cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,037 Documents
Perbandingan Kompetensi Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia dan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jerman Sitorus, Novalina Gresy Astika
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4343

Abstract

Tulisan ini akan mengkaji perbandingan kompetensi peradilan dan penyelesaian sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia dan Jerman. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil dari pembahasan menunjukkan adannya persamaan upaya administratif dan upaya hukum dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia dan Jerman. Terdapat pula perbedaan mengenai bentuk peradilan di kedua negara dan perbedaan pengajuan sengketa Tata Usaha Negara.
Efektivitas Diversi Anak pada Tingkat Kejaksaan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kota Batam Delvi, Muhammad Reyhan Anand; Alhakim, Abdurrakhman Alhakim; Tan, Winsherly
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4345

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana program diversi berbasis keadilan restoratif di tingkat kejaksaan di Kota Batam mampu memenuhi tujuan utama yang diharapkan, yaitu pemulihan korban dan rehabilitasi anak. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif yang berlandaskan asas hukum empiris, data penelitian diperoleh dari observasi, wawancara, dan studi literatur di Kejaksaan Negeri Batam. Kajian ini juga mengidentifikasi berbagai kendala dalam pelaksanaan prosedur diversi serta penerapan peraturan perundang-undangan terkait. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penyempurnaan kebijakan hukum, sehingga efektivitas program diversi dalam sistem peradilan anak dapat lebih dioptimalkan.
Konsep Carbon Pricing dan Miskonsepsi Pajak Karbon di Indonesia Nasution, Muhammad Arief Budiman
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4346

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait penerapan pajak karbon di Indonesia dengan menilai konsep carbon pricing sebagai kebijakan yang dapat menunjang pembangunan berkelanjutan sehingga dapat dicapai implementasi regulasi yang sesuai. Penerapan carbon pricing menjadi salah satu upaya untuk melawan atau menekan polusi yang disebabkan oleh jumlah karbon berlebih di atmosfir dengan memberlakukan penetapan harga karbon serta penarikan pungutan bagi para pengguna atau penghasil karbon. Hasil penelitian menunjukkan terdapat miskonsepsi dari kebijakan carbon pricing di Indonesia karena pajak karbon akan diterapkan dengan skema cap and tax. Hal ini akan menghilangkan tujuan yang ingin dicapai dari kebijakan cap and trade dan carbon tax.
Studi Komparatif Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada Ayah Kandung Pasca Perceraian (Putusan Perkara Pengadilan Agama) Ervina, Ervina; Hidayat, Yusup
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4361

Abstract

Perceraian telah menjadi fenomena sosial yang semakin lazim dalam masyarakat modern, termasuk di Indonesia, di mana pernikahan dan perceraian diatur oleh Kompilasi Hukum Islam serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Apabila terjadi pertentangan antara UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, prinsip lex specialis derogat legi generali dapat diterapkan, yang berarti hukum yang lebih spesifik (UU Perlindungan Anak) dapat mengesampingkan hukum yang lebih umum (UU Perkawinan). Namun, dalam praktiknya, keputusan hakim dapat bervariasi tergantung pada fakta dan konteks dari setiap kasus. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan analisis literatur dan pendekatan kasus untuk mengkaji norma hukum yang berkaitan dengan keputusan pengadilan. Berdasarkan Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam, hak asuh anak di bawah usia 12 tahun umumnya diberikan kepada ibu, tetapi Pasal 156 memungkinkan ayah untuk menjadi pengasuh jika ibu telah meninggal. Hukum positif di Indonesia, termasuk Pasal 41 UU Perkawinan, menegaskan tanggung jawab orang tua setelah perceraian dalam membesarkan anak. Keputusan pengadilan dalam Putusan Perkara No.2346/Pdt.G/2023/PA.JS, No.0830/Pdt.G/2019/PA.Dmk, No.3572/Pdt.G/2022/PA.Sda, No. 3300/Pdt.G/2022/PA.Sda, No.1812/Pdt.G/2022/PA.Sda, No. 1394/Pdt.G/2022/PA.Sda, No.572/Pdt.G/2022/PA.Sda, menunjukkan perubahan signifikan dalam norma sosial pengasuhan, di mana hak asuh tidak lagi otomatis diberikan kepada ibu. Keterlibatan ayah dalam pengasuhan semakin dihargai, mencerminkan komitmen pengadilan untuk mengutamakan kesejahteraan anak dalam setiap keputusan hak asuh.
Carut - Marut Pelaksanaan Sistem Pengupahan Pekerja pada Home Industry Kategori Middle Person Azura, Dinda Maurizka; Hoesin, Siti Hajati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4389

Abstract

Penelitian ini mengkaji permasalahan yang dihadapi oleh pekerja di sektor industri rumahan, khususnya pekerja dengan kategori Middle Person yang berperan sebagai perantara dalam rantai pasokan. Metode penelitian adalah Yuridis Normatif atas kajian regulasi dan literatur terkait, serta didukung dengan wawancara dari beberapa pekerja dan pengusaha. Hasil temuan dari penelitian ini, membahas tantangan yang dihadapi oleh pekerja pada home industry dengan peran sebagai middle person, yang sering kali mengalami ketidakpastian dalam sistem pengupahan akibat fluktuasi pendapatan, pengelolaan cash flow yang buruk, dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan. Hal ini menyebabkan pekerja terpaksa mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan hidup yang layak. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemberi kerja dalam menerapkan sistem pengupahan yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan pemahaman regulasi ketenagakerjaan agar pekerja dapat memperoleh upah yang cukup dan memenuhi kewajiban sosialnya. Penerapan sistem pengupahan yang adil dan transparan untuk pekerja pada home industry kategori middle person memerlukan integrasi antara regulasi ketenagakerjaan, pendampingan bisnis, akses modal, serta kolaborasi antar pemberi kerja dan pihak-pihak terkait. Fokus utama adalah pada pemberian upah layak yang sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memastikan jaminan sosial bagi pekerja. Diharapkan, dengan penerapan sistem yang lebih baik ini, tercipta kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan dan produktivitas industri home industry yang lebih tinggi.
Tanggung Jawab Mitra dalam Perhitungan Jam & Upah Lembur Karyawan Perusahaan Alih Daya Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan PHK Sephia Putri, Anggun; Suartini, Suartini
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4395

Abstract

Pekerja Alih Daya adalah orang yang menjalankan tugas yang ditugaskan oleh perusahaan yang mempekerjakan kepada perusahaan yang menerima tenaga kerja, mereka menerima kompensasi berupa gaji sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 berfungsi sebagai landasan penting untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama yang berkaitan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, tenaga alih daya, jam kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yang bertujuan untuk menggali pemahaman mendalam mengenai tanggung jawab mitra dalam kontrak kerja perusahaan Alih Daya serta implikasi hukum yang terkait dengan jam lembur pekerja. Menurut PP 35/2021, upah karyawan alih daya harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk upah lembur. Jam kerja lembur dihitung berdasarkan jam kerja yang melebihi jam kerja biasanya, yang umumnya adalah 40 jam per minggu. Karyawan berhak mendapatkan upah lembur yang biasanya dihitung dengan ketentuan tarif tertentu. Sehingga pengaturan perusahaan tersebut menyediakan landasan regulasi yang tegas serta menyeluruh untuk pekerja.
Dissenting Opinion Hakim Dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Uji Materiil Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam Prespektif Siyasah Qadhaiyyah Shadrina, Ghassani Nur; Saebani, Beni Ahmad; Alamsyah, Taufiq
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4431

Abstract

Proses hukum pada Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia, terutama dalam perkara yang melibatkan uji materiil tidak terlepas dari dinamika politik dan intervensi eksternal yang akan memengaruhi independensi dan imparsialitas hakim dalam menetapkan putusan. Sebagaimana pada putusan Mahkamah Konstitudi Nomor 90/PUUXXI/2023, yang memuat Dissenting Opinion sebagai elemen penting dalam diskursus hukum dan peran Hakim Konstitusi sebagai guardian of constitution dalam menjalankan amanah penegakan kepastian dan keadilan hukum dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sementara penetapan komposisi ganjil hakim bertujuan untuk mencegah perdebatan yang tidak produktif, namun tetap membuka ruang bagi perbedaan pendapat melalui Dissenting Opinion. Meskipun perbedaan pendapat ini merupakan bagian dari proses persidangan tetapi timbul polemik di masyarakat terkait dengan ketidakpastian hukum dan ketidaktegasan hakim. Hal ini menciptakan anggapan bahwa Dissenting Opinion mencerminkan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi, yang dipicu oleh latar belakang yuridis, sosiologis, dan filosofis.  Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak Dissenting Opinion terhadap persepsi publik dan legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam konteks ketatanegaraan Indonesia. Dalam prespektif Siyasah Qadhaiyyah  konsepsi tentang Dissenting Opinion merupakan satu satu jalan yang dapat ditempuh dan bagian dari prinsip musyawarah yang berusaha sepasti mungkin setiap perkara yang disengketan di Pengadilan harus dikembalikan kepada syariah atau kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan peraturan lainnnya yang mendatangkan kemaslahatan dan meniadakan kemadaratan. Dalam penelitian ini semua data dianalisis dengan studi literatur tentang Mahkamah Konstitusi dan studi dokumentasi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data kualitatif dengan menguji undang-undang dan menganalisisnya dengan metode analisis isi. Hasil penelitian disimpulkan bahwasa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti menyalahgunakan kekekuasaannya dengan melanggar kode etik hakim di persidangan. Persidangan dengan Dissenting Opinion yang seharusnya berjalan dengan adu argumentasi dan opini yang panjang untuk mematangkan putusan dapat diputus dengan waktu yang sangat singkat dan mengesampingkan asas independen dan imparsial. Hal tersebut dibuktikan dalam berkas kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan adanya perubahan yang terjadi ketika Anwar Usman selaku Ketua MK dan kerabat dari salah satu paslon menghadiri sidang pendahuluan dan perbandingannya ketika Ketua MK tidak menghadiri sidang tersebut. Selain itu adanya kejanggalan dalam proses masuknya permohonan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang tidak sesuai dengan tanggal yang dicantumkan serta tanggal yang masuk kepada kepaniteraan. Bahkan pada proses persidangan juga diwarnai dinamika ketika pemohon dengan alasannya selalu berkutat pada open legal policy, yaitu ambang batas usia namun pada intinya yang pemohon inginkan adalah tambahan syarat untuk mengusung salah satu calon pada pemilu 2024.
Penerapan Pasal 49 KUHP Terkait dengan Pembelaan Terpaksa dalam Kasus Kejahatan di Indonesia Prochorus, Louisa Audyna; Tjoneng, Arman
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4450

Abstract

Artikel ini membahas dan menganalisa tentang penerapan dan pertimbangan penegakan hukum terkait pembelaan diri secara terpaksa, sebagaimana telah diatur dalam pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif. KUHP mengatur adanya alasan penghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana, yaitu disebut dengan pembelaan terpaksa. Hal tersebut diklasifikasikan ke dalam bentuk alasan pembenar. Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan permasalahan terkait dengan pemahaman masyarakat tentang konsep pembelaan terpaksa. Masyarakat menganggap hukum tidak adil ketika menetapkan orang yang melakukan pembelaan diri menjadi tersangka. Padahal pembuktian unsur-unsur pembelaan terpaksa memang harus dilakukan di pengadilan. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa kasus, seperti kasus Rofinus Asa, Ramli Dg Rani dan Eko dengan Efendi yang dimana dalam kasus tersebut sama-sama mengkaitkan perbuatannya ke dalam pembelaan terpaksa tetapi dalam putusan hakim masing-masing menghasilkan hasil yang berbeda.
Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital : Tinjauan atas Kontrak Elektronik Nafi'a, Zidna Ilma; Agus Priyono, Ery
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4452

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa pengaruh signifikan terhadap berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam sektor hukum perjanjian, saat ini, kontrak elektronik semakin banyak digunakan dalam transaksi bisnis modern, menggantikan perjanjian konvensional berbasis dokumen fisik. Artikel ini membahas evolusi hukum perjanjian di era digital, dengan penekanan pada regulasi kontrak elektronik di Indonesia. Kajian ini mengulas berbagai tantangan dan peluang yang muncul akibat digitalisasi kontrak, seperti aspek keabsahan hukum, perlindungan data, serta hak-hak konsumen. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi guna memastikan kepastian hukum bagi para pihak dalam kontrak elektronik. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, analisis ini membahas kebijakan hukum yang berlaku serta membandingkan penerapan kontrak elektronik di beberapa negara. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan regulasi yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan digital, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan hak-hak konsumen dalam transaksi elektronik.
Evaluasi Kebijakan Penyaluran LPG 3 Kg: Efektivitas Subsidi Rumah Tangga Miskin vs Penggunaan Industri Munandar, Aris
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4459

Abstract

Kebijakan subsidi LPG 3 kg Indonesia dirancang untuk membantu rumah tangga miskin, tetapi dalam praktiknya telah terjadi penyalahgunaan oleh sektor industri kecil dan perusahaan komersial, yang mengurangi efektivitas kebijakan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi distribusi gas LPG 3 kg, mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaannya, dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan akurasi penyaluran subsidi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dengan rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, dan analisis kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 3 kg gas LPG banyak digunakan oleh sektor bisnis komersial, yang menyebabkan kelangkaan bagi rumah tangga miskin. Selain itu, mekanisme pengawasan distribusi yang lemah dan birokrasi yang kompleks memperburuk penyalahgunaan subsidi tersebut. Temuan ini menggaris bawahi pentingnya revisi kebijakan dan penguatan pengawasan melalui teknologi digital untuk melacak distribusi secara lebih akurat. Implikasi dari penelitian ini antara lain peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran subsidi energi, serta perbaikan mekanisme penegakan hukum untuk mengurangi ketidaksetaraan akses subsidi. Rekomendasi kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam menciptakan tata kelola subsidi yang lebih adil dan lebih terarah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.

Page 66 of 204 | Total Record : 2037


Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue