cover
Contact Name
Serlika Aprita
Contact Email
5312lika@gmail.com
Phone
+6281377530314
Journal Mail Official
kepastianhukum19@gmail.com
Editorial Address
Geduang Fakultas Hukum Lantai 1, Jl. Jend. Ahmad yani 13 Ulu Palembang
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan
Core Subject : Social,
Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan merupakan jurnal atau media informasi dan komunikasi di bidang hukum berisi artikel-artikel ilmiah hasil penelitian terkait bidang ilmu hukum yang meliputi hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum ekonomi/bisnis, hukum konstitusi, hukum islam, hukum lingkungan, hukum adat, hukum internasional, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 95 Documents
Hak Moral pada Kekayaan Intelektual di Era Komputasi Kuantum: Analisis Asas Alter Ego Qorina Khoirunisa; Abdurrahman Abdurrahman; Muhammad Izzi
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v8i1.11350

Abstract

Kemajuan komputasi kuantum menghadirkan tantangan baru bagi kedudukan hak moral dalam rezim hukum kekayaan intelektual, sebab temuan di bidang ini kerap dihasilkan melalui kombinasi algoritma otomatis, simulasi komputasi, dan eksperimen fisika kuantum dengan tingkat keterlibatan manusia yang berbeda pada setiap tahapnya. Kondisi ini menggugat fondasi hak moral yang sejak awal disandarkan pada teori personalitas, yang mengandaikan adanya jejak kesadaran pencipta dalam setiap karya yang dihasilkan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menjawab dua permasalahan: pertama, bagaimana pengaturan dan perlindungan hak moral dalam rezim kekayaan intelektual diposisikan untuk menghadapi tantangan komputasi kuantum; dan kedua, bagaimana asas alter ego dapat diposisikan sebagai landasan filosofis untuk memperkuat perlindungan hak moral di era tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerapuhan yang ditemukan pada fondasi filosofis hak moral bersifat epistemis dan praktis, yakni berupa kesulitan mengidentifikasi dan membuktikan secara konkret jejak personal pencipta dalam suatu temuan, bukan bersifat ontologis yang berarti hubungan personal antara pencipta dan ciptaannya turut lenyap. Kesenjangan hukum yang muncul karenanya tidak terletak pada keberadaan hak moral itu sendiri, melainkan pada ketidaksiapan mekanisme hukum untuk mengidentifikasi, membuktikan, serta menegakkan hubungan personal tersebut, terutama ketika kontribusi manusia dalam proses kreatif kuantum hanya hadir pada tahap awal sebelum sistem bekerja secara otonom. Komputasi kuantum juga berpotensi melemahkan sistem kriptografi yang menjadi tumpuan pembuktian kepemilikan karya digital, sehingga turut memperumit aspek pembuktian hak moral. Penelitian ini menyimpulkan bahwa asas alter ego tetap relevan dan kokoh sebagai landasan filosofis yang menegaskan hubungan tak terpisahkan antara pencipta dan karyanya, terlepas dari pengalihan hak ekonomi maupun perubahan teknologi yang digunakan. Pembaruan hukum yang dibutuhkan bukan pada perubahan konsep dasar hak moral, melainkan pada penguatan mekanisme pengaturan, seperti penetapan ambang kontribusi kreatif manusia, kewajiban dokumentasi proses penciptaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan pemeriksa paten, agar perlindungan hak moral tetap relevan di tengah perkembangan komputasi kuantum. 
Perlindungan Hak Asasi Terdakwa dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. M Novrianto; Muhammad Taufiq; Indrajaya Indrajaya
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v8i1.11429

Abstract

Pengundangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa reformasi radikal dengan mengadopsi mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) demi mengejar efisiensi peradilan. Namun, konsep yang berakar dari tradisi common law ini menyisakan persoalan mendasar ketika disinkronisasikan dengan hak asasi terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi pengaturan plea bargaining dalam UU No. 20 Tahun 2025 terhadap perlindungan asas non self incrimination serta merumuskan konstruksi ideal pengawasan yudisial guna mencegah pelanggaran hak terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan plea bargaining dalam KUHAP Baru belum tersinkronisasi secara ideal. Secara filosofis dan sosiologis, regulasi ini mengabaikan ketimpangan kuasa (power imbalance) antara negara dan terdakwa, sehingga pengakuan bersalah rentan lahir dari tekanan psikologis dan koersif terselubung. Secara yuridis, terdapat kekosongan norma dalam menguji keabsahan pengakuan tersebut. Penelitian ini merekomendasikan konstruksi ideal pengawasan yudisial dengan menggeser peran hakim dari sekadar stempel pengesahan menjadi penguji aktif melalui formulasi The Three Fold Judicial Test yang meliputi uji sukarela (voluntariness test), uji pemahaman (knowing test), dan uji dasar faktual (factual basis test) demi menegakkan asas due process of law.
Analisis Fiqh Terhadap Hak Bagian Zakat Bagi Pengumpul Dan Penyalur Zakat Non-Profesional Di Indonesia Syarif Ali Akbar; Evi Eka Elvia
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v8i1.11323

Abstract

Perkembangan kelembagaan zakat di Indonesia telah melahirkan fenomena baru yang menuntut kajian fiqh yang lebih cermat: kehadiran pengumpul dan penyalur zakat non-profesional (individu atau komunitas) yang menjalankan fungsi keamilan di luar struktur BAZNAS maupun LAZ yang telah mendapatkan izin resmi dari negara. Artikel ini mengkaji ulang konstruksi konsep amil dalam fiqh klasik dan kontemporer, serta menganalisis apakah kelompok non-profesional tersebut berhak memperoleh bagian dari dana zakat sebagaimana delapan asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Tawbah: 60. Dengan menggunakan pendekatan ushul fiqh khususnya maqashid al-syari'ah dan metode qiyas, penelitian ini berargumen bahwa pengakuan terhadap amil non-profesional bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh kedalaman prinsip keadilan distributif Islam. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis berbasis studi kepustakaan komparatif terhadap sumber-sumber fiqh, regulasi, dan kajian empiris pengelolaan zakat di Indonesia. Temuan kajian ini menunjukkan bahwa kerangka regulasi yang ada belum sepenuhnya merespons kompleksitas praktik keamilan di lapangan, sehingga diperlukan rekonstruksi konseptual yang mampu menjembatani antara khazanah fiqh klasik dengan tuntutan tata kelola zakat modern. Berbeda dari kajian-kajian terdahulu yang masih terkotak pada satu ranah—analisis kelembagaan formal, perbandingan fatwa, kritik regulasi fiskal, atau deskripsi praktik komunitas informal—kebaharuan artikel ini terletak pada penyatuan tiga jalur argumentasi ushul fiqh (qiyas, maslahah mursalah, dan analisis maqashidi) ke dalam satu kerangka operasional berupa uji lima kriteria kumulatif bagi pengakuan hak bagian zakat amil non-profesional, sebuah sintesis yang belum ditawarkan dalam literatur yang ada. Penelitian ini menyumbangkan kerangka lima kriteria bagi pengakuan hak amil non-profesional dalam ekosistem zakat Indonesia.
Analisis Yuridis Penjatuhan Hukuman Mati oleh Pengadilan Militer Palembang terhadap Pembunuhan, Perdagangan Senjata Api Ilegal dan Perjudian Riana Ralin; Yudistira Rusydi; Febrina Hertika Rani
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v8i1.11479

Abstract

Hukuman mati adalah hukuman terberat dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana berat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopral Dua Bazarsah dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh terpidana. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yuridis hakim dalam putusan nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 mencakup dakwaan oditur militer berdasarkan pasal 338 KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 303 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, keterangan terdakwa menyebutkan terdakwa menembak secara spontan tanpa mempertimbangkan akibatnya, keterangan saksi memberatkan terdakwa, barang bukti utama berupa satu senjata api milik terdakwa. Pertimbangan non yuridis mencakup latar belakang perbuatan terdakwa yang bertujuan menambah penghasilan, akibat perbuatannya menyebabkan tiga polisi meninggal, dan kondisi fisik dan psikis terdakwa sehat tanpa gangguan mental. Ada tiga upaya hukum yang dapat dilakukan terpidana yaitu upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi, serta upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Upaya non yuridis seperti grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, Pengaduan maladministrasi, keadilan restorative, Permohonan hak konstitusional. Upaya konstitusional yang dapat terpidana tempuh ialah Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi, Pengujian peraturan ke Mahkamah Agung dan Perlindungan Hak Konstitusional warga negaraKata Kunci:Hukuman Mati, Pengadilan Militer, Tindak Pidana, Pembunuhan, Senjata Api.  
Pertanggungjawaban Hukum Anggota Bawaslu Kota Palembang Atas Pemalsuan Nota Dan Surat Fiktif (Studi Putusan Nomor 04/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.Plg Jumadi Jumadi
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v8i1.11481

Abstract

Pertanggungjawaban hukum pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas penyelewengan dana hibah melalui pemalsuan nota dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg. Permasalahan penelitian difokuskan pada bentuk penyelewengan dana hibah dan bentuk pertanggungjawaban hukum yang dijatuhkan kepada pelaku. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan hukum, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelewengan dilakukan melalui penyusunan laporan keuangan fiktif dan penggunaan nota palsu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan pengadilan menjatuhkan pidana penjara, denda, dan uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Namun, sanksi yang relatif ringan belum sepenuhnya memberikan efek jera sehingga diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan pertanggungjawaban hukum terhadap pejabat Bawaslu yang melakukan penyelewengan dana hibah melalui pemalsuan SPJ fiktif harus dilaksanakan secara tegas dan konsisten agar dapat menjaga integritas lembaga pengawas pemilu serta melindungi keuangan negara.

Page 10 of 10 | Total Record : 95