Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa adalah jurnal penelitian yang dikhususkan untuk mahasiswa Fakultas hukum Universitas Samudra. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu Juni dan Desember. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Samudra dan dibentuk berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 372a/UN54.1/2019. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samudra sebagai salah satu syarat Sidang Skripsi.
Articles
12 Documents
Search results for
, issue
"Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa"
:
12 Documents
clear
PENDAFTARAN PRODUK USAHA TERASI YANG BELUM TERDAFTAR BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DI LANGSA
Jannatul Husna;
Fuadi Fuadi;
Zainuddin Zainuddin
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v3i1.89
Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan menjelaskan bahwa pelaku usaha industri rumah tangga wajib mendaftarkan usahanya dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Faktor-faktor belum terdaftar produk terasi ke BPOM adalah ekonomi yang umumnya para pelaku usaha memiliki perekonomian rendah, penyuluhan tidak dilakukan secara rutin membuat pelaku usaha tidak mendaftarkan usahanya ke Dinas Kesehatan dan BPOM,kesadaran pelaku usaha akan pentingnya memiliki izin, dan proses pendaftaran yang di anggap rumit oleh pelaku usaha membuat pelaku usaha enggan mendaftarkan usahanya. Hambatan terhadap pendaftaran produk olahan rumah tangga terasi dari BPOM dikarenakan kurangnya bantuan untuk membantu perekonomian pelaku usaha, tidak adanya penyuluhan dari dinas terkait, ruminya proses pendaftran produk. Upaya yang harus dilakukanyaitu memberi bantuan khusus untuk pelaku usaha yang ingin mendaftrakan produknya, pihak terkait melakukan penyuluhan rutinkegampong dan memudahkan proses pendaftaran produk industri rumah tangga.
PENEGAKAN HUKUM PADA PEMBERI KETERANGAN PALSU TERHADAP ANAK DI CATATAN SIPIL ACEH TIMUR
Novia Roshella Young;
Wilsa Wilsa;
Zuleha Zuleha
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v3i1.86
Pasal 266 KUHPidana menegaskan memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik dapat dipidana paling lama tujuh tahun, Tindak pidana keterangan palsu dalam membuat akta autentik terjadi di Aceh timur dilakukan oleh Nurmalawati dalam pembuatan Akta Kelahiran anaknya. penelitian ini menggunakan metode Yurisidis empiris, Hasil penelitian menunjukkan tidak ada penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemberi keterangan palsu dalam pembuatan akta kelahiran. Faktor hingga menyebabkan tidak berjalannya penegakan hukum yaitu, tidak koeperatif pelaku atau tidak ada niat baik dari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta tidak ada kerjasama antara masyarakat dengan pihak penegak hukum hingga menyulitkan pihak kepolisian dalam mengungkapkan serta menindak pelaku tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam pengurusan akta kelahiran.
PERAN PENEGAK HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN PEMBUANGAN SAMPAH TIDAK PADA TEMPATNYA DI KOTA LANGSA
Rani Agusty Purba;
Wilsa Wilsa;
Rusli Rusli
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v3i1.93
Berdasarkan Pasal 51 huruf d Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah “Setiap orang dilarang membuang sampah atau dianggap sampah ke dalam sungai, bantaran sungai, got, saluran-saluran air, gang-gang, taman lapangan, badan jalan, seta tempat umum lainnya. Kemudian ketentuan Pidana Pasal 55 ayat (1) Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2014 menyatakan “Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 51 Qanun ini diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun kenyataannya, di Kota Langsa masih banyak orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya, seperti di Jalan TM. Bahrom Tualang Teungoh, Gampong Sungai Pauh dan Gampong Blang Seunibong. Dari hasil penelitian, Penegakan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran membuang sampah tidak pada tempatnya kurang efisien karena aparat penegak hukum hanya memberi sanksi berupa peringatan kepada pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya
PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT
Lanovia Faliani;
Muhammad Nurdin;
Bustami Bustami
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v3i1.87
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Tindak Pidana Desersi diatur dalam Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), dengan dikenakan sanksi maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan masa daluwarsa selama 12 (dua belas) tahun.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penegakan hukum disiplin militer bisa melalui dengan penjatuhan hukuman disiplin militer dan penjatuhan pidana melalui putusan pengadilan militer. Faktor-faktor tidak berjalannya hukum disiplin adalah pelaku tindak pidana desersi melakukan tindak pidana lainnya, masa daluwarsa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) jangka waktunya terlalu lama, dan pelaku tindak pidana desersi melarikan diri. Sedangkan upaya atasan dalam penegakan hukum disiplin militer yaitu dengan cara upaya preventif (upaya pencegahan) dan upaya represif.
EFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI MUSYAWARAH GAMPONG ( Studi Di Gampong Paya Bujok Tunong Kec Langsa Baro)
Rizky Orlando S.;
Zainuddin Zainuddin;
Fatimah Fatimah
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v3i1.94
Tanah merupakan salah satu aset berharga yang bernilai tinggi bagi masyarakat khusunya di indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang kepemilikan tanah menjelasakan bahwa “tanah dapat dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Dalam masalah pesengketaan antar pemilik tanah, tidak jarang para pihak yang bersengketa memilih untuk menyesaikan secara non litigasi atau di luar pengadilan yaitu melalui kantor desa lewat kepala desa baik diselesaikan melalui musyawarah antar para pihak yang bersengketa atau diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku di desa setempat.
KONSEP KERJASAMA PIHAK TERKAIT DALAM PENEGAKAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG JAM MALAM BAGI ANAK USIA SEKOLAH
Widya Purwahyuningtias;
Muhammad Natsir;
Andi Rachmad
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v3i1.85
Pentingnya kerjasama dengan pihak terkait yaitu Satpol PP dan WH, P2TP2A, Aparatur gampong, orangtua dan pihak sekolah dalam penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia sekolah. Namun kenyatan selama ini kerjasama belum maksimal sehinga masih didapat anak usia sekolah yang berkeliaran di jam 22.30 WIB. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang mengkaji, menganalisa perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dan sumber data yang digunakan berasal dari data primer. Instansi terkait di dalam penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia sekolah selama ini belum bekerjasama secara maksimal di dalam penegakan qanun. Saran kepada pemerintah untuk memaksimalkan kerjasama antara instansi terkait di dalam penegakan qanun Nomor 6 Tahun 2016 antara lain Satpol PP dan WH, P2TP2A, Orangtua dan bekerjasama dengan pihak sekolah serta aparatur gampong dalam mengawasi anak usia sekolah yang keluar jam 22.30 WIB
PELAKSANAAN PENERAPAN SOCIAL DISTANCING UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 (Studi Penelitian Di Kota Langsa)
Raka Pratama;
Bustami Bustami;
Rini Fitriani
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v3i1.95
Pandemi Covid 19 membuat masyarakat wajib mematuhi Protokol kesehatan, tetapi dalam pelaksanaannya banyak yang tidak mematuhi peraturan yang sudah dikelurkan oleh pemerintah Kota Langsa. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan penerapan Social Distancing Covid-19 di Kota Langsa, dan untuk mengetahui hambatan dan upaya penerapan Social Distancing di Kota Langsa. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan. Pelaksanaan penerapan Social Distancing tidak berjalan maksimal karena masyarakat menganggap penyebaran Covid-19 sudah tidak bisa membendung aktivitas masyarakat yang sudah tidak bisa lagi tinggal diam di dalam rumah, masyarakat juga beranggapan Covid-19 hanya menyerang orang yang daya tahan tubuhnya lemah. Hambatannya kurang memberikan tindakan tegas dari petugas yang tidak mematuhi Prokes. Upayanya adalah Pemerintah melakukan sosialisai razia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, membangun keberanian sosial untuk menegur orang yang melanggar prokes, diterapkan secara sungguh-sungguh aturan memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Disarankan kepada Satgas agar mengajak segenap aparat, petugas, relawan, dan berbagai elemen masyarakat lain dalam mempertahankan semangat memerangi Covid-19, tidak segan menutup atau memberi sanksi terhadap pihak yang tidak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
KESADARAN HUKUM PENUMPANG SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MENGGUNAKAN HELM DI WILAYAH HUKUM LANGSA KOTA
Nurmala Hayati;
Muhammad Nurdin;
Meta Suriyani
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v3i1.83
Berdasarkan Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “ Setiap orang yng mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia”. Namun di Langsa Kota kesadaran hukum penumpang sepeda motor masih rendah. Terbukti penumpang sepeda motor melakukan pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara. Berdasarkan data pelanggaran dari Satlantas Langsa Tahun 2017 berjumlah 679 pelanggaran, Tahun 2018 berjumlah 661 pelanggaran, Tahun 2019 berjumlah 1240 pelanggaran. Pengaturan berkendara Sepeda Motor tentang helm bagi penumpang diatur dalam Pasal 106 ayat (8) dan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kesadaran hukum penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm pada saat berkendara masih rendah dikarenakan masyarakat masih kurang patuh terhadap penggunaan helm dua dalam berkendara. Upaya penegakan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Langsa Kota seharusnya pelanggar lalu lintas dijatuhi sanksi pidana kurungan atau pidana denda maksimal supaya ada efek jera dan selama ini belum pernah penumpang yang tidak menggunakan helm dijatuhi sanksi. Namun, upaya yang telah dilakukan yaitu melakukan sosialisasi, himbauan melalui spanduk, pemberian nasehat/teguran pada saat razia dan tilang
KERUGIAN KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN BARANG BERGARANSI
Nurul Fatimah;
Zulfiani Zulfiani;
Vivi Hayati
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v3i1.82
Masalah yang timbul akhir-akhir ini mengenai kerugian konsumen terhadap pembelian barang bergaransi. Masalah yang terkait dengan kepentingan konsumen selalu menjadi sorotan berkepanjangan, Pengaturan hukumnya tentang hak dan kewajiban konsumen terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adanya pengaturan hukum tersebut agar konsumen dapat terlindungi karena posisi konsumen lebih lemah maka ia harus dilindungi oleh hukum, Adapun prinsip tanggung jawab mutlak, asas tanggung jawab ini dikenal dengan nama product liability. Menurut prinsip ini, produsen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen atas penggunaan produk yang beredar dipasaran
KEABSAHAN PELAKSANAAN LELANG DIKAITKAN DENGAN PERJANJIAN YANG WANPRESTASI
Kiki Andre Setiawan;
Rini Fitriani;
Enny Mirfa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v3i1.96
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baiksecara langsung maupun melalui media elektronik dengan carapenawaran harga secara lisan dan/ atau tertulis yang didahuluidengan usaha mengumpulkan peminat.proses pelelangandianggapcacathukum, misalnyaadministrasipengadaanbarang dan, panitia tender tidakmemilikisertifikasi. sehingga proses pengadaanitutidakmemenuhisyarat dan cacathukum, Proses pelelanganitutidaksesuaiaturan.Untuk mengetahui Keabsahan Lelang yang dilakukan dikaitkan dengan Perjanjian yang wanprestasi.Penelitian menggunakan yuridis empiris. Kegiatan lelang yang dilakukan oleh PT Pekola tidak mengunakan dasar hukum sebagaimana diatur oleh negara tetapi peraturan yang dibuat perusahaan (PT Pekola). artinya kebijakan Perubahan dalam memilah mitra kerja sama yang diatur dalam Pasal 10 ayat (5) Perjanjian Kerjasama antaraPemerintah Kota Langsa dengan PT Pelabuhan Kota Langsa, Nomor 551.43/2488/2017 Nomor 109/PEKOLA/VIII/2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Taman Hutan kota Langsa dan Pengelolaan Fasilitas Ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa. Dan lelang tersebut sah