cover
Contact Name
putu ersa rahayu dewi
Contact Email
ersarahayu14@gmail.com
Phone
+6236221289
Journal Mail Official
ersarahayu14@gmail.com
Editorial Address
jalan pulau menjangan no 27 Buleleng
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
ISSN : 25982850     EISSN : 27467627     DOI : -
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun bangsa Indonesia menuju kehidupan yang aman, tentram, dan damai
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 119 Documents
AKIBAT HUKUM AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DIDAFTAR (WAARMERKING), DAN ATAU DILEGALISASI Ni Ny. Mariadi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 1 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i1.644

Abstract

Dalam Negara Hukum perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dijamin oleh Negara, di mana setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintah, ini merupakan konsekwensi prinsip kedaulatan rakyat serta prinsip negara hukum. Secara normatif, pengadilan adalah tempat untuk mendapatkan keadilan. Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara berdasarkan alat bukti. Salah satu alat bukti dalam Hukum Acara Perdata adalah bukti surat atau disebut akta. Jenis akta ada dua yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan.Akta otentik ialah akta yang dibuat dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna). Akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat sendiri oleh para pihak, antara lain akta dibawah tangan yang didaftar (waarmerking) dan atau dilegalisasi. Akibat hukum akta dibawah tangan yang didaftarkan (waarmerking ) dan atau dilegalisasi tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sempurna. Terhadap akta waarmerking, pertanggungjawaban Notaris sebatas pada membenarkan bahwa para pihak membuat perjanjian/kesepakatan pada tanggal yang tercantum dalam surat yang didaftarkan, sedangkan akibat hukum akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris adalah hanya mempunyai kekuatan pembuktian tentang tanggal dan tandatangan yang tercantum di dalamnya, sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kepastian hukumnya terletak pada tandatangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik.
ORGANISASI TRADISIONAL DITINJAU DARI SISTEM DEMOKRASI DI INDODESIA Ni Ketut Tri Srilaksmi; I Wayan Suarjaya
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 2 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i2.710

Abstract

The Hulu Apad is a sporadic traditional Balinese organisation that is developing mainly in highland areas of the island. This writing studies the traditional Pakraman system of the organisation when seen from the Indonesian governmental democratic point of view, namely the process of deciding the system, the main task, and the function of every representation of the organisation at a village.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK Komang Ayu Suseni; I Made Gami Sandi Untara
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 1, No 1 (2017): Pariksa – Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v1i1.632

Abstract

Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan, sebagai contoh kerentanan posisi perempuan utamanya terhadap kepentingan seksual laki-laki. Citra seksual perempuan yang telah ditempatkan sebagai objek seksual laki-laki ternyata berimplikasi jauh pada kehidupan perempuan, sehingga dia terpaksa harus selalu menghadapi kekerasan, pemaksaan dan penyiksaan secara fisisk serta psikis. Permasalahaan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain: mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan studi hukum yang bersifat normatif dimana dalam studi hukum ini penulis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan lembaga-lembaga sosial yang lain dan dalam hal ini penulis juga mengkaji dari buku-buku dan perundang-undangan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak disebabkan oleh faktor kesadaran dari diri sendiri baik dari orang tua maupun masyarakat. Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan (tindak pidana perkosaan) adalah dengan upaya-upaya pre-intif, preventif maupun represif yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum seperti pemberian perlindungan atau pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban. Pemberian bantuan medis maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku kejahatan, yang pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dari perlindungan hak asasi manusia serta instrument. Dari sinilah dasar filosofis dibalik pentingya korban kejahatan (keluarganya) memperoleh perlindungan
MAKNA TEOLOGI TRADISI MAPENDEM SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN HUKUM ADAT (AWIG-AWIG) DI DESA ADAT PUJUNGAN KABUPATEN TABANAN I Nyoman Suadnyana
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 2 (2020): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i2.1149

Abstract

Desa adat Pujungan secara geografis terletak di lereng gunung Batukaru, dimana secara teologi gunung Batukaru sebagai tempat pemujaan Ista Dewata yaitu Tuhan yang bermanifestasi sebagai Mahadewa. Secara tata surya bahwa gunung Batukaru terletak di sisi Barat. Desa adat Pujungan merupakan salah satu desa yang mengempon gunung Batukaru, disamping desa lain seperti desa Sanda, desa Batungsel dan desa Pempatan. Masyarakat desa Pujungan secara turun temurun tidak boleh malakukan pembakaran jenazah dalam kegiatan Pitra Yadnya. Diyakini asap dari hasil pembakaran jenazah dapat mengotori (cemer) gunung Batukaru sebagai stana Hyang Mahadewa. Bertitik tolak dari hal tersebut maka didalam melakukan kegiatan apabila ada orang meninggal (Pitra Yadnya) upacaranya tidak dilakukan dengan cara membakar tetapi melalui proses penguburan (mapendem).
MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MELAUI PERDA BERBASIS KEARIFAN LOKAL I Ketut Wartayasa
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i1.840

Abstract

 Anak saat berhadapan dengan  hukum berhak dapat perlindunga  dari Desa Adatnya , karena Desa Adat punya kewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan, pembinaan terhadap warganya, Desa Adat juga punya aturan yang digunakan untuk memebrikan sanksi hukum pada masyarakatnya yang menimbulkan efek jera, mengenai sumber“hukum”di  agama Hindu dapat ditemukan pada buku  Manavadharmasastra II.6.  yang terdiri dari: 1), veda/ cruti,  2) smerti, 3) sila,  4),acara/sadacara  dan  5) atmanastuti, di antara sumber hukum yang dimaksud di atas salah satunya adalah  Acara/sadacara (tradisi / adat / aturan tidak tertulis / tradisi setempat).  Sedangkan  awig-awig  adalah aturan yang  tertulis,   jika  ada masalah yang sanksinya,  belum diatur oleh awig-awig maupun Adat maka, diperlukan kesepakatan melalui Parum  / rapat warga Desa Adat yang disebut pararem, selanjutnya di BAB  II kedudukan dan status Desa adat  pasal 5 disebutkan  Desa Adat berstatus sebagai subyek hukum dalam sisitem Pemerintahan Provinsi Bali, dibagian penjelasan dijelaskan yang dimaksud, Desa Adat sebagai ”subyek hukum” adalah Desa Adat memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti halnya subyek hukum lainnya dan dapat bertidak sendiri baik di dalam maupun di luar pengadilan.
ANALISIS PERAN POLRI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN JEMBRANA Nyoman Widyani
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 1 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i1.701

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui peran Polri dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga; dan (2) hambatan-hambatan yang dihadapi Polri dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Jembarana. Lokasi penelitian ini adalah Polres di Kabupaten Jembrana. Subjek penelitian adalah personil kepolisian di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan yang menangani kasus KDRT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: metode studi pustaka, metode wawancara, metode observasi, dan metode pencatatan dokumen. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan data diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polri dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Jembrana menggunakan pendekatan hukum pidana dan pendekatan tanpa hukum pidana. Pendekatan dengan hukum pidana dilaksanakan dengan memberkas tindak pidana KDRT melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta meneruskan ke tingkat selanjutnya, sedangkan pendekatan tanpa hukum pidana dilaksanakan dengan memberdayakan masyarakat agar sadar hukum, taat hukum serta berpartisipasi dalam kegiatan perpolisian masyarakat. Sementara itu, hambatan-hambatan dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Jembarana adalah para penegak hukum yang sering tidak berpihak pada korban perempuan dan budaya patriarki dalam budaya masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Sebagai Pedoman Perlindungan Lingkungan Dalam Upaya Perlindungan Bali Berkelanjutan I Nyoman Suadnyana
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 1 (2021): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i1.1166

Abstract

Law of the Republic of Indonesia Number 32 of 2009 is a set of rules regarding environmental protection and management. It is very important that rules are formed, understood, obeyed and implemented in everyday life. The goal is to guide the protection of the environment. Environmental Law was formed to protect the environment. The Law of the Republic of Indonesia Number 32 of 2009 provides strong regulations regarding planning, utilization, control, maintenance, supervision and law enforcement of the environment. Protection of the environment is important to protect the environment, both traditions, customs and cultures that have been passed down. Law of the Republic of Indonesia Number 32 of 2009 is used as a guideline for environmental protection in an effort to protect Bali sustainably so that it is environmentally friendly through the implementation of Tri Hita Karana, both parhyangan, pawongan, and palemahan.
MEREKONTRUKSI HUKUM HINDU DALAM REVOLUSI INDUSTRI 4.0 I Putu Gede Parmajaya
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 2 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i2.724

Abstract

In the life of social stratification of Hindu people in Bali in the lead of social life and life is more based on the tradition (event). Although the Hindu in the lives of life always rests on tradition, but still refers to the highest source of Sruti. Sruti as the highest law in Hinduism remains a reference, although in the reality of Hindu people behave based on ethics (Susila) and Ritual (Upakara). If thoroughly examined, then the customs or traditions inherited hereditary by a generation to another among Hindus especially in Bali is actually more regarded as the viewpoint of society that regulates Manners, organizing the relationship of community members in a customary village in socialization in a limited area and having similarities in characteristic and behavior (village of Adat/village of Manners). Let us reorganize the existence of indigenous villages through the laws governing the customary village in organizing and cultivating social behavior of society based on the laws that have been established in the form of Traditions (Awig) as laws and laws that have been able to Ethical behavior in the conduct of the daily life in the community.
PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM HINDU I Made Wirahadi Kusuma; Gede Yoga Satriya Wibawa
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 1 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i1.650

Abstract

Masalah anak merupakan masalah yang amat serius dan membutuhkan peran serta dari semua pihak terkait untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan yang muncul terhadapnya. Tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga-lembaga sosial yang bergerak dalam bidang anak tetapi peran utama orang tua dan agama memegang peranan yang amat penting. Kitab suci Weda memuat berbagai aspek dalam relung sendi kehidupan manusia mulai dari aspek religi (hubungan dengan Tuhan sebagai pencipta segala yang ada), aspek ekonomi, politik dan kehidupan sosial masyarakat khususnya masyarakat Hindu dan masyarakat dunia secara umum hal ini dikarenakan ajaran-ajaran agama Hindu yang bersifat universal dan fleksibel, terbuka bagi setiap umat manusia. Tidak hanya sampai disana, Weda ternyata juga mengkaji tentang anak yaitu mengenai kedudukan serta berbagai upaya-upaya perlindungan terhadap anak yang tertuang dalam beberapa kitab-kitab bagian dari kitab Weda sebagai sumber ajaran utama bagi Umat Hindu. Setiap anak yang beragama Hindu menurut hukum Hindu adalah sebagai subjek hukum Hindu, yang mempunyai hak-hak serta kewajibannya sebagai anak. Hak-hak sebagai subjek hukum Hindu pada umumnya diperoleh dari sejak yang bersangkutan masih dalam kandungan sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia
PANCA YAMA BRATA SEBAGAI LANDASAN KEPEMIMPINAN KELIHAN DESA ADAT DESA PECATU KECAMATAN KUTA SELATAN KABUPATEN BADUNG I Nyoman Sulastra
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 2 (2020): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i2.1154

Abstract

Di dalam suatu negara manapun yang ada di belahan dunia ini tetap memerlukan seorang pemimpin untuk menggerakan suatu tatanan kehidupan. Kepemimpinan merupakan pola untuk menggerakan setiap individu untuk bisa hidup saling bekerja sama dan mentaati norma-norma agar keberlangsungan suatu organisasi tetap berjalan sesuai harapan atau kehendak masyarakat.Mahendra (2001) menyebutkan bahwa kepemimpinan adalah seni menggerakan orang lain guna mencapai tujuan tertentu atau tujuan bersama. Senada dengan defenisi ini, Cahyono (1983) menyatakan bahwa kepemimpinan sebagai seni (art) untuk menciptakan kepatuhan orang lain pada pemimpin. Kepatuhan orang lain yang dimaksud adalah kepatuhan bawahan/staf atau anggota suatu kelompok, tentu atas pengaruh, arahan atau panutan yang diberikan oleh pemimpin itu sendiri.Belakangan ini banyak fenomena yang terjadi seorang politikus merangkap sebagai Kelihan Desa Adat. Dari segi politik seseorang mungkin dapat menggerakan agung krama melalui kebijakan yang mengarah sosial, ekonomi, politik untuk mencapai suatu tujuan. Disisi lain rencana kerja yang harus di jalankan lebih banyak mengenai sosial, budaya dan agama. Kondisi yang mendua akan sangat sulit bagi seorang Kelihan Desa Adat untuk melaksanakan kepemimpinan yang berkeadilan.Kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan oleh Kelihan Desa Adat tentang agama, adat dan budaya tetap kena imbas oleh ranah politik. Padahal seorang pemimpin Desa Adat dituntut untuk bersikap adil sesuai dengan ajaran Yama Brata yaitu seorang pemimpin (Kelihan Desa Adat) harus mampu berlaku adil dan tegas, memberi sanksi kepada yang bersalah dan memberi penghargaan kepada yang berprestasi.Panca Yama Brata Merupakan landasan dan pengendalian bagi setiap agung krama (Kelihan Desa Adat dan prajuru) agar mampu melaksanakan segala swadarmanya yang bertalian dengan Tri Hita Karana. Ajaran ini meminimalisir penyalahgunaan wewenang bagi pemimpin dan mampu membangun kehidupan yang harmonis antara Kelihan Desa Adat dengan Tuhan, anatara Kelihan Desa Adat dengan agung krama, antara Kelihan Desa Adat dengan palemahan (lingkungan)

Page 5 of 12 | Total Record : 119