cover
Contact Name
putu ersa rahayu dewi
Contact Email
ersarahayu14@gmail.com
Phone
+6236221289
Journal Mail Official
ersarahayu14@gmail.com
Editorial Address
jalan pulau menjangan no 27 Buleleng
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
ISSN : 25982850     EISSN : 27467627     DOI : -
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun bangsa Indonesia menuju kehidupan yang aman, tentram, dan damai
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 119 Documents
KEPEMIMPINAN BERDASARKAN DHARMA DALAM TEKS KAKAWIN BRAHMANDA PURANA I Made Suweta
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 2 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i2.715

Abstract

Literary works become an inseparable part in the journey of culture and civilization of human creation itself. One such work is Kakawin Brahmanda Purana. The values of dharma and leadership in Kakawin Brahmanda Purana should be used as guidelines in life. Based on this background, there are important issues that will be discussed in this paper, namely how the dharma teachings in Hindu leadership in Kakawin Brahmanda Purana? The method used in this paper is the literature method and refer to the data discovery method. In writing using qualitative narrative techniques. Based on studies conducted, it can be found that the teachings of dharma in the story of Brahmanda Purana should be made learning for a leader, so that from his leadership can prosper the people and in accordance with the rules of dharma. Good behavior must be done by everyone, especially for a leader, because the leader will be a role model, an example, and an example for those they lead. The community will prosper if the leaders behave properly according to the teachings of their respective religions.
ATURAN BERPRILAKU DI TEMPAT SUCI MENURUT LONTAR KRAMAPURA I Nyoman Suka Ardiyasa; Ida Bagus Gede Paramita
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 1, No 1 (2017): Pariksa – Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v1i1.638

Abstract

behaving. Not infrequently Hindus are trapped in a behavior that is not in accordance with sesana as Hindu, so it affects the behavior that deviates. The phenomenon of Hindus dressed in fashion to the temple, the number of gambling operations in the plate of Pura is a deviant behavior that is not in accordance with sesana as Hindus. So it needs to be explored guidelines to behave for Hindus. One of the guidelines for behaving in the shrine is the Lontar Kramapura Manuscript. This manuscript text is a type of papyrus Sesana that contains the teachings of behavior to maintain the sanctity of the temple. This Lontar Manuscript outlines the teachings and prohibitions that are not allowed if you want to enter the temple. The teachings contained in this Lontar Kramapura (1) The doctrine of preserving the sanctity of the Pura where this doctrine contains the duties for the pengempon and pemaksan Pura to keep the holiness is maintained. (2) The Doctrine of Sesana Pemangkuan, in this doctrine contains the obligations of stakeholders as Pangempon Pura in maintaining the sanctity and sacredness of the temple through the improvement of jnana with the obligation to learn sesana become Pemangku. This manuscript of Lontar Kramapura also contains restrictions on holy places such as (1) Various kinds of offerings that should not be placed in the temple, (2) Prohibition for people entering temples like for men who are menstruating, cuntaka and others. (3) Prohibition for people who behave badly like confessing kerauhan, stealing in the temple, saying that is not good at the temple, people who fight in the temple, and behave that do not know the courtesy.
AKIBAT HUKUM PEMBERIAN KONSULTASI HUKUM OLEH SEORANG YANG BUKAN PROFESI ADVOKAT Ni Ny. Mariadi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 1 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i1.706

Abstract

Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum karena setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, sering melibatkan profesi advokat. Tugas dan tanggungjawab yang mendasar dari Advokat yaitu mewakili klien, menjunjung tinggi keadilan, kejujuran dan Hak Asasi Manusia, serta membantu hakim dalam proses penegakan kebenaran dan keadilan. sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terdapat multi penafsir yang lebih luas daripada maksud pembuat undang-undang, yang dalam pelaksanaannya menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan dan bantuan hukum, karna dalam Undang-Undang Advokat menyatakan bahwa pemberian bantuan hukum hanya boleh dilakukan oleh Advokat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004 (“Putusan MK 006/2004”) menyatakan dan mencabut Pasal 31 UU Advokat yang dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga undang-undang ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi pada putusan tersebut antara lain berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukumnya, jika seseorang yang menghadapi masalah hukum (perkara) meminta konsultasi hukum dengan orang yang bukan berprofesi Advokat? Hal ini memerlukan kajian yang cukup konprehensip, karena setiap orang berhak meminta petunjuk kepada ahli hukum, sekalipun bukan Advokat, namun oleh karena undang-undang hanya Advokat yang diberi tugas untuk memberikan pelayanan hukum baik diluar maupun di dalam pengadilan. Dengan demikian pendapat hukum yang diberikan oleh orang yang bukan Advokat tidak mengikat terhadap perkara yang dihadapi oleh seseorang, namun merupakan hak dari pada orang yang terangkut perkara, maka kedudukan seorang ahli hukum yang bukan advokat, hanyalah memberikan petunjuk dan sebuah gambaran demi cerahnya kasus yang dihadapi oleh seseorang.
MAKNA KESEIMBANGAN DAN SOSIAL RELIGIUS TRADISI NYACAHIN SEBAGAI BENTUK PELAKSANAAN AWIG AWIG DI DESA ADAT PUJUNGAN KECAMATAN PUPUAN KABUPATEN TABANAN I Nyoman Suadnyana
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i1.846

Abstract

Awig – awig desa pakraman pujungan yang dituangkan dalam tata sukerta bahwa apabila ada warga desa adat yang meninggal , melalui proses penguburan maka diwajibkan untuk melaksanakan upacara nyacahin. Pada saat pelaksanaan tradisi nyacahin ini dilakukan prosesi pembersihan roh orang yang telah meninggal dan pembersihan wilayah perumahan, merajan, pura puseh ,desa serta pura Dang kayangan Manik Terus, nama upacaranya adalah mecaru dan ngerebu.  Setelah selesai semua rangkaian upacara nyacahin ini , maka masa cuntaka/ kotor sudah selesa. Tradisi nyacahin dalam upacara mapendem dilaksanakan apabila ada orang yang meninggal, kemudian dilakukan upacara penguburan atau  makingsan di pertiwi. Pelaksanaan tradisi nyacahin dalam upacara PitraYajña dilaksanakan pada saat tri wara nemu kajeng,  yang dipilih untuk pelaksanaanya yaitu hari yang ganjil, dan tidak boleh lebih dari 11 hari dari saat mapendem.  Dipilih hari yang bertepatan dengan kajeng adalah karena adanya pelaksanakan upacara buta Yajña pada tingkat eka sata. Kemudian diadakan pembersihan (ngrebunin) di merajan suun, pura Puseh, Bale Agung dan pura Dang Khayangan Manik Terus
URGENSI PEMBERIAN KETERAMPILAN KEPADA NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA SEBAGAI BEKAL KEHIDUPAN BERMASYARAKAT Nyoman Widyani
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i1.836

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; (1) Ragam keterampilan yang diberikan kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja; (2) Manfaat yang dirasakan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja mengenai keterampilan yang diberikan; (3) Kendala-kendala yang dialami dalam memberikan keterampilan kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja; (4) Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala dalam pemberian keterampilan kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Cara yang digunakan dalam menentukan subjek penelitian ini adalah purposive sampling. Subyek penelitian dalam penelitian ini adalah staf pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, instruktur dari UPTD LLK UKM Singaraja, dan narapidana yang mengikuti keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi, kuesioner, dan studi dokumentasi selanjutnya dianalisis dengan teknik analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; (1) Jumlah narapidana yang mengikuti keterampilan sebanyak 32 orang dimana jenis keterampilan yang diberikan kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja beragam dan disesuaikan dengan minat narapidana; (2) Pembinaan keterampilan yang diberikan kepada narapidana oleh narapidana sendiri dirasakan sangat bermanfaat karena memiliki banyak manfaat utamanya untuk mengatasi kejenuhan dan sebagai bekal mencari nafkah ketika keluar dari Lapas; (3) Kendala yang dialami dalam pembinaan keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja adalah adanya sifat malas narapidana mengikuti keterampilan, adanya keterbatasan dana, kesulitan dalam memasarkan hasil keterampilan, kurangnya sarana dan prasarana dimana ada beberapa alat yang keadaannya kurang baik kendala dalam mengasimilasikan narapidana ke masyarakat karena masyarakat belum berani dan belum percaya untuk bisa menerima narapidana; (4) Upaya yang telah dilakukan adalah mengharuskan narapidana mengikuti keterampilan, mendatangkan instruktur dari LLK UKM Singaraja, mengupayakan mengganti sarana yang rusak,  menjalin kerja sama dengan UPTD LLK UKM Singaraja.
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN MERUPAKAN DASAR KEPASTIAN DAN KENYAMANAN DALAM KELUARGA I Gusti Agung Jaya Suryawan
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 2 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i2.697

Abstract

Marriage is a very important institution in society. The existence of this institution is to legalize legal relations between a man and a woman. Therefore, some experts view and give a very important meaning to the institution called marriage. Asser, Scholten, Pitlo, Petit, Melis, and Wiarda provide the definition that marriage is a fellowship between a man and a woman who is recognized by the state for eternal communion. The essence stated by these experts is that marriage is a legal institution, both because of what is inside it, or because of what is contained within it. Meanwhile, according to Soetojo Prawirohamidjojo stated that marriage is a life alliance between a man and woman who is formally confirmed by the Law (juridis) and mostly religious. Another opinion was conveyed by Subekti in his book Principles of Civil Law which said that marriage is a legitimate relationship between a man and a woman for a long time. The basics of marriage are formed by the natural elements of life itself; biological needs and functions, reduce, need for affection and brotherhood, nurture children born from the marriage and educate those children to become perfect members of society (volwaardig). Certain forms of marriage are not given by nature; various forms of marriage function as institutions (institutions).
Penyelesai Sengketa Lingkungan Laba Pura Dalem Agung (Persepektif Hukum Adat) I Wayan Titra Gunawijaya; Ni Wayan Silawati
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 1 (2021): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i1.1162

Abstract

The trigger for conflict between humans is an interest in mutual ownership which is not their right, so that it can cause a sense of dissatisfaction. This occurs due to a lack of information and understanding between rights and responsibilities. Land disputes occur because of these matters which can be resolved by the laba pura as a social institution that has desa adat law as its basis. Through the right approach and good data collection, research has resulted that customary law has a very strong power to protect every element of life under it, of course also refers to the applicable laws and regulations as a guide, a reviewer of related problems. In addition to civil legal channels, land disputes can be resolved through deliberation, of course, through fierce mediation by both parties, involving various witnesses and mutually reinforcing evidence regarding the position of the disputed land. Deliberation is carried out by summoning both parties and witnesses who can corroborate alibis as arguments for the recognition of the land. Through the final decision, the land which was actually owned by the Desa Adat as a laba pura was handed back by the brahman family as laba pura.
PROSESI DAN FUNGSI TRADISI NYACAHIN DALAM UPACARA PITRA YAJÑA DI DESA PAKRAMAN PUJUNGAN KECAMATA PUPUAN KABUPATEN TABANAN I Nyoman Suadnyana
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 2 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i2.720

Abstract

Tradisi lokal di Desa Pakraman Pujungan dapat berakulturasi dengan ajaran agama Hindu, pelaksanan tradisi Nyacahin dalam upacara pitra Yajña ada di Desa Pakraman Pujungan dan harus dilaksanakan apabila ada orang meninggal dengan prosesi penguburan jenazah. Masyarakat Desa Pakraman Pujungan tidak berani untuk tidak melaksanakan tradisi ini apabila ada orang yang meninggal dengan prosesi dikubur, karena sebelum melakukan upacara ini keluarga orang yang sudah meninggal dan pakarangan tempat jenazah orang meninggal masih diyakini kotor atau cuntaka.Prosesi pelaksanaan tradisi Nyacahin dalam upacara pitra Yajña ada di Desa Pakraman Pujungan di awali dengan menstanakan roh orang yang meninggal dalam sebuah tempat yang bernama sekah, Pelaksanaannya dilakukan di kuburan. Prosesi berikutnya diajak pulang kerumah untuk diberikan upacra pembersihan. Setelah tengah hari dilanjutkan dengan mengntar roh orang meninggal sampai didepan pura prajapati. Prosesi puncak tradisi Nyacahin dalam upacara pitra Yajña ada di Desa Pakraman Pujungan adalah melakukan upacara butha yadnya berupa caru ayam berumbun, sebagai simbolis bahwa tempat bekas ada orang yang meninggal sudah bersih kembali.
MAKNA SABUNGAN AYAM DALAM PERSPEKTIF AGAMA HINDU DAN HUKUM I Nyoman Gede Remaja
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 1 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i1.645

Abstract

Permainan Sabungan Ayam khususnya di Bali sudah dikenal sejak lama, bahkan dilakukan secara turun temurun sebagai sebuah tradisi. Secara hukum perbuatan ini merupakan perbuatan yang dilarang dan dianggap sebagai suatu kejahatan, tetapi dalam praktiknya masih tetap ada bahkan sering kali dikaitkan dengan pelaksanaan upacara keagamaan di bali. Untuk itu perlu diketahui apa makna sabungan ayam dalam konteks pelaksanaan upakara Agama Hindu dan apa makna sabungan ayam dalam konteks hukum di Indonesia.Permainan sabungan ayam jika dilihat dari perspektif agama (disebut dengan istilah tabuh rah) dan hukum (disebut dengan istilah tajen) sangatlah berbeda. Perbedaan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Dilihat dari tujuannya; tabuh rah ditujukan untuk melengkapi prosesi upakara keagamaan dan yang dipentingkan adalah ceceran darah (tetabuhan), sedangkan tajen bertujuan untuk hiburan dan kemenangan serta sebagai mata pencaharian bagi orang-orang tertentu, sehingga yang dipentingkan adalah uang. 2) Dilihat dari pelaksanaannya; tabuh rah dilaksanakan 3 kali (telung seet), sedangkan tajen pelaksanaannya tidak tentu tergantung dari keinginan orang-orang yang bermain. 3) Dilihat dari taruhannya; tabuh rah taruhannya uang logam yang ada lubang ditengahnya (disebut uang kepeng), sedangkan tajen taruhannya uang biasa (uang rupiah). 4) Dilihat dari tempatnya; tabuh rah dilaksanakan di tempat-tempat yang berdekatan dengan upakara keagamaan, sedangkan tajen tidak menentu, bisa dilaksanakan dimana saja atau ada tempat khusus tertentu tetapi tidak ada kaitannya dengan upakara keagamaan. 5) Dilihat dari orang dan pakaian yang bermain; tabuh rah dilaksanakan oleh orang-orang yang beragama Hindu dan berpakaian adat ke Pura, sedangkan tajen dapat dilaksanakan oleh siapa saja (tidak mesti beragama Hindu) dan tidak mesti berpakaian adat ke pura (umumnya berpakaian biasa). 6) Dilihat dari akibat hukum perbuatannya; tabuh rah bukan suatu kejahatan, sedangkan tajen merupakan kejahatan dan dapat dipidana.
Peranan Awig-Awig Dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum Di Bali Made Andrea Prastya Hadi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 2 (2020): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i2.1150

Abstract

Sesungguhnya Adat dan budaya di Bali disinari oleh agama Hindu, sehingga adat dan budaya serta kehidupan agama Hindu di Bali sangat kuat dan saling mengait tidak bisa dipisahkan. Dimana Desa Adat maupun Desa Pakraman agar memiliki Awig-awig (peraturan desa) tertulis, supaya ada kepastian tentang pelaksanaan awig-awig di Desa Adat dan Desa Pakraman. Maka dari itu keberadaan awig-awig sangat diperlukan, karena berperan sebagai aturan-aturan pelaksana di dalam wadah dari kesatuan masyarakat hukum adat di Bali berdasarkan satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup yang diwariskan secara turun temurun dan diikat oleh falsafah Tri Hita Karana, dimana Desa Adat dan awig awignya sesuai dengan fungsi dan posisinya, akan selalu berperanan aktif dalam rangka menjaring nilai-nilai baru dalam pembangunan sehingga keberadaanya dan penerapannya mutlak diperlukan, khusunya dalam hal penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap awig-awig. Dengan keberadaan awig-awig tersebut akan mampu menumbuhkan kesadaran terhadap hukum. Kesadaran hukum dalam masyarakat perlu dipupuk dan ditanamkan agar masyarakat akan lebih patuh terhadap hukum yang ada, baik itu merupakan hukum tertulis maupun hukum yang memang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan keberadaannya pun diakui oleh masyarakat.Kata Kunci: Awig-Awig , Kesadaran Hukum

Page 6 of 12 | Total Record : 119