cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,037 Documents
Dinamika Perubahan Lembaga Jaminan Hipotek Menjadi Lembaga Jaminan Hak Tanggungan Amroe Hidayat, Faishal; Silviana, Ana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4253

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah menganalisis dinamika perubahan Lembaga Jaminan Hipotek menjadi Lembaga Jaminan Hak Tanggungan. Jenis penelitian ini ialah kualitatif dengan metode penelitian hukum normative. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder. Pengumpulan dan penyusunan data dilakukan melalui prosedur studi kepustakaan (Library Research) untuk mencari dasar teoritis dari permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, di mana data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif dan disajikan dalam bentuk penjabaran deskriptif. Hasil penelitian ini ialah bahwa peralihan Lembaga Jaminan atas hak atas tanah beralih dari Lembaga Jaminan Hipotek ke Lembaga Jaminan Hak Tanggungan terjadi karena Lembaga Hukum Jaminan Hipotek akibat dari disahkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang berdasarkan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peralihan ini perlu dilaksanakan mengingat Lembaga Jaminan Hipotek bersumber dari KUH Perdata yang sumbernya ialah hukum kolonial yang pernah berlaku di Indonesia, sedangkan objek jaminan yang dilekatkan Lembaga Jaminan Hipotek ialah hak atas benda tidak bergerak yaitu tanah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 1960 maka lembaga Jaminan yang berlaku atas Hak atas tanah ialah Hak Tanggungan yang yang bersumber dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang berasal dari hukum tanah adat di Indonesia.
Tinjauan Hukum dan Ilmu Agama Islam Terhadap Pernikahan Beda Agama: Implementasi Ajaran Agama dalam Hukum Positif Indonesia Kurdi; Ahmad Ikhraam
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4256

Abstract

Pernikahan merupakan suatu tindakan hukum yang melibatkan ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita dengan tujuan menciptakan keluarga. Dalam pelaksanaannya, perkawinan di Indonesia tidak hanya didasarkan pada hukum nasional, tetapi juga terkait erat dengan ajaran agama dan nilai-nilai kerohanian. Keberagaman budaya, agama, dan latar belakang sosial masyarakat Indonesia memengaruhi praktik perkawinan, terutama terkait dengan pernikahan beda agama. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, mengatur ketat larangan pernikahan antar agama. Meskipun demikian, fenomena pernikahan beda agama tetap terjadi, yang menimbulkan permasalahan hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Indonesia terhadap pernikahan beda agama serta bagaimana penerapan ajaran agama Islam dalam hukum positif terkait pernikahan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan serta mendalami konsep-konsep hukum dan agama terkait. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang hubungan antara hukum, agama, dan praktik perkawinan di Indonesia, khususnya dalam konteks perbedaan keyakinan.
Keabsahan Hak Guna Usaha yang Tumpang Tindih dengan Kawasan Hutan Zainal Arifin, Muhamad
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4257

Abstract

Penelitian ini menganalisis keabsahan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan serta perlindungan hukum bagi pemegangnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat HGU yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tetap dianggap sah selama belum ada pembatalan resmi dari pejabat berwenang atau keputusan pengadilan yang final. Pemegang HGU mendapat perlindungan hukum berdasarkan asas praesumptio iustae causa, yang menjamin keabsahan sertifikat hingga terbukti sebaliknya. Dualisme kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Kehutanan sering memicu konflik akibat ketidakjelasan batas kawasan hutan dan hak atas tanah. Beberapa kasus hukum menunjukkan perlunya penyelesaian tumpang tindih melalui penguatan koordinasi antar lembaga dan penyempurnaan regulasi dalam rangka memberikan kepastian hukum  bagi pemegang HGU. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder.
Analisis Putusan Perkara No: 104/PDT.G/PN.PLG/2022 Terkait Kompetensi Absolut Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kodam II Sriwijaya Arisandy, Rizki; Salia, Erli; Wardhana, Arif Wisnu
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4258

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Perkara No  : 104/Pdt.G/Pn.Plg/2022 Terkait Kompetensi Absolut Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kodam II Sriwijaya. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan yaitu studi putusan, dimana pendekatan ini digunakan untuk menelaah teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kompetensi absolut dapat diartikan sebagai kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut objek, materi, atau pokok suatu sengketa. Berkenaan dengan kompetensi ini, bisa saja sebuah lembaga peradilan (lingkup Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi) untuk menolak suatu perkara apabila tidak sesuai dengan kewenangan sebuah pengadilan untuk mengadili suatu pokok perkara. merujuk pada undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pengadilan Militer hanya mengadili perkara-perkara yang sifatnya berupa Pidana Militer yang dilakukan oleh oknum anggota angkatan bersenjata atau TNI, namun terkait dengan Pengadilan Tata Usaha Militer atau Angkatan Bersenjata sampai sekarangpun belum ada. Dalam kata lain Pengadilan Militer untuk saat ini hanya mengadili perkara pelanggaran, tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum TNI kepada Masyarakat sipil ataupun sesama mereka anggota TNI atau Militer, akan tetapi dalam halnya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara sipil dan Militer masih tetap diajukan di wilayah pengadilan negeri setempat yang terjadinya konflik ataupun sengketa perdata yang mana dapat dilihat di dalam Pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Analisis Open Legal Policy dalam Politik Hukum di Indonesia: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tria Nindy Kurnia; Demas Brian Wicaksono; Etis Cahyaning Putri
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4270

Abstract

Tujuan penelitian diorientasikan sebagai upaya menganalisis politik hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis melalui pedekatan undang-undang dan konseptual. Data dalam penelitian ini memuat bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, Hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat pergeseran wewenang Mahkamah Konstitusi yang pada dasarnya merupakan negative legislature atau wewenang legislasi negatif menjadi positive legislature atau wewenang legislasi positif. Hal ini ditandai dengan adanya putusan self executing yang dilakukan tanpa menggunakan instrumen legislative review. konsep open legal policy pada Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat tentang ketentuan batasan yang tegas terkait klasifikasi kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislature atau positive legislature. Pergeseran wewenang Mahkamah Konstitusi ini mengindikasikan eksistensi yuristokrasi pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Yuristokrasi ini memberikan implikasi yang bersifat negatif terhadap independensi hakim. Hal ini didasarkan pada mekanisme judicial review yang dilakukan bukan atas dasar pelanggaran terhadap hak konstitusional, melainkan sebagai agenda kepentingan-kepentingan politik.
Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Pekerja Migran Indonesia Trihartanto, Wahyu; Fatmawati O, Nynda
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4271

Abstract

Restitusi dalam konteks tindak pidana perdagangan orang sangat penting untuk memastikan pemulihan hak-hak korban yang telah dilanggar. Tindak pidana ini merugikan korban baik secara fisik maupun mental, bahkan merampas hak mereka untuk hidup dengan martabat. Restitusi berfungsi sebagai kompensasi yang berhak diterima oleh korban atas kerugian materiil dan immateril yang dialami. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang mengatur restitusi, seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, implementasinya masih menghadapi tantangan besar, seperti sulitnya menentukan nilai kerugian dan stigma sosial yang dialami oleh korban. Oleh karena itu, pendekatan sensitif terhadap kondisi psikologis korban, dukungan dari pemerintah, lembaga penegak hukum, serta organisasi non-pemerintah (NGO) sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan korban. Selain itu, program rehabilitasi yang menyeluruh yang mencakup dukungan psikologis, pendidikan, dan kesempatan kerja sangat penting. Dalam kesimpulannya, meskipun tantangan pelaksanaan restitusi cukup besar, langkah strategis seperti peningkatan kesadaran hukum, pelatihan bagi penegak hukum, penelitian mendalam, dan kerja sama multi-pihak dapat membantu menciptakan sistem yang lebih adil dan efektif dalam menangani tindak pidana perdagangan orang.
Kewajiban Notaris Dalam Memenuhi Hak Karyawannya Sebagai Implementasi Sumpah Jabatan Rut Koagouw, Gladys Angela; Indrati, Indrati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4276

Abstract

Notaris merupakan pejabat publik yang ditunjuk oleh badan berwenang yang perannya terkait dengan hukum perdata, khususnya dalam pembuatan dokumen resmi. Notaris dalam pelaksanaan jabatannya untuk pembuatan akta autentik dalam hal ini membutuhkkan bantuan oleh karyawan oleh sebab itu Notaris harus mempunyai karyawan atau staff. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang peraturan Jabatan Notaris tidak memuat dengan jelas mengenai karyawan notaris, sedangkan peran dan hak karyawan Notaris dibutuhkan dalam pelaksanaan jabatan Notaris. Notaris yang konteksnya sebagai pemberi kerja perlu sekali memperhatikan apa yang menjadi kewajiban karyawannya, Notaris dan pekerja merupakan dua hal yang saling membutuhkan. Notaris sebagai pejabat umum yang menuntut karyawan Notaris agar mampu menjaga kredibelitas dan integritas Notaris tempatnya bekerja. Notaris dalam pelaksanaan jabatannya bersifat independen tapi ini berkaitan dengan kewenangan pembuatan akta, sedangkan dalam pelaksanaan tata kelola kantor Notaris diperlukan peran dari karyawan kantor Notaris. jenis penelitian Pustaka atau library research. Peneliti menggunakan penelitian pustaka sebagai metode utama untuk penelitian ini terkait dengan kedudukan dan implementasi sumpah jabatan notaris. Pendekatan ini melibatkan pengumpulan data dan informasi dari berbagai sumber literatur terkait dengan jabatan notaris.
Peranan Politik Hukum dalam Melindungi Pemegang Hak Atas Tanah yang Dinyatakan Terlantar Nivena Ridanti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4279

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan kepastian hukum bagi warga negaranya salah satunya mengenai hukum tanah di Indonesia yang menegaskan bahwa tanah tidak boleh ditelantarkan oleh pemiliknya. Namun pada kenyataannya banyak tanah yang sengaja ditelantarkan dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya hingga akhirnya diambil alih oleh negara. Disisi lain, setiap warga negara berhak memiliki tanah dan negara akan dianggap melanggar hak jika mengambil alih kekuasaan tanah yang dimiliki oleh seseorang. Maka untuk mengemukakan permasalahan tersebut diperlukan peranan politik hukum nasional sebagai pedoman untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas kepemilikan tanah yang dinyatakan terlantar. Artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang dinyatakan terlantar oleh negara.
Pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit) Sebagai Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan dan Perbandingannya dengan Negara Singapore Natanael, Raymond
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4280

Abstract

Dalam upaya pencegahan terjadinya masalah hubungan industrial, berbagai alternatif media atau teknik dapat digunakan untuk memperlemahnya. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membentuk forum komunikasi dan konsultasi dengan perwakilan pengusaha dan buruh. Istilah “lembaga kerja sama bipartit” kemudian lebih sering digunakan untuk menggambarkan forum ini. Pelaku usaha merasa lebih mudah menghindari konflik hubungan industrial karena banyaknya manfaat dari sifat, tugas, dan fungsi lembaga ini. Namun, pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki dan tidak menggunakan lembaga kerja sama bipartit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan fungsi lembaga kerja sama bipartit perusahaan dalam mencegah terjadinya konflik ketenagakerjaan, serta alasan mengapa perusahaan tidak mendirikan lembaga kerja sama bipartit dalam upaya pencegahan terjadinya konflik ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, analisis data menggunakan penalaran deduktif, dan data sekunder berupa dokumen hukum. Berdasarkan hasil penelitian, lembaga kerja sama bipartit perusahaan memiliki tiga (tiga) fungsi yang berdampak positif terhadap perkembangan usaha yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan setempat sebagai lembaga kerja sama bipartit. Kurangnya pemahaman pimpinan dan karyawan perusahaan terhadap ketentuan pembentukan lembaga kerja sama bipartit dan ketentuan berbagai sanksi administratif yang harus diterima apabila dilanggar menjadi salah satu penyebab tidak terbentuknya atau tidak terbentuknya lembaga kerja sama bipartit perusahaan dalam upaya mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial. Kemudian penulis juga mencoba membandingkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Negara Singapura dimana proses penyelesaian lebih mudah dan cepat bila dibandingkan dengan di Indonesia. Tercatat Singapura memiliki aplikasi E-Mediation yang difungsikan sebagai sarana untuk konsultasi berupa chatbox tanpa harus datang untuk tatap muka dan untuk mediasi juga dilaksanakan secara online melalui aplikasi tersebut.
Membangun Keterikatan Emosional Jarak Jauh bagi Orang Tua yang Bekerja Jauh Dari Rumah Muhammad Narto; Yuni, Lilik Andar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4282

Abstract

Era globalisasi dan digitalisasi telah membuka pintu bagi peluang baru, termasuk fleksibilitas bekerja dari jarak jauh. Namun, kemudahan ini seringkali harus dibayar mahal dengan jarak fisik yang memisahkan orang tua dari anak-anak mereka. Situasi ini memunculkan tantangan kompleks dalam membangun dan menjaga keterikatan emosional yang krusial bagi perkembangan anak. Artikel ini mengeksrpolaris lebih dalam mengenai solusi dan tantangan dalam membangun keterikatan emosional jarak jauh antara orang tua dan anak. Di satu sisi, kemajuan teknologi menawarkan berbagai solusi inovatif. Komunikasi yang teratur melalui panggilan video, pesan teks, atau bahkan surat elektronik dapat menjadi jembatan penghubung kerinduan. Menciptakan rutinitas fleksibel yang mengakomodasi perbedaan waktu dan kesibukan masing-masing pihak juga penting untuk menjaga konsistensi interaksi.Pemanfaatan aplikasi edukatif dan interaktif dapat menjadi sarana menyenangkan untuk belajar dan bermain bersama meskipun terpisah jarak. Dukungan emosional melalui pesan suara atau video yang berisi ungkapan sayang, cerita pengantar tidur, atau sekedar ucapan selamat pagi dapat memberikan rasa aman dan dekat dengan orang tua.Meskipun demikian, membangun keterikatan emosional jarak jauh bukannya tanpa hambatan. Keterbatasan waktu akibat padatnya pekerjaan dan perbedaan zona waktu seringkali menjadi kendala utama. Ketergantungan pada teknologi juga memunculkan risiko seperti gangguan koneksi internet atau kesulitan menggunakan platform tertentu. Di sisi lain, orang tua yang bekerja jauh dari anak rentan dilanda perasaan bersalah dan stres karena merasa tidak sepenuhnya hadir dalam kehidupan anak. Menjaga motivasi anak untuk tetap terhubung juga menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika mereka disibukkan dengan aktivitas di lingkungan sekitar. Penelitian ini menggunakan studi literatur untuk mengumpulkan data dari jurnal, buku, dan artikel ilmiah, menganalisis tema utama. Hasilnya menunjukkan bahwa komunikasi teratur, rutinitas fleksibel, dan dukungan emosional efektif dalam menjaga hubungan emosional jarak jauh. Hasilnya menunjukkan bahwa komunikasi teratur, rutinitas fleksibel, dan dukungan emosional efektif dalam menjaga hubungan emosional jarak jauh. Namun, keterbatasan waktu dan ketergantungan teknologi tetap menjadi hambatan signifikan.

Page 64 of 204 | Total Record : 2037


Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue