cover
Contact Name
Tri Novianti
Contact Email
petita@journal.unrika.ac.id
Phone
+6281365942494
Journal Mail Official
petita@journal.unrika.ac.id
Editorial Address
Jl. Batu Aji Baru No.99, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Location
Kota batam,
Kepulauan riau
INDONESIA
PETITA
ISSN : 26570270     EISSN : 26563371     DOI : https://doi.org/10.33373/pta.v3i2
Core Subject : Social,
Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil dari penelitian dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain. Petita terbit dua kali dalam satu tahun.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 182 Documents
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KERJA Anna Andriany Siagian; Ciptono Ciptono
PETITA Vol 4, No 1 (2022): PETITA Vol. 4 No. 1 Juni 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i1.4350

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyelesaianperkarapidana pencurian yang dilakukan oleh tenaga kerja dala yaitu melaluijalurnonpenal/nonlitigasidenganmenggunakanmekanismemediasipenalmerupakanjaluralternatifyangakanmembantu mengurangi penumpukan perkara di peradilan, menyelesaikan kemacetansistemperadilanpidanakonvensional(sistemperadilanpidanamodernyangdianut sekarangtermasuksistemperadilanpidanakonvesional/biasa/umumbiladikaitkandengankonseppembaharuansistemperadilanpidana dengan sistem ganda yang terpadu/terintegrasi) dalam menangani kejahatansertamewujudkanperadilansederhana,cepat,singkatdanbiayamurah/ringan.Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan studi kepustakaan. Data-data yang digunakan adalah data sekunder yang terbagi atas tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Data-data yang diperoleh dianalisis cara kualitatif dan menarik sebuah kesimpulan. 
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA JARINGAN BATAM-TEMBILAHAN-PALEMBANG (Study Pada Satuan Resnarkoba Polresta Barelang) David Iwan Panjiwinata; Rahmanidar Rahmanidar
PETITA Vol 4, No 1 (2022): PETITA Vol. 4 No. 1 Juni 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i1.4387

Abstract

Penyalahgunaan narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa, karena itu upaya penanggulangannya harus dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat. Disamping menanggulangi penyalahgunaan narkotika terhadap para pemakai, persoalan yang paling penting lainnya yang dihadapi bangsa kita saat ini yaitu tentang perdagangan gelap narkotika dan penyelundupan narkoba oleh jaringan sindikat narkotika Nasional maupun sindikat narkotika Internasional. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana Upaya Kepolisian  Satuan Reskrim Narkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana narkotika jaringan Batam-Tembilahan-Palembang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, tempat penelitian adalah pada Satuan Reskrim Narkoba Polresta Barelang, Disamping itu juga dilakukan penelitian kepustakaan. Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jaringan Batam-Tembilahan-Palembang dengan menangkap pelaku B Bin S dkk denagn jumlah sabu-sabu yang diamankan kurang lebih sebanyak 11,8 Kg dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020.
PERJANJIAN PENYEDIAAN JASA SATUAN PENGAMAN PADA PERUSAHAAN PENGGUNA JASA Pristika Handayani; Indra Sakti
PETITA Vol 4, No 1 (2022): PETITA Vol. 4 No. 1 Juni 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i1.4351

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam hal ini adalah Pasal 1320 sebagai barometer untuk membuat perjanjian antara para pihak, dengan mengacu pada syarat sahnya perjanjian agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari, dan juga tentunya tidak merugikan pihak-pihak yang terkait. Selain kitab undang-undang hokum perdata terdapat juga aturan mengeai undang-undang cipta kerja sebagai acuan mengenai ketenagakerjaan dan aturan lain yang terkait. Dengan adanya penelitian ini nantinya diharapkan agar berbagai aspek mengetahui bagaimana pengelolaan yang baik sebagai perusahaan penyedia jasa keamanan kepada perusahaan pengguna dan juga tentunya pekerja juga mengetahui dengan baik apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama bekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yudiris normarif dengan mendalami isi dari perundang-undangan dan aturan lain yang terkait.
ANALISIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN YANG MENGKESAMPINGKAN UU OMNIBUS LAW Muhammad Zulkifli; Syamsir Hasibuan; Indra Sakti
PETITA Vol 4, No 1 (2022): PETITA Vol. 4 No. 1 Juni 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i1.4390

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pemutusan hubungan kerja secara sepihak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Suatu perjanjian kerja dilandasi dengan adanya kata sepakat antara pihak pengusaha denga pihak pekerja. Sebagai suatu perjanjian, perjanjian kerja harus memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian. Pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan secara sepihak karena alasan tidak ada perjanjian kerja diantara kedua belah pihak yang dibuat secara tertulis. Undang-undang menjamin lahirnya suatu perjanjian baik secara tertulis maupun lisan. Untuk mengantisipasi suatu kedudukan yang tidak berimbang antara pihak pengusaha dengan pekerja dan mengantisipasi kesewenangan pihak pengusaha yang dapat merugikan pihak pekerja, maka undang-undang menekankan dibuat suatu perjanjian kerja secara tertulis. Pemutusan hubungan kerja dianggap ada jika ada kesepakatan kedua belah pihak untuk sepakat membuat perjanjian, begitu juga sebaliknya. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian tersebut adalah Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dengan menggunakan metode ini bersifat normatif Penelitian normatif merupakan yang dilakukan dengan cara pengkajian peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka atau data sekunder yang ada.
EKSISTENSI PERATURAN DAERAH DALAM NEGARA HUKUM REPUBLIK INDONESIA Rabu Rabu; Parningotan Malau; Dwi Afni Maileni
PETITA Vol 4, No 1 (2022): PETITA Vol. 4 No. 1 Juni 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i1.4352

Abstract

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Dalam Naskah Akademis ini akan menjelaskan berbagai justifikasi dan berbagai usulan pengaturan bagi perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam praktek masih ditemukan beberapa permasalahan yang perlu di sempurnakan untuk menciptakan sistim pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang lebih baik. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan merupakan instrument hukum yang sangat strategis untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Peraturan Perundang-undangan yang mengikat secara umum mengakibatkan masyarakat tidak mempunyai pilihan lain, selain mentaati atau mematuhi peraturan tersebut termasuk peraturan daerah yang di amanatkan UUD 1945.
ANALISIS YURIDIS PERAN PENGAWASAN DAN UPAYA BAKAMLA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN (STUDI PENELITIAN KANTOR KAMLA ZONA MARITIM BARAT KOTA BATAM) Yudha Yolanda; Siti Nurkhotijah; Lia Fadjriani
PETITA Vol 4, No 1 (2022): PETITA Vol. 4 No. 1 Juni 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i1.4416

Abstract

Dalam Analisis Yuridis Peran Pengawasan Pengawasan Dan Upaya Bakamla RI Dalam Tindak Pidana Perikanan (Studi Penelitian Kantor KAMLA Zona Maritim Barat Kota Batam) bertujuan untuk membahas pengaturan hukum terhadap peran pengawasan dan upaya Bakamla RI Dalam penanganan tindak pidana perikanan sumber daya kelautan dan perikanan (Studi penelitian Kantor KAMLA Zona Maritim Barat Kota Batam)  dan Implementasi, faktor kendala dan solusi peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan .Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis Yuridis Peran Pengawasan dan Upaya Bakamla RI Dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan, serta mengetahui zona-zona Alur Laut Kepulauan Indonesia yang terbagi menjadi tiga zona . Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif (legal research) berupa buku-buku, kamus-kamus, perundang-undangan dan bahan pustaka lainya  untuk memperoleh data sekunder dan metode pedekatan empiris (yuridis sosiologis), untuk memperoleh  data primer melalui penelitian lapangan (field research).Hasil penelitian menunjukan bahwa pada UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan  menggantikan dan mencabut UU 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Undang-Undang Kelautan saat ini memiliki aturan pelaksanaan dibawahnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PELAYANAN INFORMED CONSENT PADA PROFESI DOKTER Rizki Tri Anugerah Bhakti; Tri Artanto
PETITA Vol 4, No 2 (2022): PETITA Vol. 4 No. 2 Desember 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i2.4918

Abstract

Informed consent bertujuan tidak hanya untuk melindungi pasien dari kesewenangan dokter, tetapi juga diperlukan untuk melindungi dokter  dari kesewenangan pasien yang melanggar batas-batas hukum dan perundang-undangan. Kasus terjadinya konflik antara pasien dengan dokter sudah banyak terjadi dimasyarakat. Masing-masing berpegang pada keyakinan mengenai kebenaran, sehingga dengan informed consent dapat diketahui bahwa terdapat keseimbangan yang ingin dicapai baik bagi dokter maupun pasien serta hubungan hukum  antara dokter dengan pasien. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan kewajiban dokter terhadap informed consent dalam praktik kedokteran. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan kewajiban dokter terhadap informed consent dalam praktik kedokteran untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap pasien. Hasil penelitian bahwa pengaturan mengenai persetujuan tindakan medik berawal dari hubungan dokter dan pasien yang bersifat paternalistic terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 585/Menkes/Per/IX/1989 sebagaimana telah diperbarui dengan Permenkes nomor 290/Menkes/Per/III/2008, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
USIA PERKAWINAN PROGRESIF Ciptono Ciptono; Syamsir Hasibuan
PETITA Vol 4, No 2 (2022): PETITA Vol. 4 No. 2 Desember 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i2.4970

Abstract

Tujuan penelitian ini mengetahui usia perkawinan progresif yang ideal di masa yang akan datang, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian sosio-legal serta hukum dapat dipelajari dan diletiti sebagai stusi hukum tentang fakta hukum (law in books), sedangkan sistem norma yang dimaksud adalah mengenal asas, norma , kaidah dari perundang-undangan serta doktrin. Hasil penelitian Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi No 30-74/PUU-XII/2014 yang menolak menaikkan usia pernikahan di Indonesia menjadi ironi di tengah seruan dunia untuk mengakhiri pernikahan anak. Pernikahan anak di Indonesia memang mengkhawatirkan. Data Susenas 2021 menunjukkan sekitar 11,13% anak perempuan menikah pada usia 10-15 tahun dan sekitar 32,10 % menikah pada usia 16-18 tahun. Praktek pernikahan anak harus dihentikan karena selain membatasi potensi anak juga berakibat pada tingginya angka kematian ibu di Indonesia yang mencapai 359/100.000 kelahiran hidup dan 48/1000 kelahiran untuk jumlah kelahiran di usia 15-19 tahun. Dalam kasus di Jawa Barat, rata-rata anak-anak yang menjadi pengantin anak berusia 14-18 tahun baik di pihak anak laki-laki maupun perempuan. Bahwa USIA Perkawinan Progresif adalah perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 21 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 18 tahun, dalam hal penyimpangan terhadap Ayat (1) UU NO. 1/ 1974 dapat meninta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Karena UU No. 1 Tahun 1974, sudah berusia 49  tahun, dan perkembangan jaman sudah begitu cepat, banyak hal yang perlu direkontruksi, terutam usia perkawinan. Maka perlu segera UU No. 1 tahun 1974 direvisi disesuaikan dengan perkembangan jaman
PELAKSANAAN DAN PENERAPAN AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIL DALAM PERUNDANG-UNDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Alwan Hadiyanto
PETITA Vol 4, No 2 (2022): PETITA Vol. 4 No. 2 Desember 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i2.4969

Abstract

Upaya untuk menghilangkan tindak pidana korupsi di Indonesia, tidak bisa hanya melakukan satu sisi keluar tetapi harus setiap sisi yang lebih bisa mempengaruhinya. Salah satu pengaruh sisinya yaitu menganggap hukum oleh hakim adalah substansi ilegal untuk melakukan dakwaan. Bahan ilegal diterapkan pada otentikasi pidana korupsi tindakan tanpa batas hanya formil substansi ilegal namun upaya menghilangkan korupsi harus diterapkan materil substansi ilegal dalam fungsi positif atau alasan pembenar untuk hukuman. Didasarkan pada formulasi menyeluruh materil ilegal tidak disertakan oleh membatasi dalam hukum tentang korupsi di Indonesia sampai dalam aplikasi di otentikasi kasus korupsi masih harus dilakukan penelitian yang menganggap oleh hakim. Formulasi ini membatasi dari materil ilegal dalam fungsi positif pada korupsi hukum di Indonesia berpengaruh untuk otentikasi tindak pidana korupsi
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PELAYANAN INFORMED CONSENT PADA PROFESI DOKTER Rizki Tri Anugrah Bhakti; Tri Artanto
PETITA Vol 4, No 2 (2022): PETITA Vol. 4 No. 2 Desember 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i2.4967

Abstract

Informed consent bertujuan tidak hanya untuk melindungi pasien dari kesewenangan dokter, tetapi juga diperlukan untuk melindungi dokter  dari kesewenangan pasien yang melanggar batas-batas hukum dan perundang-undangan. Kasus terjadinya konflik antara pasien dengan dokter sudah banyak terjadi dimasyarakat. Masing-masing berpegang pada keyakinan mengenai kebenaran, sehingga dengan informed consent dapat diketahui bahwa terdapat keseimbangan yang ingin dicapai baik bagi dokter maupun pasien serta hubungan hukum  antara dokter dengan pasien. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan kewajiban dokter terhadap informed consent dalam praktik kedokteran. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan kewajiban dokter terhadap informed consent dalam praktik kedokteran untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap pasien. Hasil penelitian bahwa pengaturan mengenai persetujuan tindakan medik berawal dari hubungan dokter dan pasien yang bersifat paternalistic terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 585/Menkes/Per/IX/1989 sebagaimana telah diperbarui dengan Permenkes nomor 290/Menkes/Per/III/2008, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.