cover
Contact Name
Rini Purwaningsih
Contact Email
rini.purwaningsih@trisakti.ac.id
Phone
+6221-5663232
Journal Mail Official
hkpidana@trisakti.ac.id
Editorial Address
Gedung H, Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jl. Kyai Tapa No. 1 Grogol - Jakarta 11440
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Published by Universitas Trisakti
ISSN : 26547333     EISSN : 26547341     DOI : https://doi.org/10.25105/hpph
Core Subject : Social,
Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan sekali
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 116 Documents
KONSEP KEDAULATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Ayu Nrangwesti
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 5 No. 1 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/hpph.v5i1.15873

Abstract

Kedaulatan adalah konsep yang sangat luas dalam pemaknaannya. Beberapa pihak menyebutkan kedaulatan itu muncul seiring dengan munculnya negara-negara modern. Arti awal kedaulatan adalah pemberi sumber yang sah bagi hukum (souverainete). Kedaulatan mempunyai batasan apabila dilihat dari sudut pandang hak dan kewajiban. Kedaulatan memiliki keterkaitan dengan aspek-aspek antara lain wilayah, kewenangan, hukum, kewarganegaraan dan penduduk. Kedaulatan dapat positif dan negatif. Perspesktif positivisme memberikan definisi kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi, absolut, dan tidak ada instansi lain yang dapat menyamakannya atau mengontrolnya, yang dapat mengatur warga negara dan mengatur juga apa yang menjadi tujuan dari suatu negara, dan mengatur berbagai aspek pemerintahan, dan melakukan berbagai tindakan dalam suatu negara, termasuk tetapi tidak terbatas pada kekuasaan membuat undang-undang, menerapkan dan menegakkan hukum, menghukum orang, memungut pajak, menciptakan perdamaian dan menyatakan perang, menandatangani dan memberlakukan traktat, dan sebagainya. Dalam hukum internasional, kedaulatan diakui oleh negara-negara sebagai norma dasar dari masyarakat internasional. Hukum internasional melihat kedaulatan dari 3 aspek yaitu intern, ekstern dan territorial. Kedaulatan telah dikukuhkan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa. Pada perkembangannya, kedaulatan dalam hukum internasional telah mengalami evolusi yang diawali dengan international legal sovereignity, Westphalian sovereignity, domestic sovereignity, dan kemudian diakhiri dengan interdependence sovereignity. Saat ini negara-negara mengakui kedaulatan sebagai tanggung jawab. Konsep kedaulatan ini timbul akibat pengaruh perkembangan hak asasi manusia. Negara berdaulat adalah negara yang bertanggung jawab atas kehidupan warganegaranya.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PADA KORUPSI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERMA RI NO. 13 TAHUN 2016 Dwi Alfianto
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 5 No. 1 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/hpph.v5i1.15874

Abstract

Salah satu cara atau modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan dewasa ini adalah dengan menggunakan korporasi sebagai sarana, subjek maupun objek dari tindak pidana korupsi. Hingga saat ini banyak pengurus korporasi cq. Perseroan Terbatas yang diajukan ke persidangan dengan tuntutan melakukan tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan ditetapkannya pengurus saja sebagai orang yang dapat dipidana tidaklah cukup. Banyaknya masalah, kendala, hambatan, dan tantangan dalam melakukan pencegahan dan melawan korupsi masih melingkupi proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika banyak proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai besar di instansi pemerintahan menjadikan kegiatan itu sebagai ladang sasaran untuk melakukan korupsi. Persoalan regulasi dalam pemidanaan korporasi pelaku korupsi merupakan salah satu kendala utama yang dilakukan oleh penegak hukum. Pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, korupsi atau KKN sangat memungkinkan terjadi dengan cara menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan persekongkolan untuk memenangkan atau memberikan keuntungan kepada suatu korporasi yang notabene menjadi pihak penyedia. Dalam konteks itulah, Mahkamah Agung Republik Indonesia diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membentuk suatu produk hukum salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
DILEMA PERLINDUNGAN PENGETAHUAN TRADISIONAL SISTEM PERTANIAN SUBAK DALAM PERSPEKTIF KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL Simona Bustani; Rosdiana Saleh; Christine S.T. Kansil
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 5 No. 1 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/hpph.v5i1.15875

Abstract

Dilema perlindungan “pengetahuan tradisional” terjadi, karena perbedaan budaya dan filosofi masyarakat dari negara industri dan negara agraris. Subak pertanian di Bali yang dikuasai masyarakat dan diwariskan dari generasi ke generasi. Sistem ini memiliki keunikan karena tidak hanya mengenai teknologinya tetapi juga kekerabatannya. Ketidak adanya peraturan yang optimal menyebabkan terjadi pembajakan tradisional melalui rezim paten. Issunya bagaimana perlindungan pengetahuan tradisional pada sistem pertanian subak Bali dalam perspektif kekayaan intelektual komunal? dan bagaimana mengantisipasi hilangnya pengetahuan tradisional sistem pertanian subak Bali melalui rezim paten? Tipe penelitiannya normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.Datanya sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran implementasi perlindungan "pengetahuan tradisional" subak Bali. Saat ini perlindungan pengetahuan tradisional diadopsi pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 Tentang Paten, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, secara khusus mengenai subak di Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Subak. Namun, peraturan ini masih terlalu sumir dan belum ada peraturan pelaksananya. Untuk itu perlu diantisipasi dengan perlindungan positif, yaitu peraturan perlindungan “pengetahuan tradisional”dan mekanisme penerapannya khususnya benefit sharingnya bagi masyarakat adat selaku kustodiannya. Perlindungan ini bertujuan untuk memperoleh manfaat bagi rakyat, baik dari segi pelestarian maupun segi komersialnya. Selain itu perpu adanya pendampingan dalam menerapkannya bagi para pihak terkait, baik pemerintah, swasta dan petani bersangkutan.
ASPEK HUKUM PENERAPAN QANUN JINAYAT DALAM PARADIGMA PANCASILA Bambang Sucondro
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 5 No. 1 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/hpph.v5i1.16246

Abstract

Bertitik tolak pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, memposisikan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang memiliki hak keistimewaan dan kekhususan, berkaitan dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki daya tahan dan daya juang tinggi. Aceh merupakan satu-satunya provinsi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai kewenangan khusus dalam menerapkan syariat Islam. Hal ini diimplementasikan dengan pembentukan Qanun yang didalamnya juga mengatur tentang hukum pidana Islam (Jinayat). Penerapan syariat Islam di wilayah Aceh tentunya tidak terlepas dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang didalam masyarakatnya yang mayoritas adalah muslim dan menginginkan penegakan hukum syariat Islam. Dari perspektif Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, agama mempunyai peranan sentral dan utama melalui silanya sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama mempunyai peranan penting dalam upaya pembaharuan hukum Pidana nasional. Karena tradisi keagamaan di Indonesia, erat kaitannya dengan tradisi hukum yang hidup dalam masyarakatnya. Hal ini seiring dengan pembaharuan hukum Pidana yang mensyaratkan adanya komponen struktur, substansi dan kultur suatu bangsa, juga harus dijiwai oleh asas-asas hukum nasional, yang bercorak kebhinekaan dalam suatu wadah dan semangat UUD 1945, serta Pancasila. pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh mereflesikan adanya harmonisasi atau sinkronisasi dan konsistensi antara pembangunan dan pembaharuan hukum pidana nasional dengan nilai-nilai atau aspirasi sosial-filosofis dan sosio-kultural yang dimiliki masyarakat Aceh dan telah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila memiliki keseimbangan nilai-nilai, yaitu moral religius, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi serta keadilan sosial.
POTENSI ANCAMAN SERANGAN SIBER PADA SISTEM PENERBANGAN INDONESIA Diny Luthfah
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 5 No. 1 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/hpph.v5i1.16247

Abstract

Penelitian mengenai ancaman serangan siber terhadap sistem penerbangan di Indonesia. Selain melakukan pemetaan ancaman penelitian ini juga akan melihat korelasi jenis ancaman dengan kebijakan serta aturan terkait. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual serta studi kasus. Hasil penelitian ini akan memetakan jenis ancaman serangan siber pada sistem penerbangan Indonesia dan kemudian mengkaitkan jenis ancaman tersebut dengan kebijakan dan peraturan yang ada Indonesia. Beberapa ancaman serangan siber pada sistem penerbangan dimulai dari usaha mengambil data pelanggan airlines, ancaman terhadap sistem airport sampai dengan pembajakan sistem komunikasi pesawat terbang. Sebagai preventif dari ancaman ini telah dikembangkan sistem keamanan siber bersama secara global untuk hal yang lintas batas negara.
REFUNGSIONALISASI LEMBAGA PEMASYARAKATAN UNTUK MEREHABILITASI BANDAR, KURIR, DAN PECANDU NARKOBA (REFUNCTIONALIZATION OF CORRECTIONAL INSTITUTIONS TO REHABILITATE DRUG DEALERS, COURIERS, AND ADDICTS) Ribut Baidi; Deni Setya Bagus Yuherawan
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 6 No. 1 (2023): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/hpph.v6i1.16663

Abstract

Kejahatan narkoba yang semakin meluas, mulai dari perkotaan sampai pelosok desa merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Seluruh elemen bangsa, yaitu penegak hukum, akademisi, praktisi, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat, pers, dan masyarakat seyogyanya memerangi kejahatan narkoba. Semua harus berharap mempunyai komitmen yang sama dan kuat untuk memberantas kejahatan narkota semaksimal mungkin. Kejahatan narkoba sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, merupakan suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Proses pencegahan dan penindakan terhadap bandar maupun kurir, serta penanganan terhadap korban kejahatan narkoba harus dilakukan secara khusus dan luar biasa pula. Penanganan ini harus dilakukan dengan melibatkan semua kekuatan yang dimiliki oleh pemerintah dan masyarakat. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memfungsikan lembaga pemasyarakatan (Lapas), yang bukan saja memenjarakan dan membina, tapi juga untuk merehabilitasi korban/pecandu dan kurir. Penelitian ini membahas tentang strategi untuk melawan kejahatan narkoba dengan memfungsikan Lapas sebagai tempat untuk merehabilitasi, selain memenjara dan membina narapidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan deskriptif-analitis. Tujuan artikel ini adalah untuk merumuskan kebijakan baru tentang pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi bagi korban/pecandu dan kurir.
ITSBAT NIKAH SEBAGAI UPAYA PENCATATAN PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN YANG BELUM DICATATKAN Rinandu Kusumajaya Ningrum
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 6 No. 1 (2023): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/hpph.v6i1.16664

Abstract

Itsbat Nikah merupakan upaya untuk mengesahkan suatu perkawinan yang sudah dilangsungkan secara syariat agama namun belum dicatatkan atau sudah dicatatkan tetapi bukti pencatatannya hilang atau musnah. Dengan pencatatan perkawinan tersebut maka mereka akan mendapatkan bukti yang kuat tentang perkawinan yang telah dilangsungkan. Pembahasan dalam tulisan ini adalah mengenai persyaratan apa yang harus dipenuhi dalam pengajuan Itsbat nikah dan bagaimana prosedur pengajuan Itsbat nikah. Sifatnya penelitian ini adalah deskriptif analitis melalui metode pendekatan yuridis normatif dan data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengajuan Itsbat Nikah setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan permohonan Itsbat nikah tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan (4). Penetapan Itsbat Nikah akan dikabulkan oleh hakim pengadilan agama manakala terpenuhinya syarat-syarat tersebut. Dengan dikabulkannya permohonan Itsbat Nikah maka perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama dapat dimintakan dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada KUA kecamatan yang mewilayahinya dengan membawa salinan penetapan untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah.
EFEKTIVITAS KLAUSUL DEFINISI INVESTASI & INVESTOR PADA BILATERAL INVESTMENT TREATY DALAM MENJAGA KESEIMBANGAN KEPENTINGAN ANTARA INVESTOR DAN HOST STATE SERTA PENERAPANNYA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE MELALUI ICSID (STUDI KASUS SENGKETA INVESTASI Joseph Maheswara
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 6 No. 1 (2023): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/hpph.v6i1.16665

Abstract

Kegiatan investasi asing terjadi saat investor menanamkan modalnya (berinvestasi) di wilayah yuridiksi negara lain. Para aktor dalam kegiatan investasi asing adalah negara tuan rumah (host state) atau negara penerima invetasi, investor atau pelaku usaha yang berinvestasi di wilayah yurisdiksi host state, dan negara asal investor (home state). Pada investasi asing terdapat berbagai macam risiko yang akan dihadapi oleh investor, yaitu commmercial risk dan non-commercial risk, khususnya political risk. Political risk merupakan risiko yang terjadi karena adanya tindakan (kebijakan) pemerintah host state yang berdampak negatif terhadap investasi, sehingga dapat merugikan investor. Investor dan host state masing-masing memiliki kepentingan. Investor berkepentingan untuk memastikan dana yang diinvestasikan aman agar dan terhindar dari risiko politik. Pada lain sisi, Host state berkentingan untuk mendapat maanfaat ekonomi yang sebesar-besarnya tanpa menggangu kepentingan nasionalnya. Karena alasan-alasan tersebut, berbagai negara membuat dan menuangkan kesepakatan mengenai perlindungan investasi bilateral ke dalam instrumen yang lazim dikenal dengan Perjanjian Investasi Bilateral BIT. Pasal mengenai definisi investor dan investasi merupakan elemen penting yang terdapat pada BIT, karena agar dapat menikmati perlindungan di bawah BIT, pelaku usaha harus memenuhi syarat sebagai investor dan investasi yang dilakukannya tercakup pada BIT tersebut.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SESUSUAN TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DAN HAK WARIS DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Masri Rumita br. Sibuea
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 6 No. 1 (2023): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/hpph.v6i1.16666

Abstract

Bayi baru lahir sangat mudah terkena infeksi yang disebabkan oleh paparan bakteri dan virus. Pencegahan hal tersebut dapat dilakukan dengan cara salah satunya pemberian air susu ibu dalam waktu 30 (tiga puluh) menit pertama setelah lahir. Adapun seorang ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu bagi bayinya dikarenakan indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi, pemberian air susu ibu dapat dilakukan oleh pendonor air susu ibu. Pemerintah belum mengakomodasi pencatatan penerima dan pendonor air susu ibu. Hal inilah yang menjadi masalah, ada kemungkinan terjadinya perkawinan antara penerima (bayi) air susu ibu kawin dengan anak dari pendonor air susu ibu. Perkawinan ini disebut perkawinan sesusuan. Penelitian ini mengkaji perkawinan sesusuan dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Kajian difokuskan pada (1) Apa kedudukan anak dari perkawinan sesusuan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan? (2) Bagaimana hak waris anak dari perkawinan sesusuan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penulis menyimpulkan kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan sesusuan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan adalah anak-anak yang secara keperdataan dan akibat hukumnya dianggap sama kedudukannya sebagai anak yang sah. Hak waris anak dari perkawinan sesusuan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam adalah tetap mempunyai kedudukan hukum secara resmi sebagai anak sah yang memiliki hubungan hukum dengan ibu dan bapaknya, sehingga anak tersebut berhak pula menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya.
SUATU ANALISIS TENTANG PERBANDINGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Septiyani Septiyani
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 6 No. 1 (2023): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/hpph.v6i1.16667

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mendapat penolakan dan menimbulkan permasalahan bahwa undang-undang tersebut memuat peraturan-peraturan yang dinilai merugikan pekerja, khususnya pada bagian Bab IV yang mengatur mengenai ketenagakerjaan terkait adanya beberapa perubahan pada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), khususnya terkait jangka waktu untuk dapat dilakukannya perjanjian kerja waktu tertentu UU tersebut. Bagaimanakah perbandingan mengenai syarat pekerja kontrak dalam UU Ketenagakerjaan. Metode penelitian adalah melalui metode yuridis normatif, yang menitik beratkan pada data sekunder atau data kepustakaan dengan spesifikasi deskriptif analitis. Bahwa Konsep Omnibus Law ini dalam undang-undang bertujuan untuk menyasar isu besar yang memungkinkan dilakukannya pencabutan atau perubahan beberapa undang-undang sekaligus (lintas sektor) untuk kemudian dilakukan penyederhanaan dalam pengaturannya, sehingga diharapkan tidak terjadi konkurensi/persengketaan dan atau perlawanan antara norma yang satu dengan yang lainnya. Apabila dilihat dari kedudukannya, Omnibus Law sebagai sebuah undang-undang berkedudukan di bawah undang-undang dasar, namun lebih tinggi dari jenis peraturan perundang-undangan lainnya.

Page 10 of 12 | Total Record : 116