitimacy and formal registration of customary marriages, ensuring harmony between cultural preservation and legal protection. Kerangka hukum Indonesia belum secara formal mengakui perkawinan adat dalam Undang-Undang Perkawinan, sehingga masyarakat adat tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai meskipun mereka memiliki makna budaya dan spiritual. Komunitas hukum adat, seperti komunitas Tengger di Probolinggo dan komunitas Sedulur Sikep di Pati, memegang teguh kepercayaan dan ritual yang terikat pada warisan nenek moyang, sehingga menimbulkan ketegangan antara sistem hukum adat dan sistem hukum nasional. Studi ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan ini dengan mengeksplorasi legitimasi perkawinan adat dan mengusulkan reformasi hukum untuk mengakomodasi pengakuan mereka. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara terhadap anggota komunitas adat terpilih. Temuan ini mengungkapkan tiga temuan utama: Masyarakat adat sangat memegang teguh ritual perkawinan tradisional sebagai kelanjutan nilai-nilai leluhur; sakralisme perkawinan adat mempunyai arti yang lebih penting bagi komunitas ini dibandingkan hukum nasional, karena hal ini menjamin legitimasi di mata nenek moyang mereka; dan tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap perkawinan adat oleh negara melanggengkan marginalisasi hukum dan sosial. Kajian ini menekankan pentingnya mengadopsi perspektif pluralisme hukum untuk menjembatani kesenjangan antara kerangka hukum adat dan kerangka hukum nasional. Artikel ini merekomendasikan perumusan ulang Undang-Undang Perkawinan Indonesia untuk memasukkan ketentuan-ketentuan yang mengakui legitimasi dan pencatatan formal perkawinan adat, memastikan keselarasan antara pelestarian budaya dan perlindungan hukum.
Legal Issues in Online Transactions Involving Minors Nurfieni, Amrin; Retnaning Muji Lestari
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 6 No. 2 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2024.6.2.23733

Abstract

The advancement of information technology has led to transactions no longer being confined to physical spaces but extending to electronic transactions. In addition to the positive impacts, this development also brings challenges, particularly concerning the participation of minors in online transactions. Problems emerge when existing regulations fail to accommodate the rapid pace of technological advancement adequately. Minors lack the legal capacity to enter into valid agreements. Based on Article 47, paragraph 1 of the Marriage Law, a person who has not yet reached the age of 18 or is not married remains under the authority of their parents. E-commerce verification technology is not yet adequately optimized to prevent minors from carrying out transactions. Irresponsible transactions carried out by minors have the potential to cause financial harm to their parents or legal guardians. Legal issues arising from online transactions involving minors include the legality of agreements, parental supervision, transaction oversight, and payment issues. Currently, no regulations in Indonesia prohibit minors from purchasing goods through e-commerce platforms. Neither the Information and Electronic Transactions Law (UU ITE), Government Regulation Number 71 of 2019 concerning the Implementation of Electronic Systems and Transactions nor regulations on Electronic Commerce provide concrete limitations. The challenges surrounding legal regulations governing online transactions involving minors require a comprehensive and integrated approach. Thus, there is a need for more effective legal regulations to both prevent and address the potential misuse of interests involving minors in online transactions. Kemajuan teknologi informasi menyebabkan transaksi tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi meluas hingga transaksi elektronik. Selain dampak positif, perkembangan ini juga membawa tantangan, khususnya terkait keikutsertaan anak di bawah umur dalam transaksi daring. Masalah muncul ketika regulasi yang ada tidak mampu mengakomodasi laju kemajuan teknologi yang pesat. Anak di bawah umur tidak memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian yang sah. Berdasarkan Pasal 47 ayat 1 UU Perkawinan, seseorang yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah tetap berada di bawah kekuasaan orang tuanya. Teknologi verifikasi e-commerce belum dioptimalkan secara memadai untuk mencegah anak di bawah umur melakukan transaksi. Transaksi yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh anak di bawah umur berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi orang tua atau wali yang sah. Masalah hukum yang timbul dari transaksi daring yang melibatkan anak di bawah umur meliputi legalitas perjanjian, pengawasan orang tua, kekeliruan transaksi, dan masalah pembayaran. Saat ini, tidak ada regulasi di Indonesia yang melarang anak di bawah umur untuk membeli barang melalui platform e-commerce. Baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, maupun peraturan perundang-undangan tentang Perdagangan Elektronik tidak memberikan batasan yang konkret. Tantangan yang ada dalam regulasi hukum yang mengatur transaksi daring yang melibatkan anak di bawah umur memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terpadu. Oleh karena itu, diperlukan regulasi hukum yang lebih efektif untuk mencegah dan menanggulangi potensi penyalahgunaan kepentingan yang melibatkan anak di bawah umur dalam transaksi daring.
Corporate Criminal Liability in Cases of Investment Fraud Offenses Nurmala, Leni Dwi; Ariyanti; Estella Fransisca Workala
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 7 No. 1 (2025)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2025.7.1.25545

Abstract

Information technology and electronic technology are increasingly becoming integral to everyday life worldwide. The advancements in these technologies are transforming how we communicate, access information, and even establish businesses. However, this progress also brings negative consequences, such as a rise in online crimes. Criminals can easily exploit the internet for investment fraud, fake cooperatives, and various scams. For example, in 2022, a case in Bandung involved an individual named DS who perpetrated investment fraud through a robot trading application called Quotext. Both individuals and companies can fall victim to these fraudulent activities. This study employs a normative legal research method, examining various legal regulations, such as the Criminal Code and the Electronic Information and Transactions Law. The findings indicate that those who commit investment fraud can be held accountable either as individuals or as corporations. Corporate entities can face criminal responsibility in cases of investment fraud, as the fraudulent actions of their representatives may implicate the entire organization. Investment fraud is subject to criminal sanctions for fraud under the Criminal Code. However, if the fraud occurs online, the provisions concerning fraud or embezzlement outlined in the Electronic Information and Transactions Law will apply, further emphasizing the need for corporate accountability in the digital age. Teknologi informasi dan teknologi elektronik semakin menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari di seluruh dunia. Kemajuan teknologi ini mengubah cara kita berkomunikasi, mengakses informasi, dan bahkan membangun bisnis. Namun, kemajuan ini juga membawa konsekuensi negatif, seperti meningkatnya kejahatan daring. Para pelaku kejahatan dapat dengan mudah memanfaatkan internet untuk penipuan investasi, koperasi palsu, dan berbagai penipuan lainnya. Misalnya, pada tahun 2022, sebuah kasus di Bandung melibatkan seorang individu bernama DS yang melakukan penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot bernama Quotext. Baik individu maupun perusahaan dapat menjadi korban dari kegiatan penipuan ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mereka yang melakukan penipuan investasi dapat dimintai pertanggungjawaban baik sebagai individu maupun sebagai korporasi. Entitas korporasi dapat menghadapi tanggung jawab pidana dalam kasus penipuan investasi, karena tindakan penipuan yang dilakukan oleh perwakilan mereka dapat melibatkan seluruh organisasi. Penipuan investasi dikenakan sanksi pidana atas penipuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, jika penipuan terjadi secara daring, ketentuan mengenai penipuan atau penggelapan sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan berlaku, yang semakin menegaskan perlunya akuntabilitas perusahaan di era digital. Keywords: Criminal Liability, Corporation, Investment Fraud, Online Crimes
Urgency of Legal Personal Data Protection in E-Commerce Transactions Involving Artificial Intelligence Junaidi; Rozlinda Mohamed Fadzil
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 6 No. 2 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2024.6.2.25548

Abstract

The protection of personal data has become increasingly critical in the digital era, particularly in e-commerce transactions involving the use of Artificial Intelligence (AI). A significant legal gap persists because, although Indonesia has enacted Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection, there are still no implementing regulations specifically addressing the use of AI in personal data collection and processing. Consequently, legal protection for consumers remains inadequate and vulnerable to misuse by digital businesses and cybercriminals. This study aims to analyze the effectiveness of legal protection for consumers’ personal data in Indonesia and to assess the urgency of regulating AI use in e-commerce activities. The research employs a normative legal method, utilizing legislative and conceptual approaches. The findings reveal that AI can enhance the detection and prevention of personal data breaches more effectively. However, without implementing regulations and an independent supervisory authority, AI may also pose significant privacy risks. Moreover, the lack of clear legal standards governing the accountability of electronic system operators for data security further weakens personal data protection. This study recommends formulating detailed implementing regulations governing AI use in personal data management and establishing an independent supervisory body with the authority to monitor, evaluate, and enforce compliance with personal data protection laws. Perlindungan data pribadi menjadi semakin krusial di era digital, terutama dalam transaksi e-commerce yang melibatkan penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence, AI). Terdapat kesenjangan hukum yang signifikan karena, meskipun Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, belum terdapat peraturan pelaksana yang secara spesifik mengatur penggunaan AI dalam pengumpulan dan pemrosesan data pribadi. Akibatnya, perlindungan hukum bagi konsumen masih belum optimal dan rentan terhadap penyalahgunaan oleh pelaku bisnis digital maupun kejahatan siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen di Indonesia serta menilai urgensi pengaturan penggunaan AI dalam aktivitas e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI dapat meningkatkan efektivitas deteksi dan pencegahan kebocoran data pribadi. Namun, tanpa adanya peraturan pelaksana dan lembaga pengawas independen, AI juga berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap privasi. Selain itu, ketiadaan standar hukum yang jelas terkait tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik atas keamanan data semakin melemahkan perlindungan data pribadi. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan peraturan pelaksana yang komprehensif mengenai penggunaan AI dalam pengelolaan data pribadi serta pembentukan lembaga pengawas independen yang berwenang untuk memantau, mengevaluasi, dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data pribadi.Keywords: Artificial Intelligence; E-commerce; Legal Protection; Personal Data
Implications of the Noodweer Excess Approach in Excessive Self-Defense with the Integration of Philosophy and Law Safira Ila Mardhatillah; M. Nurul Huda; Rido Idham
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 6 No. 2 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2024.6.2.25559

Abstract

This article discusses the case of Noodweer Excess, which is referred to as an emergency defense that exceeds the limits as regulated in Article 49, paragraph (2) of the Criminal Code. However, in reality, there are cases of Noodweer Excess that have caused someone's death. Then, this research attempts to discuss and explore how a philosophical perspective can answer and explain complex legal problems. The primary focus of this article's research is how philosophical and legal theories, such as the theory of justice and ethics, can explain the meaning and implications of an emergency defense that exceeds the limits. By integrating legal and philosophical theories, this article aims to provide a deeper and more comprehensive understanding of the case, compared to using only one area of ​​legal approach. This research serves as a bridge between legal and philosophical studies and offers broader insights. Thus, this article provides a more complete perspective on how Noodweer Excess or an emergency defense that exceeds the limits as regulated in Article 49 paragraph (2) of the Criminal Code can be handled and decided fairly and ethically from the perspective of legal and philosophical theories. Artikel ini membahas tentang kasus Noodweer Excess yang disebut sebagai pembelaan darurat yang melampaui batas sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Namun pada kenyataannya, terdapat kasus Noodweer Excess yang mengakibatkan kematian seseorang. Kemudian, penelitian ini mencoba membahas dan mengeksplorasi bagaimana perspektif filsafat dapat menjawab dan menjelaskan permasalahan hukum yang kompleks. Fokus utama penelitian artikel ini adalah bagaimana teori filsafat dan hukum, seperti teori keadilan dan etika, dapat menjelaskan makna dan implikasi dari pembelaan darurat yang melampaui batas. Dengan memadukan teori hukum dan filsafat, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan komprehensif terhadap kasus tersebut, dibandingkan jika hanya menggunakan satu bidang pendekatan hukum. Penelitian ini berfungsi sebagai jembatan antara kajian hukum dan filsafat serta menawarkan wawasan yang lebih luas. Dengan demikian, tulisan ini memberikan sudut pandang yang lebih lengkap tentang bagaimana Noodweer Excess atau pembelaan darurat yang melampaui batas sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP dapat ditangani dan diputus secara adil dan etis dari perspektif teori hukum dan filsafat.
Legal Pluralism: Concept, Theoretical Dialectics, and Its Existence in Indonesia Achmad Hariri; Basuki Babussalam
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 6 No. 2 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2024.6.2.25566

Abstract

Legal pluralism refers to the coexistence of multiple legal systems within a single society, encompassing state, customary, and religious laws. This concept is deeply rooted in Indonesia’s colonial legacy and cultural diversity, both of which have shaped the emergence of distinctive and layered legal practices. This study examines how legal pluralism operates within the Indonesian legal framework and the challenges involved in reconciling state law with non-state legal systems. It aims to analyze the forms and dimensions of legal pluralism in Indonesia, identify key obstacles to integrating these systems, and propose strategies to enhance justice and legal certainty. Employing a qualitative research approach with juridical and sociological perspectives, the study investigates the application of legal pluralism across various regions of Indonesia. The analysis highlights two main perspectives: juridical legal pluralism (the state’s formal recognition of customary law) and empirical legal pluralism (the lived reality of individuals subject to multiple normative orders). The findings reveal that legal pluralism reflects Indonesia’s socio-cultural complexity and offers opportunities for more inclusive governance. However, it also generates challenges, including legal uncertainty, overlapping authority, and unequal access to justice. The study concludes that a coordinated legal framework, which respects local traditions while upholding universal principles of justice, is essential for strengthening social cohesion and improving the effectiveness of Indonesia’s legal system. Pluralisme hukum merupakan kondisi di mana beberapa sistem hukum hidup berdampingan dalam satu masyarakat, meliputi hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Konsep ini berakar kuat pada warisan kolonial dan keragaman budaya Indonesia yang membentuk praktik hukum yang khas dan berlapis. Penelitian ini mengkaji bagaimana pluralisme hukum berfungsi dalam kerangka hukum Indonesia serta tantangan dalam menyelaraskan hukum negara dengan sistem hukum non-negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk dan dimensi pluralisme hukum di Indonesia, mengidentifikasi hambatan utama dalam integrasi antar sistem hukum, serta merumuskan strategi untuk memperkuat keadilan dan kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan yuridis dan sosiologis, studi ini menelusuri penerapan pluralisme hukum di berbagai wilayah Indonesia. Analisis penelitian ini menyoroti dua perspektif utama: pluralisme hukum yuridis (pengakuan formal negara terhadap hukum adat) dan pluralisme hukum empiris (realitas individu yang tunduk pada berbagai sistem hukum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pluralisme hukum mencerminkan kompleksitas sosial-budaya Indonesia dan membuka peluang bagi tata kelola hukum yang lebih inklusif. Namun demikian, pluralisme ini juga menimbulkan tantangan seperti ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, dan ketimpangan akses terhadap keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan kerangka hukum yang terkoordinasi, yang menghormati tradisi lokal sekaligus menjunjung prinsip keadilan universal, guna memperkuat kohesi sosial dan meningkatkan efektivitas sistem hukum nasional. Keywords: Legal Pluralism; Customary Law; Legal Harmonization; Legal Certainty.

Page 10 of 17 | Total Record : 169