cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI HUKUMAN DISIPLIN BERDASARKAN PASAL 9 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 JO KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL. : KEP/43/IX/2004 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PADA BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN (Studi Kasus di Polda Kalbar) - A11109014, DIDIK PRAMONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyimpangan perilaku anggota Polri tersebut di atas, merupakan pelanggaran terhadap peraturan disiplin anggota Polri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003. Namun demikian, penegakan hukum terhadap peraturan disiplin anggota Polri saat ini dirasakan masih jauh dari harapan dan belum mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi perilaku anggota Polri baik dikarenakan proses dari penegakan hukumnya maupun hasil dari penegakan hukum peraturan disiplinnya, antara lain masih terjadi perbedaan persepsi tentang pelaksanaan ketentuan hukum disiplin Anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, meskipun hal tersebut telah diatur baik oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 maupun ketentuan acara pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/43/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri. Untuk membahas persoalan di atas, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, dengan tujuan memecahkan masalah berdasarkan data yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Sedangkan sampel yang digunakan peneliti adalah purposive sampling (sampel bertujuan), di mana dalam pemilihan subyek sampel, peneliti mengambil beberapa sampel yang peneliti anggap mewakili jumlah populasi dalam penelitian ini, yaitu Kabid Propam Polda Kalbar dan Kabid Hukum Polda Kalbar, Pemeriksa pada Bidang Propam Polda Kalbar Pontianak sebanyak 5 (lima) orang dan Pelaku pelanggaran disiplin yang telah diproses Bidang Propam Polda Kalbar sebanyak 20 (dua puluh) orang. Dari hasil penelitian diperoleh fakta-fakta bahwa anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dalam setiap tahunnya cenderung mengalami peningkatan. Dilihat dari usia, pelanggaran disiplin banyak dilakukan oleh Bintara Remaja dengan masa dinas 0 4 tahun atau berpangkat Brigadir Dua (Bripda). Bahkan diantaranya pernah melakukan pelanggaran lebih dari dua kali yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hukuman Disiplin. Adapun faktor-faktor penyebab anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin dikarenakan hukuman disiplin yang dijatuhkan Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) masih belum memberikan efek jera, bahkan Ankum masih ada yang menjatuhkan hukuman disiplin berbeda meskipun pasal yang dipersangkakannya sama. Hal ini membuktikan bahwa hukuman yang dijatuhkan Ankum kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin belum sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Hukuman Disiplin Bagi Anggota Polri dan Pasal 14 Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/43/IX/2004 tentang Atasan yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin Dilingkungan Polri, sehingga sanksi hukuman disiplin yang dijatuhkan belum memberikan efek jera, dan pelaku cenderung mengulangi perbuatannya. Berkaitan dengan hal tersebut, upaya penegakan hukum yang dilakukan Bidang Propam Polda Kalbar, antara lain dengan melakukan pengawasan pada setiap pelaksanaan apel pagi maupun siang, kemudian dilakukan pembinaan yang diemban oleh fungsi Propam dengan cara memberikan reward and punishment. Di samping itu juga, Ankum mempunyai peran yang sangat besar dalam proses penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena Ankum mempunyai hak prerogatif untuk melakukan penilaian terhadap anggota Polri yang menjadi bawahannya. Mengingat pelanggaran disiplin mayoritas dilakukan oleh Bintara Remaja, maka diperlukan produk Telaah Staf sebagai sarana penyampaian saran dan masukan kepada pimpinan tentang perlunya peningkatan pembinaan secara kontinyu terhadap Bintara Remaja yang berkoordinasi dengan Sekolah Kepolisian Negara selaku Satuan Kerja yang bertanggung atas pendidikan dan pembentukan siswa menjadi anggota Polri. Disamping itu juga, ketegasan Ankum dalam menindak anggotanya, tanpa memandang hubungan kedekatan antara atasan dan bawahan, kekeluargaan atau yang dianggap loyal karena memberikan kontribusi kepada atasannya, akan menjadi teladan bagi anggota Polri untuk tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Hukuman Disiplin Bagi Anggota Polri dan Pasal 14 Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/43/IX/2004 tentang Atasan yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin Dilingkungan Polri. Agar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Hukuman Disiplin Bagi Anggota Polri berjalan efektif, diperlukan ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang menjadi pedoman bagi Ankum dalam menjatuhkan hukuman disiplin Keyword : Efektivitas, Penerapan Sanksi, Hukuman Disiplin
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS UNREPORTED DAN UNREGULATED FISHING DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT OLEH NELAYAN MALAYSIA DAN THAILAND - A11109006, SAVITRIA DJOKO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu potensi perikanan yang banyak diincar oleh para nelayan di dalam dan di luar negeri adalah perairan Kalimantan Barat, karena daerah tersebut terdapat banyak pulau dan teluk serta berdekatan dengan laut Cina Selatan yang merupakan salah satu laut terdalam di dunia. Daerah ini menyimpan kehidupan beragam ikan yang sangat besar. Kekayaan ini bukan hanya telah menghidupi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat nelayan di Kalimantan Barat saja, tetapi telah menambah pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia. Kekayaan ikan yang terdapat perairan Kalimantan Barat telah menjadi salah satu objek kegiatan illegal fishing, unreported dan unregulated yang banyak dilakukan oleh nelayan asal Malaysia dan Thailand. Oleh karenanya penegakan hukum oleh intitusi terkait seperti PSDKP, Penyidik Perwira TNI-AL dan Dit Polair Polda Kalbar menjadi sangat penting dan mendesak guna menanggulangi permasalahan dimaksud. Untuk membahas penegakan hukum terhadap kasus unreported dan unregulated yang dilakukan oleh nelayan asing khususnya nelayan asal Thailand dan Malaysia di perairan Kalimantan Barat, penulis mempergunakan metode deskriptif analitis, di mana penulis meneliti dan menganalisa serta menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang ada sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian, di mana penyajian data dilakukan berikut analisanya datanya. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya unreported dan unregulated fishing yang dilakukan oleh nelayan Malaysia dan Thailand, dikarenakan lemahnya koordinasi antara penegak hukum. Koordinasi antara ketiga institusi (PSDKP, TNI-AL dan POLRI) sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum bidang perikanan sangat jarang dilakukan dan hanya bersifat insidentil, sementara kasus unreported dan unregulated setiap tahunnya cenderung mengalami peningkatan. Di samping itu juga sarana dan prasarana yang dimiliki oleh masing-masing institusi mempunyai kelemahan dan kelebihan masing-masing. Sebagai contoh TNI-AL mempunyai kapal patroli yang relatif besar dan dapat menjangkau wilayah teritorial ZEE. Sementara untuk PSDKP dan Polair Polda Kalbar, hanya dapat menjangkau wilayah perairan. Dan dalam cuaca relatif ekstrim kapal patroli kedua institusi tersebut nyaris tidak dapat berbuat apa-apa. Sedangkan kapal milik nelayan asal Malaysia dan Thailand sudah memiliki peralatan canggih dan relatif besar. Berkaitan dengan hal tersebut, maka upaya penegakan hukum terhadap unreported dan unregulated fishing di perairan Kalimantan Barat sudah dilakukan oleh PSDKP, Penyidik Perwira TNI-Al dan Penyidik Dit Polair Polda Kalbar, baik berupa patroli sebagai salah satu bentuk pengawasan dan penangkapan terhadap nelayan asal Malaysia dan Thailand yang melakukan kegiatan unreported dan unregulated. Namun demikian, ketiga institusi tersebut sangat jarang melakukan patroli bersama atau koordinasi yang baik, akibatnya kegiatan unreported dan unregulated fishing yang banyak dilakukan nelayan asal Malaysia dan Thailand masih marak terjadi. Maka diperlukan kerjasama antar semua instansi yang terkait dan termasuk dengan negara-negara tetangga dalam melestarikan biota laut di perairan Kalimantan Barat. Sebagai negara yang memiliki wilayah laut yang sangat luas, Indonesia memiliki potensi sumber daya ikan yang sangat besar. Bahkan berdasarkan hasil penelitian Badan Riset Kelautan dan Perikanan tahun 2012, menunjukkan besarnya potensi sumber daya ikan (6,4 juta ton/tahun) juga disertai oleh tingkat pemanfaatan yang secara rata-rata sudah cukup tinggi (63,5%).[1] Pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah perairan Indonesia lebih terkonsentrasi di wilayah perairan yang berbatasan dengan daerah-daerah yang padat penduduknya, seperti Selat Malaka, Laut Jawa, Selat Bali dan Selat Makasar. Sedangkan daerah perairan lepas pantai dan hampir seluruh perairan ZEEI kecuali Laut Arafura, secara umum dapat dikatakan belum dimanfaatkan secara optimal. Sebagai sebuah negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, Indonesia memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan beragam. Potensi perikanan yang dimiliki merupakan potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk masa depan bangsa, sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, meningkatkan penerimaan dari devisa negara, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing hasil perikanan serta menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan serta tata ruang. Indonesia merupakan negara maritim yang kaya akan sumber daya hayati maupun non hayati. Letak Indonesia diapit oleh Samudera Pasifik dan Samudera Hindia yang merupakan jalur lalu lintas pelayaran internasional. Sumber daya hayati laut yang terkandung di dalamnya sangat potensial, baik untuk bahan baku industri, kebutuhan pangan dan kebutuhan lainnya. Dengan garis pantai sepanjang 81.000 km dan luas laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia seluas 5,866 juta km2 , sangat memungkinkan bila sektor ini diharapkan menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia di masa depan. Disamping itu juga, pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi dibeberapa Negara, telah mendorong meningkatnya permintaan komoditas perikanan dari waktu ke waktu. Meningkatnya permintaan ikan ini mengarah pada jumlah yang tidak terbatas, mengingat kegiatan pembangunan yang merupakan faktor pendorong dari permintaan ikan berlangsung secara terus menerus. Sementara disisi lain, permintaan ikan tersebut dipenuhi dari sumberdaya ikan yang jumlahnya di alam memang terbatas. Kecenderungan meningkatnya permintaan ikan telah membuka peluang berkembang pesatnya industri perikanan, baik perikanan tangkap maupun perikanan budidaya. Namun, perkembangan industri perikanan ini lebih banyak dilandasi oleh pertimbangan teknologi dan ekonomi, dan sekaligus mengabaikan pertimbangan lainnya seperti lingkungan, sosial budaya serta kelestarian sumberdaya perikanan. Akibatnya, jaminan usaha perikanan yang berkelanjutan menjadi tanda tanya, disamping upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan menjadi semakin jauh. Indonesia sendiri sedikitnya memiliki tiga pintu masuk untuk akses pencurian ikan, antara lain di China Selatan, Laut Arafura datangnya dari Australia, dan Laut Sulawesi yang datangnya dari Filipina. Khusus di perairan Kalimantan Barat pelaku pencurian ikan banyak berasal dari Vietnam, Thailand, dan juga Malaysia. Dari tiga negara tersebut, pelaku pencurian ikan yang paling besar adalah Vietnam, karena di negara Vietnam perikanan sudah masuk dalam ranah industri, sehingga mereka harus memenuhi kebutuhan ekspor. Meningkatnya permintaan ikan telah membuka peluang berkembang pesatnya industri perikanan, baik perikanan tangkap maupun perikanan budidaya. Namun, perkembangan industri perikanan ini lebih banyak dilandasi oleh pertimbangan teknologi dan ekonomi, dan sekaligus mengabaikan pertimbangan lainnya seperti lingkungan, sosial budaya serta kelestarian sumberdaya perikanan. Akibatnya, jaminan usaha perikanan yang berkelanjutan menjadi tanda tanya, disamping upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan menjadi semakin jauh. Salah satu potensi perikanan yang banyak diincar oleh para nelayan di dalam dan di luar negeri adalah perairan Kalimantan Barat, karena daerah tersebut terdapat banyak pulau dan teluk serta berdekatan dengan laut Cina Selatan yang merupakan salah satu laut terdalam di dunia. Daerah ini menyimpan kehidupan beragam ikan yang sangat besar. Kekayaan ini bukan hanya telah menghidupi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat nelayan di Kalimantan Barat saja, tetapi telah menambah pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia. Keyword : KASUS UNREPORTED DAN UNREGULATED
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUAL KOSMETIK ILEGAL BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DI KOTA PONTIANAK - A01112214, PUTRI ELPRIDA MARPAUNG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kosmetik adalah salah satu kebutuhan sehari-hari yang tidak dapat terhindar dari kehidupan masyarakat. Saat ini banyak produk kosmetik dengan berbagai fungsi dan  manfaat  dari  berbagai  perusahaan  dan  negara  beredar  dipasaran.  Kemajuan teknologi  di  bidang  kosmetik  saat  ini,  telah  memberikan  banyak  alternatif  bagi konsumen untuk memenuhi kebutuhannya akan kebersihan serta kecantikan tubuh dan wajahnya.  Namun  faktanya  pada  saat  ini  banyak  kosmetik  ilegal  yang  tersebar dipasaran, produk kosmetik ilegal merupakan produk kosmetik yang tidak memiliki izin  edar  dan  tidak  memenuhi  syarat  peredaran  sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan dan/atau  kosmetika  berdasarkan  Pasal  28  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor 7 Tahun 1998. Produk kosmetik ilegal ini tentu dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Efek samping kosmetik menimbulkan kekhawatiran pengguna kosmetik  yang  tetap  ingin  menjaga  penampilan  mereka.  Disatu  sisi,  konsumen kosmetik selalu bertambah, dan pasti akan diikuti dengan peningkatan kejadian efek kosmetika. Disisi lain, informasi mengenai produk kosmetik tidak bertambah luas dari masa  ke  masa.  Atau  sekali  pun  ada  keterangan  tersebut  tidak  dapat  memenuhi kebutuhan yang ada. Praktek penjualan kosmetik ilegal dan tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan posisi konsumen khususnya konsumen kosmetik dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi pelaku usaha. Tidak adanya alternatif yang diambil oleh konsumen telah menjadi suatu rahasia umum dalam dunia atau industri usaha di Indonesia. Ketidakberdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini jelas  sangat  merugikan  kepentingan  masyarakat.  Adapun  rumusan  masalah  dalam penelitian ini adalah : Mengapa  Penegakan  Hukum  Pidana  Terhadap  Penjual  Kosmetik  Ilegal Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2009  Tentang  Kesehatan  Di Kota Pontianak Belum Dilaksanakan Secara Maksimal? Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  hukum  ini  menggunakan  metode penelitian hukum Normatif Empiris, penelitian dilakukan dengan mengimplementasi ketentuan  hukum  normatif  (Undang-Undang)  dalam  aksinya  pada  setiap  peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Penelitian ini didukung dengan data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung. Dari hasil penelitian  didapatkan  bahwa  pelaku  usaha  yang  menjual  kosmetik  ilegal  atau kosmetik  yang  tidak  memiliki  izin  edar  dijerat  dengan  Pasal  197  jo.106  Undang-Undang  Kesehatan  No  36  Tahun  2009.  Sedangkan  kendala  yang  dihadapi  penegak hukum ialah modus pelaku dalam memasarkan produk kosmetik ilegal berubah-ubah, kurangnya kesadaran hukum masyarakat selaku pelaku usaha serta masyarakat kurang berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai pelaku penjual kosmetik ilegal. Kata Kunci : Kosmetik, Penegakan Hukum Pidana, Penjual
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERKELAHIAN YANG DILAKUKAN SEBAGIAN REMAJA PENGKONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL DI KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS (TINJAUAN KRIMINOLOGI) - A01111061, MUHAMMAD
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia pada akhir-akhir ini banyak dibicarakan dalam masyarakat mengenai pengkonsumsian minuman beralkohol (minol) baik secara langsung maupun melalui media massa seperti televisi, surat kabar dan sebagainya. Hal ini dikarenakan mengkonsumsi minuman beralkohol banyak memberikan efek negatif, baik bagi peminumnya maupun bagi masyarakat sekitarnya serta dapat menimbulkan berbagai kejahatan (tindak kriminal). Berbagai penelitian menunjukkan bahwa banyak perilaku menyimpang seperti perkelahian, tawuran, pencurian, perampokan, dan perilaku seks berisiko dipengaruhi oleh penggunaan alkohol. Perilaku menyimpang ini jelas mengganggu ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan pengkonsumsian minuman beralkohol secara berlebihan dapat membuat alam perasaan seseorang menjadi berubah,  mudah tersinggung, perhatian terhadap lingkungan terganggu, mengalami gangguan koordinasi motorik sehingga dapat berbuat apa saja termasuk berbuat tindak kejahatan.Masalah yang diteliti yaitu : “faktor-faktor apakah yang menyebabkan sebagian remaja Kecamatan Paloh yang mengkonsumsi minuman beralkohol melakukan perkelahian”. Penulisan ini menggunakan basis teori kartografi dan psikiatrik serta hubungan alkohol dengan kriminalitas yang dihadapkan pada fakta-fakta yang diperoleh dilapangan. Penulisan ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis  dengan penelitian empiris-sosiologis dan sosio research untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang hal yang diteliti. Adapun lokasi penelitian ini adalah Daerah Kecamatan Paloh yang mana daerah ini sering terjadinya perkelahian yang dilakukan oleh remaja. Pengumpulan data penelitian ini melalui wawancara dan angket.Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab sebagian remaja kecamatan paloh yang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis bir seperti angker bir, orange jeboom, stout dan jenis arak yang melakukan perkelahian dikarenakan masalah yang sepele seperti saling mengejek, tersenggol, kesalahpahaman dan saling memandang saja atau lainnya Upaya dari pihak Kepolisian Polsek Paloh dalam menindaklanjuti remaja yang mengkonsumsi minuman beralkohol dengan memberikan himbauan dan teguran belaka serta upaya pencegahan dari pihak kepolisian dengan melakukan penyuluhan tentang bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol terhadap remaja dan melakukan razia menyeluruh tentang minuman beralkohol. Penulis dalam hal ini mengajukan saran agar adanya kerjasama antara pihak-pihak yang terkait dalam hal mencegah dan menanggulangi kejahatan baik dalam bentuk   pengawasan mengenai peredaran minuman beralkohol dan razia rutin dari pihak Kepolisian terhadap pedagang minuman beralkohol, memberikan penyuluhan tentang bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol serta akibat yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman beralkohol, memberikan wadah yang dapat menampung kreatifitas remaja. Kata kunci: Kriminologi, Minuman Beralkohol, Remaja hol melakukan perkelahian”.  
TANGGUNG JAWAB PENGGUNA JASA DALAM MEMBAYAR JASA BORONGAN ANGKUTAN KAYU LOG PADA PIHAK CV. BALI CARGO DI KABUPATEN KAYONG UTARA - A01111012, ARIFIENA NUZULUL ASMI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya suatu mitra usaha dilatar belakangi oleh adanya kepercayaan dari pengguna jasa yang memandang Pihak CV. Bali Cargo sebagai seorang yang telah berpengalaman dalam pekerjaan Jasa Pengangkutan barang / Ekspedisi Kapal Laut. Pihak-pihak yang terdapat dalam perjanjian tersebut adalah pengangkut / jasa angkutan kayu log yaitu Pihak CV. Bali Cargo sebagai pihak pertama dan Pengguna Jasa sebagai pihak kedua. Adapun sifat perjanjian borongan angkutan kayu log adalah timbal balik, artinya kedua belah pihak, baik pengangkut maupun Pengguna Jasa masing – masing mempunyai kewajiban. Kewajiban dari Pihak CV. Bali Cargo adalah menyelenggarakan Borongan angkutan kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang dengan selamat, sedangkan kewajiban pengguna jasa adalah membayar jasa angkutan kayu log sebagai kontra prestasi dari penyelenggaraan jasa angkutan yang dilakukan oleh pihak CV. Bali Cargo sebagai pihak pertama. Salah satunya adalah pengguna jasa yang memerlukan jasa borongan angkutan kayu log untuk mengangkut kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang dan pengguna jasa ingin menggangkut kayu lognya sebanyak 1.500(Seribu lima ratus)kubik. Rumusan masalah penelitian adalah sebagai berikut :“Apakah Pihak Pengguna Jasa Borongan Angkutan Kayu Log Telah Bertanggung Jawab Membayar Jasa Pada Pihak CV. Bali Cargo Sesuai Dengan Perjanjian?” Metode yang digunakan dalam penelitian ini Metode Empiris yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan berkaitan dengan masalah yang diteliti dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu menggambarkan secara umum kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir. Dari hasil penelitian bahwa Pengguna Jasa dalam membayar jasa borongan angkutan kayu log pada Pihak CV. Bali Cargo belum bertanggung jawab sepenuhnya membayar Jasa Borongan Angkutan Kayu Log. Bahwa Faktor penyebab pengguna jasa melakukan wanprestasi pada pembayaran jasa borongan angkutan kayu log pada pihak CV. Bali Cargo yaitu dikarenakan kelengkapan dokumen – dokumen untuk perkayuan kayu log tersebut belum diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kayong Utara, Pengguna Jasa Belum mampu membayar perlunasan seluruhnya, dan usaha Pengguna Jasa mengalami kemacetan dan krisis finansial. Bahwa akibat Hukum pengguna Jasa wanprestasi maka diwajibkan membayar seluruh harga kepada Pihak CV. Bali Cargo sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Bahwa upaya yang dilakukan Pihak CV. Bali Cargo diselasaikan adalah dengan cara musyawarah mufakat. Keberadaan kegiatan pengangkutan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan atau aktivitas kehidupan manusia sehari-hari terutama di Pulau Kalimantan yang banyak terdapat sungai dan lautan, oleh karena itu jasa angkutan barang dari pulau ke pulau sangat diperlukan. Salah satunya adalah pengguna jasa yang memerlukan jasa borongan angkutan kayu log untuk mengangkut kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang dan pengguna jasa ingin menggangkut kayu lognya sebanyak 1.500 (Seribu lima ratus) kubik.  Oleh sebab itu Pihak CV. Bali Cargo sebagai jasa angkutan barang / ekspedisi kapal laut menyediakan Jasa yang diperlukan oleh pengguna jasa untuk mengangkut kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang yaitu tongkang. Pihak CV. Bali Cargo tersebut berkedudukan di Pontianakdan sepakat melakukan hubungan kerjasama / ikatan kerjasama dalam Perjanjian Jasa Borongan Angkutan Kayu Log dari Matan menuju ke Telok Batang sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) Kubik dan per kubiknya dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan jangka waktu satu kali perjalanan yaitu dari Matan menuju ke Telok Batang setelah itu perjanjian selesai dengan sendirinya jika telah melakukan semua pembayaran sesuai dalam perjanjian. Perjanjian yang telah disepakati dari kedua belah pihak yaitu bahwa apabila tidak ada kegiatan pemuatan maka pada hari ke3 (Tiga), Pihak dari pengguna jasa akan dikenakan demorige / denda sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dihitung sejak demorige itu berlaku sampai pada kegiatan muat itu dilakukan. DP (Uang Muka) sebesar 20% pada saat tanda tangan kontrak kerja (awal), DP sebesar 20% pada saat muatan sudah diatas tongkang, dan 60% pada saat tongkang sampai dilokasi pembongkaran. Dalam perjannjian yang telah disepakati bersama baik mengenai biaya maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dengan penandatanganan perjanjian oleh para pihak.  Dalam perjanjian borongan angkutan kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang sebagai proses (process), yaitu serangkaian perbuatan mulai dari pemuatan kayu log ke dalam alat angkut yaitu tongkang, kemudian di bawa menuju ke tempat yang telah ditentukan, dan pembongkaran atau penurunan di tempat tujuan. Pihak-pihak yang terdapat dalam perjanjian tersebut adalah pengangkut / jasa angkutan kayu logyaitu Pihak CV. Bali Cargo sebagai pihak pertamadanPengguna Jasa sebagai pihak kedua. Adapun sifat perjanjian Jasaborongan angkutan kayu log adalah Hubungan hukum yang bersifat timbal balik, artinya kedua belah pihak, baik pengangkut maupun Pengguna Jasa masing-masing mempunyai kewajiban. Kewajiban dari Pihak CV. Bali Cargo adalah menyelenggarakan Jasa Borongan angkutan kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang dengan selamat, sedangkan kewajiban pengguna jasa adalah membayar jasa angkutan kayu log sebagai kontra prestasi dari penyelenggaraan jasa angkutan yang dilakukan oleh Pihak CV. Bali Cargo sebagai pihak pertama.  Terjadinya mitra usaha tersebut dilatar belakangi oleh adanya kepercayaan dari pengguna jasa yang memandang Pihak CV. Bali Cargo sebagai seorang yang telah berpengalaman dalam pekerjaan Jasa Pengangkutan barang / Ekspedisi Kapal Laut. Pada umumnya kapal tongkang dirancang untuk beroperasi diperairan dangkal sebagian kapal tongkang tidak memiliki penggerak sendiri, melainkan di tarik menggunakan kapal tunda (tug boat) untuk melakukan pergerakan. hal ini dilakukan karena tug boat mempunyai maneuver atau olah gerak kapal yang baik sehingga tug boat dapat bergerak bebas diperairan dangkal, dan tongkang dapat digunakan sebagai jasa angkutan barang / Ekspedisi kapal laut. Pada dasarnya suatu perjanjian akan berlangsung dengan baik jika para pihak yang melakukan perjanjian tersebut dilandasi oleh itikad baik (good faith), namun apabila salah satu pihak tidak beritikad baik atau tidak melaksanakan kewajibannya maka akan timbul perbuatan wanprestasi. Namun dalam pelaksanaan perjanjian yang sedang berjalan, ternyata pihak keduasebagai pengguna jasa belum bertanggung jawab membayar jasa borongan angkutan kayu log pada Pihak CV. Bali Cargo sesuai dengan perjanjian     Keyword : Perjanjian, Jasa Borongan Angkutan Kayu Log, Pengguna Jasa
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE - A01110146, GABRIELLA POSSENTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak dikembangkannya internet, pemanfaatannya menjadi sarana aktivitas bagi penggunanya untuk melakukan berbagai macam kegiatan, salah satu contoh yang paling tampak adalah kegiatan usaha yang dilakukan secara online dimana  kontribusinya terhadap efisiensi, cepat, mudah, dan praktis. Kegiatan usaha yang dilakukan secara online ini disebut juga transaksi elektronik atau yang lebih dikenal dengan Electronic Commerce (e-commerce). Transaksi elektronik menurut Pasal 1 ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya. Secara yuridis, perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya  kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Hal ini didasari prinsip kebebasan berkontrak yang terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Undang-undang tidak melarang bagi siapa saja yang ingin mengadakan suatu perjanjian termasuk penerapannya dalam perjanjian jual beli secara online asal berdasarkan syarat dan ketentuan pada undang-undang. bertransaksi jual beli online. Pemerintah dalam hal ini diharapkan dapat memberikan kedudukan seimbang kepada pihak penjual dan konsumen yang mengadakan transaksi jual beli online.Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Adapun metode yang digunakan adalah Library Research (penelitian kepustakaan) dengan menggunakan dan mengumpulkan data-data ataupun bahan-bahan dengan cara mempelajari dan menelaah beberapa literatur, baik melalui buku-buku, makalah/seminar, peraturan perundang-undangan dan tulisan-tulisan atau artikel-artikel yang bersumber dari internet. Transaksi jual beli yang dilakukan secara online ini kerap menimbulkan beberapa permasalahan, terlebih jika permasalahan tersebut berdampak  buruk bagi para pihak tak terkecuali pihak konsumen yang dirugikan, mengingat bahwa klausul-klausul dalam perjanjian jual beli online bersifat baku dengan posisi berat sebelah dimana pihak konsumen relatif lemah. Oleh karenanya, para pihak kerap kali melakukan kelalaian atau wanprestasi dan segala akibat hukum yang ditimbulkan wajib dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 08 Tahun 1999 sebagai regulasi yang melindungi hak konsumen bertransaksi jual beli online. Pemerintah dalam hal ini diharapkan dapat memberikan kedudukan seimbang kepada pihak penjual dan konsumen yang mengadakan transaksi jual beli online. Keyword: jual beli online, e-commerce, transaksi online, perlindungan konsumen
PELAKSANAAN UPACARA ADAT NAIK DANGO MASYARAKAT DAYAK BAKATI DI DESA SUKA MAJU KECAMATAN SUTI SEMARANG KABUPATEN BENGKAYANG - A01112165, DONA MARIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan upacara adat Naik Dango pada masyarakat Dayak Bakati di Desa Suka Maju Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang merupakan upacara untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Jubata (Tuhan) atas hasil panen padi yang melimpah. Selain untuk bersyukur, masyarakat Dayak Bakati melakukan upacara adat Naik Dango ini juga untuk memohon kepada Sang Pencipta agar hasil panen tahun selanjutnya bisa lebih baik lagi, serta masyarakat dihindarkan dari bencana dan malapetaka.Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah Upacara Adat Naik Dango Masyarakat Dayak Bakati Desa Suka Maju Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang Masih Dilaksanakan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang diamati didalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket/quesioner. Sampel dalam penelitian ini adalah Ketua Adat, Kepala Desa dan masyarakat Dayak Bakati Desa Suka Maju Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang.Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan upacara adat Naik Dango pada masyarakat Dayak Bakati di Desa Suka Maju Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang masih dilaksanakan tetapi sudah mengalami perubahan. Faktor yang menyebabkan tidak dilaksanakannya upacara adat Naik Dango pada masyarakat Dayak Bakati adalah dikarenakan faktor agama, faktor ekonomi, dan faktor perkembangan zaman. Akibat hukum yang timbul bagi yang tidak melaksanakan upacara adat Naik Dango pada masyarakat Dayak Bakati adalah membayar denda adat berupa satu ekor ayam dan satu buah mangkuk. upaya fungsionaris dalam melestarikan upacara adat Naik Dango pada Masyarakat Dayak bakati adalah memberikan informasi/sosialisasi kepada kaum muda mengenai nilai-nilai adat yang berkembang dan mengadakan Perahump (musyawarah adat bersama masyarakat). Kata Kunci : Upacara Adat, Naik Dango, Dayak Bakati. 
PELAKSANAAN PASAL 55 AYAT (1) HURUF C PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG BANGUNAN GEDUNG TERHADAP PEMILIK RUKO YANG MENDIRIKAN BANGUNAN MELEWATI GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB) DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK - A1012131128, BAYU MULFINDERA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berarti bahwa pembangunan itu tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah atau kepuasan batiniah saja, melainkan juga mengejar keselarasan dan keseimbangan di antara keduanya. Pembangunan di Kota Pontianak yang cukup pesat pada hakikatnya diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan manusia seutuhnya yang menekankan pada keseimbangan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan bathiniah. Menurut pendapat Soerjono Soekanto bahwa, di dalam ilmu hukum terdapat 2 (dua) jenis penelitian hukum, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Sedangkan metode penelitian hukum sosiologis atau empiris adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum terhadap keterkaitan hukum dengan perilaku nyata manusia. Ruang lingkup penelitian hukum sosiologis atau empiris adalah derajat efektifitas hukum, artinya sampai sejauh mana hukum benar-benar berlaku di dalam kenyataan pergaulan hidup. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penggabungan dari penelitian hukum normatif dan empiris. Penggabungan penelitian hukum normatif dan empiris didasarkan pada bahan kajian dalam penelitian ini adalah Peraturan Daerah yang akan diterapkan pada suatu masyarakat. Dari uraian data yang berhasil dikumpulkan dan dilakukan analisis, maka penulis menarik kesimpulan, bahwa jumlah bangunan rumah toko (ruko) yang melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kecamatan Pontianak Timur sebanyak 112 (seratus dua belas) bangunan, yang terdiri dari: Kelurahan Dalam Bugis sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bangunan, Kelurahan Saigon sebanyak 44 (empat puluh empat) bangunan, Kelurahan Tanjung Hilir sebanyak 11 (sebelas) bangunan, dan Kelurahan Tanjung Hulu sebanyak 24 (dua puluh empat) bangunan. Paling banyak bangunan rumah toko (ruko) yang melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kecamatan Pontianak Timur terdapat di Kelurahan Saigon karena wilayah Kelurahan Saigon yang meliputi Jalan Tanjung Raya II dan Jalan Panglima Aim merupakan daerah pertokoan dan perdagangan.     Kata Kunci : Penegakan Hukum, Bangunan Ruko, Garis Sempadan Bangunan.  
PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB) DAN RUANG MILIK JALAN (RMJ) PADA RUAS JALAN DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK - A11109013, AGUNG WIDURA SAPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil yang di peroleh dalam penelitian ini faktor yang menyebabkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap warga yang tanahnya untuk pembangunan dan infrastruktur jalan untuk kemajuan kota, serta permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan yang mana kompensasi yang didapatkan oleh masyarakat kurang memadai untuk pindah dari suatu tempat ke tempat yang baru sehingga tidak terselesainya suatu permasalahan antara pemerintah dan masyarakat di sekitarnya. Terkait paradigma dan aspek kompensasi fisik serta non fisik, penulis berpendapat bahwa nilai-nilai fundamental seperti hak asasi, keadilan dan kesejahteraan tidak teraktualisasi secara tepat dan seimbang dalam berbagai peraturan pertanahan, khususnya yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum.Nilai-nilai pancasila dan filosofi Pasal 33 UUD 1945 tentang moral, keadilan, hak asasi dan kesejahteraan belum seutuhnya menjadi pijakan dan acuan utama dalam penyusunan regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk soal pehitungan kompensasi yang adil. Hal itulah yang menjadi sumber pokok konflik atau sengketa dalam setiap kebijakan dan usaha pengadaan tanah oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana publik demi kepentingan umumDalam hal pencabutan hak atas tanah, terdapat dua kepentingan yang seimbang, yaitu kepentingan pemegang hak atas tanahnya tentu menginginkan sejumlah ganti rugi dari kepentingan pemerintah, dan di lain pihak yaitu melaksanakan pembangunan. Oleh karena itu, pemecahan permasalahan pertanahan harus memperhatikan dua kepentingan yang berbeda itu sehingga di samping terlaksananya pembangunan yang diprogramkan, juga terpelihara hubungan yang harmonis antara pemerintah dan rakyat untuk meningkatkan pembangunan menuju masyrakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keywords : PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK PENATAAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB) DAN RUANG MILIK JALAN (RMJ)
HAMBATAN YANG DIHADAPI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN MELALUI DAKTILOSKOPI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK - A01112012, SAMINATUL FATIAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki berbagai macam jenis, salah satunya adalah tindak pidana pembunuhan. Diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota, untuk mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan penyidik memanfaatkan ilmu daktiloskopi (sidik jari). hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun untuk mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan menggunakan ilmu daktiloskopi penyidik mengalamai beberapa hambatan, baik secara internal maupun eksternal. Berkaitan dengan itu, maka peneliti tertarik untuk mengangkat judul tentang: “HAMBATAN YANG DIHADAPI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN MELALUI DAKTILOSKOPI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK”. Dalam kajian peneliti tentang masalah ini adalah: “Hambatan Apakah Yang Dihadapi Penyidik Dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Melalui Daktiloskopi Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak?”. Skripsi ini adalah suatu tinjauan ilmu pengetahuan untuk mengetahui dan memperoleh data mengenai jumlah tindak pidana pembunuhan yang terungkap melalui ilmu daktiloskopi (sidik jari), kemudian untuk mengetahui hambatan dan juga upaya yang dilakukan penyidik untuk mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan. Skripsi ini adalah sebuah karya tulis yang dirangkum dari hasil penelitian dan penyusunannya menggunakan metode penelitian deskriftif analisis, dimana peneliti melakukan penelitian dan menganalisis serta menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan. Maka dapat disimpulkan bahwa hambatan yang dihadapi penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan melalui daktiloskopi di wilayah hukum polresta pontianak adalah tempat kejadian perkara rusak (tidak asli) sehingga jejak yang terdapat ditempat kejadian seringkali menunjukkan bentuk yang tidak sempurna, kabur atau bahkan hilang dan juga kurangnya tenaga ahli yang berpengalaman dibidang sidik jari (daktiloskopi) untuk mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan. Oleh karena itu, diharapkan kepada pemerintah untuk menciptakan tenaga-tenaga ahli (SDM) yang berpengalaman dibidang identifikasi sidik jari, Diharapkan kepada penyidik untuk lebih sering (rutin) dan merata melakukan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum ke masyarakat untuk menjelaskan pentingnya menjaga tempat kejadian perkara agar tetap asli serta diharapkan kepada keluarga dan masyarakat kota pontianak tidak merusak atau menghilangkan barang bukti khususnya bekas atau jejak yang ada ditempat kejadian perkara agar dapat mempermudah pihak kepolisian dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan. Kata Kunci: Penyidik, Pembunuhan, Daktiloskopi, Sidik Jari

Page 9 of 123 | Total Record : 1226