cover
Contact Name
Rini Purwaningsih
Contact Email
rini.purwaningsih@trisakti.ac.id
Phone
+6221-5663232
Journal Mail Official
hkpidana@trisakti.ac.id
Editorial Address
Gedung H, Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jl. Kyai Tapa No. 1 Grogol - Jakarta 11440
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Published by Universitas Trisakti
ISSN : 26547333     EISSN : 26547341     DOI : https://doi.org/10.25105/hpph
Core Subject : Social,
Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan sekali
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 116 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KAJIAN DAERAH JAWA TIMUR, BALI DAN JAMBI) Vience Ratna Multiwijaya
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 4 No. 1 (2021): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.162 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v4i1.13143

Abstract

Perang terhadap Narkotika sudah dimulai sebelum adanya Konvensi Opium di Den Haag tahun 1912. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pendapat antara Amerika dan Belanda. Amerika dan negara-negara Eropa menentang legalisasi opium untuk membeiayai Perang Dunia I sedang Belanda melegalkan hal tersebut guna mendukung perekonomian Belanda. Larangan mengkonsumsi Narkotika dimulai sejak dikeluarkannya Single Conventionon Narcotics Drugs 1961, berdasarkan Sidang PBB di New York 30 Maret 1961. Amerika mempelopori pelarangan penyalahgunaan narkotika dan memaksa mengkriminalisasikan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dasar Konvensi Tunggal Narkotika 1961 ini maka penyalahguna maupun pengedar dimasukkan ke dalam penjara. Namun hal ini gagal sebab penyalahguna makin meningkat bahkan banyak terjadi peredaran gelam narkotika. Pada tanggal 21 Febuari 1971 dalam Single Convention on Psychotropics Substainces di Wina, dan bahasan mulai dibahas pentingnya rehabilitasi kepada penyalahgunaan dengan mengganti hukuman penjara, pendidikan, after care maupun reintegrasi sosial. Tahun 1972 dilakukan amandemen terhadap Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Geneva dengan Protokol 1971 ditanda tangani 25 Maret 1972.Kata kunci: perlindungan hukum terhadap perempuan, KDRT
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN Dyah Setyorini; Gandes Candra Kirana
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 4 No. 1 (2021): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.5 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v4i1.13261

Abstract

Kreditor dapat melakukan eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji (wanprestasi) yang diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan), bahwa ada 3 alternatif untuk menangani kredit macet dengan melakukan eksekusi Hak Tanggungan, yaitu : (1) Eksekusi Hak Tanggungan melalui Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (2) Title eksekutorial tercantum dalam Sertipikat Hak Tanggungan dan dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum dengan fiat dari Ketua Pengadilan Negeri; (3) eksekusi di bawah tangan atas objek Hak Tanggungan dilakukan atas dasar kesepakatan antara kreditor dan debitor. Dalam pelaksanaan lelang Hak Tanggungan sekalipun telah sesuai dengan prosedur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, tidak menutup kemungkinan adanya gugatan dalam bentuk perlawanan ke pengadilan yang dilakukan sebelum lelang atau setelah lelang yang dapat membatalkan pelaksanaan lelang atau menunda pelaksanaan lelang.Kata kunci: Perlindungan Hukum; Pemenang Lelang ; Eksekusi Hak Tanggungan
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN ALAT TEST SWAB ANTIGEN BEKAS BERDASARKAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN Ardelia Shafaraissa; Sharda Abrianti
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 4 No. 1 (2021): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.619 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v4i1.13263

Abstract

Sejak Maret 2020 Indonesia dilanda virus covid-19 dan untuk memperkecil penyebaran virus, pemerintah menerapkan kebijakan untuk menunjukkan hasil negatif dari test swab antigen kepada calon penumpang sebagai salah satu syarat penerbangan. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran, yaitu adanya penggunaan alat test swab antigen bekas terhadap calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu yang dilakukan oleh oknum dari PT Kimia Farma Diagnostika. Rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana upaya yang dapat ditempuh oleh konsumen terhadap penggunaan alat test swab antigen bekas berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, sifat penelitian deksriptif, sumber data menggunakan data primer dan sekunder, analisis data secara kualitatif, dan cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil analisis terhadap pelanggaran Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf h, Pasal 7 huruf a, huruf d, dan huruf f, Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e UUPK, dan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) UU Kesehatan yang dilakukan oleh oknum pelaku dari PT Kimia Farma Diagnostika, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen korban penggunaan alat test swab antigen bekas adalah mengadukan atau menggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke Pengadilan.Kata Kunci: Hukum Perlindungan Konsumen; Alat Kesehatan; Test Swab Antigen Bekas
BUDAYA HUKUM PENERAPAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DALAM MEWUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN INDONESIA DI ERA GLOBAL Simona Bustani; Rosdiana Saleh; Christine S.T. Kansil
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 4 No. 2 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.282 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v4i2.14765

Abstract

Budaya hukum menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan bekerjanya hukum. Salah satu aspek yang sering menjadi hambatan dalam melaksanakan peraturan perlindungan varietas tanaman adalah rendahnya budaya hukum internal. Untuk mengkaji budaya hukum internal dapat dilihat dari putusan hakim pengadilan dalam menyelesaikan sengketa varietas tanaman. Oleh karenanya, isu yang diangkat: Bagaimana budaya hukum dalam menerapkan perlindungan pihak terkait dengan mengembangkan varietas tanaman untuk mewujudkan kedaulatan pangan di era global? dan bagaimana perlindungan yang dapat menyeimbangi kepentingan para pihak di bidang varietas tanaman untuk mewujudkan kedaulatan pangan di era global? Penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan pendekatan kasus. Data sekunder sebagai data utama, yang terdiri bahan hukum primer, yaitu UU PVT, UU Paten, UU Sistem Budidaya Tanaman dan beberapa Putusan hakim atas kasus terkait. Data juga dikaji dari bahan hukum sekunder. Seluruh data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan teori sistem hukum dari Freidman yang terdiri dari unsur substantif, dimana peraturan yang ada memiliki kelemahan dalam melindungi kepentingan petani kecil. Hambatan lain, adalah budaya hukum intern dalam menerapkan peraturan untuk tetap menjaga keseimbangan berbagai pihak terkait. Upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah mempersiapkan peraturan pelaksana untuk memudahkan bagi para pelaksana hukum dalam menerapkan peraturan yang sesuai dengan kasusnya. Selain itu, perlu adanya peningkatan budaya hukum bagi pelaksana hukum, diantaranya hakim, aparat pemerintah dan pihak lain yang terkait. Hal ini dirasakan perlu agar tercipta hukum yang efektif, baik dari segi substantif, struktur dan budaya hukum masyarakat. Kondisi ini perlu didukung kelengkapan sarana serta prasarana agar hukum dapat bekerja maksimal dalam melindungi pihak pemulia, inventor maupun petani.
QUO VADIS PENJATUHAN PIDANA MATI BAGI PENGEDAR NARKOTIKA Woro Winandi; Endah Lestari Dwirokhmeiti
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 4 No. 2 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.131 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v4i2.14766

Abstract

Peredaran narkotika di Indonesia terjadi sangat masif dengan sasaran pada semua usia baik remaja maupun orang dewasa yang terdiri dari berbagai profesi dari pengangguran hingga orang-orang yang memiliki jabatan publik, baik sipil, militer maupun politisi, hingga penegak hukum. Meluasnya peredaran narkotika tidak terlepas dari keberadaan sindikat narkotika baik di tingkat nasional maupun internasional. Kondisi ini dapat disebabkan oleh kurang beratnya pidana yang dijatuhkan oleh Hakim bagi para pengedar narkotika dan obatobatan terlarang. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan pertama dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati bagi pengedar narkotika, Kedua, urgensi pemberian pidana mati bagi pengedar narkotika. Metode penelitian yang dipakai menggunakan penelitian normatif. penelitian yang ditinjau melalui aspek hukum (normanya), dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan (das sollen) dan studi kepustakaan dengan menggunakan analisis deduktif. Akar permasalahan masifnya peredaran narkotika disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kondisi geografis Indonesia dan belum maksimalnya penegakan hukum pasca dijatuhkannya vonis hukuman oleh hakim, di samping pelaksanaan pidana mati yang limitasi pelaksanaannya tidak dapat ditentukan secara pasti.
TINJAUAN YURIDIS KLASTER PERTANAHAN PADA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA PASCA BERLAKUNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 91/PUU-XVIII/2020 Endang Pandamdari
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 4 No. 2 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (211.978 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v4i2.14767

Abstract

Hadirnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana tinjauan yuridis klaster pertanahan pada UU Cipta Kerja Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUUXVIII/2020. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja khususnya bidang pertanahan agar selaras dengan UUPA.
PERUBAHAN NORMATIF PENGATURAN TENTANG PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 11 TAHUN 2020 DALAM PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN Andari Yurikosari; Narita Adityaningrum; Masri Rumita Br. Sibuea
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 4 No. 2 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.75 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v4i2.14770

Abstract

Diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus dan mengganti banyak pasal yang semula berlaku dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi berubah pengaturannya. Perubahan tersebut berpengaruh pula terhadap syarat-syarat hubungan hukum berupa hubungan kerja antara para pihak baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pada awalnya, ketentuan jangka waktu PKWT termuat pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang kemudian ketentuan itu dihapus dan dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 serta diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 sebagai aturan pelaksananya. Pengubahan jangka waktu PKWT ini menimbulkan beberapa kerugian bagi tenaga kerja kontrak sehingga mengancam hak asasi manusianya seperti kesejahteraan dan penghidupan yang layak. Perubahan jangka waktu PKWT menjadi lebih lama dan tidak adanya jaminan tenaga kerja kontrak untuk mendapat jaminan pekerjaan yang secara menetap. Sehingga kerugian yang dihasilkan ini, memberikan dampak pada kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi tenaga kerja kontrak, meskipun demikian, berbeda dengan pengaturan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang terikat hubungan kerja berdasarkan PKWT setelah berakhirnya masa kontrak, dapat memperoleh uang kompensasi yang perhitungannya adalah 1 bulan upah setelah bekerja 1 tahun atau 12 (dua belas) bulan. Pada pekerja yang terikat hubungan hukum PKWTT, justru telah terjadi pengurangan perhitungan pesangon berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana masalah di dalam Pemutusan Hubungan Kerja pasca berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan dalam Putusan-putusan Pengadilan dan bagaimana masalah Pemberian Kompensasi dan Pesangon dalam PHK berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 jo PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam Putusan-putusan Pengadilan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERUBAHAN STATUS KEPEMILIKAN PERUSAHAAN Reytman Aruan
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 4 No. 2 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.922 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v4i2.14772

Abstract

Perubahan status kepemilikan perusahaan dapat terjadi karena pengambilalihan perusahaan (akuisisi). Pengusaha yang mengambilalih perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 163 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Di sini diatur, Pertama : Pengusaha dapat melakukan PHK dan Kedua: Pekerja/buruh bisa menolak melanjutkan hubungan kerja dengan pengusaha baru. Menurut Pasal 163 UUK pengusaha dapat melakukan PHK karena terjai pengambilalihan perusahaan. Pasal ini tidak mengatur apa alasan dan bagaimana prosedur PHK itu dapat dilakukan pengusaha pada saat terjadi pengambilalihan saham (akuisisi). Dengan demikian permasalahannya adalah bagaimanakah Pasal 163 UUK UUK mengatur pemutusan hubungan kerja akibat perubahan status kepemilikan perusahaan dan bagaimanakah upaya perlindungan hukum bagi Pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya akibat perubahan status kepemilikan perusahaan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris, menggunakan data primer, sekunder, tersier dengan pendekatan judical case study dan dianalisis secara deskriptif. Ada 5 (lima) putusan dianalis yaitu : 1). Putusan Mahkamah Agung No. 62 K/Pdt.Sus/2012, 2). Putusan Mahkamah Agung No. 895 K/Pdt.Sus/2012, 3). Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar No: 04/Pdt.SusPHI/2014/PN.Dps, 4). Putusan Mahkamah Agung No. 707K/Pdt.Sus- PHI/2016. 5). Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Serang No. 105/Pdt.SusPHI/2019/PNSrg., Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK semata-mata karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang berakibat pada perubahan kepemilikan perusahaan tanpa sebab lain dan pekerja/buruh tidak mendapat perlindungan hukum atas pemutusan hubungan kerja dan tidak dapat menolak pemutusan hubungan kerja.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN Vience Ratna Multiwijaya; Ermania Widjajanti; Rini Purwaningsih
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 4 No. 2 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.028 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v4i2.14774

Abstract

Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang sering terjadi pada wanita dan anak dansudah menjadi permasalahan global. Banyaknya kekerasan terhadap perempuan ini telahmendorong negara untuk mensahkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang TindakPidana Kekerasan Seksual. Terjadinya kekerasan seksual dapat mengakibatkan korbanmengalami penderitaan fisik, mental, seksual, ekonomi serta sosial yang berkepanjangan. Olehkarenanya, isu yang diangkat adalah Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Terhadap PelakuKekerasan Seksual terhadap perempuan ? Penelitian ini merupakan tipe penelitian normatifdengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data sekunder sebagai data utama, yangterdiri bahan hukum primer berupa peraturan perundangan-undangan yaitu Undang-UndangNo. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP), RUU-KUHP serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga dan bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku sertajurnal dan artikel tentang kekerasan seksual terhadap perempuanSeluruh data dianalisis secarakualitatif. Kebijakan hukum pidana terhadap pelaku mengenai tindak pidana kekerasan seksualkhususnya pada perempuan sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan, seperti KUHP,RUU KUHP, UU No. 23 tahun 2004. Namun secara khusus pengaturan dalam ketentuan UUNo. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
ASPEK HUKUM ACARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) Ramadhana Anindyajati Bachry
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 5 No. 1 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/hpph.v5i1.15872

Abstract

Kebutuhan pendanaan yang signifikan dalam sektor usaha seringkali bertentangan dengan kemampuan pembayaran utang sehingga permasalahan pembiayaan yang berpengaruh pada kegiatan usaha, seperti bisnis dan transaksi, serta dampaknya terhadap Debitur maupun Kreditur, khususnya dalam hal ini ketika terjadi kondisi likuiditas keuangan. Kepailitan merupakan langkah yang dapat ditempuh, dimana melibatkan peran hakim pengawas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU-KPKPU), yang lahir akibat dorongan dunia usaha untuk mencari perangkat hukum demi menyelesaikan masalah, khususnya Debitur terdampak pandemi Covid-19, jumlah kasus yang ditangani oleh Pengadilan Niaga naik secara tajam. Pokok permasalahan lebih lanjut adalah terkait Hukum Acara dalam perspektif undang-undang tersebut, khususnya membahas tentang Kedudukan Sita Kepailitan terhadap Sita Pidana dengan mengaitkan dan membandingkan ketentuan dalam UU-KPKPU bahwa konsep pembuktian sederhana, meliputi pemeriksaan, salinan putusan Pengadilan Niaga, putusan PKPU, hingga renvoi (pencoretan). Lebih daripada itu, penulis menawarkan suatu pengembangan dan penyempurnaan undang-undang, disertai dengan harmonisasi pelaksanaan sita umum, yang menyebutkan bahwa semua penyitaan harus didasari atas persetujuan Hakim Pengawas, dapat ditambahkan dengan kalimat “kecuali sita dalam rangka kepentingan acara pidana”. Rekomendasi sistem yang penulis maksud dapat diinterpretasikan bahwa pelaksanaan sita pidana lebih baik dilakukan terhadap extraordinary crime.

Page 9 of 12 | Total Record : 116