cover
Contact Name
Muhamad Ulul Albab Musaffa
Contact Email
muhamad.musaffa@uin-suka.ac.id
Phone
+6282220623338
Journal Mail Official
azzarqa@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal Fakultas Syari'ah dan Hukum (Ruang 205 - Lantai 2), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
ISSN : 20878117     EISSN : 28093569     DOI : https://doi.org/10.14421/azzarqa
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles 223 Documents
Perlindungan Hukum terhadap Pelaksanaan Gadai dalam Adat (Suatu Perbandingan Hukum Jaminan dalam Adat, Perdata dan Syariah) Yushadeni, Yushadeni
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 2 (2011): Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/wngb5e97

Abstract

Adanya wanprestasi dalam perjanjian gadai menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian. Apabila yang melakukan wanprestasi adalah kreditur karena kelalaiannya, maka pertanggungjawabannya berdasarkan pada perjanjian gadai yaitu ganti rugi, Sedangkan dalam hal debitur wanprestasi pihak kreditur dapat menjual barang gadai dengan cara lelang untuk kemudian dapat melunasi hutang debitur. Tetapi hal ini akan berbeda jika dilihat dari aspek adat, karena hukum adat yang tidak mengenal daluarsa (verjaring). Jika pemilik tanah belum mampu untuk menebus kembali tanah miliknya pada waktu yang ditentukan, penerima gadai tidak bisa memaksakan kehendaknya agar pemilik tanah segera menebus tanah tersebut. Mengenai gadai tanah dalam adat terdapat Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, belum diterapkan secara mutlak dalam masyarakat, karena ada beberapa kelemahan, sehingga masyarakat lebih memilih tetap berpegang pada ketentuan gadai tanah menurut hukum adat yang tidak mengenal daluwarsa.
Asuransi Syariah Halimatuzzahro, Halimatuzzahro
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 2 (2011): Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/1azvtr88

Abstract

Fenomena Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia telah mengantarkan umat Islam Indonesia terhadap pemahaman adanya kelembagaan ekonomi dalam Islam. Sebelum dikenal Lembaga Keuangan Syariah secara kelembagaan, pengetahuan tentang masalah ini masih berbentuk kajian teoritis tentang kemungkinan implementasi ekonomi Islam dalam wujud lembaga keuangan. Walupun realitanya kita dituntut melalui jalan proses islamisasi dari berbagai lembaga keuangan modern yang notabene-nya merupakan hasil temuan dari kaum kapitalis yang merupakan acuan dalam perekonomian global. Namun, proses islamisasi tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk mewujudkan system ekonomi Islam. Dalam beberapa hal munculnya lembaga keuangan syariah di Indonesia mempunyai arti yang penting bagi perkembangan ekonomi Islam di masa mendatang. Munculnya lembaga keuangan syariah di Indonesia saat ini merupakan fase booming-nya ekonomi Islam secara kelembagaan. Banyak sekali lembaga keuangan syariah yang mengusung nama syariah bermunculan seperti jamur di musim hujan. Bahkan, ada asumsi kalau tidak ikut mendirikan lembaga keuangan syariah atau paling tidak dengan cara membuka unit usaha syariah dianggap tidak mengikuti trend masa ini dan nantinya akan ditinggal oleh umat Islam serta belum diakui keislamannya dalam berekonomi. Salah satu hasil dari trend itu muncullah asuransi syariah (takaful) di tengah konstelasi dan perdebatan tentang keharaman asuransi yang berbasis konvensional. Kemunculan asuransi syariah bukan tanpa alasan, akan tetapi asuransi syariah merupakan instrument penting dalam ekonomi Islam dalam upaya melindungi masyarakat dan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini akan mencoba menjelaskan seputar tentang asuransi syariah.
Ketika Syariah dijual Murah; Membedah Kasus BMT Bermasalah Ridwan, M
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 2 (2011): Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/bedjrz54

Abstract

Semua bisnis pasti akan menghadapi persoalan, begitu juga yang terjadi pada BMT. Karena BMT terlanjur menggunakan sistem syariah, maka tantangannya semakin besar. Problematika BMT bisa dibagi menjadi dua yakni idiologis dan teknis. Problem idiologis lebih melihat BMT dari perspektif ide dasar dan landasan didirikannya sedangkan problem tetakelola/manajemen BMT.
Etika Ekonomi Prespektif al-Maqãsid Mth, Asmuni
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 3 (2011): Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/6fey7p66

Abstract

Berbagai ketimpangan dalam bidang ekonomi adalah dampak dari sistem kapitalisme yang hedonistik, karena sistem ini terlalu individualistik dan cenderung menolak kehadiran etika yang berhubungan dengan agama. Melihat kegagalan tersebut muncul karya-karya di bidang etika yang tidak lain merupakan upaya penyelamatan umat manusia dari kemelaratan dan kemiskinan. Untuk itulah etika ekonomi syari'ah harus berangkat dari doktrin maqâşid karena nilai-nilai etis relegius yang berbasis pada maqâşid bersifat ilahi dan insani yang kebenaran dan universalitasnya tidak dapat diragukan. Ontologi dari nilai- nilai tersebut kemudian dikonsepsikan untuk menjamin berbagai kebutuhan dasar umat manusia. Semua prilaku ekonomi harus mengacu kepada kebutuhan dasar ini sebelum pada akhirnya untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat komplementer dan kebutuhan yang bersifat asesoris.
Peran Religiusitas terhadap Permintaan Menabung di Bank Syari'ah Suseno, Priyonggo
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 3 (2011): Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ggd57s21

Abstract

Perkembangan perbankan syari'ah dalam satu dekade terakhir menunjukkan adanya percepatan. Meskipun demikian. pangsa perbankan syari'ah terhadap perbankan nasional masih dibawah target yang diharapkan. Kelompok masyarakat mengambang (floating mass) diduga masih mendominasi nasabah di perbankan syari'ah. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji variabel penentu nasabah dalam manabung di bank syari'ah, khususnya aspek keuntungan bagi nasabah, dengan mengambil sampel masyarakat Kota Yogyakarta. Dengan pendekatan kuantitatif, regresi berganda, ditemukan bahwa faktor layanan, referensi relasi, pendidikan dan religiusitas nasabah berpengaruh positif terhadap permintaan tabungan. Di sisi lain. aspek usia, dan referensi tidak signifikan pengaruhnya terhadap permintaan tabungan di bank syari'ah.
Konsep Sunnah Menurut Fazlur Rahman Saifuddin, Saifuddin
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 3 (2011): Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/gj38ew24

Abstract

Rahman, basicly, distinguished the concept of sunnah (conceptual sunnah) and the content of sunnah (literal sunnah) The first, for him, contains of absoluteness, whereas the second is relative For Rahman, the first sunnah gives the universal normative principles. The thought of Fazlur Rahman on sunnah, firstly, is to critically respond to the western scholars view, but finally his comprehensive description became a new perspective of sunnah studies. In one side, Rahman wants to defend that sunnah is authentic and operative, but on the other side, he also wants to criticize the history of sunnah itself. Rahman pada dasarnya membedakan konsep sunnah (sunnah konseptual) dengan kandungan sunnah (sunnah literal). Yang pertama, menurutnya, mengandung kemutlakan, sementara yang terakhir lebih kurang bergantung (relatif). Bagi Rahman yang memberikan prinsip-prinsip normatif yang universal adalah sunnah yang pertama.Pemikiran Fazlur Rahman mengenai Sunnah pada awalnya memang untuk merespon secara kritis pandangan para sarjana Barat, namun kemudian pembahasannya yang komprehensif telah menjadi kajian Sunnah yang bercorak baru. Pada satu sisi Rahman ingin mempertahankan bahwa Sunnah yang merupakan sumber kedua dalam Islam adalah otentik dan operatif, namun pada sisi yang lain Rahman juga kritis terhadap sejarah Sunnah itu sendiri. Keywords: ekomoni Islam, hukum bisnis Islam, sunnah.
Penerapan ACFTA di Indonesia Perspektif Ekonomi Islam Siswanto, Ari
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 3 (2011): Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/9kxv4g62

Abstract

Konsep pasar bebas pertama kali dirumuskan oleh Adam Smith yang kemudian terus dikembangkan oleh David Ricardo dan Frederic Bastiat. Sebagai sebuah sistem ekonomi, pasar bebas meniscayakan akan pengurangan peran pemerintah dalam satuan ekonomi, sebab dipercaya ekonomi pasar dengan sendirinya mampu mengatur mekanismenya sendiri (invisible hand). Pasar bebas yang mengidealkan pasar berlangsung secara suka rela bebas dari paksaan dan pencurian; ternyata pada akhirnya akan menimbukan segudang ketimpangan (inequality). Idealisme yang dirasa sangat mulia itu ternyata sebatas utopia belaka, pasar bebas pada kenyataannya tak seindah yang dibayangkan, karena bukan kesejahteraan yang terjadi melainkan ketidakadilan yang akan timbul di sana sini. Di Indonesia, "ruh" pasar bebas yang tertuang dalam penerapan ACFTA. Apakah Indonesia siap masuk dalam arus ACFTA? Sebab, Indonesia sejatinya belum siap untuk masuk dalam arus pasar bebas (ACFTA). Andaikan siap pun Indonesia masih tak sanggup berkelit dari regulasi perdagangan bebas di bawah GATT dan WTO sendiri, yang intinya menghilangkan intervensi pemerintah dalam pasar. Dari pemahaman ini, maka menganalisis sistem ekonomi pasar bebas yang mulai berjalan di Indonesia (ACFTA) dengan kaca mata ekonomi Islam begitu sangat diperlukan mengingat masalah ekonomi terkait erat dengan pemenuhan hajat hidup seluruh umat manusia. Oleh karena itu, dari analisis dampak penerapan sistem pasar bebas didapatkan satu simpulan, bahwa pelaksanaan pasar bebas yang saat ini digelar di Indonesia (ACFTA) tidaklah relevan dengan semangat ekonomi dalam Islam itu sendiri yakni keadilan.
Aplikasi Produk Asuransi Unit Link Syariah dan Aspek Hukumnya Yushadeni, Yushadeni
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 3 (2011): Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/cqz96s97

Abstract

Boomingnya reksadana atau unit trust di pasar modal mengawali perkembangan asuransi jiwa unit link, sertarendahnya bunga deposito menjadikan unit link sebagai alternatif investasi yang lebih menarik. Produk asuransi unit link dirancang dengan mengkaitkan (linked) produk asuransi jiwa dengan instrumen investasi. Asuransi unit link merupakan polis individu yang memberikan proteksi asuransi jiwa, ditambah dengan unsur investasi dengan menggunakan harga unit, di mana setiap saat nilainya bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut. Tujuan adanya unit link adalah sebagai produk alternatif yang memberikan keleluasaan bagi para pemegang polis untuk mengakses secara langsung keuntungan investasinya. Unit link merupakan produk inovatif dan kreatif dalam bisnis asuransi jiwa, karena produk ini memberikan manfaat ganda sebagai proteksi sekaligus investasi yang tidak didapatkan pada jenis asuransi yang lain seperti asuransi kerugian. Dengan berkembangnya produk unit link ini, perusahaan asuransi syari'ah pun mulai menawarkan produk unit link. Secara prinsip unit link syariah tidak jauh berbeda dengan unit link perusahaan asuransi konvensional. Perbedaannya terletak pada usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset. serta pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari'ah.
Menyoal Praktik Neo-Perbudakan (Trafficking) Anak di Indonesia Zubaidi, Ahmad
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 3 (2011): Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/g5gs0895

Abstract

Anak merupakan makhluk sosial sama halnya dengan orang dewasa, anak juga membutuhkan orang lain untuk bisa membantu mengembangkan kemampuannya, karena pada dasarnya anak lahir dengan segala kelemahan sehingga tanpa orang lain anak tidak mungkin dapat mencapai taraf kemanusiaan yang normal. Sobur, juga mengartikan anak sebagai orang atau manusia yang mempunyai pikiran, sikap. perasaan, dan minat berbeda dengan orang dewasa dengan segala keterbatasan. Definisi anak menurut Haditono. anak adalah makhluk yang membutuhkan kasih sayang. pemeliharaan, dan tempat bagi perkembangannya. Selain itu anak merupakan bagian dari keluarga, dan keluarga memberi kesempatan kepada anak untuk belajar tingkah laku yang penting untuk perkembangan yang cukup baik dalam kehidupan bersama. Dari istilah dan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa anak harus diberi perhatian dan perlindungan lebih dalam beraktifitas sehari-hari.
Meretas Posisi Ekonomi Islam di Tengah Pusaran Ekonomi Lain Fawaidurrahman, Fawaidurrahman
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 3 (2011): Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/2yfdkx49

Abstract

Paham kapitalis telah meracuni pikiran dan kehidupan semua orang, baik pemerintah, pelaku bisnis, masyarakat awam. bahkan para kyai dan ustadz. Satu contoh kecil misalnya, kegiatan pinjam meminjam uang dianggap sebagai kegiatan komersial atau bisnis sehingga pihak yang meminjam harus memberikan kelebihan atas uang yang dipinjamnya. Hal ini diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, dalam Islam. kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kegiatan komersial atau bisnis, tetapi merupakan kegiatan tolong menolong, di mana peminjam tidak berkewajiban untuk memberikan kelebihan atas uang yang dipinjamnya, sementara pihak yang meminjamkan uang tersebut akan mendapatkan balasan pahala dari Allah SWT. Reposisi ekonomi Islam mutlak perlu dilakukan untuk menjamin keabsahan setiap transaksi yang setiap hari dipraktikkan oleh seluruh lapisan masyarakat.