cover
Contact Name
JUNAIDI
Contact Email
junnaidie@gmail.com
Phone
+62711 - 418873
Journal Mail Official
jurnaldisiplin@gmail.com
Editorial Address
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan Telp/Fax : 0711 - 418873 Email : jurnaldisiplin@gmail.com
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda
ISSN : 14110261     EISSN : 2746394X     DOI : -
Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Berisikan tulisan ilmiah, hasil pembahasan penelitian, pembahasan buku dan pendapat yang mendukung. Redaksi mengundang para dosen, pakar, mahasiswa, membahas dan masyarakat yang tertarik untuk menuangkan hasil yang diharapkan ke dalam tulisan ilmiah. Jadwal penerbitan setahun 2 (dua) kali pada bulan Maret dan September . Tulisan yang dikirim harus berpedoman pada metode penulisan ilmiah dan petunjuk penulisan sebagaimana terlampir. Isi konten tulisan tanggung jawab sepenuhnya penulis. Redaksi tidak bertanggung jawab terhadap isi konten tulisan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 126 Documents
ANALISIS NORMATIF UPAYA PENCEGAHAN PRAKTIK PENIPUAN MELALUI MEDIA INTERNET (INTERNET FREUD) DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN KENDALANYA Busroh, Firman Freaddy; Erleni; Haryadi, Tobi
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 27 No. 2 (2021): Mei
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v27i2.39

Abstract

Abstrak Upaya Pencegahan Praktik Penipuan Melalui Media Internet (Internet Fraud) Dalam Perspektif Hukum Internasional dilakukan melalui Resolusi Kongres PBB VIII/1990 di Wina mengenai computer related crimes mengajukan beberapa kebijakan dalam upaya mencegah praktik penipuan melalui internet (internet fraud) antara lain: a. Mengimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif, b. Melakukan modernisasi hukum pidana materiil dan hukum acara pidana; c. Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer; d. Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka (sensitif) warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer; e. Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat, dan aparat penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cybercrime; f. Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika; g. Mengadopsi perlindungan korban cybercrime sesuai dengan Deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk mendorong korban melaporkan adanya cybercrime; h. Mengimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggulangan cybercrime; i. Merekomendasikan kepada Komite Pengendalian dan Pencegahan Kejahatan (Committee on Crime Prevention and Control/CCPC) PBB untuk : Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam mencegah praktik penipuan dengan menggunakan media internet (internet fraud) dalam perspektif hukum internasional, yaitu antara lain : a. Masyarakat dunia internasional cenderung pasif atau terbatas dalam merespon kejahatan-kejahatan cyber yang menimpa dirinya. Secara umum masyarakat luas tidak begitu memperhatikan ataupun mewaspadai fenomena kejahatan cyber. Walaupun tingkat kerugian finansial akibat kejahatan cyber sudah sangat besar, namun warga masyarakat tidak begitu tergerak untuk menyikapinya; b. Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih rendah yang dimiliki oleh banyak negara; c. ego sektoral dari beberapa negara; d. hubungan diplomatik yang kurang baik; e. Sistem hukum yang berlaku di negara-negara lain saling berbeda, dimana hal ini sangat menyulitkan posisi perundingan untuk menyamakan persepsi tentang sistem hukum yang dianut mengenai tindak pidana penipuan melalui media internet (Internet Fraud); f. Antar negara tersebut, terkadang belum memiliki kerjasama internasional dalam menanggulangi kejahatan internasional dengan menggunakan media internet (Internet Fraud). Kata kunci : penegakan Hukum, Tindak Pidana, Praktik Penipuan Abstract Efforts to Prevent Fraud Practices Through the Internet (Internet Fraud) In the perspective of international law, this was carried out through the Resolution of the United Nations Congress VIII/1990 in Vienna regarding computer related crimes, proposing several policies in an effort to prevent fraudulent practices through the internet (internet fraud), including: a. Calling on member countries to intensify efforts to tackle computer abuse more effectively, b. Modernizing material criminal law and criminal procedural law; c. Develop computer security and preventive measures; d. Take steps to sensitize citizens, court officials and law enforcement, to the importance of preventing computer-related crimes; e. Conduct training efforts for judges, officials, and law enforcement officers regarding economic crimes and cybercrime; f. Expanding the rules of ethics in the use of computers and teaching them through the informatics curriculum; g. Adopt the protection of victims of cybercrime in accordance with the United Nations Declaration on Victims, and take steps to encourage victims to report the existence of cybercrime; h. Calling on member countries to increase international activities in efforts to combat cybercrime; i. Recommend to the United Nations Committee on Crime Prevention and Control (CCPC) to: There are several things that become obstacles in preventing fraudulent practices using the internet (internet fraud) in the perspective of international law, namely: a. The international community tends to be passive or limited in responding to cyber crimes that befall them. In general, the wider community does not pay much attention to or pay attention to the phenomenon of cyber crime. Although the level of financial losses due to cyber crimes is already very large, the community members are not very moved to respond; b. Human Resources (HR) are still low owned by many countries; c. sectoral egos of several countries; d. poor diplomatic relations; e. The legal systems that apply in other countries are different from each other, which makes it very difficult for the negotiating position to equalize the perception of the legal system adopted regarding the crime of fraud through the internet (Internet Fraud); f. Between these countries, sometimes do not have international cooperation in tackling international crimes using the internet (Internet Fraud).
OTONOMI DAERAH PASCA AMANDEMEN UUD 1945 Purnamawati, Evi
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 27 No. 2 (2021): Mei
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v27i2.40

Abstract

ABSTRAK Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa, Pemerintah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pemberian otonomi merupakan penjabaran prinsip bahwa pemerintah pusat berwenang secara lebih intensif terhadap persoalan-persoalan di daerah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan data utama penelitian adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa Otonomi Daerah yang digunakan di Indonesia sejak kemerdekaan Negara Indonesia Tahun 1945 sampai dengan pasca amandement UUD 1945.Kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi itu, kekuasaan pemerintahan pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya, sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Agar tidak menjadi pemerintahan yang sentralistik, hendaknya dilakukan pembatasan-pembatasan tertentu dalam hal memproduk perundang-undangan yang menyangkut kepentingan atau kewenangan urusan derah. Undang – Undang Dasar 1945 seharusnya mengatur otonomi daerah secara konsekuen dalam arti tidak mencampuradukan antara ciri/karakter negara federal dan ciri/karakter negara kesatuan. Hal ini berdampak terjadinya ketidak sinskronan dan ketidak konsistenan pengaturan kewenangan urusan pusat dan daerah. Kata Kunci : OtonomiPascaAmandemen Abstract The State of Indonesia is a unitary state in the form of a republic. Article 18 paragraph (5) of the 1945 Constitution confirms that the Government shall exercise the widest possible autonomy, except for government affairs which are determined by law to be the affairs of the central government. The granting of autonomy is an elaboration of the principle that the central government has more intensive authority over problems in the regions. This type of research is normative legal research, with the main research data being secondary data, namely data obtained from library studies. The legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of the study can be seen that Regional Autonomy has been used in Indonesia since the independence of the State of Indonesia in 1945 until after the amendment to the 1945 Constitution. Regional autonomy policy is carried out by decentralizing authority which has been centralized in the hands of the central government. In the decentralization process, the power of the central government was transferred from the central level to the local government as it should be, resulting in a shift of power from the center to districts and cities throughout Indonesia. In order not to become a centralized government, certain restrictions should be put in place in terms of producing legislation concerning the interests or authorities of regional affairs. The 1945 Constitution should consistently regulate regional autonomy in the sense of not mixing up the characteristics of a federal state and the characteristics of a unitary state. This has resulted in a lack of synchronicity and inconsistency in the regulation of central and regional affairs authority.
BENTUK PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN DISERSI YANG DILAKUKAN OLEH TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA) Arista, Windi; Sari Nilamcayo, Putri; Rusmini
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 27 No. 2 (2021): Mei
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v27i2.41

Abstract

ABSTRAK Manusia adalah makhluk sosial selain sebagai makhluk pribadi/individu, suatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri, manusia hidup berdampingan dan sering mengadakan hubungan antar sesama dimana manusia selalu ingin berinteraksi dengan sesama manusia lainnya. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah: 1. Apakah bentuk pertanggungjawaban Pidana terhadap TNI (Militer) yang melakukan perbuatan Disersi, 2.Apakah hubungan antara KUHPM dengan KUHP terhadap tindak Pidana yang dilakukan oleh TNI. Dengan menggunakan metodologi penelitian deskriptif , maka 1. Bentuk pertanggungjawaban Pidana terhadap TNI (Militer) yang melakukan perbuatan Disersi dapat dilakukan oleh Polisi Militer ( POMDAM) dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : a ). Tingkat penyelidikan, b ). Tingkat pemeriksaan , c ). Tingkat penahana, d ). Tingkat persidangan dan penuntutan. Dari Pomdam II/ Sriwijaya diketahui bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana Disersi pada anggota TNI - AD adalah : a ). Dikarenakan problema keluarga, b ). Faktor ekonomi, c ). Melakukan tindak Pidana misalnya untuk memenuhi kebutuhan. pribadi sendiri. 2. Dengan demikian hubungan antara KUHPM dengan KUHP merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena KUHPM bagian dari KUHP sebagai dasar hukum yang menjadi bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap TNI (Militer) yang melakukan perbuatan Disersi. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pidana Militer, Disersi ABSTRACT Humans are social beings apart from being personal/individual, a fact of life that humans are not alone, humans live side by side and often hold relationships between others where humans always want to interact with other human beings.The problems raised in this thesis are: 1. What is the form of criminal responsibility for the TNI (military) who commits acts of dissertation, 2. What is the relationship between the Criminal Procedure Code and the Criminal Code for criminal acts committed by the TNI. By using a descriptive research methodology, 1. The form of criminal responsibility against the TNI (Military) who commits acts of dissertation can be carried out by the Military Police (POMDAM) with the following stages: a).The level of investigation, b).Level of inspection, c).The level of detention, d).Trial and prosecution levels.From Pomdam II/Sriwijaya it is known that the factors that cause the occurrence of the crime of dissertation in members of the TNI-AD are: a).Due to family problems, b).Economic factors, c).Committing a criminal act, for example, to fulfill a need.own personal.2. Thus the relationship between the Criminal Procedure Code and the Criminal Code is an inseparable unit because the Criminal Procedure Code is part of the Criminal Code as a legal basis which is a form of criminal responsibility against the TNI (Military) who commits acts of dissertation.
Tanggungjawab Negara (State Responsibility) Terhadap Pelanggaran Hak Kekebalan Diplomatik (Diplomatic Immunity) Berdasarkan Konvensi Wina 1961 Sehubungan Dengan Teori Kedaulatan Negara (State of Sovereignty) Derry Angling Kesuma
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol 18, No 1, Maret 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konvensi wina 1961 tentang hubungan diplomatik menegaskan bahwa status gedung perwakilan diplomatik tidak dapat diganggu gugat (Inviolable) karena merupakan suatu kerahasiaan diplomatik sehingga pejabat-pejabat dari negara penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala perwakilan. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kekebalan dan keistimewaan wakil diplomatik, maka negara penerima dapat dikatakan tidak dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan terhadap para diplomatik dalam menajalankan fungsi dan misi-misinya. Negara penerima memperbaiki sekaligus mempertanggungjawabkan pelanggaran hak tersebut dan menjaga kehormatan dari negara pengirim wakil diplomatik sebagai negara yang berdaulat. Penyelesaian sengekata internasional dalam kasus pelanggaran kewajiban internasional negara penerima dapat ditempuh dengan berbagai cara diantaranya melalui prosedur penyelesaian secara damai, yaitu dengan menggunakan jalur diplomatik atau jalur negoisasi yang didasarkan pada itikad baik dari kedua negara yang merupakan langkah awal yang paling baik dalam penyelesaian sengketa. Bila kesepakatan gagal diambil dalam jalur diplomasi, maka dapat ditempuh cara-cara penyelesaian sengketa secara hukum dan membawanya ke mahkamah internasional bahkan dapat dilakukan juga dengancara kekerasan yaitu perang, akan tetapi hal tersebut sebisa mungkin harus dihindari demi terwujudnya kedamaian dunia.
PROSEDUR PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN ANAK Derry Angling Kesuma
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol 22, No 2, September 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prosedur penyelesaian tindak pidana secara formal yang dilakukan anakyang dimulai tahap penyidikan dan penyeledikan, penentuan, pemeriksaan di pengadilan, dan pelaksanaan hukuman pada dasarnya telah mengatur perlakuan khusus. yang harus diterapkan pada anak demi kepentingan terbaik anak. sedangkan diversi dan restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana secara tidak formal untuk menghindari gtrauma bagi anak selama proses peradilan. tindakan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap semua pihak sehingga tercapai keadilan. penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas, hakim harus mempertimbangkan segala hal yang menyangkut anak tersebut seperti keadaan aank, keadaan keluarga, keadaan lingkungan dan juga laporan dari lembaga kemasyarakatan setempat. dan untuk sanksi dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi tindakan. penerapanya sendiri harus dibedakan dengan penerapan sanksi terhadap orang dewasa.
TELAAH NORMATIF UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI KURIR NARKOTIKA Derry Angling Kesuma
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 25 No 1, Maret 2019
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya kasus pemakaian narkoba tidak terlepas dari para gembong mafia narkoba yang melakukan berbagai cara untuk memuluskan operasi barang berbahaya itu. Cara yang efektif untuk melakukan operasinya yaitu memerintahkan seseorang dengan berupa imbalan untuk mengedarkan narkoba, atau dapat disebut dengan kurir perantara narkotika. Kurir atau perantara narkotika ini kebanyakan dipaksa, diancam oleh mafia narkoba untuk diedarkan kepada calon pembeli. Selain kurir yang dipaksa untuk melakukan peredaran narkotika, banyak juga untuk menjadi kurir tidak mesti dipaksa, bahkan banyak juga yang sukarela demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Permasalahan dalam hal ini yaitu mengenai peraturan tindak pidana terhadap kurir narkotika berdasarkan undang - undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Indonesia, bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap kurir Narkotika berdasarkan undang - undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti peraturan perundang-undangan dan hukum yang di konsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas, serta melihat dan mengkajibagaimana aturan hukum yang ada diterapkan kepada masayarakat Dalam tulisan ini yaitu yang berkaitan dengan kurir narkotika. Peredaran gelap narkotika yang menjadikan kurir sebagai pengedarnya merupakan tindak pidana yang serius. Sanksi pidana terhadap kurir ini diatur dalam undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk penerapan sanksi pidana terhadap kurir anak sudah diatur lebih lanjut di dalam undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Penerapan sanksi pidana terhadap pekerjaan kurir narkotika mesti terlebih dahulu melihat latar belakang keinginan melakukan pekerjaan kurir ini agar tercipta suatu keadilan bagi masyarakat.
QUO VADIS PEMBERIAN HAK RESTITUSI BAGI PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, ANTARA ATURAN DAN REALITA. Derry Angling Kesuma
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol 23, No 2, September 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yangbertentangan dengan sendi-sendi kemanusiaan. Itulah sebabnya perbuatan kejahatan terhadap perempuan merupakan salah satu perbuatan yang melanggar HAM sehingga diibutuhkan suatu instrumen hukum nasional tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, termasuk didalamnya kejahatan perdagangan perempuan (women trafficking). Kebijakan hukum pidana dalam melindungi hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang terdapat dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memberi landasan hukum materiil dan formil. Hanya saja penulis ingin menelaah lebih mendalam dengan menggunakan metodelogi penelitian hukum normatif tentang sejauh mana negara memberikan perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam hal pemberian restitusi, dan kendala apa yang kemudian menjadi halangan terhadap pemberian hak restitusi bagi perempuan korban perdagangan orang (women trafficking). Dari hasil penelusuran didapatlah jawaban bahwa penerapan pasal demi pasal dalam undang-undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang tersebut terbantahkan dengan sendirinya, karena kurang memberikan kepastian hukum dan kekuatan mengikat pada pengimplementasinya. Ketentuan pasal 50 ayat (4) UUPTPPO menjadikan gugurnya hak perempuan korban untuk mendapatlan restitusi. Kurangnya peraturan-peraturan internal dari masing-masing instansi penegak hukum tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana mengenai bagaimana petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana pengajuan restitusi pada perkara tindak pidana perdagangan orang juga menjadi kendala terhadap pemberian hak restitusi pada perempuan korban perdagangan orang. Terdapat pula kendala diluar penerapan undang-undang, yaitu faktor pada sumber daya manusia penegak hukum , faktor pada kesadaran hukum korban. Harus ada tindakan Konkret untuk menanggulangi kejahatan perdaganagn manusia, terutama ketika perempuan yang menjadi korban. Pasal 50 ayat (4) perlu direvisi karena dirasa kurang efektif dan menimbulkan permasalahan dalam penerapan restitusi dan perlu ada aturan acara tersendiri berkenaan tentang mekanisme pemberian restitusi bagi korban.
TANGGUNGJAWAB NEGARA MELINDUNGI GURU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESIONALNYA Derry Angling Kesuma
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol 26, No 2, September 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Guru adalah Pendidik Profesional yang tugas dan peranya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Negara selaku pemangku kewajiban dalam melindungi guru dari tindakan kriminilasi akibat melaksanakan tugas profesionalnya. Pada tataran peraturan, pemerintah telah melakukan tindakan aktif berupa pengundangan beberapa peraturan terkait tugas dan peran guru. Namun dalam taraf penegakan hukkum, masih sering ditemui guru yang berhadapan dengan hukum akibat laporan dari orang tua murid atas tindakan guru yang mendisiplinkan murid. Mahkamah Agung selaku judex juris, melalui putusan Nomor : 1554K/ Pid /2013 telah memvonisbebas guru di Majalengka yang bernama Aop Saopudin selaku terdakwa karena Mahkamah Agung menggangap apa yang dilakukanya sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/ tindakanya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin. Putusan Mahkamah Agung merupakan wujud tanggungjawab negara melalui lembaga kekuasaan kehakiman memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN SERTA KELEBIHAN DAN KELEMAHANNYA Candra, Andi; Warmiyana Zairi Absi
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 27 No. 3 (2021): September
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v27i3.50

Abstract

Pengadilan tidak berwenang memeriksa kembali perkara yang sudah di jatuhkan putusan arbirtasenya kecuali apabila ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pengambilan keputusan arbitrase dengan itikad baik, dan apabila putusan arbitrase itu melanggar ketertiban umum. Kelebihannya, kerahasiaan sengketa para pihak terjamin, dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administrasf dan kelemahannya, putusan arbitrase sangat tergantung kepada kemanpuan teknis arbiter untuk memberikan putusan yang memuaskan kepada kedua belah pihak. Karena walaupun arbiter adalah seorang ahli, namun belum tentu dapat memuaskan para pihak. Kata Kunci : Arbitrase penyelesaian di luar pengadilan, kerahasiaan sengketa para pihak terjamin. ABSTRACT The court is not authorized to re-examine a case where the award of arbitration has been passed unless there is an unlawful act related to making an arbitration decision in good faith, and if the arbitral award violates public order. The advantage is that the confidentiality of disputes between the parties is guaranteed, delays can be avoided due to procedural and administrative matters and weaknesses, the arbitration award is very dependent on the technical ability of the arbitrator to provide satisfactory decisions to both parties. Because even though the arbitrator is an expert, it may not necessarily satisfy the parties. Keywords : Out-of-court settlement arbitration, the confidentiality of the disputes of the parties is guaranteed.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN AMUK MASSA Deshaini, Liza
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 27 No. 3 (2021): September
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v27i3.51

Abstract

Abstrak Amuk massa merupakan bentuk aspirasi yang tidak tersampaikan dengan baik. Pergolakan hebat tersebut timbul karena aspirasi yang selama ini terpendam tidak memiliki wadah untuk menyalurkannya dengan baik sehingga terjadinya pergolakan hebat yang timbul. Amuk massa juga dapat timbul karena perselisihan pribadi yang terjadi lalu merambat menjadi masalah besar. Hal tersebut tentu saja sangat disayangkan, budaya Indonesia telah mencanangkan demokrasi namun demokrasi yang tercanang belum berjalan dengan lancar. Perlindungan hukum terhadap korban amuk massa adalah dengan cara melalui kompensasi adalah bersifat keperdataan, timbul dari permintaan korban dan dibayar oleh masyarakat/negara atau merupakan wujud pertanggungjawaban masyarakat dan negara, restitusi adalah bersifat pidana, timbul dari putusan pengadilan pidana dan dibayarkan oleh terpidana atau pelaku kejahatan, atau merupakan wujud pertanggungjawaban pidana dan Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya amuk massa adalah faktor sosial budaya, faktor ekonomi, faktor bernuansa “sara” (suku, agama, ras dan antar golongan), faktor kebijakan (tindakan) aparat penegak hukum (Kepolisian) Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Amuk Massa Abstract Mass rage is a form of aspiration that is not conveyed properly. The great upheaval arose because of the aspirations that had been the pent up does not have a container to channel it properly so that a great upheaval occurs. Mass tantrums can also arise because of personal disputes that occur and then escalate into big problems. This is of course very unfortunate, Indonesian culture has declared democracy but the democracy that has been declared has not run smoothly. Legal protection for victims of mob violence is through compensation which is civil in nature, arises from the victim's request and is paid by the community/state or is a form of community and state accountability, restitution is criminal in nature, arises from a criminal court decision and is paid by the convict or the perpetrator of the crime. , or is a form of criminal responsibility and the factors that cause mass riots are socio-cultural factors, economic factors, "sara" nuanced factors (ethnicity, religion, race and between groups), policy factors (actions) law enforcement officers (police)

Page 4 of 13 | Total Record : 126