cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
+6281906532003
Journal Mail Official
redaksi.bhl@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung 40132
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : https://doi.org/10.24970/bhl
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 276 Documents
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI DALAM PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN TANAMAN SAGU DI MALUKU Jusuf Sedubun, Victor; Irham, Muhammad
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.783 KB)

Abstract

Salah satu instrumen hukum administrasi adalah pengawasan. Pengawasan yang dimaksud, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap tindakan pengelolaan dan pembinaan tanaman sagu di Maluku. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pohon Sagu, telah mengatribusikan kewenangan pengelolaan dan pembinaan Pohon Sagu di Maluku kepada Pemerintah Provinsi. Wujud dari kewenangan dalam pengelolaan dan pembinaan tanaman sagu oleh Pemerintah Provinsi Maluku adalah pengawasan terhadap pengelolaan pohon sagu. Penebangan pohon Sagu hanya dapat dilakukan setelah ada rekomendasi dari Badan Penggelolan Pohon Sagu. Pengawasan ini menjadi tidak berarti ketika penegakkan hukum tidak dapat diterapkan secara optimal, disebabkan karena Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011 tidak mengatur tentang sanksi administrasi terhadap pelanggaran administrasi. Kekosongan hukum ini berakibat pada penegakkan hukum administrasi yang lemah. Untuk itu perlu kiranya diatur mengenai sanksi admistrasi yang menjadi dasar hukum penindakan pelanggaran administrasi dalam pengelolaan dan pembinaan Pohon Sagu di Maluku.
OPTIMALISASI PERAN SERTA MUHAMMADIYAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN BANGGAI Risno Mina
Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.475 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v4i1.84

Abstract

ABSTRAKMuhammadiyah sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan, mempunyai peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana peran serta Muhammadiyah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Banggai, faktor-faktor yang menghambat serta bentuk ideal peran serta Muhammadiyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan tipe yuridis sosiologis. Kesimpulannya bahwa peran serta Muhammadiyah di Kabupaten Banggai belum dapat berjalan dengan optimal. Namun peran serta muhammadiyah baru dilakukan oleh Pengurus Daerah Aisyiyah Kabupaten Banggai. Adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan peran serta Muhammadiyah tersebut adalah belum adanya Majelis, Bidang ataupun Lembaga yang khusus membidangi Lingkungan Hidup, Kurang memahami pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Kurangnya koordinasi antara Pengurus Daerah Muhammadiyah dengan organisasi otonomnya. Adapun bentuk  ideal peran serta Muhammadiyah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Banggai meliputi perencanaan,  pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.Kata kunci: lingkungan hidup; muhammadiyah; peran serta. ABSTRACTMuhammadiyah as one of the community organizations has a role in protecting and managing the living environment. The problem studied is how Muhammadiyah's participation in protectiing  and managing the living environment in Banggai District, the inhibiting factors and the ideal form of Muhammadiyah's participation. The type of research used is empirical legal research with a sociological juridical type. The conclusion is that Muhammadiyah's participation in Banggai Regency has not been able to run optimally. The factors that hinder the implementation of Muhammadiyah's participation are the absence of a management structure in charge of the living environment, lack of understanding of the importance of environmental protection and management, and lack of coordination. The ideal form of Muhammadiyah's participation in protecting and managing the living environment in Banggai Regency includes planning, utilization, control, maintenance, supervision and law enforcement.Keywords: living environment; muhammadiyah; participation.
PERENCANAAN DAN PEMANFAATAN RUANG BERKEADILAN UNTUK MENGANTISIPASI ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN Subekti, Rahayu; Budyatmojo, Winarno; Raharjo, Purwono Sungkowo
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.771 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan untuk mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Banyaknya terjadi alih fungsi tanah pertanian ke tanah non pertanian, menyebabkan hal yang urgent untuk dilakukan penataaan karena tentunya akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan, dan menurunnya daya dukung lingkungan. Dengan perencanaan dan pemanfaatan yang berkeadilan diharapkan dapat mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Berdasarkan hasil pembahasan maka: Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan diperlukan dalam mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan dilakukan dengan mengingat prinsip: (1) Tidak bertentangan dengan undang–undang; (2) Sesuai dengan tata ruang wilayah; (3) Menyejahterakan rakyat; (4) Menjaga keseimbangan lingkungan, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi tanah pertanian., sehingga berdampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan; (5) Adanya penghormatan terhadap pemilik hak atas tanah; (6) Memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah. Dalam undang–undang penataan ruang, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dilakukan dengan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Dalam pengendalian tersebut dilakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang berkeadilan sebagai usaha dalam mengurangi dampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan.
PERENCANAAN DAN PENGURUSAN HUTAN KOTA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KOTA BERKELANJUTAN DI DKI JAKARTA Cahyana, Intan Nevia; Syam, Radian; Saputro, Suryo Admojo
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.408 KB)

Abstract

Perencanaan kehutanan merupakan salah satu kegiatan dalam bidang kehutanan yang memegang peranan penting, karena kegagalan melakukan perencanaan akan berdampak negatif terhadap kelangsungan hutan, oleh karena dalam perencanaan kehutanan akan berkaitan pula dengan pengurusan kehutanan. Hal ini menjadi penting untuk melihat bagaimana peranan dan fungsi hutan kota, karena kenyataannya kota-kota yang terdapat di Kabupaten/Kota cenderung mengabaikan ruang hutan yang ada di kotanya. Regulasi tentang Perencanaan dan pengurusan hutan kota di DKI Jakarta menuju penyelenggaraan kehutanan yang bermanfaat dan lestari menjadi penting untuk dilihat bagaimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perencanaan dan pengurusan hutan kotanya serta bagaimana upaya Pemprov DKI Jakarta mewujudkan peran hutan kota dalam pembangunan kota berkelanjutan yang berwawasan ekologi. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris, paradigma konstruktivisme, pendekatan socio-legal research. Pengaturan hutan kota sifatnya himbauan dan tidak mewajibkan pemerintah kota untuk melakukan pembangunan dan pengembangan hutan kota. Pengaturan yang tidak tegas ini berimplikasi pada keseriusan pemerintah kota untuk membangun hutan kota, sehingga mengakibatkan pembangunan hutan kota bukan merupakan kebutuhan yang mendesak karena pemkot berprinsip mampu mengatasi permasalahan lingkungan dan hutan kota dinilai belum terlalu mendesak dibandingkan pembangunan lainnya yang bersifat pelayanan publik dan menyentuh masyarakat banyak. Namun demikian, upaya Pemprov DKI Jakarta telah berhasil melaksanakan amanat PP 63 Tahun 2002 untuk mewujudkan 10% dari luas kota DKI Jakarta untuk menyediakan hutan kota sebagai bagian dari RTH selama kurun waktu 4 tahun terakhir sejak 2015-2019.
EVALUASI PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA PASCA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN DELI SERDANG Affila, Affila; Afnila, Afnila
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.548 KB)

Abstract

Situasi pandemi COVID-19, memaksa pemerintah untuk melakukan Pembatasan kegiatan, dan physical distancing. Cara ini dinilai efektif untuk mencegah penularan corona lebih luas. Pembatasan kegiatan memiliki dampak positif dan negatif, berkurangnya kegiatan manusia terhadap eksploitasi lingkungan menyebabkan aktivitas ekonomi berjalan dengan lambat. Positifnya,lingkungan menjadi lebih sehat. Permasalahan yang muncul adalah pandemi menyebabkan timbulan sampah meningkat, sampah rumah tangga, sampah plastik, tisu, masker maupun sampah medis. Bagaimana kebijakan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebelum dan pasca terjadinya pandemi Covid-19. Penelitian bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam mengelola sampah. Metode yuridis normatif dipergunakan, untuk mengamati kesesuain data penerapan norma hukum dengan kondisi pengelolaan sampah di lapangan, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan timbulan sampah yang terjadi berasal dari sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Pemerintah membuat berbagai kebijakan dan berupaya memfasilitasi ketersediaansarana dan prasarana pengelolaan sampah serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut mengelola sampah.
KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT LAMPUNG MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGING Ahmad Irzal Fardiansyah; Maroni Maroni; Diah Gustiniati; Emilia Susanti
Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.235 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v6i3.263

Abstract

ABSTRAKKerusakan hutan mengalami peningkatan luas kerusakan setiap tahun di Indonesia. Setidaknya, sekitar 857.756 hektare. Terdiri dari 630.451 hektar lahan mineral dan 227.304 hektar lahan gambut. Angka ini meningkat 160% dibandingkan sebelumnya yang luasnya sekitar 328.724 hektar. Situasi ini akan berdampak pada lingkungan secara keseluruhan, termasuk perubahan iklim pada kenaikan suhu udara. Pemerintah sudah banyak mengkampanyekan larangan kebakaran hutan dan illegal logging, namun kebakaran hutan dan illegal logging masih saja terjadi, sehingga perlu mengintensifkan instrumen lain. Yakni dengan memanfaatkan peran masyarakat adat, mereka memiliki banyak kebijakan lokal yang dapat dimunculkan dan dijadikan salah satu kebijakan nasional dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana pembakaran hutan dan illegal logging. Metode penulisan makalah ini adalah penelitian non doktrinal, dengan wawancara mendalam kepada tokoh masyarakat adat, kemudian hasil wawanca-ra mendalam dianalisis untuk dijadikan rekomendasi temuan penelitian. Hasilnya adalah model penegakan hukum di masyarakat adat, dalam praktiknya sejalan dengan konsep hukum pidana administrasi. Konsep hukum ini menekankan pada prinsip penegakan hukum yang tidak berorientasi pidana sebagai pilihan utama. Masyarakat adat mengutamakan upaya pencegahan berupa larangan perusakan hutan, kemudian pembatasan mengambil kayu hutan, dan kewajiban menanam kembali pohon.Kata kunci: perusakan hutan; masyarakat adat; lampung; penebangan liar. ABSTRACT The area of Forest damage has increased every year in Indonesia. At least, about 857,756 hectares. It consists of 630,451 hectares of mineral land and 227,304 hectares of peat land. This figure is an increase of 160% compared to the previous area of about 328,724 hectares. This situation will have an impact on the environment, including climate change and the increase in air temperature. The government has made many campaigns for the prohibition of forest fires and illegal logging, but forest fires and illegal logging still occur, need to intensify other instruments, by taking advantage of the role of indigenous peoples, they have many local policies that can be brought up and used as one of the national policies in the context of preventing the occurrence of criminal acts of forest burning and illegal logging. The problem is what is the role of indigenous peoples in preventing forest fires and illegal logging? The method of writing this paper is non-doctrinal research, with in-depth interviews with indigenous community leaders, then the results of in-depth interviews are analyzed to be used as recommendations for research findings.The result is a model of law enforcement in indigenous people, which in practice is in line with the concept of administrative criminal law. This legal concept emphasizes the principle of law enforcement that is not criminally oriented as the main choice. Indigenous people prioritize prevention of forest destruction, then restrictions on taking forest wood, and the obligation to replant trees. Keywords forest destruction; traditional community; lampung; illegal logging.
MEDIASI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI TERHADAP PELANGGARAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG SEHAT Siombo, Marhaeni Ria
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.84 KB)

Abstract

UUPPLH tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa mendapatkan lingkungan hidup yang sehat adalah ‘hak’ setiap warga negara Indonesia. Manusia adalah subyek hukum, pemikul hak dan kewajiban. Fungsi hukum adalah mengatur terlaksananya interaksi antara hak dan kewajiban masing-masing orang, supaya tercipta ketertiban. Hak dan kewajiban melekat utuh dalam diri manusia. Dalam hukum perdata mengatur interaksi hak di satu pihak dan kewajiban dipihak lainnya, begitu seterusnya pergaulan manusia. Pelanggaran terhadap ‘hak’ akan menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidaktertiban atau sengketa di antara para pihak, yang harus diselesaikan secara hukum. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan persyaratan yang diwajibkan terhadap suatu kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak penting terhadap lingkungan. AMDAL merupakan instrumen hukum berkaitan dengan perizinan yang esensinya untuk mengontrol pelaksanaan tiga pilar pembangunan, ekonomi, sosial dan ekologi. Dokumen AMDAL akan memberikan petunjuk terjadinya pelanggaran terhadap ‘hak’ masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Pelanggaran terhadap lingkungan hidup berkaitan dnengan ganti rugi terhadap mereka yang dilanggar haknya dan pemulihan lingkungan terhadap lingkungan yang rusak. Pembayaran ganti rugi sebagai konpensasi atas penderitaan dari pelanggaran hak lingkungan, pengembalian penderita pada kedaan semula (restitusio in integrum). Pasal 84 UUPPLH menyatakan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi). Secara non litigasi lebih mengutamakan musyawarah mufakat, win-win solution, misalnya mediasi. Dalam mediasi kedua pihak sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian, selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak, di sinilah titik lemahnya penyelesaian non litigasi. Secara teknis penyelesaian sengketa non litigasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur. Mediasi di Pengadilan, tetapi sampai saat ini khusus untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup non litigasi belum menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat dalam memperjuangkan haknya.
MANFAAT BAGI INDONESIA SEBAGAI PIHAK PADA CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY DAN NAGOYA PROTOCOL DALAM MELINDUNGI SUMBER DAYA GENETIK DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL Yovita Indrayati; Marsudi T.
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.338 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.36

Abstract

Indonesia merupakan salah satu Negara terkaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dalam pemanfaatan sumber daya genetik. Oleh karena itu, dibutuhkan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan sumber daya genetik beserta pengetahuan tradisional untuk menjaga kelestarian sumber daya genetik dan keadilan bagi masyarakat hukum adat dan masyarakat adat. Perlindungan atas sumber daya sumber daya genetik beserta hak masyarakat hukum adat dan masyarakat adat atas pemanfaatan sumber daya sumber daya genetik telah diatur di dalam sumber Hukum Internasional dan sumber hukum Nasional. Negara Indonesia telah menjadi pihak dan melakukan pengesahan atas konvensi Keanekaragamaan Hayati (Convention on Biological Diversity) dan Protokol Nagoya (Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from their Utilization). Selain itu, Negara Indonesia telah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Namun demikian, Negara Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan implementasi perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan tersebut terutama yang berkaitan erat dengan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya genetik beserta pengetahuan tradisionalnya serta keadilan bagi masyarakat hukum adat dan masyarakat adat
KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN DI INDONESIA Adhari, Ade
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.538 KB)

Abstract

PETI merupakan salah satu jenis tindak pidana yang marak terjadi, mengancam keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. Dengan perkataan lain, tindak pidana tersebut mendatangkan bahaya bagi lingkungan hidup beserta unsur-unsur di dalamnya (ruang, benda, daya, keadaan, dan makluk hidup). Mempertimbangkan hal tersebut, dan sejalan dengan konsensus global penanggulangan PETI harus ditempuh melalui kebijakan kriminal yang memadukan antara kebijakan non-penal dan penal. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kebijakan non-penal dan penal yang dapat digunakan untuk mencegah dan menanggulangi PETI. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal. Hasil penelitian menunjukan kebijakan non-penal berorientasi mengatasi sebab-sebab munculnya PETI, antara lain melalui reformasi kesadaran hukum, penciptaan lapangan pekerjaan dan meningkatkan keterampilan masyarakat, dan meningkatkan fungsi pengawasan pemerintah. Sementara itu, kebijakan penal dilakukan dengan berorientasi pada usaha menanggulangi PETI dengan mengandalkan sanksi pidana. Sehingga rekomendasi yang diajukan adalah PETI harus ditanggulangi dengan sarana non-penal dan penal.
PENGGUNAAN RUANG BAWAH TANAH UNTUK BANGUNAN GEDUNG DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT YANG BERLAKU Afifah, Siti Sarah; Kurniati, Nia; Zamil, Yusuf Saepul
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.081 KB)

Abstract

Bertambahnya jumlah manusia yang membutuhkan tanah luasan/areal lahan (tanah) terbatas, menyebabkan maraknya penggunaan ruang bawah tanah di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Kota Bandung, Jakarta, dan Makassar. Hal tersebut didukung pula dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini. Permasalahan muncul ketika penggunaan tanah dilakukan secara 3 (tiga) dimensi sedangkan dasar obyek pendaftaran tanah merupakan bagian-bagian permukaan bumi tertentu yang berbatas dan berdimensi 2 (dua). Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan tujuan untuk menemukan legalitas bangunan gedung yang dibangun di ruang bawah tanah, dan menemukan akibat hukum penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu melalui penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran secara komprehensif mengenai penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung. Penggunaan tanah dengan 3 (tiga) dimensi yang berarti tidak hanya menyangkut ukuran panjang dan lebar tanah saja, melainkan juga menyangkut ukuran tinggi/kedalaman tanah. Sehingga dalam penggunaan ruang bawah tanah harus memperhatikan aspek-aspek hukum lainnya yang terkait seperti aspek hak atas tanah, penataan ruang, dan perizinan, agar ruang bawah tanah dapat dipergunakan secara legal, dan optimal sesuai dengan tujuan, dengan tetap menjaga aspek penataan ruang dan lingkungan.

Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue