cover
Contact Name
Dr. H. A. Rahmat Rosyadi, SH., MH
Contact Email
ustisi@uika-bogor.ac.id
Phone
+628128097843
Journal Mail Official
yustisi@uika-bogor.ac.id
Editorial Address
Jl. K.H. Sholeh Iskandar km 2 Bogor 16162 Jawa Barat, Indonesia Telp/Fax: 0251-8335335
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
ISSN : 19075251     EISSN : 26207915     DOI : http://dx.doi.org/10.32832/yustisi
Core Subject : Education,
Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan mengembangkan hasil pemikiran di bidang hukum. Redaksi Jurnal Hukum Yustisi, menerima Naskal Artikel Hasil Penelitian, Artikel Ulasan dan Artikel Resensi Buku yang sesuai dengan sistematika penulisan kategori masing-masing artikel yang telah ditentukan redaksi. Fokus Jurnal ini yaitu Rumpun Ilmu Hukum Pidana, Rumpun Ilmu Hukum Perdata, dan Rumpun Ilmu Hukum Tata Negara/Administrasi Negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 537 Documents
ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KURATOR DALAM PENYELESAIAN KEPAILITAN BERDASARKAN NILAI KEADILAN Amirullah Sinaga; Ridho Syahputra Manurung
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.17515

Abstract

Pengertian kepailitan dimuat dalam Pasal 1 angka 1 UU. Nomor 37 Tahun 2004, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pengertian kepailitan baru dimuat secara tegas dalam UU. Nomor 37 Tahun 2004, jika dibandingkan dengan undang-undang tentang kepailitan yang ada sebelumnya. Pada UU Nomor 4 Tahun 1998 tidak dijelaskan mengenai pengertian kepailitan, dalam FaillisementVerordening sendiri memang tidak menguraikan apa yang dimaksud dengan kepailitan tetapi memberikan pengertian tentang pernyataan pailit. Pernyataan pailit ini apabila ditelusuri dapat dikatakan sebagai kepailitan, hal ini dapat dilihat pada Bab 1, Pasal 1 angka (1) Faillisement-Verordening menyatakan : “Setiap debitur (orang yang berutang) yang tidak mampu membayar utangnya yang berada dalam keadaan berhenti membayar kembali utang tersebut, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan seorang kreditur (orang yang berpiutang) atau beberapa orang kreditumya, dapat diadakan putusan oleh hakim yang menyatakan bahwa debitur yang bersangkutan dalam keadaan pailit”. Kepailitan jika mengacu pada pengertian-pengertian di atas maka bisa dikatakan kepailitan adalah lembaga penyelesaian wanprestasi yang merupakan representatif dari Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Pengertian kepailitan merupakan pengembangan Pasal 1131 KUHPerdata: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” Kata kunci: kurator, kepailitan, keadilan.
PENGARUH DIREKSI DAN BIROKRASI PADA GOOD CORPORATE GAVERNANCE DALAM PRESFEKTIF PENANAMAN MODAL ASING N. R. Indriati
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.17521

Abstract

Secara umum, kemampuan suatu Negara untuk menarik modal sangat tergantung pada sistem corporate governance yang mereka anut, karena para investor tidak akan bersedia menanamkan modalnya pada perusahaan disuatu Negara yang tidak memiliki sistem corporate governance yang efektif serta peraturan hukum yang jelas. Kata Kunci: Modal, Corporate Governance
PENEGAKAN HUKUM “PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN BOJONEGORO” Bahtiar Kurnia Saputra; Ahmad Sholikhin Ruslie
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.17564

Abstract

Mekanisme usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan sudah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yakni pertama, harus memiliki izin usaha pertambangan, yang mana izin tersebut terbagi menjadi dua, yang pertama adalah izin usaha eksplorasi, dan yang kedua izin pertambangan operasi produksi. Kabupaten. Kabupaten Bojonegoro merupakan kabupaten yang memiliki sumber daya alam yang sangat besar. Potensi pertambangan yang dimiliki Kabupaten Bojonegoro adalah mineral bukan logam dan batuan. Hal ini menarik minat para pelaku usaha dan masyarakat sekitar Bojonegoro maupun luar Bojonegoro untuk mengelola dan memanfaatkan hasil bahan galian tambang karena sangat sangat menguntungkan. Berdasarkan kasus tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakekat perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Bojonegoro dan untuk mengetahui penegakan hukum pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan mineral bukan logam dan batuan secara illegal masih belum terlaksana secara maksimal. Karena upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menertibkan pertambangan secara illegal di Kabupaten Bojonegoro sejauh ini hanya dilakukan sosialisasi saja tanpa adanya tindakan yang serius dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun pihak yang berwenang. Kata kunci: Penegakan Hukum, Pertambangan, Mineral Bukan Logam dan Batuan. Wilayah Pertambangan
INTEGRASI ANTARA HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN LARANGAN SECARA ILEGAL DI JORONG IKAN BANYAK KENAGARIAN PANDAM GADANG Silfia Lanora; Wendra Yunaldi; Riki Zulfiko
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.17669

Abstract

Tindak pidana penangkapan ikan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang tidak terlepas dari hukum adat yang berlaku yang sudah di bentuk oleh tokoh adat dan lembaga adat setempat, peraturan-peraturan dalam hukum adat yang mempunyai sanksi dimana ada kaidah yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman. adanya problem atau permasalahan norma yang menimbulkan akibat, baik masing-masing pada hukum adat maupun hukum positif. Serta bentuk penyelesaian tindak pidana pencurian ikan larangan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang dan langkah mengintegrasikan hukum pidana dengan hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ikan larangan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang. Penelitian ini bersifat deskriptif, yang bertujuan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi objek penelitian dan pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yang merupakan pendekatan yang melihat kepada realitas atau fakta yang terjadi sebenarnya pada masyarakat. dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ikan larangan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang diselesaikan melalui hukum adat , yang dibentuk oleh 3 elemen lembaga adat diantaranya Wali Nagari, KAN, dan Pokmaswas. Integrasi hukum pidana dengan hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ikan larangan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang dimana Kaplosek melalui mediasi, Tujuan mediasi memberi ruang kepada masyarakat sebagaimana yang tertuang didalam MOU antara LKAAM dengan Polda Sumbar tentang Restorative Justice yang artinya memberikan waktu kepada hukum adat atau seluruh lembaga adat dalam penyelesaiannya selama 14 hari jika mediasi tidak tercapai maka penyelesaian lansung diserahkan kepihak lembaga hukum yang berwenang. Kata Kunci: Penangkapan Ikan Illegal, Bentuk Penyelesaian, Integrasi.
STATUS ANAK AKIBAT DARI PERKAWINAN SIRI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 Tiara Dwi Fitriani; Prihatini Purwaningsih; Latifah Ratnawaty; Sri Hartini
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17868

Abstract

Nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin atau pegawai masjid dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), namun sah menurut agama Islam. Nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang Ini ialah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang tetapkan agama, tetapi tidak dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga tidak mempunyal Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.Pelaksanaan nikah siri di Indonesia, seperti yang terlihat baik di pedesaan maupun di perkotaan, di mana angka pernikahan siri masi cukup tinggi. Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”, (2) “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Meskipun dipandang sah oleh umat beragama, perkawinan yang tidak dicatatkan tidak diakui oleh Negara. Tidak sahnya perkawinan siri yang tidak dicatatkan kepada lembaga perkawinan mempuyai dampak negatif kepada status anak yang dilahirkan. Adapun hasil penelitian ini bahwa perkawinan siri di Kelurahan Ciluar Bogor Utara terjadi karena belum mengurus perceraiannya ke Pengadilan Agama dengan pasangan yang terdahulu yang menyebabkan belum adanya akta perceraian. Kemudian status anak hasil perkawinan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan sang ibu dan keluarga ibunya. Walaupun sang anak merupakan hasil perkawinan siri namun mereka tetap mendapatkan perlindungan hukum oleh negara, hak-hak seorang anak hasil perkawinan siri berupa hak untuk pendidikan juga mendapatkan dokumen atas peristiwa penting yaitu akta kelahiran. Kata Kunci : Perkawinan Siri, Status, Anak, Akta Kelahiran
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP NOTARIS YANG TERMASUK PENGUSAHA KENA PAJAK Wulan Damayanti; Raden Emilda Ratu Paramitha; Naufal Hanifa; Rini Irianti Sundary
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17869

Abstract

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang mendukung pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Sejak reformasi perpajakan Indonesia pada tahun 1983, sistem pemungutan pajak beralih ke self-assessment, dimana Wajib Pajak (WP) bertanggung jawab menghitung, melaporkan, dan membayar pajak. Namun, kepatuhan WP masih rendah, sehingga pengawasan dan pemeriksaan pajak menjadi krusial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewajiban Notaris terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang diberikan dan pengklasifikasiannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Metode penelitian deskriptif analitis digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jasa notaris termasuk dalam jasa hukum yang dikenai PPN. Notaris wajib mengenakan PPN kepada klien dan harus dikukuhkan sebagai PKP jika penghasilannya melebihi batas yang ditetapkan. Meskipun begitu, penghasilan notaris yang di bawah Rp. 4.800.000.000 per tahun tidak diwajibkan memungut PPN. Kesimpulannya, notaris memiliki kewajiban perpajakan yang jelas terkait PPN, namun perlu pengukuhan sebagai PKP untuk menerapkan pajak ini secara sah. Kata Kunci: Notaris, Pengusaha Kena Pajak (PKP), kepatuhan Wajib Pajak.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP AMDAL DALAM IZIN PEMBANGUNAN BEACH CLUB GUNUNGKIDUL Muhamad Bayu Kurnia; Hana Faridah
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17870

Abstract

Pengelolaan terhadap sumber daya alam dengan tujuan Pembangunan ekonomi adalah hal yang perlu dilakukan dengan bijak, dalam praktiknya kelestarian alam yang berkelanjutan seringkali menjadi korban dalam proses pertumbuhan ekonomi yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha. Upaya pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam ruang lingkup perizinan berusaha dengan baik dan benar adalah salah satu langkah untuk membuat tujuan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan kelestarian alam yang berkelanjutan dapat terwujud. Pembangunan resort dan beach club bertaraf internasional di kawasan objek wisata lindung menimbulkan polemik publik, terutama ketika Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diabaikan sebagai pengawal utama dalam proses perizinan usaha yang beresiko tinggi dan beresiko sedang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berbasis kepustakaan. Kami menggunakan analisis data kualitatif. UKL-UPL dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup berisiko rendah. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang efektif dan partisipasi masyarakat sebagai bentuk transparansi sangat diperlukan untuk menekan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian alam yang berkelanjutan. Evaluasi bisnis berusaha menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan untuk manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, penerapan peraturan perundang-undangan terkait izin lingkungan diharapkan dapat memperkuat perlindungan lingkungan hidup sambil mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Kata kunci: Izin Usaha; AMDAL; Lingkungan
PEMENUHAN HAK HUKUM KEPEGAWAIAN BAGI NON PNS YANG BEKERJA DI INSTANSI PEMERINTAHAN DAERAH Bintang Aspanu Nebuchadnezzer; Ray Farhad Wibisono; Muhammad Sheehan Javieri Setiawan
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17871

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan jumlah sumber daya manusia yang besar. Salah satu upaya untuk memanfaatkan sumber daya manusia yang besar ini tentunya dengan menciptakan lapangan kerja salah satunya dengan keberadaan ASN atau aparatur sipil negara yang dapat menjalankan tugas pemerintahan dalam berbagai sektor baik politik, pendidikan, kesehatan, maupun sektor lain yang penting bagi masyarakat. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan hak bagi para pegawai non PNS yang bekerja di instansi pemerintahan desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode penlitian deskriptif dengan analisa dan pendekatan metode yuridis normatif dalam mendeskripsikan bagaimana pemenuhan hak dari para pegawai non PNS di instansi pemerintahan daerah. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa masih cukup banyak nasib dari pegawai non PNS yang masih belum diperhatikan dengan masih belum terpenuhinya hak-hak yang mereka miliki, ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk berbenah dan memperhatikan nasib dan kesejahteraan mereka mengingat mereka juga berperan serta dalam menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan. Kata Kunci : hak, pekerjaan, aparatur
KRIMINALITAS NARKOTIKA DI PERBATASAN NEGARA (STUDI KASUS TENTANG TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KUHP) Aldhito Benyamin; Velliana Tjan; Asmak Ul Hosnah
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17872

Abstract

Peredaran narkoba di Indonesia menjadi perhatian serius, terutama karena kecenderungan meningkatnya kolaborasi internasional dalam tindak kejahatan ini. Beberapa kasus menunjukkan betapa kurangnya pengawasan pada pintu masuk negara menjadi celah besar bagi peredaran narkotika. Kondisi geografis dan kendala pengawasan di perbatasan menciptakan lingkungan yang menguntungkan bagi para pelaku kejahatan. Tantangan penegakan hukum dalam menghadapi peredaran narkoba di wilayah perbatasan identifikasi kelemahan sistem pengawasan, dan mengusulkan langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan perbatasan. Kebijakan pidana yang diterapkan dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di Indonesia, terutama dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memperlihatkan sejumlah tantangan dan kebingungan. Meskipun upaya telah dilakukan untuk merumuskan sanksi yang tegas, penanganan tindak pidana korporasi dan pendekatan rehabilitasi masih menjadi perdebatan. Penyelarasan antara RKUHP dan UU Narkotika menjadi kunci penting dalam menjaga konsistensi dan efektivitas hukum dalam menanggulangi peredaran narkoba. Evaluasi mendalam terhadap kebijakan pidana yang ada serta menyoroti upaya perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menangani tindak pidana narkotika. Kata Kunci: Penegakan hukum, peredaran narkotika, wilayah perbatasan
TAHAPAN PEMANGGILAN PIHAK PENGGUGAT/TERGUGAT YANG TERLIBAT DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI Farahdinny Siswajanthy; Joseph William; Fadhel Meidinoval Fahrezi; Fitra Nur Rahman; Jos Bus Tarigan
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17873

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui asas-asas acara perdata dan tata cara mengajukan gugatan di pengadilan negeri, serta tata cara pemanggilan pengadilan dalam penyusunan perkara perdata menurut undang-undang. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Asas berperkara adalah dasar hukumnya harus pada HIR § 118 dan RBg § 142. Penggugat mempunyai kepentingan hukum. Ini sengketa Pasal 118 UU HIR/Pasal 132 RBg. Disusun secara cermat dan jelas sesuai dengan Pasal 142(1) RBg/120 HIR. Memahami hukum formal dan substantif. 2. Tata cara pengajuan klaim adalah: Klaim tertulis terdiri dari data pribadi para pihak, fundamentum petendi (posita), pengaduan dan klaim. Sedangkan banding lisan adalah yang disampaikan kepada hakim ketua pengadilan negeri. Hakim yang ditunjuk mencatat segala peristiwa yang berkaitan dengan penegasan hak, kemudian meresmikannya menjadi suatu penegasan. Ditandatangani oleh ketua/hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan. 3. Tata cara penyampaian teguran yang sah dalam rangka persiapan sidang perdata: tidak diketahui dasar hukum Pasal 390 ayat 1 dan 2 HIR/Pasal 388 HIR di tempat tinggal terdakwa. Terdakwa asing dipanggil. Terdakwa yang sudah meninggal dipanggil. Terdakwa berpindah alamat setelah gugatan diajukan. Kepala desa/Lurah tidak bisa menyampaikan hal tersebut kepada responden. Keabsahan Surat Panggilan Kata kunci: Tata Cara Pemanggilan, Para Pihak, Penggugat/Tergugat