cover
Contact Name
Ahmad Yani
Contact Email
ahmadyani.publichealth@gmail.com
Phone
+6281245936241
Journal Mail Official
contact@unismuhpalu.ac.id
Editorial Address
Jalan Jabal Nur No.1, Talise, Mantikulore, Talise, Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
Location
Kota palu,
Sulawesi tengah
INDONESIA
Jurnal Kolaboratif Sains
ISSN : -     EISSN : 26232022     DOI : https://doi.org/10.31934/jom
Jurnal Kolaboratif Sains merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Palu. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dalam bentuk Hasil Penelitian, Laporan Penelitian, Literatur Review. Semua manuskrip yang dikirimkan adalah peer review oleh para ahli di bidang yang relevan. Tujuan dan Lingkup Jurnal Kolaboratif Sains untuk mendukung para akademisi/peneliti pada penelitian multidisiplin untuk mempublikasikan karya ilmiahnya.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 3,264 Documents
Hubungan Pengetahuan dan Sikap Perawat Dengan Pencegahan Risiko Jatuh Pada Pasien di Ruangan Stroke Center Dan Ruangan Bedah RSUD Dr. M.M Dunda Limboto: Relationship between Nurses' Knowledge and Attitudes with Prevention of Fall Risk in Patients in the Stroke Center Room and Surgery Room of Dr. M.M Dunda Limboto Regional Hospital Rindi Kumay; Nurdiana Djamaluddin; Rachmawaty D. Hunawa
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7838

Abstract

Pasien jatuh merupakan salah satu insiden di rumah sakit sangat mengkhawatirkan yang dapat memiliki dampak pada cidera pasien bahkan kematian. Memberikan keselamatan kepada pasien merupakan hal penting, untuk mewujudkannya langkah awal yang diperlukan adalah pencegahan yang didasari pengetahuan dan sikap terutama perawat sebagai tenaga kesehatan yang paling lama dan sering berinteraksi dengan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hubungan pengetahuan dan sikap perawat dengan pencegahan risiko jatuh pada pasien di ruangan stroke center dan ruangan bedah RSUD Dr. M.M Dunda Limboto. Populasi dalam penelitian ini yaitu 38 perawat, dan sampel jumlah keseluruhan menggunakan teknik total sampling karena jumlah populasi kurang dari 100. Hasil penelitian menunjukkan dari 38 responden, sebanyak 30 responden (78,9%) memiliki pengetahuan baik, 8 responden (21,1%) memiliki pengetahuan cukup. Sebagian besar responden, yaitu 33 orang (86,8%), memiliki sikap positif, sedangkan 5 responden (13,2%) memiliki sikap negatif. Dalam pencegahan risiko jatuh, sebagian besar responden, yaitu 24 orang (63,2%), memiliki tingkat pencegahan tinggi, sementara 14 responden (36,8%) memiliki tingkat pencegahan sedang. Berdasarkan uji Spearman Rho diperoleh nilai p=0,011, menunjukkan terdapat hubungan signifikan antara pengetahuan dengan pencegahan risiko jatuh (p-value <0,05), serta nilai p sebesar 0,032, menunjukkan adanya hubungan signifikan antara sikap dengan pencegahan risiko jatuh (p-value <0,05). Kesimpulanya pengetahuan dan sikap perawat berperan penting dalam pencegahan risiko jatuh.
Analisis Tingkat Kebisingan Aktivitas Stone Crusher Pada Tambang Indonesia Growth Project (IGP) Morowali : Analysis of Noise Levels from Stone Crusher Activities at The Indonesia Growth Project (IGP) Mine in Morowali Sheena Ramadhia Asmara Dhani; Sunardi
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7840

Abstract

Indonesia Growth Project (IGP) Morowali merupakan proyek penambangan dan pengolahan nikelterintegrasi. Pelaksanaan kegiatan penambangan terletak di lokasi workshop stone crusher menghasilkan kebisingan yang sangat tinggi sehingga pekerja di bagian stone crusher terpapar kebisingan setiap harinya. Oleh karena itu diperlukan kajian untuk menganalisis kebisingan yang bertujuan untuk mengtahui tingkat kebisingan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini pengambilan data kebisingan dilaksanakan selama 1 tahun menggunakan alat Sound Level Meter dengan metode berdasarkan Kepmen-LH No.48 Tahun 1996. Dari hasil pengukuran kebisingan tertinggi diketahui rata-rata 95,07 dB pada bulan Agustus sedangkan kebisingan terendah dengan rata-rata 85,07 dB pada bulan November. Intensitas kebisingan yang terjadi pada area mesin crusher cukup tinggi, maka penggunaan APD jenis sumbat telinga (ear plug) disarankan bagi pekerja sekitar area mesin crusher mengingat pekerja mengalami paparan kebisingan tinggi selama bekerja.Kata kunci: kebisingan, stone crusher
Pengaruh Pajak Restoran terhadap Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Donggala: The Influence of Restaurant Tax on the Growth of Local Original Income Donggala Regency Chaeranti Muldayani Dewi; Abdul Rahman Taher
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7841

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh pajak restoran berpengaruh signifikan terhadapat Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Donggala. Penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif. Instrumen penelitian ini adalah laporan realiasi anggaran perbulan selama tahun 2020-2024. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pajak Restoran memiliki pengaruh positif yang kuat terhadap peningkatan Pendapatan asli daerah Di Kabupaten Donggala.
Netralitas Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Kredit: Neutrality Of Notaries in Making Credit Agreement Act. Maulia Bella Sari; Djoni Sumardi Gozali
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7864

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan kewajiban notaris dalam menjaga netralitas pada pembuatan akta perjanjian kredit dan menganalisa mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika notaris tidak bersikap netral dalam pembuatan akta. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sehingga hasil dari penelitian ini adalah pertama, Aturan hukum di Indonesia secara tegas mewajibkan notaris untuk menjaga netralitas dalam pembuatan akta perjanjian kredit. Notaris harus menjamin bahwa isi akta dibuat berdasarkan kesepakatan yang seimbang dan adil, serta tidak mengandung klausul sepihak yang merugikan salah satu pihak. Hubungan kerja antara bank dan notaris sebagai rekanan menimbulkan potensi ketidaknetralan. Kedua, Notaris yang tidak menjaga netralitas pembuatan akta perjanjian kredit dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan tingkat pelanggaran. Sanksi berupa administrasi, kode etik, perdata, dan pidana. Ketidaknetralan notaris tidak hanya menciderai kepercayaan publik terhadap profesi, tetapi juga berpotensi menyebabkan batalnya akta dan merugikan salah satu pihak dalam perjanjian. Oleh karena itu, sikap profesional, jujur, dan mandiri adalah keharusan dalam menjalankan tugas kenotariatan.
Notaris Sebagai Terpidana Dalam Sengketa Para Pihak Atas Akta Perjanjian yang Dibuatnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 248/PID.B/2022/PN.JKT.BRT): The Notary as a Convict in a Civil Dispute Over a Deed of Agreement (Case Study of West Jakarta District Court Ruling No. 248/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt) Shafa Khairun Nisa; Djoni Sumardi Gozali
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7865

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan kekuatan hukum akta notaris yang menjadi objek sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt serta pertanggungjawaban hukum notaris yang ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan konseptual dengan metode kualitatif-deskriptif serta menggunakan teknik analisis hukum preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta yang secara formal sah dapat kehilangan kekuatan otentiknya apabila substansinya bertentangan dengan fakta hukum dan mengandung unsur tindak pidana, namun dalam prosedur pembatalannya masih terdapat inskonsistensi antara Undang-Undang dan mekanisme hukum yang ada. Dalam perkara a quo, notaris terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pemalsuan akta dan tindak pidana pencucian uang, sehingga dipidana dan diberhentikan dari jabatannya. Akta yang dibuat pun dinyatakan tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang ditentukan undang-undang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban notaris meliputi aspek pidana, perdata, administratif, dan etika profesi, serta pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan oleh akta yang cacat hukum.
Penerbitan Hak Guna Bangunan (Hgb) Di Atas Perairan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010): Issuance of Building Rights Title (HGB) on Waters (Study of Constitutional Court Decision Number 3/PUU-VIII/2010) Zhafirah Zahra; Lena Hanifah
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7866

Abstract

Dalam Pasal 36 UUPA, Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan dan hak untuk memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 656 hektare ditemukan di atas laut di wilayah Sidoarjo melalui aplikasi Bhumi milik Kementrian ATR/BPN oleh Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Airlangga, Thanthowy Syamsuddin seluas kurang lebih 656 hektare yang berada di Laut Surabaya-Sidoarjo. Selain itu juga konflik agrarian lainnya yang terdapat HGB dan Hak Milik (HM) di atas perairan laut juga berada di perairan Kabupaten Tangerang yang terbit pada September 2023 dan juga terdapat pagar laut berupa bambu sepanjang 30,16 kilometer, yang dituturkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. HGB yang terlekat di atas laut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Putusan MK) Nomor 3 /PUU-VIII/2010 yang menguji Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemohon menyatakan bahwa pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (selanjutnya disebut HP-3) dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hasil penelitian menunjukkan Keberadaan PP No 18/2021 tidak secara mutlak ada karena terbitnya Putusan MK No 3/PUU VIII/2010, karena fokus utama Putusan MK adalah terkait pengujian materiil Undang-Undang No 27/2007 dan BPN memiliki tanggung jawab terhadap cacat administrasi penerbitan HGB yang melanggar ketentuan hukum. Maka dari itu penerbitan HGB di atas perairan seharusnya tidak sah dan batal demi hukum
Model Sertifikasi Notaris dalam Transaksi yang Dilakukan Secara Elektronik: Notary Certification Model in Transactions Conducted Electronically Dwita Angelia Rianty; Abdul Halim Barkatullah
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7868

Abstract

Kewenangan notaris dalam mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik dalam Undang Undang Jabatan Notaris yang muncul akibat dari kemajuan teknologi. Pada umumnya, akta otentik yang dibuat dan/atau dihadapan notaris dicetak menggunakan kertas. Namun, dengan perkembangan teknologi administrasi perkantoran sudah mulai tidak menggunakan kertas (paperless). Cyber notary mempunyai dalam melakukan sertifikasi dan autentifikasi terhadap kegiatan transaksi elektronik. Transaksi Elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai kewenangan notaris dalam mensertifikasi transaksi elektronik terkhususnya mengenai bagaimana notaris mengetahui kebenaran identitas para pihak yang melakukan transaksi secara elektronik tersebut dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab notaris terhadap sertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sehingga hasil dari penelitian ini adalah Pertama, kewenangan Notaris dalam melakukan sertifikasi terhadap transaksi elektronik sama dengan kewenangan Notaris dalam melakukan legalisasi. Kebenaran tanda tangan yang ada dalam sertifikat, dan penandatanganan sertifikat tidak dilakukan oleh orang lain atau orang yang bukan merupakan pihak yang berwenang untuk memberikan tanda tangan. Kedua, Tanggung jawab Notaris dalam mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik menganut prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (based on fault of liability). Dalam sertifikasi secara elektronik, Notaris harus bertanggung jawab apabila dalam pelaksanaannya terdapat kesalahan atau pelanggaran yang disengaja oleh Notaris.
Pendampingan Hukum Terhadap Notaris Sebagai Terlapor Dalam Pemeriksaan Oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris: Legal Assistance for Notaries as Reported Parties in Examinations by the Regional Supervisory Board of Notaries Indah; Ichsan Anwary
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7869

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis prosedur pemeriksaan notaris serta menganalisis kewenangan majelis pengawas daerah dengan adanya pendampingan penasehat hukum terhadap notaris atau masyarakat selaku kuasa dari pelapor terkait pemeriksaan oleh majelis pemeriksa. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Bahwa hasil penelitian dalam penelitian ini adalah Pertama: Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020, prosedur pemeriksaan notaris terkait dugaan pelanggaran jabatan dan perilaku dimulai dengan adanya laporan dari masyarakat atau temuan Majelis Pengawas sendiri, kemudian Majelis Pengawas membentuk Majelis Pemeriksa yang terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi. Majelis Pemeriksa melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor untuk didengar keterangannya, mengumpulkan bukti-bukti, dan dapat melakukan pemeriksaan protokol notaris jika diperlukan. Kedua: Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam memeriksa dugaan pelanggaran jabatan dan perilaku Notaris tetap berlaku sepenuhnya meskipun Notaris atau Masyarakat selaku kuasa dari Pelapor didampingi oleh penasehat hukum. Kehadiran penasehat hukum bertujuan untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada pihak yang diperiksa atau yang mengajukan laporan, namun tidak mengurangi kewenangan Majelis Pengawas untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, meminta keterangan, mengumpulkan bukti, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku.
Pengawasan dan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Tarif Honorarium Notaris yang Tidak Wajar: Supervision and Legal Responsibility for Unreasonable Notary Honorarium Rates Marissa; Suprapto
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7870

Abstract

Notaris sendiri dapat dikatakan sebagai pelaku usaha, dikarenakan Notaris adalah perorangan yang menyediakan dan memberikan jasa dibidangnya kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dan atas jasa yang diberikannya kepada masyarakat, Notaris berhak memungut honor dari pekerjaanya. Pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai Tanggung Jawab Majelis Pengawasan Notaris, terkhususnya mengenai Pengawasan Majelis Notaris terhadap tarif Honorarium Notaris yang tidak wajar dan untuk Tanggung Jawab Majelis Pengawas Notaris terhadap tarif Honorarium Notaris yang tidak wajar. Metode yang dilakukan dalam peneitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga hasil dari penelitian ini adalah pertama, Pengawasan Majelis Notaris terhadap tarif Honorarium Notaris yang tidak wajar. Majelis Pengawas Notaris hanya sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran jabatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan standar honorarium Notaris.Kedua, Tanggung Jawab Majelis Pengawas Notaris terhadap tarif Honorarium Notaris yang tidak wajar. Majelis Pengawas Notaris memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan bahwa Notaris menjalankan profesinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), serta Kode Etik Notaris.
Optimalisasi Fungsi Intelijen Kepolisian Dalam Penanganan Kejahata Terorganisir Transnasional: Optimizing the Function of Police Intelligence in Combating Transnational Organized Crime Muhammad Abrori Wirandy; Ahmad Syaufi
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7871

Abstract

Kejahatan terorganisir transnasional merupakan ancaman serius bagi stabilitas nasional Indonesia, yang memerlukan peran strategis intelijen kepolisian dalam mendeteksi dan menangani jaringan kejahatan lintas negara. Namun, regulasi yang ada masih bersifat umum dan belum optimal, sehingga menyulitkan pelaksanaan fungsi intelijen secara efektif. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa kelemahan dalam pengaturan, khususnya dalam Perkabik No. 2 Tahun 2013, menjadi hambatan dalam penguatan peran intelijen kepolisian. Hasil kajian menegaskan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mendukung kerja sama internasional guna memperkuat upaya pencegahan dan penindakan kejahatan lintas batas. Kesimpulannya, optimalisasi fungsi intelijen kepolisian harus diwujudkan melalui reformasi regulasi yang lebih spesifik, adaptif, dan kolaboratif agar mampu menjawab tantangan kejahatan transnasional secara efektif dan akuntabel.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 7: Juli 2026 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 9 No. 6: Juni 2026 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 9 No. 5: Mei 2026 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 9 No. 4: April 2026 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 9 No. 3: Maret 2026 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 9 No. 2: Februari 2026 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 9 No. 1: Januari 2026 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Januari 2026 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Agustus 2026 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Februari 2026 (Special Issue) Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2026 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) April 2026 (Special Issue) Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - July 2026 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Mei 2026 Vol. 8 No. 12: Desember 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 11: November 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 10: Oktober 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 9: September 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 8: Agustus 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 7: Juli 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 6: Juni 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 5: Mei 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 4: April 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 3: Maret 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 2: Februari 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 1: Januari 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Mei 2025 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - September 2025 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juli 2025 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - November 2025 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Agustus 2025 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Desember 2025 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Oktober 2025 Vol. 7 No. 12: Desember 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 11: November 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 10: Oktober 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 9: September 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 8: Agustus 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 7: July 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 6: Juni 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 5: MEI 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 4: APRIL 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 3: MARET 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 2: FEBRUARI 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 1: JANUARI 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 12: DESEMBER 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 11: NOVEMBER 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 10: OKTOBER 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 12: DESEMBER 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 11: NOVEMBER 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 9: SEPTEMBER 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 8: AGUSTUS 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 7: JULI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 6: JUNI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 5: MEI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 4: APRIL 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 3: MARET 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 2: FEBRUARI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 1: JANUARI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 9: SEPTEMBER 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 8: AGUSTUS 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 7: JULI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 6: JUNI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 5: MEI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 4: APRIL 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 3: MARET 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 2: FEBRUARI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 1: JANUARI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 10: OKTOBER 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 12: DESEMBER 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 11: NOVEMBER 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 10: OKTOBER 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 8: AGUSTUS 2022 Vol. 4 No. 9: SEPTEMBER 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 8: AGUSTUS 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 7: JULI 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 6: JUNI 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 5: MEI 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 4: APRIL 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 3: MARET 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 2: FEBRUARI 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 1: JANUARI 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 3 No. 9: DESEMBER 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 3 No. 8: NOVEMBER 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 9: SEPTEMBER 2021 Vol. 3 No. 7: OKTOBER 2021 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 3 No. 6: SEPTEMBER 2020 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 3 No. 5: AGUSTUS 2020 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 3 No. 4: JULI 2020 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 3 No. 3: JUNI 2020 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 3 No. 2: MEI 2020 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 3 No. 1: APRIL 2020 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 2 No. 1: Oktober 2019 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 1 No. 1: Oktober 2018 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) More Issue