cover
Contact Name
T Heru Nurgiansah
Contact Email
setiawan1000@gmail.com
Phone
+6281322551635
Journal Mail Official
nurgiansah@upy.ac.id
Editorial Address
Jl. IKIP PGRI I Sonosewu No.117, Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
Location
Kota yogyakarta,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Jurnal Kewarganegaraan
ISSN : 19780184     EISSN : 27232328     DOI : https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.5299
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Kewarganegaraan is published 2 times in 1 year in June and December. The scope of the article includes: 1. Pancasila Education 2. Citizenship Education 3. Social Sciences 4. Politic 5. Law
Articles 2,081 Documents
Konsep Formulasi Bank Tanah untuk Reforma Agraria dalam Perspektif Perbandingan Hukum Roby Guntoro; Meysita Arum Nugroho
Jurnal Kewarganegaraan Vol 9 No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i3.4141

Abstract

Abstrak Landasan filosofis dan yuridis pembentukan bank tanah yaitu bahwa negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar warganya seperti pekerjaan, penghidupan yang layak, tempat tinggal, sumber makanan hingga lingkungan yang memadai. Salah satu sumber daya yang dapat mewujudkan tujuan tersebut melalui pemanfaatan tanah secara produktif dan optimal di seluruh wilayah NKRI. Pemanfaatan tanah yang produktif dapat dilakukan melalui pembentukan bank tanah yang bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang tercantum di dalam amanat pembukaan dan Pasal 33 UUD NRI 1945. Pengaturan bank tanah menurut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat dalam Bab VIII tentang Pengadaan Tanah, Bagian Keempat tentang Pertanahan sesuai Pasal 125-135, antara lain memuat tentang tugas dan fungsi bank tanah, kewenangan bank tanah, hak atas tanah, sumber kekayaan bank tanah, struktur/kelembagaan bank tanah, jaminan ketersediaan tanah. Kata Kunci: Bank Tanah, Reforma Agraria, Perbandingan Hukum Abstract The philosophical and juridical basis for the formation of a land bank is that the state has an obligation to fulfill the basic rights of its citizens such as employment, decent livelihood, shelter, food sources to an adequate environment. One of the resources that can realize this goal is through productive and optimal land use throughout the territory of the Republic of Indonesia. Productive land utilization can be done through the establishment of a land bank aimed at the prosperity and welfare of all Indonesians. This is in line with the provisions contained in the preamble mandate and Article 33 of the 1945 NRI Constitution. Land bank regulation according to Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation is contained in Chapter VIII on Land Acquisition, The Fourth Part on Land in accordance with Article 125-135, among others, contains the duties and functions of land banks, land bank authorities, land rights, sources of land bank wealth, land bank structure/institutions, guarantees of land availability. Keywords: Land Bank, Agrarian Reform, Legal Compariso
Karena Pembelaan Paksa Sehingga Pelaku Tindak Pidana Tidak Dipidana Irvandi Saputra; Heri Qomarudin
Jurnal Kewarganegaraan Vol 9 No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i3.4142

Abstract

Abstrak Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”. Berdasarkan pasal tersebut, jika seseorang menerima ancaman serangan, serangan atau tindakan kejahatan yang melanggar hukum dari orang lain, maka pada dasarnya orang dapat dibenarkan untuk melakukan suatu pembelaan terhadap tindakan tersebut. Hal tersebut dibenarkan walaupun dilakukan dengan cara yang merugikan kepentingan hukum dari penyerangnya, yang di dalam keadaan biasa cara tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang dimana pelakunya telah diancam dengan sesuatu hukuman. Beberapa pendapat yang menjelaskan mengenai alasan pembelaan diri seseorang yang merasa terancam akan ancaman serangan atau serangan tidak dapat dihukum dan dijadikan alasan pembenar. Salah satu pendapat yang paling terkenal dikemukakan oleh van Hamel, seorang ahli hukum pidana. Menurut Van Hamel, membela diri merupakan suatu hak, sehingga orang yang menggunakan hak tersebut tidak dapat dihukum. Dan atas perbuatan tersebut dapat dilakukan diskresi dengan tidak diproses hukum. Kata Kunci: Pembelaan Paksa, Tidak Dipidana, Diskresi Abstract Article 49 paragraph (1) of the Criminal Code states: “Whoever is forced to act in defense, because there is an attack or threat of attack at that time which is against the law, against himself or others; against the honor of decency (eerbaarheid) or own property or that of others, shall not be punished". Based on the article, if someone receives a threat of attack, attack or unlawful crime from another person, then basically that person can be justified to make a defense against that action. This is justified even though it is carried out in a way that is detrimental to the legal interests of the attacker, which in ordinary circumstances is a prohibited act where the perpetrator has been threatened with a punishment. Some opinions that explain the reasons for the self-defense of someone who feels threatened by the threat of attack or attack cannot be punished and used as justification. One of the most famous opinions was put forward by van Hamel, a criminal law expert. According to Van Hamel, self- defense is a right, so people who exercise this right cannot be punished. And for these actions, discretion can be done without being processed by law. Keywords: Forced Defense, Not Convicted, Discretion
Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan Melalui Desain Pesan Pembelajaran Bagi Guru di Daerah Perbatasan Kabupaten Bengkayang Warneri; Endang Purwaningsih; Maria Ulfah; Heni Kuswanti; Iwan Ramadhan
Jurnal Kewarganegaraan Vol 4 No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i4.4143

Abstract

Abstrak Dalam kegiatan pembelajara, agar pembelajaran dirasa menyenangkan dan dapat diserap oleh peserta didik, hendaknya guru dapat menyiapkan kegiatan pembelajaran yang kreatif dan menyenangkan agar peserta didik dapat mencerna setiap isi dalam kegiatan pembelajaran. Oleh sebab itu, guru dituntut agar mampu berinovasi dalam proses pembelajarannya agar peserta didik memiliki ketertarikan tersendiri sehingga kegiatan dan suasana pembelajaran lebih bermakna dan hidup. Dalam hal ini, dosen dan tim PkM melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SMA Negeri 1 Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dengan menggunakan LCD Proyektor dan media penyuluhan, kegiatan penyuluhan dilaksanakan kepada guru-guru tersebut dengan diiringi tanya jawab dalam penyuluhan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan harapan agar guru dapat memiliki inovasi dan mengembangkan kemampuan di dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yang kreatif dan menyenangkan melalui desain pesan pembelajaran bagi guru khususnya di daerah perbatasan kabupaten Bengkayang. Kata Kunci: Pembelajaran kreatif, Desain Pembelajaran
Penerapan Hukum Pidana Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (Domestic Violence) Menurut Hukum Positif yang Berlaku Bobby Andreansyah; M Rizal Rustam
Jurnal Kewarganegaraan Vol 9 No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i3.4144

Abstract

Abstrak Sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana Heryanto alias Anto masih sangat ringan, mengingat tindak pidana yang dilakukan pelaku mengakibatkan luka pada korban dan akan mengakibatkan trauma dimana korban tersebut adalah istri dan anak terpidana sendiri. Meskipun dengan adanya alasan yang meringankan pidananya. Sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana Heryanto alias Anto tidak cukup untuk menimbulkan efek jera yang memberikan rasa takut bagi terpidana pada khususnya, dan khalayak ramai pada umumnya, sebagaimana fungsi pidana pada mestinya. Adanya ketentuan teori pemidanaan yang tentang ancaman pidana yang diketahui oleh masyarakat umum inilah yang dapat membuat setiap orang menjadi takut untuk melakukan kejahatan karena melihat teori pemidanaan relatif yang mempunyai tiga macam sifat yaitu, bersifat menakut-nakuti, bersifat memperbaiki dan membinasakan. Kata Kunci: Hukum Pidana, KDRT, Hukum Positif Abstract The criminal sanctions imposed on the convictEd Heryanto alias Anto are still very light, considering that the criminal acts committed by the perpetrator result in injuries to the victim and will result in trauma where the victim is the wife and child of the convict himself. Although in the presence of reasons that alleviate his criminal conviction. The criminal sanctions imposed on the convictEd Heryanto alias Anto are not enough to cause a deterrent effect that provides fear for the convict in particular, and the general public in general, as the criminal function should be. The existence of a provision of the theory of punishment about criminal threats known to the general public is what can make everyone afraid to commit a crime because they see the theory of relative punishment which has three kinds of traits, namely, it is scaremongering, improving and destroying. Keywords: Criminal Law, Domestic Violence, Positive Law
Rekonstruksi Mengenai Pengaturan dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial Dwi Jayanti Putri; Yasarman
Jurnal Kewarganegaraan Vol 9 No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i3.4145

Abstract

Abstrak Pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian di dunia maya sangat marak sekali dilakukan oleh masyarakat terbukti dari data yang diperolehpenerapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bahwa kejahatan dunia maya semakin tahun semakin meningkat. Ketentuan pidana juga telah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana orang yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman maksimal 6 (enam) tahun pidana penjara atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000.00,- (Satu Miliar Rupiah). Selain itu, penegakan hukum telah dilaksanakan secara maksimal dengan melibatkan tim khusus siber Polri guna meminimalisir kejahatan dunia maya terkait dengan ujaran kebencian. Para pelaku ujaran kebencian wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Pertanggungjawaban pidana telah diatur secara terperinci di dalam undang-undang. Hal yang mendasar adalah perbuatan ujaran kebencian merupakan perbuatan kejahatan di dunia maya yang menimbulkan dampak negatif. Kejahatan ini dilakukan oleh orang tanpa memandang usia selama mereka memiliki dan mampu menggunakan media sosial pada jejaring internet. Hal ini telah diatur di dalam undangundang untuk menentukan seseorang yang telah melakukan ujaran kebencian dapat dipidana atau tidak dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Ujaran Kebencian, Media Sosial Abstract Violations of the law related to hate speech in cyberspace are very widely carried out by the public, as evidenced by data obtained from the Directorate of Cyber Crimes of the National Police that cybercrime is increasing year by year. Criminal provisions have also been regulated in the Electronic Information and Transaction Law, where people who are found guilty will be sentenced to a maximum of 6 (six) years in prison or a maximum fine of Rp. 1,000,000,000,00 (One Billion Rupiah). In addition, law enforcement has been implemented optimally by involving the National Police's cyber special team to minimize cybercrime related to hate speech. Perpetrators of hate speech must be held accountable for their actions before the law. Criminal liability has been regulated in detail in the legislation. The basic thing is that hate speech is a crime in cyberspace that has a negative impact. These crimes are committed by people regardless of age as long as they have and are able to use social media on internet networks. This has been regulated in the law to determine whether or not a person who has committed hate speech can be convicted of his or her actions before the law Keywords: Accountability, Hate Speech, Social Media
Sanksi Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penyebar Kebencian Melalui Media Sosial La Ode Muhammad Karim
Jurnal Kewarganegaraan Vol 9 No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i3.4146

Abstract

Abstrak Penyampaian informasi, komunikasi dan/atau data secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yuridis, yang dilakukan penelitian di wilayah hukum kota Baubau tepatnya di Pengadilan Negeri Baubau. Pertimbangan penulis memilih lokasi penelitian tersebut, karena terdapat cukup data yang relevan tentang Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana Penyebar Kebencian SARA di Jejaring Sosial (Studi Putusan No. 38/Pid.Sus/2018/PN Bau). Hasil penelitian menunjukan bahwa Hate Speech (Ucapan Penghinaan/ atau kebencian) dapat diancam dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1964 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam Pasal 156 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Undang-undang No.40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Pasal 16, Undang-undang No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan konflik sosial, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial, dan Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang Informasi dan transaksi eloktronik Pasal 28 ayat (1) dan (2) dan Pasal 45 ayat (2). Kata Kunci: Sanksi Pidana, Hate Speech, Media Sosial Abstract Submission of information, communication and/or data electronically, especially in terms of evidence and matters related to legal actions carried out through the electronic system. This study uses a normative juridical research, which was conducted in the jurisdiction of the city of Baubau, precisely at the Baubau District Court. The author's consideration in choosing the research location, because there is sufficient relevant data on the application of the law to the perpetrators of the crime of Spreading SARA Hate in Social Networks (Study of Decision No. 38/Pid.Sus/2018/PN Bau). The results of the study show that Hate Speech can be threatened with Law No.1 of 1964 concerning the Criminal Code, in Article 156 of the Criminal Code, Article 310 of the Criminal Code, Article 311 of the Criminal Code, Law No. 40 of 2008 concerning the Elimination of Racial and Ethnic Discrimination in Article 16, Law No. 7 of 2012 concerning Handling of Social Conflicts, Regulation of the National Police Chief Number 8 of 2013 concerning Technical Handling of Social Conflicts, and Law No. 11 of 2018 concerning Information and Transactions electronics Article 28 paragraph (1) and (2) and Article 45 paragraph (2). Keywords: Criminal Sanctions, Hate Speech, Social Media
Sistem Hukum Berkeadilan Gender Sebagai Arah Pembangunan di Indonesia Ernia Duwi Saputri; Itok Dwi Kurniawan
Jurnal Kewarganegaraan Vol 9 No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i3.4147

Abstract

Abstrak Perempuan merupakan penggerak arah perkembangan suatu negara dan penentu arus generasi penerus bangsa. Sebuah negara perlu meningkatkan kesetaraan gender untuk meningkatkan daya saing negara dan pembangunan, dengan cara meningkatkan hak, tanggung jawab, kapabilitas dan peluang yang sama bagi perempuan dan laki-laki. Tentunya hal itu harus terimplementasi dari keadilan gender dalam system hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaiamana sistem hukum berkeadilan gender sebagai arah pembangunan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan 3 macam bahan hukum yakni : Bahan Hukum Primer berupa semua bahan/materi hukum yang mempunyai kedudukan mengikat secara yuridis seperti Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Bahan Hukum Sekunder berupa doktrin-doktrin yang ada di dalam buku, jurnal hukum dan internet, Bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sistem hukum berkeadilan gender sebagai arah pembangunan di Indonesia terbagi menjadi 3 sistem yaitu struktur pembuat regulasi harus kredibilitas, kompeten dan independen sesuai asas umum penyelengaraan Negara. Subtansi hukum harus sesuai dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengacu pada Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan dalam pasal 6 ayat 1 huruf G yaitu “asas keadilan” dan pada huruf H “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” tentunya juga harus terkonsep . Kultur hukum yang tidak tergolong patriarki, dimana memposisikan laki-laki jauh di atas perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa peran perempuan dalam pembangunan sangatlah penting karena perempuanlah pihak yang melahirkan serta mendidik generasi-generasi pembangun Negara Kata Kunci: Sistem Hukum Berkeadilan Gender, Pembangunan Indonesia   Abstract Women are the drivers of the direction of development of a country and determine the flow of the next generation of the nation. A country needs to improve gender equality to improve state competitiveness and development, by increasing equal rights, responsibilities, capabilities and opportunities for women and men. Of course, it must be implemented from gender justice in the legal system. The formulation of the problem in this study is how the gender justice legal system as a development direction in Indonesia. This research uses qualitative research methods with 3 kinds of legal materials, namely: Primary Legal Materials in the form of all legal materials / materials that have a juridically binding position such as the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Laws and Regulations, Secondary Legal Materials in the form of doctrines in books, law journals and the internet,  Tertiary legal materials are the Big Indonesian Dictionary and the Legal Dictionary. This research uses a statutory approach and a case approach. The gender-just legal system as the direction of development in Indonesia is divided into 3 systems, namely the structure of regulators must be credible, competent and independent according to the general principles of state governance. The legal substance must be in accordance with the preparation of laws and regulations referring to Law number 12 of 2011 concerning the Establishment of Laws and Regulations mentioned in article 6 paragraph 1 letter G, namely "the principle of justice" and in letter H "the principle of equality of position in law and government" of course must also be conceptualized. A legal culture that is not classified as patriarchal, which positions men far above women. This shows that the role of women in development is very important because women are the ones who give birth and educate generations of State builders Keywords: Gender Justice Legal System, Indonesia's Development
Penerapan Sanksi Hukum Pelaku Tindak Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Anak dalam Perspektif Hukum Pidana Dwi Susanto; Nia Ayu Mayang Sari
Jurnal Kewarganegaraan Vol 9 No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i3.4148

Abstract

Abstrak Kejahatan atau tindak pidana pada dasarnya dapat terjadi pada siapapun dan dapat juga dilakukan oleh siapapun baik itu pria, wanita maupun anak-anak. Anak sangat rentan atau rawan menjadi korban tindak pidana kekerasan fisik yang mana anak merupakan manusia yang sangat lemah dan masih membutuhkan perlindungan dari orang dewasa yang ada di sekitarnya.Anak adalah pewaris dan pelanjut masa depan suatu bangsa.4 Perlindungan terhadap anak merupakan suatu usaha untuk mengadakan kondisi untuk melindungi anak dapat melaksanakan hak dan kewajiban. Melindungi anak adalah melindungi manusia seutuhnya. Kata Kunci: Tanggungjawab Hukum, Kekerasan Terhadap Anak, Hukum Pidana Abstract Crimes or criminal acts can basically happen to anyone and can also be committed by anyone, be it men, women or children. Children are very vulnerable or prone to become victims of criminal acts of physical violence where children are very weak human beings and still need protection from adults around them. Children are the inheritors and continuation of the future of a nation. Protection of children is an attempt to provide conditions to protect children from carrying out their rights and obligations. Protecting children is protecting the whole person. Keywords: Legal Responsibility, Violence Against Children, Criminal Law
Prinsip Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Azwardi; Meysita Arum
Jurnal Kewarganegaraan Vol 9 No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i3.4149

Abstract

Abstrak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang telah diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk membuat akta otentik. PPAT dalam melakukan suatu tindakan hukum harus senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian guna menghindari pemasalahan hukum yang akan terjadi dikemudian hari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif (normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan prinsip kehati-hatian dapat diimplementasikan dengan cara: sebelum melaksanakan pembuatan akta, PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan sertifikat asli, pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak, pembuatan akta PPAT harus disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi, PPAT wajib membacakan akta kepada para pihak yang bersangkutan dan memberi penjelasan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Adpun akibat hukum jika PPAT tidak menggunakan prinsip kehati-hatian tersebut, terhadap akta yang dibuat oleh PPAT dapat dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan bahkan bisa sampai ke pengadilan. Menurut Ali Yusuf Amin, apabila PPAT tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, maka berpotensi terkena ketentuan Pasal 28 ayat (2) perkaban Nomor 1 Tahun 2006 yaitu diberhentikan secara tidak hormat. Kata Kunci: Prinsip Kehati-hatian, PPAT, Akta. Abstract Land Deed Making Officials (PPAT) are public officials who have been given the authority by laws and regulations to make authentic deeds. PPAT in carrying out a legal action must always apply the precautionary principle in order to avoid legal problems that will occur in the future. This study uses a normativelegal researchwith a statutory approach. The results of the study show that the precautionary principle can be implemented by: before carrying out the making of the deed, the PPAT must first conduct an inspection at the Land Office regarding the suitability of the land rights certificate in question with the lists at the local Land Office by showing the original certificate, making the PPAT deed must be attended by the parties, the making of the PPAT deed must be witnessed by at least two witnesses, the PPAT must read the deed to the parties concerned and provide an explanation of the contents and purposes of making the deed, the PPAT deed must be read/explained its contents to the parties in the presence of at least 2 (two) witnesses before being signed immediately by the parties, witnesses and PPAT. As for the legal consequences if PPAT does not use the precautionary principle, the deed made by PPAT can be canceled by the party who feels aggrieved and can even go to court. According to Ali Yusuf Amin, if the PPAT does not apply the precautionary principle, it will potentially be subject to the provisions of Article 28 paragraph (2) of the Kaban Number 1 of 2006 which is dishonorably dismissed. Keywords: Prudential Principle, PPAT, Deed.
Penerapan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Industri yang Mencemarkan Lingkungan (Kasus PT. Pertamina Hulu Energi atas Tumpahan Minyak di Perairan Karawang) Arum Rindani; Erwin Syahruddin
Jurnal Kewarganegaraan Vol 9 No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i3.4150

Abstract

Abstrak Hukum lingkungan dibuat dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dan memberi manfaat kepada masyarakat. Artinya peraturan tersebut dibuat adalah untuk kepentingan masyarakat, sehingga jangan sampai terjadi bahwa, karena dilaksanakannya peraturan tersebut, masyarakat justru menjadi resah. Unsur ketiga adalah keadilan. Dalam penegakan hukum lingkungan harus diperhatikan, namun demikian hukum tidak identik dengan keadilan, Karena hukum itu sifatnya umum, mengikat semua orang, dan menyamaratakan. Dalam penataan dan penegakan hukum lingkungan, unsur kepastian, unsur kemanfaatan ,dan unsur keadilan harus dikompromikan, ketiganya harus mendapat perhatian secara proporsional. Sehingga lingkungan yang tercemar dapat dipulihkan kembali. Kata Kunci: Sanksi Hukum, Industri Pelaku Pencemaran Abstract Environmental laws are made with the aim of protecting environment and benefit society. This means that the regulation is made for the benefit of the community, so it should not happen that, because of the implementation of the regulation, the community will become restless. The third element is justice. In the enforcement of environmental law, attention must be paid to the law, however, the law is not synonymous with justice, because the law is general in nature, binding on everyone, and generalizing. In structuring and enforcing environmental law, the element of certainty, the element of benefit, and the element of justice must be compromised, all three of which must receive proportional attention. So that the polluted environment can be restored. Keywords: Legal Sanctions, Polluting Industry