cover
Contact Name
putu ersa rahayu dewi
Contact Email
ersarahayu14@gmail.com
Phone
+6236221289
Journal Mail Official
ersarahayu14@gmail.com
Editorial Address
jalan pulau menjangan no 27 Buleleng
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
ISSN : 25982850     EISSN : 27467627     DOI : -
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun bangsa Indonesia menuju kehidupan yang aman, tentram, dan damai
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 119 Documents
IMPLEMENTASI HUKUM ADAT DENGAN SANKSI KASEPEKANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Gede Yoga Satriya Wibawa; I Gede Arya Wiradnyana
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 1, No 1 (2017): Pariksa – Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v1i1.648

Abstract

Penelitian tentang implementasi hukum adat dengan sanksi kasepekang ditinjau dari perspektif HAM ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) latar belakang dijatuhkannya sanksi kasepekang, (2) aturan sanksi kasepekang (3) hak dan kewajiban yang dimiliki oleh orang yang terkena sanksi kasepekang, dan (4) posisi sanksi kasepekang ditinjau dari perspektif HAM. Data dikumpulkan dengan menggunakan studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian hukum kasepekang ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) menunjukkan bahwa: (1) latar belakang seseorang dikenakan pada sanksi kasepekang umumnya berkaitan dengan pelanggaran terhadap awig-awig desa adat, akibat tidak membayar iuran/paturunan di desa pakraman, dan penyalahgunaan wewenang desa pakraman. (2) Penjatuhan sanksi berupa kasepakang kepada warga mengacu pada aturan yang mengatur mekanisme pemberian sanksi, tahapan pemberian sanksi, hak dan kewajiban penerima sanksi, hingga lamanya sanksi tersebut diberlakukan. (3) Terhadap si penerima sanksi kasepekang melekat hak-hak: memanfaatkan setra (kuburan) banjar atau desa pakraman memanfaatkan tempat suci dan fasilitas lain milik banjar atau desa pakraman, memanfaatkan tempat suci untuk tujuan khusus, dilakukan atas seizin prajuru banjar. Selama dalam masa kasepekang, pihak yang dikenakan sanksi adat kasepekang berkewajiban mengadakan pendekatan kepada krama banjar guna mengupayakan penyelesaian permasalahan yang dihadapi. (4) Ditinjau dari sudut HAM, beberapa kalangan menilai bahwa sanksi kasepekang dinilai melanggar HAM karena sanksi kasepekang terhadap seseorang, itu berarti orang yang bersangkutan tidak diajak bertegur sapa atau berkomunikasi padahal dalam rumusan HAM terkait dengan hak atas kebebasan informasi menyebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
URGENSI PEMBERIAN DIVERSI BAGI PELAKU TIDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA ANAK UNTUK MEMBERI PELUANG MELANJUTKAN PENDIDIKAN Gede Yoga Satrya Wibawa; A.A Pt. Suari
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 2 (2020): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i2.1152

Abstract

Perkembangan tindak kejahatan selama ini tidak hanya berada dalam suatu wilayah satu negara saja, melainkan juga telah melewati batas-batas wilayah negara-negara lainnya. Berbagai kejahatan menjadi isu di tingkat internasional begitu pula nasional, salah satunya peredaran berbagai jenis narkotika di Indonesia. Permasalahan ini adalah permasalahan yang serius yang harus dihadapi oleh pemerintah Indonesia, karena generasi kita sudah tentu harus dijamin oleh negara adalah sebuah generasi yang bebas pada jeratan narkotika, yang karenanya hanya dapat merusak masa depan suatu bangsa. Perlindungan kepada anak dalam suatu tindak pidana khususnya tindak pidana narkotika menjadi suatu hal yang penting, karena anak merupakan generasi penerus bangsa. Penulisan ini menggunakan metodelogi penelitian hukum normatif, dimana dilakukan pendekatan perundang undangan dengan studi kepustakaan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi instrumen perundangan yang dapat menunjang pemidanaan sebagai upaya hukum terakhir pada pelaku anak dan proses diversi sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi anak yang terlibat tindak pidana narkotika untuk tetap dapat mengenyam pendidikan. Dapat disimpulkan bahwa mendorong pemidanaan sebagai upaya hukum terakhir pada pelaku anak adalah hal yang harus dipertimbangkan pada penegak hukum di Indonesia, pemidanaan harusnya menjadi upaya hukum terakhir yang diterapkan kepada para pelaku tindak pidana anak, serta pembinaan sebagai kelanjutan dari proses diversi seharusnya menjadi opsi lain dalam menangani anak dalam hukum. Simpulan berikutnya bahwa proses diversi sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi anak yang terlibat tindak pidana narkotika untuk tetap dapat mengenyam pendidikan adalah suatu kewajiban. Dimana perlu disadari bahwa walaupun anak sebagai pelaku tindak pidana tetapi sebenarnya kondisi ini si anak adalah korban dari lingkungannya. Mengingat pentingnya peran pendidikan bagi pelaku anak, peran diversi sangat diperlukan untuk mengembalikan hak anak tersebut mendapat pendidikan, memperoleh rahbilitasi dan bimbingan konseling agar bisa kembali kejalan yang baik dan benar.Kata kunci : tindak pidana, pidana anak, narkotika, diversi
58 PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA MENURUT AGAMA HINDU I Gede Dedy Diana Putra
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 2 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i2.713

Abstract

Remaja merupakan aset masa depan suatu bangsa. Dewasa ini ada kecenderungan berupa kesenjangan yang terlihat berupa kemorosotan moral yang semakin melanda di kalangan sebagian pemuda-pemuda yang lebih terkenal dengan sebutan kenakalan remaja. Dalam surat kabar-surat kabar sering kali diberitakan tentang perkelahian pelajar, penyebaran narkotika, pemakaian obat bius, minuman keras, penjambretan yang dilakukan oleh anak-anak yang berusia belasan tahun, meningkatnya kasus-kasus kehamilan di kalangan remaja putri dan lain sebagainya. Dalam kehidupan berkeluarga, kurangnya pembinaan agama menjadi salah satu faktor terjadinya kenakalan remaja. Dalam pembinaan moral, agama mempunyai peranan yang sangat penting karena nilai-nilai moral yang datangnya dari agama tetap tidak berubah karena perubahan waktu dan tempat. Pembinaan moral remaja melalui keluarga perlu dilakukan sejak kecil. Pembinaan moral permulaannya dilakukan di keluarga dengan latihan-latihan, dan memberikan nasehat-nasehat yang dipandang baik. Pesan moral sangatlah penting bagi para remaja khususnya remaja Hindu, sebagai antisipasi mencegah terjadinya kenakalan remaja, khususnya dalam pandangan Hindu guna terwujudnya anak yang suputra.
HUKUM WARIS ADAT BALI YANG DITINJAU DARI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 179/K/1961/23/10/1961 I Nyoman Suadnyana; Made Novita Dwi Lestari
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 1, No 1 (2017): Pariksa – Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v1i1.636

Abstract

Ketidakadilan gender dalam hukum adat waris yang paling tampak adalah pada masyarakat yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal dimana ditentukan bahwa ahli waris adalah anak laki-laki. Demikian halnya dalam mewujudkan suatu keadilan dalam hukum waris adat Bali terhadap hak waris dari anak perempuan. Dihubungkan dengan hak waris terhadap keturunan laki-laki merupakan suatu keseimbangan antara hak (swadikara) dan kewajiban (swadharma) yang dipikul oleh laki-laki yang dimana kewajiban tersebut tidak berhenti pada dunia nyata saja tetapi juga merembah ke alam gaib (niskala). Dalam perkembangannya peran daripada anak perempuan juga mulai tampak dalam berbagai aspek kehidupan sehingga perlu untuk dipertimbangkan terhadap hak diberikan kepada anak perempuan. Sistem patrilineal memberikan hak sebagai ahli waris kepada anak laki-laki (purusa). Jika ada anak laki-laki dan ada anak perempuan, anak perempuan itu tidak berhak untuk mewarisi harta kekayaan orang tuanya. Dapat dilihat bahwa begitu lemahnya kedudukan anak perempuan dalam hak waris menurut sistem Hukum waris adat Bali, sehingga perlu untuk dilakukan sebuah perubahan yang lebih memperhatikan hak-hak perempuan.
KEPEMIMPINAN HINDU (Dalam Nitisastra dan Susastra Hindu Ramayana) I Made Suweta
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 1 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i1.704

Abstract

Leadership in Hinduism is found in Nitisastra. Nitisastra comes from the words niti and sastra. The word niti means worldly wisdom, social political ethics, guidance and also means knowledge of the state or the science of political building based on the teachings of Hindu religions. Based on the etymological understanding above, the definition of nitisastra can be expanded further, namely the aim of science, to build a country both in terms of its governance, governance, and social order. In developing the country, the government and the people of nitisastra put the moral values of Hinduism as the foundation. In this sense nitisastra is not the science of government of a particular Hindu country, because nitisastra is applicable not only in general and theoretically, but also contains practical values. Based on a glimpse of the background above, there are several issues that will be discussed which can be formulated as follows: (1) how is leadership in nitisastra ?, (2) how is the leadership of Rama and Laksmana in the Hindu Ramayana ?, and (3) how is the relationship between Rama's leadership and Laksmana with Nitisastra? While the purpose of discussing this problem are: (1) to know the leadership in nitisastra, (2) to find out the leadership of Rama and Laksmana in the Hindu Ramayana literature, and (3) to find out the relation between Rama and Laksmana's leadership with nitisastra. The results of the discussion in this study are: (1) Leadership in Hinduism is found in nitisastra, (2) In developing the country, the nitisastra government and society put the moral values of Hinduism as its foundation, (3) Hindu leadership in the Ramayana is closely related to teaching Asta Brata's leadership in which there are spiritual values namely truth, honesty, simplicity, caring, cooperation, freedom, peace, love, understanding, good deeds, giving, responsibility, feeling, integrity, hygiene, humility heart, loyalty, precision, courage, glory, gratitude, perseverance, patience, justice, sincerity and determination.
HUKUM ADAT (AWIG) TERHADAP STRUKTUR SEKAA TERUNA – DAHA TENGANAN PEGRINGSINGAN Putu Ersa Rahayu Dewi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i1.844

Abstract

Hukum adat adalah semua aturan-aturan/peraturan adat tingkah laku yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, awig merupakan hukum adat  tertulis yang ada di desa Tenganan Pegringsingan. Ketentuan pasal yang mengatur tentang Teruna-Daha yakni pasal 39-40. Organisasi struktural Teruna, organisasi ini merupakan wadah bagi para teruna (pemuda), dalam menghimpun diri sebagai anak dan pendukung utama dari Krama Desa dalam melaksanakan kegiatan keagamaan maupun kegiatan sosial. Dalam sistem organisasi adat, para teruna dibagi menjadi 3 bagian yaitu : Teruna Patemu Kelod, Teruna Patemu Tengah, Teruna Patemu Kaja. Daha merupakan organisasi sosial khusus bagi para teruni (pemudi) di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, dibagi menjadi tiga bagian, Sekaa Daha dibagi dalam tiga Subak/Gantih (Asrama) diantaranya: Subak/Gantih Wayah, Subak/Gantih Nengah, Subak/Gantih Nyoman. Teruna dan daha tugas serta fungsinya yang telah diatur dan disepakati bersama beserta hak dan kewajiban yang didapat oleh teruna dan daha di desa adat tenganan pegringsingan.
Prinsip Palemahan Sebagai Kontrol Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Hukum Hindu Nyoman Widyani; I Nengah Juliawan
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 1 (2021): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i1.1169

Abstract

Human beings have a great responsibility and influence on environmental changes around it and environmental management including prevention, damage and pollution management and environmental quality recovery has demanded the development of various policy tools and programs and activities supported by other environmental management support systems. Hindu law is a Dharma derived from Rta. Religion itself is also a moral norm or rule that is directly derived from the revelation of God Almighty. Tri Hita Karana in general shows the existence of recognized philosophical, sociological and ecological values and characterizes the integration and balancing of 3 (three) elements of life: God, nature and man. The concept of Palemahan as the principle of community life becomes an integral part of the awig-awig of Pakraman Village. Palemahan as a control of environmental preservation in Hindu law and its relevance to environmental conservation efforts as an effort to control the pattern of people's lives. Normative legal research using literature studies is legal research that places the law as a building system of norms. Descriptive-analytical research specifications. Data collection methods used through library research methods and data are analyzed qualitatively-normatively.
ILMU ADALAH KEKUASAAN PERAN DAN IMPLIKASINYA (TINJAUAN EPISTIMOLOGIS) Ni Ketut Tri Srilaksmi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 2 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i2.727

Abstract

Analysis of Why Religio matters, when the world has entered the modern era, there is chaos and killing in religion. This is due to the authoritarian nature of the ruling. This was marked by political and scientific power (scientism) which was combined into a modern ideology, secularism. Science in the framework of secularism turned into scientism, which was based on the scientific method, which replaced the position of revelation as a new way to find the path to more true science.Scientism is an ideology built on the assumption that science can provide knowledge about everything we want to know, which makes scientism a secular religion, while technology is an indicator of the development of science. Technology is the primary tool for the progress of humanity. The impact of this is the marginalization of existing religions.This makes it easy to get power when we can predict the future by utilizing knowledge and science. So from the discussion above, this jurnal will identify the notion of science, and, the difference between science and expertise. Also discussed will be the science of power itself and its implications.
HUKUM ADAT KEKELUARGAAN DAN KEWARISAN DI BALI Putu Maria Ratih Anggraini; I Wayan Titra Gunawijaya
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 1 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i1.653

Abstract

Eksistensi Hukum Adat di Bali hingga kini masih sangat kuat. Salah satu hukum Adat yang masih kuat adalah kekeluargaan yang menganut sistem ke-Bapaan (Vaderrechtelijk). Dalam sistem ke-Bapaan, istri memasuki keluarga suaminya. Anak-anak akan terkait kepada keluarga ayah (suaminya) dan tidak ada hubungan lurus kepada keluarga ibunya. Tujuan perkawinan menurut hukum agama Hindu adalah untuk mendapatkan keturunan dan untuk menebus dosa-dosa orang tua dengan menurunkan seorang putra. Pada masyarakat kekerabatan adat Bali yang patrilinial, perkawinan bertujuan mempertahankan garis keturunan bapak, sehingga anak laki-laki tertua harus melaksanakan bentuk perkawinan ambil istri, dimana setelah terjadi perkawinan istri ikut masuk dalam kekerabatan suami dan melepaskan kedudukan adatnya dalam susunan kekerabatan bapaknya. Apabila keluarga patrilinial tidak mempunyai anak lelaki, maka anak perempuan dijadikan berkedudukan seperti anak laki-laki. Apabila tidak mempunyai anak sama sekali maka berlakulah adat pengangkatan anak. Apabila kita membicarakan tentang pengaduan dan peradilan menurut sistem hukum adat dibandingkan dengan sistem hukum barat yang kini kita gunakan, maka tidak banyak yang dapat dibicarakan. Namun tidak berarti bahwa hukum adat tidak mengenal sistem peradilan dalam menyelesaikan perselisihan diantara warga masyarakat hukum adat, yang pada umumnya bersifat perdata dan sampai sekarang masih berlaku.
SISTEMATIS PEMBUKTIAN DALAM PERADILAN MENURUT HUKUM HINDU Nyoman Widyani
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 2 (2020): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i2.1157

Abstract

Hukum Hindu yang terdapat dalam Weda merupakan hukum Rta dan Dharma, yang secara definisi adalah hukum dalam tatanan hukum Hindu. Hukum Rta yang merupakan hukum alam yang bersifat abadi dan kekal keberadaannya sedangkan hukum Dharma adalah hukum duniawi. Hukum Hindu sangat menekankan pada perlakuan keadilan sebagai bagian yang mendasar dari pada perlindungan kepada masyarakat yang diberikan oleh pemerintah. Kitab sastra hukum Hindu tentang Dharma yang juga disebut sebagai kitab Smrti adalah kitab Dharmasastra. Manu mewakili bentuk tulisan tersendiri yang kitabnya menjadi sumber dari semua bahan bahasan hukum yang berlaku luas dengan pengaruhnya hingga Indonesia, Berdasarkan kitab Dharmasastra yang ditulis oleh Manu, dibagi dan dibedakan menjadi 18 judul hukum. Ditinjau dari segi pembuktian dalam hukum Hindu terdapat beberapa jenis bukti yang dituliskan oleh Maha Rsi Yajnawalkya, diantaranya adalah : (1) Lekhya (bukti otentik atas tertulis) (2) Bhukti (bukti pemilihan atas materiil) (3) Saksi (bukti saksi) (4) Diwya (bukti sumpah), empat bukti tersebut memiliki kekuatannya masing-masing dalam peradilan dalam hukum Hindu.Kata Kunci : Hukum Hindu, Dharmasastra, Bukti, Peradilan.

Page 2 of 12 | Total Record : 119