cover
Contact Name
putu ersa rahayu dewi
Contact Email
ersarahayu14@gmail.com
Phone
+6236221289
Journal Mail Official
ersarahayu14@gmail.com
Editorial Address
jalan pulau menjangan no 27 Buleleng
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
ISSN : 25982850     EISSN : 27467627     DOI : -
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun bangsa Indonesia menuju kehidupan yang aman, tentram, dan damai
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 119 Documents
EKSISTENSI PECALANG DAN BANJAR ADAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN COVID-19 DI TANGGAHAN TENGAH Ary Prasetya Ningrum
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 2 (2020): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i2.1153

Abstract

Melihat makin cepat menyebarnya virus covid19 saat ini menjadi sebuah pandedemi yang dialami bukan saja di Negara Indonesia atau wilayah tertentu namu dialami oleh seluruh Negara dan wilayah di seluruh dunia. Pandemic ini sudah mampu menyebar dan mengakibatkan banyaknya korban yang sampai meninngal dunia, itupun dikarenakan merupakan virus tanpa adanya sebuah vaksin. Berbagai macam hal dan upaya maupun aturan yang dibuat pemerintah untuk mencegah masuknya virus tersebut dan penularannya, namun tetap penyebaran itu tejadi semakin meluas. Bali menjadi sektor pariwisata yang ada di Indonesia kemabli merasakan akan dampak virus tersebut, bukan hanya kelumpuhan pariwisata namun juga banyaknya warga yang menjadi korban dari keganasan virus ini. Maka berkaca pada keadaan seperti ini bali melakukan upaya yang melibatkan masyarakat maupun bagian dari pengaman di desa adat di Bali. Dibali melakukan banyak upaya dengan semua pengamanan, dan termasuk bagian keaamanan desa yang disebut pecalang yg dianggap sebagai benteng keamanan yang mampu bersama desa ada untuk ikut melakukan pencegahan penyebaran viru covid 19 di Bali.
LONTAR KRAMA PURA SEBAGAI SUMBER NORMA KESUSILAAN UNTUK BERPERILAKU DI TEMPAT SUCI PURA Luh Novi Kusuma Dewi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 2 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i2.714

Abstract

Pura adalah tempat suci umat Hindu. Dalam lontar Krama Pura tersurat mengenai tata cara dalam hal berperilaku agar tidak sembarangan di Pura. Hal itu bertujuan untuk menjaga kesucian Pura itu sendiri. Tata cara dalam berperilaku yang tersurat dalam lontar Krama Pura ini merupakan norma kesusilaan yang berlaku bagi setiap umat Hindu khususnya ketika berada di tempat suci Pura. Tulisan ini merupakan ulasan terhadap isi dari salah satu karya sastra agama Hindu di Bali yakni lontar Krama Pura. Data disajikan dengan pendekatan deskriptif dan interpretatif. Adapun ajaran yang tersurat di dalam lontar Krama Pura terkait dengan perilaku di tempat suci Pura adalah suci laksana yang mengarah pada pengendalian pikiran, perkataan, dan perbuatan yang harus disucikan.
MAKNA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN AGAMA HINDU I Nyoman Gede Remaja
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 1, No 1 (2017): Pariksa – Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v1i1.637

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal akan terwujud manakala lembaga perkawinan mampu membina keharmonisan rumah tangga dan memperoleh keturunan. Perkawinan harus didasari pada rasa saling mencintai, saling bekerja sama, saling isi mengisi, bahu membahu dalam setiap kegiatan rumah tangga.Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, kemudian perkawinan ini wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, tidak semua perkawinan dapat dipertahankan selamanya, karena sesuatu hal perkawinan juga bisa berakhir sehingga menyebabkan perkawinan itu putus. Putusnya perkawinan dapat disebabkan karena 3 (tiga) hal, yaitu kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI BENTUK PENGINGKARAN TERHADAP HAKEKAT PERKAWINAN I Nyoman Gede Remaja
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 1 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i1.705

Abstract

istri dengan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari hubungan perkawinan tersebut kemudian melahirkan anak-anak yang suputra sebagai suatu harapan yang diinginkan oleh kedua orang tuanya, kemudian terbentuklah sebuah keluarga.Keluarga yang diinginkan oleh setiap pasangan suami-istri tentu keluarga yang bahagia, yang ditandai dengan adanya keharmonisan di dalam keluarga itu sendiri. Namun keadaan seperti itu tidaklah selalu dapat dicapai, kadang kala terjadi juga ketidakharmonisan dalam suatu keluarga yang dapat menimbulkan perselisihan. Perselisihan yang terjadi dapat bersifat pidana dan dapat juga bersifat non-pidana. Perselisihan yang bersifat pidana adalah perselisihan-perselisihan yang menggunakan kekerasan, yang kemudian disebut sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Kekerasan dalam Rumah Tangga, dapat berupa: Kekesaran Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual dan Penelantaran dalam Rumah Tangga. Upaya penanggulangan terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: upaya Non-Penal adalah upaya yang dilakukan diluar proses peradilan, yang utamanya ditujukan untuk melakukan pencegahan terjadinya kejahatan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Upaya Penal adalah upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan kekerasan dalam rumah tangga melalui lembaga peradilan yang ada.Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran, akan dapat terhindar ketika keluarga tersebut komitmen menjaga arti penting atau makna sebuah perkawinan, yang di dalamnya ada ikatan lahir bathin dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.
KEDUDUKAN LIKHITA DALAM HUKUM HINDU I Nyoman Sulastra
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i1.845

Abstract

Manusia sebagai makhluk yang memiliki kelebihan dan kekurangan, maka ia tidak luput dari kesalahan – kesalahan, tentu dalam hal ini setiap manusia harus mentaati norma – norma hukum. Kehadiran likhita dalam proses hukum sangat menentukan keabsahan putusan pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara. Walaupun demikian masih terasa sukar untuk mendapatkan unsur likhita dalam usaha mencari keadilan hukum. Di dalam suatu peristiwa tanpa likhita tentu sangat sulit untuk mendapatkan keadilan atas likhita. Oleh karena itu hakim sangat diharapkan dalam memutuskan suatu kasus berdasarkan likhita. Berdasarkan latar belakang yang demikian itu, maka permasalahan pokok yang hendak dibahas dalam tulisan ini adalah : Bagaimana keberadaan likhita dalam hukum Hindu?, bagaimana pula pandangan masyarakat terhadap likhita?.Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah : ingin mengetahui kedudukan likhita dalam hukum Hindu. Ingin mengetahui pandangan masyarakat terhadap keberadaan likhita. Metode yang dipergunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metoda pengumpulan data meliputi : metode kepustakaan dan metode wawancara. Sedangkan metode pengolahan data meliputi metoda analisis dan metoda koperatif
WANA KERTIH: Konsep Penyucian Dan Pelestarian Hutan Masyarakat Hindu Bali I Gede Sutana; Gede Yoga Satrya Wibawa; Ni Putu Evi Setiawati
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 1 (2021): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i1.1170

Abstract

Forests are sources of life that provide oxygen and sources of food for the survival of species on earth. The existence of forests is now increasingly worrying with the existence of deforestation and forest and land fires which cause damage to the forest. Various efforts have been made by the government, particularly the Indonesian government, to undertake ecological disasters related to forests. In the life of the Balinese Hindu community, there is a concept of forest preservation and protection known as the concept of Wana Kertih which is part of Sad Kertih. In the context of the relationship between the Balinese Hindu community and the forest, the Balinese Hindu people respect and purify the mountains and forests as the highest respect for Lord Shiva. In Bali, the forest, apart from having a general function as is well known, also has social, religious and cultural functions because forests are highly correlated with the religious ritual life of Balinese Hindus under the auspices of the Traditional Village. In the concept of Wana Kertih, there are three functions of forests to develop sustainable forests (wana asri), including: (1) maha wana (forest as a source of life); (2) tapa wana (forest as a spiritual means); (3) sri wana (forest as a means / source of the community's economy). The concept of Wana Kertih is arguably entrenched in the life of the Balinese Hindu community. This is evidenced by the implementation of the Wana Kertih concept in life of the Balinese Hindu community. Some forms of implementation of the Wana Kertih concept in life of the Balinese Hindu community include: (1) the existence of Tumpek Wariga / Tumpek Uduh; (2) the existence of the Alas Angker Temple; (3) the existence of large trees using saput poleng; and (4) there are regulations or awig-awig related to forest preservation and protection.
MODEL KEPEMIMPINAN HINDU DALAM TEKS LONTAR NITIPRAYA I Made Suweta
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i1.835

Abstract

Lontar will also provide information on various things including leadership in Hinduism. One of the manuscripts lontar that suggests the importance of leadership in Hinduism is the manuscript lontar Nitipraya. Information about the characteristics of a leader, the characteristics of the leader who is liked by the people/followers or subordinates, and matters relating to leadership, especially in Hinduism, are quite important and need to be known by the community, so research is needed. The contents of the manuscript lontar Nitipraya are important and interesting to be revealed in the context of today's society which is experiencing a leadership crisis. The leadership in this paper is expected to be a model of national and local leadership. This research aims to find out the contents of Hindu teachings about leadership based on texts in Nitipraya ejection. Based on the background of the aforementioned background, the problem to be examined is how is the Hindu leadership model in the text lontar Nitipraya?The text of the Nitipraya contains excellent moral teachings for a leader. The moral teachings contained in the manuscript of the Lontar Nitipraya in addition to being summarized in the Siksakarya doctrine are also supplemented with Pancaksara teachings. This doctrine guides a person, to be free from the calamities and sufferings that come from the five corners (north, east, south, west, and middle). To achieve that goal one must follow the stage of self-approach to God (Sang Hyang Widhi) covering the stages of tapa, Brata, yoga, and Samadhi. These forms of self-approach were essentially a manifestation of human bhakti to his lord. All that was directed to the purpose of human life as the concept of Hindu Dharma, Artha, Kama, and Moksa. If the Soul (atma) man has been able to merge with Brahman or Paramatma (god or Sang Hyang Widhi Wasa) then perfect the human life, according to Hindu concepts and teachings as contained in the Lontar Nitipraya.
PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING MELALUI PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) Ni Ketut Tri Srilaksmi; I Wayan Asta Apriadi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 1 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i1.654

Abstract

Penulisan jurnal ini berjudul “Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Pinjam Nama (Nominee)”, Tanah merupakan unsur yang penting bagi manusia. UUPA mengatur hak-hak atas tanah di Indonesia, Hak Milik merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh atas tanah. Pasal 21 ayat (1) UUPA mengandung diskriminasi terhadap Warga Negara Asing sehingga mengalami konflik norma dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan persamaan kedudukan setiap orang dihadapan hukum. Sehingga perjanjian Pinjam Nama (nominee) antara Warga Negara Indonesia dengan warga negara asing tentang penguasaan Hak Milik atas tanah perlu diteliti berdasarkan kedudukan persamaan Hak Asasi Manusia bagi orang asing dihadapan hukum dan legalitas perjanjian pinjam nama (nominee) menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Yang merupakan permasalahan dari jurnal ini: (1) Bagaimanakah hak negara membatasi hak warga negara asing atas tanah dilihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia? (2) Bagaimanakah legalitas perjanjian pinjam nama menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?
Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Membangun Lingkungan Yang Bersih Dan Sehat Komang Ayu Suseni
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 1 (2021): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i1.1161

Abstract

We can see that the enforcement of environmental laws in Indonesia has not gone as expected. This is made clear by the increasing number and increasing cases of pollution to the environment. The essence of law enforcement actually lies in the factors that might influence it. These factors have a neutral meaning, so that the positive or negative impact lies in the content of these factors. These factors are, as follows: First, the legal factors themselves, in this case are limited to laws only; Second, law enforcement factors, namely the parties who form or implement the law; Third, the factor of means or facilities that support law enforcement; Fourth, community factors, namely the environment in which the law applies or is applied; and Fifth, cultural factors, namely as a result of work, creativity, and human taste. If all these factors work well, the environment will truly provide welfare for the Indonesian people. Kesejahtraan is the creation of a clean and healthy environment.
38 KEDUDUKAN PERKAWINAN SENTANA DI BALI MENURUT UNDANG – UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG HUKUM PERKAWINAN Putu Ary Prastya Ningrum
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 2 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i2.719

Abstract

Masalah perkawinan adalah masalah yang sangat rumit. Karena perkawinan bukan hanya menyangkut ikatan antara seorang pria dengan wanita yang akan dinikahinya. Tetapi lebih dari itu perkawinan adalah lembaga yang sangat sacral karena menyangkut soal kepercayaan kepada Tuhan dan melibatkan keluarga. Pro kontra perkawinan nyentana hingga saat ini masih diperdebatkan. Kondisi ini sebenarnya tidaklah berlebihan karena menyangkut sistem pewarisan termasuk didalamnya menyangkut soal keturunan. Bagi masyarakat yang menerapkan sistem perkawinan nyentana, suatu keluarga mengangkat sentana bila keluarga bersangkutan tidak memiliki anak laki-laki sebagai ahli waris yang akan melanjutkan keturunannya. Sehingga, untuk melanjutkan keturunan keluarga bersangkutan, pihak keluarga yang tidak memiliki anak laki-laki tersebut merasa perlu untuk menetapkan salah satu anaknya sebagai sentana yang akan mencari sentana untuk diajak tinggal dirumahnya.

Page 4 of 12 | Total Record : 119