cover
Contact Name
JUNAIDI
Contact Email
junnaidie@gmail.com
Phone
+62711 - 418873
Journal Mail Official
jurnaldisiplin@gmail.com
Editorial Address
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan Telp/Fax : 0711 - 418873 Email : jurnaldisiplin@gmail.com
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda
ISSN : 14110261     EISSN : 2746394X     DOI : -
Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Berisikan tulisan ilmiah, hasil pembahasan penelitian, pembahasan buku dan pendapat yang mendukung. Redaksi mengundang para dosen, pakar, mahasiswa, membahas dan masyarakat yang tertarik untuk menuangkan hasil yang diharapkan ke dalam tulisan ilmiah. Jadwal penerbitan setahun 2 (dua) kali pada bulan Maret dan September . Tulisan yang dikirim harus berpedoman pada metode penulisan ilmiah dan petunjuk penulisan sebagaimana terlampir. Isi konten tulisan tanggung jawab sepenuhnya penulis. Redaksi tidak bertanggung jawab terhadap isi konten tulisan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 126 Documents
TANGGUNGJAWAB PELAKU TINDAK PIDANA YANG DIPENGARUI ALKOHOL Mulkan, Hasanal; Maknun, Luil; Marlina, Heni
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 28 No. 1 (2022): Maret
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v28i1.63

Abstract

Abstrak Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk menelusuri prinsip-prinsip hukum, terutama yang bersangkut paut dengan tanggungjawab pelaku tindak pidana yang dipengaruhi alkohol, maka jenis penelitiannya adalah penelitian hukum sekunder dititik beratkan pada penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mengkaji, Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat seperti Undang-undang, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Peraturan Pemerintah, dan semua ketentuan peraturan yang berlaku dan Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum seperti teori, hipotesa, pendapat para ahli maupun peneliti terdahulu yang sejalan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Seseorang yang betul-betul mabuk, tidak bisa berbuat apa-apa (dead drunk/stomdronken) terhadap orang mabuk yang melakukan tindak pidana dianggap bertanggungjawab atas perbuatannya, karena sebelum mabuk seseorang sudah bisa berpikir akibat-akibat apa yang bisa terjadi pada seseorang yang sedang mabuk. Apabila seseorang meminum minuman beralkohol dalam jumlah yang berlebihan, maka orang yang me-minum minuman beralkohol tersebut akan menjadi mabuk. Hal ini dapat mengakibatkan penyimpangan kepribadian dan perbuatannya tidak terkontrol, sehingga kemungkinan ia akan melakukan tindak pidana, misalnya si mabuk melakukan pemerasan, pengancaman, penganiayaan bahkan pembunuhan dan lain sebagainya. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana yang dipengaruhi alkohol adalah pada tingkat ringan masih dapat dimintakan pertanggungjawabannya, karena ia masih dapat menginsyafi keadaannya dimana orang tersebut melakukan perbuatannya dengan unsur kesengajaan, apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana dilihat dalam masyarakat ia dapat dicela oleh karenanya sebab ia dianggap mampu berbuat lain meskipun tidak ingin berbuat demikian. Sedangkan pada tingkat berat tidak dapat lagi dimintakan pertanggungjawabannya, dikarenakan ia tidak dapat lagi menginsafi keadaannya yang dimana orang tersebut melakukan perbuatannya tidak mempunyai unsur kesengajaan dan Pengaruh Alkohol terhadap pelaku tindak pidana adalah dikarenakan orang yang meminum minuman mengandung alkohol dalam jumlah besar dapat menimbulkan keracunan pada tubuh seseorang dan berpengaruh terhadap daya pikit seseorang serta melemahkan syaraf otak, hal tersebut dapat menimbulkan mental emosional, mudah tersinggung dan mudah terpengaruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dikarenakan tidak terkontrol. Kata Kunci: Tanggungjawab Pelaku, Alkohol, dan Tindak Pidana Abstract In line with the aim of exploring legal principles, especially those related to the responsibility of criminals who are influenced by alcohol, the type of research is secondary legal research with an emphasis on library research by examining primary legal materials’ namely binding legal materials such as laws, namely the Criminal Code (KUHP) Government Regulations, and all applicable regulatory provisions and secondary legal materials, namely legal materials such as theories, hypotheses, opinions of experts and previous researchers that are in line with the problems in this research. Someone who is really drunk, can't do anything (dead drunk/stomdronken) against a drunk person who commits a crime is considered responsible for his actions, because before getting drunk someone can already think about the consequences of what could happen to someone who is drunk . If a person drinks alcoholic beverages in excessive amounts, then the person who drinks alcoholic beverages will become intoxicated. This can result in personality deviations and uncontrolled actions, so it is likely that he will commit a crime, for example the drunk is extorting, threatening, molesting and even murdering and so on. The responsibility of the perpetrator of a criminal act who is influenced by alcohol is at a mild level, he can still be held accountable, because he can still be aware of the situation where the person committed his act with an intentional element, if at the time of committing a criminal act he is seen in society he can be reproached because he is considered capable of committing a crime. others even though they don't want to do so. Meanwhile, at a severe level, it can no longer be held accountable, because he can no longer realize the situation where the person committing the act does not have an element of intent and the influence of alcohol on the perpetrator of a crime is because people who drink beverages containing alcohol in large quantities can cause poisoning in the body. someone and affects a person's thinking power and weakens the nerves of the brain, it can cause emotional mentality, irritability and easily influenced to do actions that are contrary to the law because it is not controlled.
PELAKSANAAN ASAS HUKUM RETROAKTIF TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATRILL Asmara Triputra, Yuli; Hasyim, Rohman
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 28 No. 1 (2022): Maret
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v28i1.64

Abstract

Abstrak Persoalan retroaktif sendiri muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asas legalitas. Asas legalitas sendiri dapat dikaji berdasarkan berbagai aspek, seperti aspek historis, aspek sosio kriminologis, aspek pembaharuan hukum dalam kaitannya dengan pandangan secara imperatif dan linier, aspek yang terkait dengan politik kriminal serta kajian dari perspektif weltanschaung kita yaitu Pancasila, kajian dari masing-masing aspek ini memberi implikasi yang berbeda mengenai asas legalitas yang mana dalam pandangan ilmu pengetahuan perbedaan itu justru akan memperkaya khasanah ilmu hukum pidana itu sendiri, Larangan pemberlakuan surut suatu peraturan pidana (retroaktif) yang tercantum dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 Amandemen Kedua menimbulkan implikasi peraturan di bawah UUD 1945 tidak dapat mengeyampingkan asas tersebut. Pemberlakuan Asas Retroaktif hanya berkaitan dengan hukum pidana materiil. Dari kalimat “nullum delictum” yang artinya “tidak ada delik” dan “nulla poena” yang artinya “tidak ada pidana” menunjukan bahwa hal tersebut merupakan ranah hukum pidana materiil. Pemberlakuan Asas Retroaktif tidak dapat diberlakukan dalam hukum pidana formil secara umum yakni KUHAP, namun Asas Retroaktif dapat diberlakukan dalam hukum pidana formil secara khusus yakni dalam Undang-Undang KPK. Kata Kunci : Asas Legalitas, Asas Retroaktif, Penegakan Hukum Abstract Retroactive problems arise as a consequence of the application of the principle of legality. The principle of legality itself can be studied based on various aspects, such as historical aspects, socio-criminological aspects, aspects of legal reform in relation to imperative and linear views, aspects related to criminal politics and studies from our Weltanschaung perspective, namely Pancasila, a study of each aspect This gives different implications regarding the principle of legality which in the view of science the difference will actually enrich the repertoire of criminal law itself. The prohibition of retroactive application of a criminal regulation contained in Article 28 I paragraph (1) of the Second Amendment of the 1945 Constitution raises the implications of regulations under the 1945 Constitution cannot override this principle. The application of the Retroactive Principle is only related to material criminal law. From the sentences "nullum delictum" which means "no offense" and "nulla poena" which means "no crime" shows that this is the realm of material criminal law. The application of the Retroactive Principle cannot be applied to formal criminal law in general, namely the Criminal Procedure Code, but the Retroactive Principle can be applied to formal criminal law specifically, namely the KPK Law.
TELAAH NORMATIF TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS FENOMENA CYBER BULLYING SEBAGAI KEJAHATAN DI DUNIA CYBER Djufri, Darmadi; Zairi Absi, Warmiyana
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 28 No. 1 (2022): Maret
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v28i1.65

Abstract

Abstrak Akibat yang timbul dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut adalah harus adanya pengaduan dari korban cyber bullying agar pelaku dapat dituntut di depan pengadilan. Keterbatasan masyarakat dalam membuat opini, tulisan, atau komentar di dunia cyber merupakan dampak dari UU ITE yang dirasa masih multi interpretasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa unsur “di muka umum” yang terdapat dalam Pasal 310 dan 311 KUHP dianggap kurang memadai sehingga perlu rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya” karena pembuat undang-undang pada waktu itu belum memikirkan bahwa perkembangan teknologi dapat memfasilitasi tindak pidana penghinaan yang paperless, seperti dalam internet. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penghinaan yang diatur dalam KUHP tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia cyber. Tetapi, penafsiran norma yang termuat dalam UU ITE mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP karena Pasal dalam UU ITE esensinya adalah untuk memberikan payung hukum terhadap korban dari penghinaan dan pencemaran nama baik. Kata kunci : Kejahatan Dunia Maya, Tindak Pidana, Payung Hukum Abstract The consequences arising from the Constitutional Court's (MK) decision are that there must be complaints from victims of cyber bullying so that the perpetrators can be prosecuted before the court. The limitations of the public in making opinions, writings, or comments in the cyber world are the impact of the ITE Law which is still considered to have multiple interpretations. The decision of the Constitutional Court Number 50/PUU-VI/2008 which states that the "public" element contained in Articles 310 and 311 of the Criminal Code is considered inadequate so that it needs a special formulation that is extensive in nature, namely "distributing, transmitting and/or making it accessible" because the legislators at that time had not thought that technological developments could facilitate paperless criminal acts of humiliation, such as on the internet. Therefore, the Constitutional Court is of the opinion that the insults regulated in the Criminal Code cannot reach offenses against insults and defamation committed in the cyber world. However, the interpretation of the norms contained in Law regarding insults and/or defamation cannot be separated from the criminal law norms contained in Article 310 and Article 311 of the Criminal Code because the Article in the ITE Law essentially provides a legal umbrella. against victims of humiliation and defamation.
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN Iskandar, Iskandar; Umami, Ariza; Cahyani, Uky
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 28 No. 1 (2022): Maret
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v28i1.66

Abstract

Abstrak Keadilan Restorative adalah teori keadilan yang mengutamakan pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan pidana. Pendekatan keadilan Restoratif memfokuskan kepada kebutuhan baik korban maupun pelaku kejahatan. Tujuan dalam penulisan ini adalah menganalisa keadilan restorative dalam tindak pidana penggelapan. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah dengan menggunakan pendekatan normatif,dimana bahan-bahan pustaka dan undang-undang menjadi sumber utama.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konsep pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana segera diterapkan di Indonesia sebagai upaya pembaharuan hukum. Hal ini dikarenakan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku tindak pidana dengan korban. Munculnya konsep keadilan restoratif bukan berarti meniadakan pidana penjara, dalam perkara-perkara tertentu yang menimbulkan kerugian dan kerusakan, maka pidana penjara masih dapat dipergunakan. Konsep dari keadilan restoratif yang berfungsi sebagai ekselerator dari asas peradiilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga dapat terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kata Kunci : Keadilan Restorative, Tindak Pidana, Penggelapan Abstract Restorative justice is a theory of justice that prioritizes the recovery of losses caused by criminal acts. Restorative justice approaches focus on the needs of both victims and perpetrators of crime. The purpose of this paper is to analyze restorative justice in the crime of embezzlement. The approach used in this study is to use a normative approach, where library materials and laws are the main sources. The results of this study indicate that the concept of a restorative justice approach as an alternative to criminal acts is immediately applied in Indonesia as an effort to reform the law. This is because restorative justice is an approach that focuses more on the conditions for creating justice and a balance between the perpetrators of crimes and the victims. The emergence of the concept of restorative justice does not mean abolishing imprisonment, in certain cases that cause loss and damage, imprisonment can still be used. The concept of restorative justice which functions as an accelerator of the principle of justice is simple, fast and low cost, so that legal certainty and justice can be fulfilled for the community.
ANALISIS YURIDIS TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA-LEMBAGA PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Jauhariah; Rusniati
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 28 No. 1 (2022): Maret
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v28i1.67

Abstract

Abstrak lembaga-lembaga yang berhak menangani Tindak Pidana Korupsi di Indonesia terdiri dari 3 (tiga) lembaga, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Gratifikasi yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi suap, bilamana gratifikasi tersebut diberikan kepada pegawai negeri / penyelenggara Negara / pejabat yang berhubungan dengan jabatannya. Penerimaan gratifikasi tersebut berlawanan dengan kewajiban atau tugas dari penyelenggara negara tersebut. Ini dapat dilihat pada pasal 12 B ayat (1) UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Tindak Pidana, Tindak Pidana Korpsi, Gratifikasi Abstract The institutions that have the right to handle Corruption Crimes in Indonesia consist of 3 (three) institutions, namely the Police, the Prosecutor's Office, and the Corruption Eradication Commission. Gratification which can be classified as a corruption crime of bribery, if the gratification is given to civil servants / state administrators / officials related to their positions. Accepting the gratification is contrary to the obligations or duties of the state administrator. This can be seen in Article 12 B paragraph (1) of Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law no. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes.
JAMINAN PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN Jauhari, Jauhari; Busroh, Firman Freaddy; Khairo, Fatria
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 28 No. 2 (2022): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v28i2.68

Abstract

Abstrak Dimana perkara perceraian yang dilakukan oleh pihak suami atau permohonan perceraian kepada Pengadilan Agama untuk diberikan putusan yang menyatakan bahwa hubungan suami istri diantara mereka telah putus dengan pertimbangan majlis hakim bahwa yang bersangkutan tidak dapat kembali untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu, muncullah permasalahan baru bahwa mantan suami tidak melaksanakan kewajibannya yaitu tidak memberikan hak istri yang telah diceraikannya seperti pemberian hak ‘iddah atau hak mut’ah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yaitu sumber datanya adalah studi kepustakaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis. Hasil dari penelitian bahwa dalam amar putusan majelis hakim ditambahkan kalimat “…yang dibayar sebelum tergugat mengambil akta cerai”. Dengan demikian jaminan pelaksaan pemberian hak-hak perempuan pasca perceraian dapat terlaksana. Kata kunci : Perceraian, Amar Putusan Majelis Hakim dan Hak Istri. Abstract Where the divorce case is carried out by the husband or the application for divorce to the Religious Court to be given a decision stating that the husband and wife relationship between them has been broken with the consideration of the panel of judges that the person concerned cannot return to form a sakinah, mawaddah and rahmah household. Therefore, a new problem arises that the ex-husband does not carry out his obligations, namely not giving the rights of his divorced wife such as the granting of 'iddah rights or mut'ah rights. This research is a library research, that is, the source of the data is library research. The research method used is a juridical normative approach. The result of the research is that in the verdict of the panel of judges the sentence is added "... which is paid before the defendant takes the divorce certificate". Thus the guarantee of the implementation of the granting of women's rights after divorce can be carried out.
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK Deshaini, Liza
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 28 No. 2 (2022): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v28i2.70

Abstract

Abstrak Perlindungan terhadap anak adalah segala kegiatan umtuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara op[timal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan dengan cara memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentang anak, memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait perlindungan anak, melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak, berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak , melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, menyediakan sarana dan prasaranan serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak, berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban, memberikan ruang kepada anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat dan akibat hukum terhadap pelaku yang memperlakukan anak secara diskriminatif sehingga anak mengalami kerugian materiil, moril serta menghambat fungsi sosialnya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kata Kunci : Masyarakat, Peran, Perlindungan Anak Abstract Protection of children is all activities to guarantee and protect children and their rights so that they can live, grow, develop, and participate optimally in accordance with human dignity and protection from violence and discrimination. The role of the community in the implementation of child protection is carried out by providing information through socialization and education regarding children's rights and laws and regulations regarding children, providing input in the formulation of policies related to child protection, reporting to the authorities in case of violations of children's rights, taking an active role in the process. rehabilitation and social reintegration for children, monitoring, supervising and taking responsibility for implementation of child protection, providing facilities and infrastructure as well as creating a conducive atmosphere for children's growth and development, playing an active role by eliminating negative labeling of child victims, providing space for children to be able to participate and express opinions and legal consequences against perpetrators who treat children discriminatory so that children experience material, moral and social losses are punishable by a maximum imprisonment of 5 (five) years and/or a maximum fine of Rp. 100,000,000.00 (one hundred million rupiah).
PROSES PINJAM PAKAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA Utoyo, Marsudi; Cayo, Putri Sari Nilam
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 27 No. 4 (2021): Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v27i4.71

Abstract

ABSTRAK Pengadilan mengadakan proses pemeriksaan yang dikenal dengan nama pembuktian. Untuk kepentingan pembuktian, kehadiran benda-benda yang tersangkut dalam suatu tindak pidana juga sangat diperlukan. Benda-benda dimaksud sering dikenal dengan istilah “barang bukti”.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tanggung Jawab Penyidik Terhadap Barang Bukti ? dan Bagaimana Proses Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Perkara Pidana ? Metodologi penelitian Dalam penyusunan skripsi ini, dipergunakan metode penelitian yang bersifat deskriftif, yaitu penelitian yuridis normatif, karena penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum dan suatu keadaan yang terjadi dilapangan. Hasil penyelidikan menunjukan Tanggungjawab penydidik atas barang bukti sejak saat benda itu disita oleh penyidik, maka sejak itu apabila barang bukti rusak atau hilang, maka tanggungjawab ini adalah tanggungjawab penyidik pada tingkat penyidikan. Proses Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Perkara Pidana dapat dilakukan oleh pemilik barang bukti berdasarkan Peraturan KAPOLRI No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan POLRI, dalam Bab VI Prosedur Pinjam Pakai Barang Bukti Oleh Pemilik. Kesimpulan, Tanggungjawab penyidik atas barang bukti sejak saat benda itu disita oleh penyidik, maka sejak itu apabila barang bukti rusak atau hilang dan Proses Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Perkara Pidana dapat dilakukan oleh pemilik barang bukti berdasarkan Peraturan KAPOLRI No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan POLRI. Kata Kunci : Barang Bukti, Penyidikan, Pinjam Pakai. Abstract The court conducts an examination process known as proof. For the sake of proof, the presence of objects involved in a criminal act is also very necessary. These objects are often known as "evidence". The problem in this research is What is the Investigator's Responsibility for Evidence? and how is the process of borrowing and using evidence in criminal cases? Research methodology In the preparation of this thesis, a descriptive research method was used, namely normative juridical research, because this study aims to fully describe legal aspects and a situation that occurs in the field. The results of the investigation show that the investigator's responsibility for the evidence from the time the object is confiscated by the investigator, then since then if the evidence is damaged or lost, then this responsibility is the responsibility of the investigator at the investigation level. The process of borrowing and using evidence in criminal cases can be carried out by the owner of the evidence based on KAPOLRI Regulation No. 10 of 2010 concerning Procedures for Management of Evidence within the POLRI, in Chapter VI Procedures for Borrowing and Using Evidence by Owners. In conclusion, the investigator's responsibility for the evidence from the time the object was confiscated by the investigator, then from then on if the evidence is damaged or lost and the Borrowing and Use of Evidence Process in a criminal case can be carried out by the owner of the evidence based on KAPOLRI Regulation No. 10 of 2010 concerning Procedures for Management of Evidence in the POLRI.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURIR PRIBADI YANG KEHILANGAN BARANG DALAM MENJALANKAN TUGASNYA (STUDI KASUS DI PT. KURIR PRIBADI PALEMBANG) kurniati, kurniati
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 27 No. 2 (2021): Mei
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v27i2.72

Abstract

Abstrak Pengiriman Barang adalah sebuah upaya yang dilaksanakan baik secara perorangan maupun bersama-sama untuk memberikan pelayanan jasa berupa pengiriman barang, baik antar kota, antar pulau dan antar negara.Adapun permasalahannya adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kurir pribadi yang kehilangan barang dalam menjalankan tugasnya di lapangan serta bagaimanakah tanggung jawab kurir pribadi terhadap kehilangan barang. Dengan menggunakan metodologi yuridis empiris yaitu suatu prosedur penelitian dengan menggunakan data-data lapangan sebagai sumber data utama seperti hasil wawancara dan observasi. Simpulan, perlindungan hukum terhadap kurir pribadi yang kehilangan barang dalam menjalankan tugasnya di lapangan, pihak perusahaan memberikan fasilitas pendampingan hukum jika ada suatu permasalahan yang timbul terhadap kurir. Akan tetapi tidak adanya aturan yang seragam dari pemerintah memunculkan ketidakadilan ataupun ketidakpastian terhadap kurir. Tanggung jawab seorang kurir pribadi adalah kurir bertanggung jawab terhadap paket barang yang akan diantar, dimulai dijemput oleh kurir penjemputan dari penjual maupun diantar ke pembeli. Rekomendasi dari penulis adalah sebaiknya pemerintah harus membuat regulasi tentang kemitraan kurir sehingga perlu adanya penyeragaman aturan dari pemerintah untuk menjamin perlindungan bagi semua pihak, khususnya pihak kurir, karena belum diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dan juga sebaiknya kurir lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dilapangan. Kata Kunci : Barang, Kurir, Perlindungan Hukum. Abstract Delivery of goods is an effort carried out both individually and jointly to provide services in the form of shipping goods, both between cities, between islands and between countries.The problem is how is the legal protection for private couriers who lose goods in carrying out their duties in the field and what is the responsibility of private couriers for lost good. By using empirical juridical methodology, which is a research procedure using field data as the main data source such as the results of interviews and observations.In conclusion, legal protection for private couriers who lose goods in carrying out their duties in the field, the company provides legal assistance facilities if there is a problem that arises with the courier. However, the absence of uniform rules from the government creates injustice or uncertainty for couriers. The responsibility of a personal courier is that the courier is responsible for the package of goods to be delivered, starting from being picked up by the pickup courier from the seller or delivered to the buyer.The recommendation from the author is that the government should make regulations regarding courier partnerships so that there is a need for uniform rules from the government to ensure protection for all parties, especially the couriers, because it has not been regulated in the applicable laws in Indonesia. And also couriers should be more careful in carrying out their duties in the field.
PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG UNTUK MENGHINDARI KEPAILITAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG kurniati, kurniati
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 27 No. 4 (2021): Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v27i4.73

Abstract

Abstrak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagaimana diatur dalam Bab III yang terdiri dari dua bagian, yakni : Bagian Kesatu tentang Kewajiban Pembayaran Utang dan Akibatnya (Pasal 222-Pasal 264) dan Bagian Kedua : tentang Perdamaian (Pasal 265-Pasal 294). Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah. Bagaimanakah prosedur permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang untuk menghindari kepailitan menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Apa akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran utang menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh debitur yang tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang jatuh tempo dan dapat ditagih, Tetapi dalam ketentuan baru tentang kepailitan dan PKPU, yang dapat mengajukan permohonan PKPU tidak hanya debitur saja melainkan kreditur juga dapat mengajukan permohonan PKPU dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap debitur pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang berlangsung debitur tanpa diberi kewenangan oleh pengurus, tidak dapat melakukan tindakan pengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian hartanya, terhadap utang-utang debitur selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang sedang berlangsung, debitur tidak boleh dipaksa untuk membayar utang-utangnya, hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 242 jo Pasal 245 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang harus ditangguhkan, dan terhadap perjanjian timbal balik Berdasarkan ketentuan Pasal 249 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU apabila pada saat putusan PKPU ditetapkan terhadap perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, maka pihak dengan siapa debitur mengadakan perjanjian dapat minta pada pengurus untuk memberikan kepastian mengenai kelanjutan pelaksanaan perjanjian yang bersangkutan dalam jangka waktu yang disepakati oleh pengurus dan pihak tersebut. Kata kunci : Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Debitur, Kreditur Abstract The suspension of this debt payment obligation in Indonesia is regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU as regulated in Chapter III which consists of two parts, namely: Part One concerning the obligation to pay debts and their consequences (Article 222-Article 264) and Second Part: on Peace (Article 265-Article 294).The problems in this script are. What is the procedure for requesting suspension of debt payment obligations to avoid bankruptcy according to Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. What are the legal consequences of postponing the obligation to pay debts according to Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Obligations for Payment of Debts.The results obtained are the. Procedure for Postponing Debt Payment Obligations submitted by debtors who cannot continue to pay their debts that are due and collectible, but in the new provisions concerning bankruptcy and PKPU, those who can apply for PKPU are not only debtors but creditors can also submit a PKPU application with a view to submitting a reconciliation plan which includes an offer to pay part or all of the debt to creditors. Legal consequences of Suspension of Debt Payment Obligations to debtors in the process of delaying debt payment obligations take place the debtor without being authorized by the management, cannot take management actions or transfer rights to a part of his property, against debtors' debts during the process of delaying debt payment obligations in progress, the debtor should not be forced to pay their debts, this is as regulated in Article 242 in conjunction with Article 245 of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU, all execution actions that have been initiated to obtain debt repayment must be suspended, and against reciprocal agreements Based on the provisions of Article 249 of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU, if at the time the PKPU decision is made on a reciprocal agreement that has not been or has only been partially fulfilled, then the party with whom the debtor entered into an agreement may ask the management to provide certainty regarding the agreement. regarding the continuation of the implementation of the agreement in question within the period agreed upon by the management and the party.

Page 6 of 13 | Total Record : 126