cover
Contact Name
putu ersa rahayu dewi
Contact Email
ersarahayu14@gmail.com
Phone
+6236221289
Journal Mail Official
ersarahayu14@gmail.com
Editorial Address
jalan pulau menjangan no 27 Buleleng
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
ISSN : 25982850     EISSN : 27467627     DOI : -
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun bangsa Indonesia menuju kehidupan yang aman, tentram, dan damai
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 119 Documents
31 MEMAHAMI HUKUM HINDU UNTUK MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA HINDU YANG BERKUALITAS Ida Ayu Aryani Kemenuh
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 2 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i2.718

Abstract

Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, dan berlaku di Negara Republik Indonesia hingga pada saat ini. Hukum Hindu memiliki peran yang sangat penting untuk menambah wawasan umat Hindu. Hukum Hindu dapat meningkatkan pemahaman umat Hindu. Meningkatnya pemahaman umat Hindu dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Umat yang berkualitas menunjukkan bangsa Indonesia semakin maju. Hukum Hindu berarti seluruh hukum perdata dan pidana Hindu kuno. Kitab Hukum Hindu yakni Manawa Dharmasastra. Bagian-bagian Hukum Hindu terdapat pada Astamo ‘dhyayah (buku ke delapan) Manawa Dharmasastra (Manu Dharmasastra). Kitab Manawa Dharmasastra memuat tentang 18 aspek hukum atau wyawahara, dalam bentuk hukum perdata maupun pidana. Upaya peningkatan pemahaman Hukum Hindu dapa dilakukan dengan mendalami ajaran Tat Twam Asi, Tri Kaya Parisudha, dan Tri Hita Karana.
PEWARISAN DIPANDANG DARI DIMENSI AJARAN AGAMA HINDU I Gede Surata
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 1 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i1.641

Abstract

AbstrakProses kehidupan manusia berawal dari kelahiran, kemudian menginjak dewasa menjalani proses perkawinan dan pada akhirnya sampai pada penutupan hayat. Diakhir kehidupan ini menurut hukum negara tiba saatnya timbul pewarisan. Unsur suatu pewarisan adalah adanya orang yang meninggal dunia (pewaris), adanya harta yang ditinggalkan (harta peninggalan), dan adanya ahli waris yang ditinggalkan (Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Warisan menurut Hukum Perdata Barat adalah Harta Peninggalan = Harta Warisan. Oleh karena itu maka baik activa maupun fasiva merupakan harta warisan. Sedangkan warisan menurut hukum adat adalah Harta Peninggalan dikurangi (-) Kewajiban. Sehingga tidak ada fasiva yang akan diwariskan. Oleh karena itu maka pewarisan didalam hukum perdata barat, ada 3 sikap ahli waris dalam menentukan pilihannya sebagai ahli waris yaitu menerima warisan, menolak warisan atau fikir-fikir. Dari uraian tersebut maka timbul beberapa persoalan yaitu; a. Bagaimana pewarisan menurut agama Hindu? b. Bagaimana keterkaitan pewarisan menurut agama Hindu dengan Hukum Adat di Bali ?Pada dasarnya sering di campur adukkan antara pelaksanaan agama Hindu dengan Hukum Adat bahkan Adat di Bali, sekalipun pada dasarnya adalah berbeda. Hal ini sering didalam praktek terjadi kekeliruan dalam penerapannya. Pewarisan menurut agama Hindu berlandaskan pada Kitab Manawa Dharmasastra, sedangkan pewarisan menurut hukum Adat Bali adalah berlandaskan pada sistem kekerabatan Patrilinial.
PERAN PARISADHA DAN TOKOH AGAMA DALAM KASUS PERKAWINAN BEDA AGAMA PADA MASYARAKAT HINDU DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH L. Eka M. Julianingsih P
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 2 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i2.709

Abstract

Perkawinan beda agama masih menjadi perhatian yang menarik pada masyarakat di Indonesia. Perkawinan ini dianggap berbeda dari kebiasaan masyarakat pada umumnya. Seseorang yang memutuskan melakukan perkawinan beda agama dihadapkan pada resiko akan nilai-nilai yang ada didalam masyarakat maupun keyakinannya. Berangkat dari hal tersebut terdapat beberapa hal yang dijadikan rumusan masalah yaitu: (1) bagaimana peran parisadha sebagai lembaga keumatan dan tokoh agama dalam menghadapi perkawinan beda agama pada masyarakat Hindu di Kabupaten Lombok Tengah?,(2) bagaimana langkah-langkah yang dilakukan oleh parisadha dan pemuka agama agar umat Hindu di Kabupaten Lombok Tengah tidak mudah untuk berpindah agama?. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan hasil penelitian (1) Peran parisadha sebagai lembaga keumatan dan tokoh keagamaan yaitu mengupayakan agar terjadi perkawinan yang segama, melakukan pendekatan secara khusus kepada umat Hindu yang ingin berpindah agama. (2) Langkah-langkah yang dilakukan oleh parisadha dan tokoh keagamaan diantaranya adalah: pendidikan agama tidak hanya dilakukan pada lembaga formal saja. Selain itu Parisadha sebagai lembaga keagamaan beserta para tokoh agama tetap memberikan perhatian kepada para umat Hindu, dan umat Hindu diharapkan selalu membentengi diri dengan memperdalam ajaran agama, serta menjalankan anjuran dari parisadha pusat.
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK AGAR DESA MENJADI MAJU DAN PENDUDUK SEJAHTERA Ni Ketut Tri Srilaksmi; I Wayan Asta Apriadi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 1, No 1 (2017): Pariksa – Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v1i1.631

Abstract

Penerapan sistem checks and balances yaitu sistem yang saling mengimbangi dan saling mengawasi antara lembaga negara tidak hanya diperlukan dalam tatanan pemerintahan di tingkat pusat, tetapi tingkat pemerintahan terkecil yaitu pemerintahan desa juga memerlukan sistem ini. Sistem kekuasaan yang hanya terpusat pada salah satu lembaga akan menimbulkan kekuasaan yang otoriter sehingga memerlukan pembagian kekuasaan (distribution of power). Terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang baik di tingkat desa antara kepala desa sebagai kepala pemerintah desa dan BPD sebagai wakil-wakil rakyat desa seperti halnya lembaga legislatif guna mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa dijalankan oleh Badan Permusyaratan Desa sebagai badan legislatif desa yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat. Lahirnya Badan Permusyaratan Desa dinilai sebagai institusi politik demokrasi di masyarakat pedesaaan yang memberikan suasana baru dalam kehidupan demokrasi di desa.
HUKUM ADAT (AWIG-AWIG) SISTEM PERKAWINAN BALI AGA DI DESA TENGANAN PEGRINGSINGAN KECAMATAN MANGGIS KABUPATEN KARANGASEM Putu Ersa Rahayu Dewi; I Nengah Juliawan
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 2 (2020): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i2.1148

Abstract

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang bahwa hukum adat sebagai hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia. Bali merupakan salah satu provinsi yang ada di Indonesia, sangat kental dengan hukum adat dan kebiasan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat adat yang ditunjukkan untuk mengatur kebutuhan masyarakatnya. Desa adat Tenganan Pegringsingan dalam setiap kehidupan masyarakat selalu berpegang pada awig-awig (Hukum Adat) desa. Begitu juga halnya dengan sistem perkawinan yang telah diatur dalam ketentuan desa adat. Hukum adat tentang sistem perkawinan di Desa Tenganan Pegringsingan di atur dalam beberapa pasal dalam Awig-Awig Desa Adat Tenganan Pegringsingan yang dibagi menjadi 11 pasal diantaranya, pasal 4,5,6,15,16,32,40,49,50,56 dan 57. Metode yang digunakan dalam karya ilmiah ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus etnografi.Kata Kunci : Hukum Adat, Awig-Awig, Perkawinan, Tenganan Pegringsingan
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Yang Ditujukkan Dengan Ucapan Dan Hinaan Putu Ary Prasetya Ningrum
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i1.839

Abstract

Berkaca pada keadaan dan kejadian yang sering terlihat di Negara sendiri di Indonesia banyaknya tindak pidana kejahatan berupa penganancaman bagi para korbannya hingga membuat hal negative kepada korbannya dan bahkan membuat seorang korban ketakutan hingga menggangu sebuah psikis korban yang mengalami kejahatan dari tindak pidana pengancaman. Maka perlu adanya Penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana pengancaman yang ditunjukkan dengan hinaan dan ucapan adalah upaya untuk memberikan sebuah tindakan hukum bagi seorang pelaku tindak pidana. Oleh karena itu penegakan hukum  dianggap sangat penting memberikan sebuah jeratan hukum bagi pelakunya dan memberikan upaya perlindungan bagi korban yang mengalami perlakuan kejahatan tersebut. Penegakan hukum yang diberikan dengan pemberiah hukuman pidana dengan menuju pada pasal 369 KUHP bagi pelaku tindak pidana itu sendiri. Maka baginya dianggap perlu adanya penegakan hukum saat ini sesuai ketentuan pasal yang berlaku bagi tindak pidana tersebut.
PERAN AKTIF DESA ADAT SEBAGAI BENTENG AGAMA HINDU DAN BUDAYA DI BALI GUNA MENGHINDARI PRILAKU SEX PRA NIKAH DI WILAYAHNYA IG. AGUNG JAYA SURYAWAN; NI KETUT TRI SRILAKSMI
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 1 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i1.700

Abstract

Desa Adat menggariskan ketentuan-ketentuan tertentu didalam hukum adat, yang fungsi utamanya, adalah sebagai berikut : a. Merumuskan pedoman bagaiman warga masyarakat seharusnya berperilaku, sehingga terjadi integrasi dalam masyarakat; b. Menetralisasikan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban; c. Mengatasi persengketaan, agar keadaan semula pulih kembali; d. Merumuskan kembali pedoman-pedoman yang mengatur hubungan antara warga-warga masyarakat dan kelompok-kelompok apabila terjadi perubahan-perubahan. Dengan demikian maka perilaku tertentu akan mendapatkan reaksi tertentu pula. Apabila reaksi tersebut bersifat negative, maka masyarakat menghendaki adanya pemulihan keadaan yang dianggap telah rusak oleh sebab perilakuperilaku tertentu (yang dianggap sebagai penyelewengan).Telah banyak fakta terungkap, namun kita tiada berdaya menghadapi diri sendiri. Memang sulit sekali melawan musuh yang ada didalam diri, terutama nafsu seks terhadap lawan jenis. Tidaklah salah bila agama menempatkan musuh yang maha utama bernama “Kama” sebagai musuh paling dahsyat dari enam musuh di dalam diri (Kama, Lobha, Krodha, Moha, Mada, dan Matsarya). Ketika kita terkalahkan oleh “kama” maka kita terjerat oleh nafsu birahi berkepanjangan, meski berulangkali membantainya, memohon petunjuk pada Yang Kuasa, namun sia-sia. Pada akhirnya perbuatan dosa pun dilakukan dengan dalih suka sama suka. Lebih menyedihkan lagi bila kita tiada melakukan perlawanan terhadap musuh di dalam diri, membiarkannya membantai, dan menikmatinya begitu saja tanpa merasa berdosa.
Implementasi Pengaturan Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Buleleng I Nyoman Adi Susila; I Nyoman Ariyoga
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 1 (2021): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i1.1165

Abstract

The Government of Buleleng Regency has established a regional regulation on garbage management, which is contained in the regional regulation of Buleleng Regency No.1 of 2013. In addition, to the government as a rule maker and implementation of these regional regulations, the community has also a role to play and participate in garbage management. Garbage is a problem that must be faced by the community because garbage is a form of environmental pollution, where human activity becomes an external factor causing foreign substances that was not initially present in the living area to enter the environment. Subsequently, two problem formulations were formulated, namely: (1) regulation of garbage management in Buleleng Regency and (2) programs carried out by the Buleleng Regency government in efforts to manage garbage in its area. In this regard, it can be concluded that the regulation of garbage management in Buleleng Regency is based on the regional regulation of Buleleng Regency No.1 of 2013 concerning Garbage Management in Buleleng Regency. This is based on the condition of Buleleng Regency as an autonomous region. One of the programs carried out by the Buleleng Regency government in efforts to manage garbage in its area is by building a garbage bank, where every garbage produced by the people of Buleleng Regency is collected and managed by a garbage bank so that it has economic value.
KEKUATAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DEMI MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSEPEKTIF ASEAN ECONOMY COMMUNITY (AEC) I Gede Yoga Satrya Wibawa
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 2 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i2.723

Abstract

Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sistem publikasi negatif murni, tetapi sistem publikasi negatif bertendensi positif. Walaupun demikian, tidak merubah makna bahwa sistem publikasi pendaftaran tanahnya adalah sistem publikasi negatif, artinya Negara tidak menjamin kebenaran data sertipikat, buku tanah, dan surat ukur. Sertipikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang kuat tetapi tidak mutlak, artinya sertipikat hak atas tanah menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya sepanjang sertipikat tersebut: a) diterbitkan atas nama yang berhak, b) hak atas tanahnya diperoleh dengan itikat baik, c) dikuasai secara fisik, dan d) tidak ada pihak lain dapat yang membuktikan sebaliknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah perlu menciptakan kepastian hukum terkait permasalahan agraria sehingga dapat memberikan kegairahan investasi bagi dunia usaha dalam meningkatkan investasi di dalam negeri dalam suasana Asean Economy Community (AEC). Jaminan kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah ini, meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subyek hak, dan kepastian objek hak.
“RAJARSHI”: KEPEMIMPINAN IDEAL PERSFEKTIF POLITIK HINDU Dewa Kadek Sudyana
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 1 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i1.649

Abstract

Politik Hindu memiliki tujuan bahwa kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama seorang pemimpin. Tetapi ketika kekuasaan menjadi tujuan akhir dari seorang pemimpin dalam kontestasi politik, itu akan menghasilkan melemahnya idealisme kepemimpinan dan patut dicontoh. Idealisme kepemimpinan adalah karakter, sikap, visi, dan orientasi pemimpin yang mengedepankan kebenaran dan kebijaksanaan di luar kepentingan ego pemimpin. Pemimpin ideal dalam konsep Hindu dikenal sebagai Rajarshi, pemimpin Rajarshi adalah pemimpin yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat dengan karakter religius dan Bhakti dengan selalu mengacu pada ajaran Asta Brata.

Page 3 of 12 | Total Record : 119